Jenis Undang-Undang
    Nomor 21
    Tahun 2008
    Tentang Perbankan Syariah
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Agama
    Materi Muatan Pokok

    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan pasal 55 ayat (2) dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 93/PUU-X/2012.

    https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_93 PUU 2012-perbankan syariah-telah ucap 29 Agustus 2013.pdf


    Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yangberkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islamadalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakansistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, BankSyariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karenasemua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risikoyang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antarabank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorongpemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanyadinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.

    Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasionalmemerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikankontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salahsatu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadaidan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut di antaranyadituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. PembentukanUndang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaanbagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai PerbankanSyariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasionalPerbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usahaBank Syariah berkembang cukup pesat.

    Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligusmemberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produkdan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah inidiatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha,penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yangmerupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untukmemberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukankesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pulakegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputikegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar,haram, dan zalim.

    Sejarah Lengkap


1272
227