- 2008
- 2012
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 21 Tahun 2008
- pasal : Penjelasan Pasal 55; ayat : 2; varian : Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 21 Tahun 2008
- 2016
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2008
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- 2017
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Akad Mudharabah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Uang Elektronik Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- 2018
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 93/PUU-X/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penjelasan Pasal 55 ayat (2) semula berbunyi sebagai berikut: (2) yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut : a. Musyawarah, b. Mediasi perbankan, c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), d. Atau lembaga arbitrase lain dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; |