Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 26-K/PM.III-17/AD/III/2019
Tanggal 1 April 2019 — Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
MARCOVAN BASTEN MERONTJO
23085
  • Terdakwa telah dibuka pada hari Kamistanggal 28 Maret 2019, kemudian setelah Oditur Militer diberikesempatan untuk membacakan Surat Dakwaan nomor: Sdak/22/11/2019 tanggal 20 Maret 2019 ternyata Surat Dakwaan yangdibacakan oleh Oditur Militer nomornya sama yaitu Surat Dakwaannomor: Sdak/ 22/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tetapi rumusandakwaan yang dibacakan Majelis Hakim berpendapat telah daluwarsa.3.
    Bahwa tenggang waktu daluwarsa sebagaimana ditentukandalam pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP menyatakan *kewenanganmenuntut pidana hapus karena daluwarsa; mengenai kejahatan yangdiancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lamatiga tahun, sesudah enam tahun.
    Dengan demikian terhadap tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang didakwa telah melanggarpasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun 8 (delapan) bulan berlaku ketentuan daluwarsa sebagaimanadimaksud dalam pasal tersebut.4.
    Bahwa bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun MajelisHakim yang mengetahui berlakunya ketentuan daluwarsa atas SuratDakwaan Oditur Militer akan menimbulkan dihentikannya penuntutanterhadap perkara Terdakwa.Bahwa menurut Arrest Hocgeraad tanggal 3 Pebruari 1936disebutkan, wewenang menuntut pidana adalah wewenang Negarauntuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alatNegara menurut yang melakukannya.
    (1) ke 3 KUHP adalah 6(enam) tahun.Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa, sehingga tindakan penuntutanharus dihentikan.Hal. 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 26K/PM.III1 7/AD/III/2019Menimbang : Bahwa Sejak terjadinya penghentian tenggang waktu daluwarsatersebut sampai hari ini, tenggang waktu itu berlangsung terusmenerus tanpa terhenti lagi olen suatu alasan, berarti telah berjalanselama 6
Register : 13-04-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 100/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel diwakili oleh Dr. H. Achmad Wahyuddin, SH., MH
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel Soerabaja
241228
  • M E N G A D I L I:

    1. DALAM PENUNDAAN

    Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa;

    1. DALAM EKSEPSI

    Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa atau lewat waktu;

    1. DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2.

Register : 21-08-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VIII/2017
Tanggal 28 September 2017 — Oditur:
GAGAN HERTAWAN, S.H.
Terdakwa:
AMAT TOHA
6222
  • 1.Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Klk Ttg Amat Toha NRP 111806 tidak dapat diterima.

    2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.

    .: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Klik Ttg Amat TohaNRP 111806 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudianhari Terdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 September 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
Register : 05-01-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2012
Tanggal 28 Februari 2012 — - Marwan, SH, Pelda NRP 616808
6736
  • Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke3 KUHPtentang daluwarsa penuntutan, menentukan bahwa mengen/ kejahatankejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3(tiga) tahun, kKewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12(dua belas) tahun.2. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1)KUHPM tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 4 (empat) bulan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78ayat (1) ke2 KUHP tentang daluwarsa penuntutan menentukanbahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 6 (enam) tahun.3.
    , namun Majelis Hakim walaupun sudahberkesimpulan perkara Aquo telah daluwarsa, masih juga memutusdengan putusan pidana selama 5 (lima) bulan.
    , maka tidak adakewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Tingkat Banding ini.: Bahwa oleh karena hak untuk menuntut Pidana pada diri Terdakwatelan daluwarsa, maka biaya perkara dalam Tingkat banding inidibebankan kepada Negara.: Pasal 103 ayat (1) KUHPM pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP jo pasa 79KUHP jo pasal 80 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.
Putus : 08-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 23/Pid/2013/PT.Dps
Tanggal 8 April 2013 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR sebagai PEMOHON BANDING MELAWAN HERMANTO MULIYADI Als. LAY KIEN YUNG sebagai : TERMOHON BANDING
199139
  • Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Nomor: B1893/P.1.10/EPP/04/2012tertanggal 4 April 2012, Perihal Pengembalian berkas perkara atas namaTersangka SULAIMAN karena hak Penuntutan pidananya sudah daluwarsa;Hal. 3 dari 15 hal. Put. No.23/Pid/2013/PT.Dps.g.
    Kejaksaan Negeri Denpasar, Surat Nomor B4526/P.1.10/EPP/07/2012 tertanggal 18 Juli 2012, perihal: Pengembalianberkas perkara Tersangka atas nama Tersangka SULAIMANyang menegaskan petunjuk Kejaksaan Negeri Denpasar NomorB1893/P.1.10/EPP/04/2012 = tertanggal 4 April 2012Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa;3. Bahwa PEMOHON tidak sepakat dengan Surat Perintah PenghentianPenyidikan Nomor Surat B/12074/XII/2012/Polresta Dps.
    Bahwa TERMOHON menjadikan pasal 79 KUHP sebagai acuanPenghentian Proses Penyidikan terhadap laporan PEMOHON,sedangkan bunyi pasal 79 KUHP adalah sebagai berikutTenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal hal berikut : Ke1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang dirusakdigunakan; Ke2.
    LPB/717/V2009/SPK tanggal 13 Mei 2009 atas namatersangka SULAIMAN yang disangka melanggar Pasal 266 KUHP danatau Pasal 55 KUHP yang diancam pidana penjara 7 ( tujuh tahun tidakdapat diproses lebih lanjut karena telah gugur hak penuntutannyakarena Daluwarsa.
    Mengingat tempus delicty terjadi pada tanggal 30Desember 1997 2009 perkara terbut dinyakan daluwarsa 5.Bahwa putusan Praperadilan aquo, akan terjadi ketidakpastian hukumdalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding(dahulu Termohon), oleh karena Jaksa Penuntut Umum berpedomanbahwa perkara tersebut adalah kedaluwarsa, dan penghentian prosespenyidikan perkara laporan Polisi No.
Register : 03-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 10-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 385/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 4 Januari 2018 — Pembanding/Tergugat I : Tanjeng Bin Kambue Diwakili Oleh : Tanjeng Bin Kambue
Terbanding/Penggugat : Haji Andi YUsran Mappanganro
Turut Terbanding/Tergugat II : Palla Bin Basi
Turut Terbanding/Tergugat III : Jamaluddin Bin Lisu
220147
  • Pasal 1967 KUHPerdata : segala tuntutan hukum, baik yang bersifatperbendaan maupun yang bersifat perseorangan, harus karena daluwarsadengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa tersebut tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yangdidasarkan kepad aitikad yang buruk;Bahwa Putusan Pengadilan yang berhubungan Hukum adat jugamengenal lewatnya waktu (daluwarsa) yang menghapuskan hal ataumemperoleh
    Keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi bahwa hukum adattidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapat dibenarkan,karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan daluwarsanya gugatan,tetapi karena dengan berdiam diri selama 30 tahun lebin Pengguat asaldianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking). (MA 11121975No. 200 K/Sip/1974). Bahwa dari Yurisprudensi MA ini membukti dari sisiakibat, bahwa daluwarsa mempunyai persamaan denganrechtsverwerking.
    Daluwarsa mengacu pada lamanya waktu tertentumenyebabkan hapusnya hak disatu pihak atau diporehnya hak dipihaklain. Demikian juga rechtsverwerking sebagaimana dalam hukum adatHal. 8 dari 25 hal. Putusan No. 385/PDT/2017/PT.MKSmengacu pada pelepasan hak yang didasarkan berlangsungnya jangkawaktu yang lama tertentu. Sementara dipihak lainmemperoleh/menimbulkan ssesuatu hak, substansi keduakeduanyasama yakni : (1).
    Putusan No. 385/PDT/2017/PT.MKSBahwa Putusan Pengadilan yang berhubungan Hukum adat juga mengenallewatnya waktu (Daluwarsa) yang menghapuskan hak atau memprolreh suatuhak . KUH perdata menentukan batas waktu secara tegas , yakni 30 tahun ,dalm hukum adat mengenal lembaga yang disebut dengan rechtsverwdrkingatau pelepasan hak karena dengan lewatnya waktu tertentu seperti jugadalam KUH perdata .
    Keberatan yang diajuakan penggugat untuk kasasi bahwa hukum adattidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapat dibenarkan,karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan daluwarsanya gugatan,tetapi karena dengan berdiam diri selama 30 tahun lebih penggugat asaldianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking) . (MA 11121975No. 200K/Sip/1974).Bahwa daluwarsa mempunyai persamaan denganrechtsverwerking.
Register : 21-07-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gst
Tanggal 27 Desember 2022 — Penuntut Umum:
DANIEL RAJA PHILIPS HUTAGALUNG, S.H.,M.H.
Terdakwa:
WISEMAN ALFA AMA'ESEA GEA
839
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terhadap perkara pidana Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gst gugur karena Daluwarsa;
    2. Memulihkan hak-hak terdakwa-terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula;
    3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk Vandisk 4GB berwarna putih berisikan 1 (satu) buah file Video berdurasi 12 menit 08 detik tetap terlampir dalam
Register : 29-08-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 164/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 10 Januari 2018 — Penggugat:
I NENGAH SUMARTHA
Tergugat:
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MATARAM
12257
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa) ;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 305.000,-
    Dengan demikianmasa daluwarsa Gugatan ini adalah terhitung sejak Penggugat mengetahuikeberadaan Surat Keputusan a quo (Obyek Sengketa).Bahwa sesuai uraian diatas (pada point No.1), yaitu tenggang waktumengajukan gugatan bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TataUsaha Negara tetapi merasa kepentinganya dirugikan.
    Gugatan lewat waktu (daluwarsa);2.
    mengajukan duplik tertanggal 6 November 2017, yangpada pokoknya Tergugat dan tergugat Il Intervensi tetap pada jawaban yangdiajukan dan oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim = akanmempertimbangkannya sebagaimana pertimbangan hukum di bawah ini ;Putusan Nomor : 164 /G/2017/PTUN.MTRHalaman 41Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan pokokperkara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi angka 1 tentang Gugatan lewat waktu(daluwarsa
    ) dipandang cukup beralasanhukum, maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telahlewat waktu (daluwarsa) haruslah dikabulkan dan terhadap gugatan Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa olehkarena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) terbukti, maka terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensilainnyatidak perlu dipertimbangkan lagi pembuktiannya;Menimbang
    , bahwa oleh karena eksepsi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) dari Tergugat dan Tergugatlil Intervensi dikabulkan dan gugatanPenggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkaratidak perlu lagi untuk dipertimbangkan pembuktiannya ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi dinyatakan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakanTidak Dapat Diterima (niet onvantkelijk verklaard), sehingga dengan demikianberdasarkan ketentuan Pasal 110
Register : 12-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 230-K/PM.II-08/AD/X/2023
Tanggal 15 Nopember 2023 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Zainal Arifin
1311
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3. Membebankan biaya perkara kepada negara.