Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Materiil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 93/PUU-X/2012
    Tahun 2012
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) semula berbunyi sebagai berikut:

    (2) yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut : a. Musyawarah, b. Mediasi perbankan, c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), d. Atau lembaga arbitrase lain dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;

    Sejarah Lengkap

    • 2008
    • Undang-Undang No 21 Tahun 2008

    • PERMA No 2 Tahun 2008

    • 2012
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal Undang-Undang No 21 Tahun 2008
        • pasal : Penjelasan Pasal 55; ayat : 2; varian : Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • 2016
    • PERMA No 14 Tahun 2016

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
      • Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2008
    • 2017
    • Fatwa DSN No 115/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Akad Mudharabah
    • Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Uang Elektronik Syariah
    • 2018
    • Fatwa DSN No 124/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
    • Fatwa DSN No 122/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa DSN No 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa DSN No 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018

      • Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 2 Tahun 2008
        • varian : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-93-PUUX-2012-2012.pdf

Statistik
3270
1737




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PA SAWAHLUNTO Nomor 46/Pdt.G/2025/PA.SWL

  • 16 May 2025

PA TEMBILAHAN Nomor 248/Pdt.G/2025/PA.Tbh

  • 16 May 2025

PA BUNGKU Nomor 239/Pdt.G/2025/PA.Buk

  • 16 May 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 0.0036 / 0.5845 detik. 1.48MB