- 2008
- 2012
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 21 Tahun 2008
- pasal : Penjelasan Pasal 55; ayat : 2; varian : Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 21 Tahun 2008
- 2016
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2008
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- 2017
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Akad Mudharabah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Uang Elektronik Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- 2018
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
Jenis | PERMA |
Nomor | 14 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah |
Klasifikasi | PERMA |
Materi Muatan Pokok |
Bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan hukumdi bidang ekonomi syariah tersebut, di masyarakat telahpula menimbulkan sengketa di antara para pelakuekonomi syariah, khususnya sengketa di antara parapihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakanakad syariah; Perkembangan hukum di bidang ekonomi syariahdan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkanprosedur penyelesaian yang lebih sederhana, cepat danbiaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yangbersifat sederhana; |