- 2008
- 2012
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 21 Tahun 2008
- pasal : Penjelasan Pasal 55; ayat : 2; varian : Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 21 Tahun 2008
- 2016
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2008
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- 2017
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Akad Mudharabah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Uang Elektronik Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- 2018
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
- varian : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
PERMA No 2 Tahun 2008
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 21 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Perbankan Syariah |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Agama |
Materi Muatan Pokok |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan pasal 55 ayat (2) dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 93/PUU-X/2012.
Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasionalmemerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikankontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salahsatu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadaidan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut di antaranyadituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. PembentukanUndang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaanbagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai PerbankanSyariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasionalPerbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usahaBank Syariah berkembang cukup pesat. Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligusmemberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produkdan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah inidiatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha,penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yangmerupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untukmemberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukankesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pulakegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputikegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar,haram, dan zalim. |