Ditemukan 20299 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - phk
Register : 22-04-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
ANTONIUS BUDIANTO TANUBRATA
Tergugat:
YAYASAN GOLDEN NUSANTARA
209
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan sah namun tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 April 2021 dikarenakan Penggugat memasuki Pensiun;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja
Putus : 04-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 4 Maret 2024 — RUDI HADI SUWARNO lawan PT GSS (GLOBAL SARANA SUKSES)
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi dan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp30.129.000,00 (tiga puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putus : 01-04-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 1 April 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS ULAN WIRANDA, S.KM
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan; 3.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat karena PHK sejak dibacakan putusan;3.
    permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASANPENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANANGRAHA ANANDA PALU tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 27 Agustus 2018, sekedar mengganti UpahProses 12 bulan menjadi 6 bulan, sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1.BrMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat karena PHK
Register : 15-04-2009 — Putus : 19-08-2009 — Upload : 10-10-2012
Putusan PA MADIUN Nomor 99/Pdt.G/2009/PA.Mn.
Tanggal 19 Agustus 2009 — Pemohon dan Termohon
91
  • Bahwa pada awal pernikahan rumah tangga Pemohon danTermohon berjalan harmonis, akan tetapi sejak bulan Juli 2004mulai goyah sering terjadi pertengkaran disebabkan kekuranganekonomi, Pemohon di PHK dari tempat kerjanya sehinggaPemohon tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangganya ;.
    hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkanoleh suatu halangan yang sah, dan alasan permohonan Pemohon di nilai tidakbertentangan dengan okum yang berlaku, maka perkara ini dapat di putus denganverstek berdasarkan ketentuan Pasal 125HIR j 2222222 $n nnn nn nena nnn nnn nn nn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn ne cence nnnMenimbang bahwa, Pemohon yang mendalilkan bahwa rumah tangganyasejak tahun 2004 sering terjadi pertengkaran karena kekurangan ekonomi, karenawaktu itu Pemohon kena PHK
Putus : 03-07-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 412 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — NELSON NAINGGOLAN, ST VS PT INERSIA AMPAK ENGINEERS
7438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehinggagugatan tidak kabur (obscuur libel) dan tidak kurang pihak (prulium litisconsortium) dengan demikian eksepsi Tergugat ditolak; Bahwa penetapan perjanjian kerja waktu tertentu bertentangan denganPasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena perjanjian kerjawaktu tertentu (PKWT) dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;Hal. 4 dari 7 hal.Put.Nomor 412 K/Pdt.SusPHI/2019 Bahwa oleh karena Penggugat telah dinyatakan tidak cakap dalammelaksanakan pekerjaan maka pemutusan hubungan kerja (PHK
    Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja(PHK) kepada Penggugat sebesar Rp7.475.000,00 (tujuh juta empat ratustujuh puluh lima ribu rupiah);4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 3 Juli 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PT SANDRATEX VS IPAH ANIPAH
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 529 K/Padt.SusPHI/2018Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;Menyatakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sosialantara Tergugat dan Penggugat diperusahaan PT.SandratexRempoasudah tidak lagi tercapai maka pihak Tergugat dapat mengakhirihubungan kerja kepada Penggugat dan selama dalam prosespeselisinah sesuai Pasal 155 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003Tergugat harus membayar hakhak atas upah yang diterimakan setiapbulannya dan memberikan konpensasi PHK sesuai
    Uang Pisah (masa kerja 21 tahun)Kategori PHK alasan mendesak Rp100.000,00Total Rp100.000,00Halaman 5 dari 7 hal. Put.
Putus : 23-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 23 Maret 2021 — I. MUSTAIM, DKK VS PT. SINTANG RAYA
9574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat secara sepihak adalahmerupakan Pemutusan WHubungan Kerja (PHK) sepihak yangbertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sehingga tidak sah dan batal demi hukum;3.
Putus : 03-07-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/G/2014/PHI.PN.PTK
Tanggal 3 Juli 2014 — MANTO HERYANTO, CS M E L A W A N PT. INDOPAN PANEL BOARDS
8813
  • Iddrs Sitepu membuat Surat Pengaduanpenyelesaian PHK kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya.Bahwa pada tanggal 26 Juli,12,16 Agustus 2013 mediator Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya memanggil parapihak untuk hadir dalam sidang mediasi namun tidak mencapai kata sepakat.8 Bahwa para Penggugat dalam sidang mediasi yang dilakukan oleh mediatorDinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Rayamenuntut Tergugat agar membayar
    Kiranya berkenan memutuskan dengan amarsebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan para Penggugat Untuk seluruhnyaMenyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihakterhadap para Penggugat melanggar Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Memerintahkan Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak untuk mengeksekusi barang barang Tergugat di perusahaan PT.INDOPAN PANEL BOARDSdijalan Raya Kuala Dua Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai RayaKabupaten Kubu Raya.Dalam
    hal pemutusan hubungan kerja (PHK) atas diri paraPenggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untukmembayar hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus apayang menjadi hak para penggugat berupa : uang pesangon,Penggantian Hak Cuti dan Upah Proses yang berjumlah sebesarRp. 149.262.400, dengan rincian sebagai berikut :PENGGUGAT IJumlah hak yang harus diterima Penggugat I terdiri dari :Uang pesangon 2 x 2 x Rp 1.170.000, Rp 4.680.000,Penghargaan masa kerja Rp Perumkes 15% x Rp 4.680.000,
    Tergugat pada poin 2 (dua) melalui Putusan Selayang telah dibacakan pada tanggal 26 Maret 2014 dan telah dinyatakan ditolak.17Il.DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana dimaksud di atas ;Menimbang bahwa, gugatan a quo pada intinya adalah Para penggugat telahbekerja pada tergugat dibagian Produksi dengan sistem Perjanjian Kerja waktu tertentu(PKWT) dengan menerima upah dan masa kerja yang berbeda beda dan merasa telah diPutus Hubungan Kerjanya (PHK
    Penggugat I,Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, penggugat VI, PenggugatVIII dinyatakan ditolak, maka oleh karena petitum 2 (dua) dan 4 (empat) berkaitan makapetitum 4 (empat) dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa petitum 2 (dua) gugatan Penggugat IX ( BUDIONO)dikabulkan maka olehkarenanya kompensasi PHK yang diterimanya dengan masa kerja4 tahun 8 bulan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) undangundang no.13tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Menimbang, bahwa oleh karenanya
Putus : 26-09-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 26 September 2017 — PT. PANCA RASA PRATAMA VS 1. FATMAWATI, DKK
4934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panca Rasa Pratama) dengan pihak pekerja (Sdr.Fatmawati, Supriani, Tumiyem dan Asniar dkk) agar sepakat untukmengakhiri dan diakhiri hubungan kerjanya terhitung sejak tanggal 31Agustus 2015;2 Atas pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebagaimana angka 1 (satu)tersebut di atas, pihak Pengusaha (PT. Panca Rasa Pratama) denganHalaman 3 dari 22 hal.Put.Nomor 1060 K/Padt.SusPHI/2017pihak Pekerja (Sdr.
    bulan yang diberikan kepada Para Penggugat secara tunai ataumelalui rekening Para Penggugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Putusan Sela:deBahwa sejalan dengan petunjuk teknis Pengadilan Hubungan Industrial dariMahkamah Agung Tahun 2006 huruf K Nomor 3 yang berbunyi, dalam halperselisihan hak dan atau perselisihnan kepentingan diikuti denganperselisihan PHK
    diberi tahu tentang kenaikan jabatan atau kenaikan gaji jikadimutasi di Jakarta;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makamutasi yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat tidak sesuaidengan azasazas hukum mutasi karyawan sebagaimana di atur dalampasal 32 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan penjelasannya;Menimbang, bahwa karena mutasi tersebut tidak sesuai denganperaturan yang berlaku maka Majelis Hakim berpendapat bahwaPemutusan Hubungan Kerja (PHK
    hubungannya dengan pokokperselisihan dalam perkara a quo, sebagaimana pertimbangan hukumputusan pada halaman 36 yang menyebutkan:Halaman 18 dari 22 hal.Put.Nomor 1060 K/Pdt.SusPHI/2017Menimbang, bahwa terhadap kelanjutan hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa bila dilanjutkanhubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak akan kembaliharmonis, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penyelesaian yangrealistis dan proporsional adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    dengan ketentuan pekerja/ouruhberhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali kKetentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4); Bahwa telah ternyata pertimbangan hukum putusan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangtersebut di atas, adalah jelas ngawur dan tidak ada hubungannya denganpokok perselisihan yang mendasari terjadinya perselisihan PHK
Putus : 28-09-2017 — Upload : 07-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1048 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 28 September 2017 — PIMPINAN PT BINA SAN PRIMA VS HENDRA SINAGA
93253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara,Mahkamah berpendapat sebagai berikut:3.10.1 Para Pemohon, memohon pengujian konstitusional frasabelum ditetapkan dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 bertentangandengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan menyatakanfrasa belum ditetapkan konstitusional bersyarat sepanjang frasabelum ditetapkan ditafsirkan sampai berkekuatan hukum tetap;3.10.2 UU 13/2003 dan UU 2/2004 telah mengatur tentang mekanismepemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK
    Pasal 151 UU13/2003 menegaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusahasemaksimal mungkin menghindari PHK. Seandainya PHK tidak dapatdihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untukmencapai kesepakatan.
    Sekiranya pun perundingan tidak mencapaikesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah adanyapenetapan dari lembaga penyelesaian perselisinan hubungan industrial.PHK yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum vide Pasal155 ayat (1) UU 13/2003.
    Selama masa lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial masih memeriksa proses PHK, pekerjadan pengusaha harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannyamasingmasing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU13/2003;3.10.3 Lahirnya UU 2/2004 merupakan amanat dari Pasal 136 ayat (2)UU 13/2003 yang menyatakan, Dalam hal penyelesaian secaramusyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikatpekerja/serikat buruh menyelesaikan
    Adapunputusan mengenai perselisinan hak dan PHK yang dimohonkan kasasiharus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulubaru memperoleh kekuatan hukum tetap;3.11 Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atasMahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon terbukti danberalasan menurut hukum;Amar Putusan:Menyatakan:1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2.
Register : 03-05-2007 — Putus : 30-05-2007 — Upload : 28-09-2011
Putusan PA BANDUNG Nomor 743/Pdt.G/2007/PA.Bdg.
Tanggal 30 Mei 2007 — PEMOHON TERMOHON
72
  • Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan Termohon,saksi adalah adik kandung Pemohon, danTermohon adalah isteri Pemohon ; Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suamiisteri, saksi tahu dan menyaksikan pernikahanmereka, serta selama berumah tangga merekatelah dikaruniai satu orang anak ; Bahwa semula rumah tangga Pemohon denganTermohon rukun dan harmonis, akan tetapi sejakawal tahun 2004 mereka sering berselisih danbertengkar ; Bahwa penyebab perselisihan dan pertengkarantersebut karena sejak Pemohon di PHK
Register : 07-03-2006 — Putus : 04-04-2006 — Upload : 20-04-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 717/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg
Tanggal 4 April 2006 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
86
  • Tergugat tidak dapat memberi nafkah wajib kepada Penggugat karena setelah di PHK iatidak mau bekerja ;b. Tergugat sering emosional yakni ia sering ngamukngamuk pada Penggugat dan anaknya,tanpa sebab yang jelas;c.
Register : 03-12-2007 — Putus : 17-12-2007 — Upload : 05-02-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3976/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 Desember 2007 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
105
  • Sejak Tergugat mengalami musibah di PHK dari tempatnya bekerja, Tergugat sama sekalitidak pernah memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak maubekerja dan bekerja yang penghasilannya hanya untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikanPenggugat dan kehidupan rumah tangganya dan sekarang tidak mempunyai penghasilantetap, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya;Ketika perselisihan dan pertengkaran itu terjadiTergugat pernah menyatakan bersedia akanmenceraikan Penggugat
    Penggugat; Bahwa saksi mengetahui Penggugat mau bercerai dengan Tergugat; Bahwa saksi menerangkan semula Penggugat dan Tergugat hidup rukun di rumah kediaman bersamadi rumah orangtua Penggugat kemudian pindah ke Jakarta dan telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami isteri dan dikaruniai 4 orang anak; Bahwa setelah itu antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan karena Tergugat tidak dapat memberi nafkah yang cukup kepada Penggugat karenaTergugat di PHK
Putus : 17-03-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 17 Maret 2021 — WAHYUNINGSIH VS PT WELLBEST ELECTRONIC INDUSTRI
10553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusPHI/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan memohonkepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Surat PHK Nomor 0009/HRDPHK/IX/2019, tidak sah danbatal demi hukum;. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat sebagaimana denganTergugat tidak pernah putus;.
    Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikanputusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Menyatakan sah/berkekuatan hukum tindakan Penggugat Rekonpensimelakukan PHK
Register : 10-06-2009 — Putus : 11-08-2009 — Upload : 20-01-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 398/Pdt.G / 2009 / PA.Amb
Tanggal 11 Agustus 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • Pemohon selepas berhenti bekerja di Pabrik karena PHK, Pemohonbekerja sebagai buruh memanen padi, dan buruh serabutan lainnya,akan tetapi Termohon tidak setuju terhadap pekerjaan Pemohontersebut, Termohon menunutut Pemohon untuk mencari pekerjaan diPabrik, namun Pemohon hanya sekolah tamatan SD dan kesulitanuntuk bekerja di pabrik dan hal ini menyebabkan Pemohon danTermohon bertengkar;4.
    kepada Termohon;Bahwa, saksi tidak tahu penghasilan Pemohon karena sebagai buruhserabutan;Bahwa, sebagai keluarga saksi sudah berulang kali mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidakberhasil;SAKSI II, menerangkan dibawah sumpahnya sebagai berikut:Bahwa, saksi adalah paman Pemohon:Bahwa, yang saksi ketahui Pemohon telah menikah denganTERMOHON sekitar 2 tahun lJalu dan telah mempunyai seorangBahwa, setelah menikah Pemohon tinggal bersama Pemohonbekerja di Pabrik Tas, namun setelah diberhentikan (PHK
Putus : 18-03-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — PT. YUNIKO ASIA PRIMA (DEM) VS DIAN ROSDIANA
9530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 174dan pasal 176 HIR juncto Pasal 1925, Kitab Undang Undang HukumAcara Perdata pengakuan Penggugat tersebut merupakan bukti yangsempurna sepanjang berkaitan dengan kesalahan/ pelanggaran hukumyang telah dilakukan oleh Penggugat; Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat/Termohon Kasasi dengan alasan karena Penggugat terbukti telahmelakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib dan disiplin kerja(pelanggaran berat) maka atas Pemutusan Hubungan
    Kerja (PHkK)tersebut Para Penggugat berhak memperoleh uang kompensasiPemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang penghargaan masakerja 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 7 hal.
Putus : 28-10-2009 — Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798 K/PDT.SUS/2009
Tanggal 28 Oktober 2009 — PT. CIRACASINDO PERDANA, ; FARCHAD POERADISASTRA,
3639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membesarkan Tergugat;Bahwa kemudian pada bulan Mei 2008 Tergugat hendak melakukanPemutusan Hubungan Kerja dengan Penggugat, dan Penggugat bersediauntuk mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat asalkan diberikan uangpesangon dan uang jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturanPerundangundangan yang berlaku;Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat melakukan perundingan gunamembahas pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja dan di dalamperundingan tersebut Tergugat mengajukan draft Pemutusan HubunganKerja (PHK
    sedikitpbun ruang negosiasiuntuk mebicarakan jadwal pembayaran uang kompensasi dan tuntutankepada Penggugat untuk tidak bekerja dibidang yang sama adalahmerupakan bukti sikap itikad tidak baik dari Tergugat dengan tujuan agarTergugat dapat mengingkari dan tidak melaksanakan kesepakatan awalyang telah dicapai;Bahwa oleh karena tawaran yang diajukan Tergugat tidak dapat diterimaoleh Penggugat kemudian Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2008menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    keputusan pemberhentian Penggugat yang dilakukan olehTergugat tersebut diatas, telah menggambarkan adanya suatu upayapaksa dengan kesewenangwenangan serta secara sepihak, tanopa maumempertimbangkan hakhak Penggugat selaku karyawan, dan ini tentunyadirasakan sangat tidak adil dan sangat merugikan Penggugat ;Bahwa oleh karena penyelesaian bipartite tidak tercapai kesepakatan,kemudian Tergugat melalui surat tanggal 28 Oktober 2008, mengajukanPermohonan Penyelesaian masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    membayar atau memberikan kompensasi pengakhiranhubungan kerja (PHK) yaitu berupa, uang pesangon, uang penghargaankerja dan uang penggantian hak lainnya berdasarkan Pasal 156 UU No. 13Tahun 2008, serta ditambah uang THR sesuai peraturan Menteri TenagaKerja RI No.
    Menyatakan sah secara hukum Pemutusan Hubungan Kerja yangdijatunkan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi melaluiSurat Keputusan PHK No. 192/PHKDIR/CP/X/2008 tertanggal 21 Oktober2008;4. Mernerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyelesaikanpertanggungjawaban hand over pekerjaan dan advance perjalanan dinas;5.
Putus : 15-01-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 205 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 15 Januari 2016 — KARWATI ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
5217
  • b. 1 (satu) buah tas merk Alia warna merah muda yang berisi : - Foto copy 1 (satu) berkas Berita Acara Serah Terima Pertama tanggal 09 Desember 2008 Nomor : 149/PHK/UK-ML/XII-2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan tanggal 06 Desember 2008 Nomor : 147/PHK/UK-ML/XII-2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang Tahun Anggaran 2008 Nomor : 143/PHK/UK-ML/XI-2008
    ; - Foto copy 1 (satu) berkas Pengumuman Pasca Kualifikasi Nomor:105/PHK/UK-ML/VII-2008 tanggal 22 Juli 2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat tentang Pengangkatan Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Malang Masa Jabatan Tahun 1998-2002 Nomor : 068A/YPLP-PGRI/P/07/1998 tanggal 11 Juli 1998 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pembangunan Gedung Multikultural
    Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang ; - Foto copy 1 (satu) berkas Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 112/PHK/UK-ML/VIII-2008 tanggal 08 Agustus 2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan Nomor : 107/PHK/UK-ML/VII-2008 tanggal 31 Juli 2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 115/PHK/UK-ML/VIII-2008 tanggal 12 Agustus 2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Laporan dan Usul Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 0136/
    PHK/UK-ML/VIII-2008 tanggal 12 Agustus 2008 ; - Foto copy 1 (satu) berkas Laporan Keuangan Universitas Kanjuruhan Malang ; - Foto copy 1 (satu) berkas Resume Penyelenggaraan Dana Hibah Peningkatan Kapasitas Institusi dan Kelembagaan Menuju Kampus Multikultural Universitas Kanjuruhan ; - Foto copy 1 (satu) berkas Laporan Akhir Program Hibah Peningkatan Kapasitas Institusi dan Kelembagaan Menuju Kampus Multikultural Universitas Kanjuruhan Malang ; - Foto copy 1 (satu) berkas Laporan Akhir Bantuan
    Asli Berita Acara Persetujuan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Tahun Anggaran 2008 Nomor : 150/PHK/UK.ML/XII-2008 tanggal 09 Desember 2008 46. Asli 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 09.12/UK.ML.08 untuk Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang 47.
    /UKML/XII2008 ; Foto copy (satu) berkas Berita AcaraPemeriksaan dan Penerimaan HasilPekerjaan tanggal 06 Desember 2008Nomor : 147/PHK/UKML/XII2008 ; Foto copy (satu) berkas Surat PerjanjianPekerjaan Pembangunan GedungMultikultural Tahap I UniversitasKanjuruhan Malang Tahun Anggaran 2008Nomor : 143/PHK/UKML/XI2008; Foto copy (satu) berkas PengumumanPasca Kualifikasi Nomor:105/PHK/UKML/VII2008 tanggal 22 Juli 2008 ; Foto copy (satu) berkas Surat KeputusanPengurus Yayasan Pembina LembagaPendidikan PGRI
    AcaraRapat Penjelasan Pekerjaan Nomor : 107/PHK/UKML/VI2008 tanggal 31 Juli2008 ; Foto copy (satu) berkas Berita AcaraHasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 115/PHK/UKML/VITI2008 tanggal 12Agustus 2008 ; Foto copy (satu) berkas Laporan danUsul Penetapan Pemenang Lelang Nomor :0136/PHK/UKML/VITI2008 tanggal 12Agustus 2008 ; Foto copy 1 (satu) berkas LaporanKeuangan Universitas KanjuruhanMalang ; Foto copy (satu) berkas ResumePenyelenggaraan Dana Hibah PeningkatanKapasitas Institusi dan KelembagaanMenuju
    /UKML/XII2008 ;Foto copy (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaantanggal 06 Desember 2008 Nomor : 147/PHK/UKML/XII2008 ;Foto copy (satu) berkas Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan GedungMultikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang Tahun Anggaran 2008 Nomor :143/PHK/UKML/XI2008;Foto copy (satu) berkas Pengumuman Pasca Kualifikasi Nomor:105/PHK/UKML/VII2008 tanggal 22 Juli 2008 ; halaman 107 dari 159 halaman Foto copy (satu) berkas Surat Keputusan Pengurus Yayasan
    (satu) buah tas merk Alia warna merah muda yang berisi : Foto copy (satu) berkas Berita Acara Serah Terima Pertamatanggal 09 Desember 2008 Nomor : 149/PHK/UKML/XII2008 ; Foto copy (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan danPenerimaan Hasil Pekerjaan tanggal 06 Desember 2008 Nomor: 147/PHK/UKML/XII2008 ; Foto copy (satu) berkas Surat Perjanjian PekerjaanPembangunan Gedung Multikultural Tahap I UniversitasKanjuruhan Malang Tahun Anggaran 2008 Nomor : 143/PHK/UKML/XI2008; Foto copy (satu) berkas Pengumuman
    Berita Acara Pembukaan DokumenPenawaran Nomor: 112/PHK/UKML/VII2008 tanggal 08Agustus 2008 ; halaman 151 dari 159 halaman Foto copy (satu) berkas Berita Acara Rapat PenjelasanPekerjaan Nomor : 107/PHK/UKML/VII2008 tanggal 31 Juli2008 ; Foto copy (satu) berkas Berita Acara Hasil Pelelangan(BAHP) Nomor : 115/PHK/UKML/VITI2008 tanggal 12Agustus 2008 ; Foto copy (satu) berkas Laporan dan Usul PenetapanPemenang Lelang Nomor : 0136/PHK/UKML/VIII2008tanggal 12 Agustus 2008 ; Foto copy (satu) berkas Laporan
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
I Wayan Seprra, dkk
Tergugat:
PT. Bali Bay View atau Hotel The Bay View Suite n Villas Nusa Dua
11740
  • strong>D I L I :

    Dalam Provisi :

    Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK
    ) terhadap Para Penggugat,serta tidak pernah melakukan perundingan antara Tergugat dan ParaPenggugat terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yangdiajukan oleh Para Penggugat;14.
    Bahwa setelah Para Penggugat mengajukan PHK, ParaPenggugat telah berulang kali mempertanyakan mengenai kejelasanstatus pekerjaan dan hakhak Para Penggugat kepada Tergugat, antaralain:A. Uang Pensiun/Pesangon (UP);B. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk);C. Uang Pengganti Hak (UPH);D.
    Pernyataan bahwa Penggugat mengajukan PHK dikarenakanTergugat tidak membayar upah selama 3 (tiga) bulan berturutturutatau lebih;Namun Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan/respons ataskejelasan status pekerjaan dan hakhak Para Penggugat tersebut;Halaman 14 dari 69 Putusan PHI Nomor 9/Pdt.SusPHI/2021/PN Dps16.
    Bahwa selama belum ada penetapan mengenai PemutusanHubungan Kerja (PHK) maka Tergugat tetap melaksanakankewajibannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menerangkan: Selamaputusan lembaga penyelesaian hubungan Industrial belum ditetapkan,pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;4.
    Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untukseluruhnya;2, Menyatakan hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah PemutusanHubungan Kerja (PHK) sepihak dan sah;Halaman 34 dari 69 Putusan PHI Nomor 9/Pdt.SusPHI/2021/PN Dps3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak ParaPenggugat berupa ;a. Selisin Gaji Pokok (GP) bulan Maret dan bulan April 2020;b. Tunjangan Hari Raya (THR);c. Uang Pensiun/Pesangon (UP);d.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — PT. ABHITRANS MATRA INDAH VS SUPANDI
4146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebagaimana dalil Point 16 dalam gugatan Penggugat yangmemperselisihkan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapPenggugat pada tanggal 10 Agustus 2007 adalah batal demi hukumdikarenakan PHK tersebut dianggap oleh Penggugat dilakukan tanpa adanyapenetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;. Bahwa apabila mengacu pada Point 5 diatas, berdasarkan Pasal 171 UUTJo.
    Nomor 25 PK/Pdt.SusPHI/2016terjadinya PHK tanpa penetapan pada tanggal 10 Agustus 2007. Atausetidaknya lebih dari 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Anjuran Mediatorditambah 10 (sepuluh) hari;6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon,penghargaan masa kerja, penggantian hak, upah selama proses PHK, THR,dan upah lembur yang seluruhnya sebesar Rp96.232.547,00 (Sembilan puluhenam juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);5.
    terdapat kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dalam penerapan hukum pada bagian pertimbangan hukum hal 34Paragraf ke 3 s/d 5, dan hal 35 Paragraf ke 1 s/d 3, sebagaimanaPemohon kutip, menyatakan: ...sebagai akibat dari perselisihan a quo Penggugat juga tidakberkeinginan lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya denganTergugat dan hanya memohon kepada majelis hakim menghukumTergugat untuk membayar hakhak Penggugat sesuai ketentuan yangberlaku...dst; ...maka majelis hakim berpendapat besarnya kompensasi PHK
    Sebab sebagaimanapada halaman 34 Paragraf 4, menyatakan ...maka majelis hakimberpendapat besarnya kompensasi PHK yang harus dibayarkan 2 (dua)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (8) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003...