Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 101/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 101/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Hr. Suhardoto |
Hakim Anggota | H. Sugiya, Slamet Suparjoto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding II dan Tergugat II Intervensi / Pembanding I; ----------------------------------------------------------------- Membatalkan...- 10 - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 6 Maret 2013 Nomor : 110/G/2012/PTUN.SBY. yang dimohonkan banding dan dengan ; ------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi /Pembanding I mengenai gugatan Penggugat/Terbanding telah daluwarsa ;--------DALAM POKOK SENGKETA ;----------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;--------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 101/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/B/2013/PT.TUN.SBY
Kasasi : 560 K/TUN/2013
Kasasi : 423 K/TUN/2013
Banding : 74/B/2013/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 94 PK/TUN/2014
Pertama : 101/G/2012/PTUN.SBY
Statistik11054