Ditemukan 13953 data
779 — 435
Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA, dengan PARA KREDITURNYA;
PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PARA KREDITOR PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA
Haryono No. 9,CawangKramat Jati,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU;/PEMOHON PENGESAHAN PERDAMAIAN ;TERHADAPPARA KREDITOR PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA, : 1 PT.
;p) Menyatakan Termohon PKPU ( PT.BESTBUY HOME SHOPPINGINDONESIA ) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empatpuluh lima) hari;3 Menunjuk saudara Abdul Kohar, SH.MH.
Bestbuy Home Shopping Indonesia dalam keadaan Penundaan KewajibanPembayaran Utang Sementara;2 Bahwa timbul perselisihan nominal antara PT. Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU)dengan PT. Media Nusantara Citra Tbk dan PT.
Bestbuy Home Shopping Indonesia(dalam PKPU) untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:Hal. 13 Putusan Perdamian No. 85/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST1 Menyatakan menolak pengesahan perdamaian PT. Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU)berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;2 Menyatakan Debitor PT.
Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU) a quo.
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOME SAKTI INDONESIA
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAZZONI HOME STYLE vs SAOR HOLONG SIPAYUNG
PUTUSANNo. 639 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :MAZZONI HOME STYLE, berkedudukan di Jalan H.M. Yamin 23 JKL, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Syahril,SH.,SpN, 2. Drs. Hasnul Amar, SH, Advokat/Penasehat hukum dariKantor SYAHRIL,SH.SpN & REKAN, beralamat di Jalan KaptenMuslim Komp.
Tata Plaza Blok B No. 4, Medan, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 20 Juni 2011;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:SAOR HOLONG SIPAYUNG, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaankaryawan Mazzoni Home Style, bertempat tinggal di Jl. Raya MentengGg.
Benteng No. 69, Medan;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalildalil :1 Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Mazzoni Home Style yang telahbekerja sejak tanggal 08 Januari 2009
kasasi berdasarkan ketentuanPasal 30 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasiyang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Mazzoni Home
No. 639 K/PDT.SUS/2011No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009,UndangUndang No. 2 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MAZZONI HOME STYLEtersebut ;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam frapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012 oleh Dr.H. Supandi, SH.
201 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOME CENTER INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg tanggal 11 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
HOME CENTER INDONESIA VS ROBI SEPTIAN
165 — 767 — Berkekuatan Hukum Tetap
JHONSON HOME HYGIENE PRODUCTS
JHONSON HOME HYGIENE PRODUCTS,bertempat tinggal di Taman Meruya Ilir Jl. Mirah III Blok I 3 Nomor 25,Meruya Utara, Kembangan, Jakarta 11530, sebagai Pemohon Kasasi dahuluTergugat;melawanPT. JHONSON HOME HYGIENE PRODUCTS, yang diwakili olehPresiden Direktur Fransisco Dela Fuente Guerra III, berkedudukan di GedungAlianz Tower, Lt. 26, Jl. HR.
Johnson Home Hygiene Products membayarkan uangpesangon sebesar 2 (satu) sic kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UangPenghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Haksesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaankepada pekerja Sdr.
Johnson Home Hygiene Products (JHHP) dengari SerikatPekerja PT. JHHP Periode 20132015 (Bukti T6), yang oleh karenanya tindakanPenurunan Jabatan atau Demosi tidak dibenarkan menurut hukum otonom yangberlaku di perusahaan;4.
Johnson Home Hygiene Products dengan Serikat Pekerja PT.JHHP permode 2010 2012, yaitu Pasal 47, atau PKB periode 20132015, yaituPasal 44 (mengenai BONUS) disebutkan sbb:1. Pada akhir tahun, Perusahaan akan memberikan bonus sebesar (satu) bulanupah kotor;2. Perhitungan bonus tersebut akan dihitung secara proporsional kepada Pekerjayang mempunyai masa kerja minimal 3 (tiga) bulan, tetapi kurang dan I(satu) tahun hingga tanggal pembayaran bonus tersebut;3.
115 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
FITRI YANI VS PT HOME CENTER INDONESIA (INFORMA),
30 — 12
PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PT.SUN TELEVISI NETWORK
BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA ; Diwakili MR. SAMIALRAYHANI, selaku Presiden Direktur PT. BESTBUY HOMESHOPPING INDONESIA, lahir di Damascus, 05 Agustus 1972,Warga Negara Syria, bertempat tinggal di Vietnam,Berkedudukan di Jalan M.T. Haryono No. 9, Jakarta 13630,Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September2015 telah menunjuk SUHENDRA ASIDO HUTABARAT,SH.,SE.,MM.,MH., AGUNG BUDI P, SH., PERDINANDPURBA, SH., dan ANDREA ARIEFANNO, SH.
137 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Johnson Home Storage, inc.
JOHNSON HOME STORAGE, INC. suatu perseroanberdasarkan UndangUndang Negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, berkedudukan di 1525 Howe Street,Racine WI 534032236, USA, dalam hal ini diwakili olehkuasanya: DEWI KAMARATIH SUHARTO, SH., KRESNABINSAR PANGGABEAN, SH., dan NIDYA KALANGIE, SH..
395 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
Johnson Home Storage Inc.; Abdul Alek Soelystio
JOHNSON HOME STORAGE, INC. suatuperseroan berdasarkan UndangUndang NegaraBagian Wisconsin, Amerika Serikat, berkedudukan di1525 Howe Street, Racine WI! 534032236, USA, yangdalam hal ini diwakili oleh kuasanya: DEW! KAMARATIH SUHARTO,SH., GEORGE CORNELIS, SH..
69 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
FITRIA WULANDARI VS PT HOME CENTER INDONESIA
132 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HOME CENTER INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 6 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT HOME CENTER INDONESIA VS ASEP SUPRAHITNA
PUTUSANNomor 563 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT HOME CENTER INDONESIA, diwakili oleh Direktur UtamaDaniel Trisno Santoso, berkedudukan di Gedung Kawan Lama,Jalan Puri Kencana Nomor 1 Meruya, Kembangan, Jakarta Baratdan ditempatkan di DV Vivo, Kawasan Pergudangan GBM diCibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi
Menerima eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat, PT Home CenterIndonesia;Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat, Asep Suprahitna;Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Termohon Kasasi/dahuluPenggugat dengan Pemohon Kasasi/dahulu. Tergugat karenadikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur pada Pasal 168UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menetapkan Biaya perkara menjadi beban Termohon Kasasi/dahuluPenggugat, Asep Suprahitna;Halaman 4 dari 8 hal.
Penghargaan Masa Kerja1 x 4 x Rp5.320.000,00 = Rp21.280.000,00"= Rp69.160.000,00 Uang Penggantian Hak 15% x Rp69.160.000,00 = Rp610.374.000,00Total = Rp79.534.000,00(tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT HOME
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HOME
262 — 80
HOME CENTER INDONESIA,
HOME CENTER INDONESIA, berkedudukan di Jalan A.
Home Center Indonesiatersebut produk furniture dan banyak sekali macamnya;Bahwa saksi lebih dulu bekerja PT. Home Center Indonesia kemudian baruAlpian Noor dkk masuk bekerja di PT. Home Center Indonesia;Bahwa saksi tidak tahu berapa besar gaji Alpian Noor dkk di PT.
Home Center Indonesia dengan barangbarang yang bukanproduk PT. Home Center Indonesia;. James Carlos Sinaga;Bahwa saksi dengan Alpian Noor dkk tidak kenal secara pribadi;Bahwa saksi dengan PT. Home Center Indonesia ada hubungan kerja;Bahwa saksi bekerja di PT. Home Center Indonesia sejak tahun 2017 s/dsekarang di H.O Jakarta Barat bagian HRD;Bahwa HRD PT.
Home Center Indonesia atauproduk informa karena digaji oleh PT. Home Center Indonesia;.
Home CenterIndonesia Pasal 42 ayat (2) huruf ojo.
66 — 31
Paradise Home Bali
PARADISE HOME BALI, yang dalam hal ini diwakili oleh CEDRICDAVID ROBERT LE ROY selaku Direktur, yang beralamat diJalan Batu Bolong ( Villa Oshan ), Kuta Utara, Badung, dalamhal ini diwakili oleh Kuasanya ZULFIKAR RAMLY, SH.,M.Humdan NI MADE ANGGRE ASTARI, SH.
Paradise Home Bali adalah Pihak yang keliru untuk digugat (gemis aanhoedanigheid) olehPENGGUGAT;3.
Paradise Home Bali (Tergugat ), diberi tanda P 3 ;Hal 18 dari 29 Putusan Nomor 389/Pat.G/2017/PN Dps6. Foto Copy sesuai Print Out berupa : Korespondensi atau percakapan antaraTergugat dengan Konsultan Penggugat melalui email, diberi tanda P 4a ;7.
Paradise Home Bali ;Atas keterangan saksi kedua dari pihak Penggugat tersebut, para pihakmenyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan akhir ;Menimbang, bahwa pihak Tergugat di persidangan telah mengajukan suratsurat bukti berupa :1. Foto Copy sesuai Aslinya berupa : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Paradise Home Bali : Akta No. 13 tanggal 12 Pebruari 2009 di Notaris PutuEka Lestary, SE, diberi tanda T 1;2.
Paradise Home Bali sebagai Pihak Tergugat karenaPENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum yang jelasterkait jual beli Villa Merayu , oleh karena TERGUGAT tidak pernah mengetahuiperjanjian broker tanggal 7 Desember 2015 yang dimaksud PENGGUGAT ;Hal 22 dari 29 Putusan Nomor 389/Pat.G/2017/PN Dps2.
45 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,beralamat di Sentral Senayan III lantai 14, Jl Asia Afrika Nomor 8,Jakarta Pusat 10270, diwakili oleh Nararya SanggramawijayaSoeprapto selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut61831
Procter &Gamble Home Products Indonesia, NPWP: 01.071.971.4092.000 beralamat diSentral Senayan Ill lantai 14, Jl Asia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat 10270,sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Rp 476.081 .050,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 363.818.715.005,0 Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Rp 0 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan
Procter & Gamble Home Products Indonesia, NPWP :01.071.971.4092.000, beralamat di Sentra Senayan III Lantai 14, Jl.
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,tempat kedudukan di Sentral Senayan Ill lantai 14, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Jakarta Pusat, 10270;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut61826/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 4 Juni 2015 yang telah
2015 tanggal 4 Juni 2015, yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1835/WPJ.19/2013 tanggal16 Desember 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011Nomor 00064/207/11/092/12 tanggal 23 November 2012, atas nama PT.Halaman 5 dari 39 halaman Putusan Nomor 964 B/PK/PJK/2016Procter & Gamble Home
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,beralamat di Sentral Senayan III lantai 14, Jl Asia Afrika Nomor 8,Jakarta Pusat 10270, diwakili oleh Nararya SanggramawijayaSoeprapto selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPermohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut61829
Procter &Gamble Home Products Indonesia, NPWP: 01.071.971.4092.000 beralamat diSentral Senayan Ill lantai 14, JI Asia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat 10270,sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Halaman 5 dari 37 halaman Putusan Nomor 966 B/PK/PJK/2016Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 327.956.999.520,0 Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Rp 0 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Procter & Gamble Home ProductsIndonesia, NPWP : 01.071.971.4092.000, beralamat di Sentra SenayanIl Lantai 14, Jl.
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS
./2014 tanggal 26 Februari2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, tempat kedudukan diAllianz Tower Lantai 26, Jalan HR Rasuna Said Superblok 2,Kawasan Kuningan Persada, Jakarta 12980 d.h. Gd.
Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48732/PP/M.VI/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1220/WPJ.07/2011 tanggal27 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKPMasa Pajak Maret 2008 Nomor 00503/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010atas nama:PT Johnson Home
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48732/PP/M.V1I/16/2013 tanggal 28 November 2013, atas nama PTJohnson Home Hygiene Products (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dandikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.2252/SP.23/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal PengirimanPutusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.48732/PP/M.VI/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1220/WPJ.07/2011tanggal 27 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBKP dan atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00503/207/08/052/10tanggal 22 April 2010 atas nama: PT Johnson Home Hygiene
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JONHSON HOME HYGIENE PRODUCTS;;
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
JHONSON HOME HYGIENE PRODUCT;
JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, tempat kedudukandi Allianz Tower Lantai 26, Jl. HR Rasuna Said Superblok 2,Kawasan Kuningan Persada, Jakarta 12980 d/h Gd. Mid Plaza Lt.1617 Jl.
berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1555/WPJ.07/2011 tanggal 13Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP MasaPajak Desember 2008 Nomor : 00493/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP00111/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Mei 2011 atas nama :PT Johnson Home
Johnson Home Hygiene Products (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) melalui surat Sekretariat PengadilanPajak Nomor: P.2252/SP.23/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihalPengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 30 Desember 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat
Putusan Nomor 587/B/PK/PJK/2017Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00493/207/08/052/10 tanggal 22 April2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00111/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Mei 2011 atasnama : PT Johnson Home Hygiene Products, NPWP: 02.026.579.9052.000 alamat : Gedung Mid Plaza Lt 1617, Jl.
155 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT IONE HOME INDONESIA, Dkk