Ditemukan 896165 data
1.Bambang Setiyawan
2.Putri dhifa novianti
37 — 18
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut permohonannya Nomor 197/Pdt.P/2023/PN Krg;
2. Menyatakan permohonan perkara Nomor 197/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut dan dicoret dari register nomor perkara tersebut;
3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
197/Pdt.P/2023/PN Krg
Pembanding/Penggugat II : Hj. Heryati, SE. Diwakili Oleh : Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat I : Fatahillah
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Terbanding/Tergugat III : Cun Kiang
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq Kanwil Pertanahan Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi
Terbanding/Turut Tergugat III : Bazarin Amal, S.H., dan Mahmud Ibrahim Rendi Andika,S.H
65 — 53
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Pelawan tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 9/Pdt.Bth/2023/PN Cbd tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);698/PDT/2023/PT BDG
17 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 243/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 26 September 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,- (seratus dua puluh ibu rupiah).
243/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Soewanto Widjaja Rianto
Tergugat:
1.PT Bank Danamon Indonesia Tbk
2.PT Sejahtera Asia Investasi
Turut Tergugat:
1.PT Duta Balai LeLang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
3.Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
4.Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
123 — 82
M E N E T A P K A N
- Menetapkan perkara Nomor 761/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadian Negeri Jakarta Selatan mencatatkan pencabutan perkara Nomor 761/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam daftar buku register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 404.000,- ( empat ratus empat ribu rupiah);
761/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
16 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2366/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tjuh puluh empat ribu rupiah).
2366/Pdt.G/2023/PA.Tsm
SURYANI ANGGRAINI
30 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 28/Pdt.P/2023/PN.Mkd dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor 28/Pdt.P/2023/PN.Mkd tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
28/Pdt.P/2023/PN Mkd
10 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Tnk
56 — 30
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk
54 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 16 November 2023, Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding ;- Menghukum Pembandig semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
54/PDT/2023/PT TTE
71 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 16/G/TF/2023/PTUN.BDG, tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
241/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
26 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
171/Pdt.G/2023/PA.PST
29 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 05 September 2023 dari Penggugat;
149/Pdt.G/2023/PA.Kwd