Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 74/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 74/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sastro Sinuraya |
Hakim Anggota | H. Syamsir Alam, Ketut Rasmen Suta |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;--------------------- - Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 101/G/2012/PTUN.SBY. tanggal 12 Pebruari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------- MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :--------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding mengenai tenggang waktu / Kedaluwarsa ; ------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------- - Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;----------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 74/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/B/2013/PT.TUN.SBY
Kasasi : 560 K/TUN/2013
Kasasi : 423 K/TUN/2013
Banding : 74/B/2013/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 94 PK/TUN/2014
Pertama : 101/G/2012/PTUN.SBY
Statistik13768