Ditemukan 5057 data
13 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
12 — 3
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
13 — 2
Oozaak) timbulnyapertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang berujung denganberpisah tempat tinggal, dengan demikian Majelis Hakim menilai keterangan keduasaksi tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian dan patut untukdipertimbangkan dalam putusan ini, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yang diakuiTergugat dan diperkuat dengan keterangan dua orang saksi, dengan tidak melihat darisiapa
17 — 14
para Pemohontersebut belum cukup umur; Bahwa saksi mengetahui alasan Para Pemohon untuk segeramenikahkan anaknya karena anak Para Pemohon dan calonSsuaminya hubungannya sudah erat dan tiap hari salingberkomunikasi dan keluar bersama serta saksi sering melihat anakPara Pemohon dan calon suami anak Para Pemohon pergi bersama; Bahwa saksi mengetahui anak para Pemohon dan calon suamianak Pemohon sudah dijodohkan dan anak para Pemohon dan calonSuaminya menerima perjodohan tersebut tanpa ada paksaan dariSiapa
menikahkan anak ParaPemohon telah ditolak olen Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama karena umur anak Para Pemohon belum mencapai 19 tahun,anak Para Pemohon masih berumur 18 tahun;Bahwa saat ini anak Para Pemohon berusia 18 (delapan belas)tahun dan calon suami anak Para Pemohon saat ini berusia 26 (duapuluh enam) tahun;Bahwa saksi mengetahui anak para Pemohon dan calon suami anakPemohon sudah dijodohkan dan anak para Pemohon dan calonSsuaminya menerima perjodohan tersebut tanpa ada paksaan dariSiapa
16 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
8 — 0
halhal tersebut diatas serta dengan mempertimbangkan normafiloshofie dan tujuan pernikahan serta berdasarkan alat bukti yang sah, makaPmohon merasa danb berketetapakan hati untuk memutuskan jika rumah tanggaPemohon dan Termohon tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumahtangga serta tidak dapat dipertahankan lagi hal itu sejalan dengan Yurisprudensitetap Mahkamah Agung RI Nomor : 534/K/Pdt.G/1996 tanggal 18 Juni 1996mengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 4
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidakada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga, sebagaimanaalasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakniPasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;17.Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
33 — 8
lagisiapa yang salah dan siapa yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangga, karena mencari kesalahan salah satu pihakdalam hal kenyataan kerukunan dalam rumah tangga tidak mungkin lagidiharapkan, kelak akan menimbulkan yang tidak baik lagi bagi kKedua belah pihakdan anakanak keturunannya dimasamasa yang akan datang sesuai dengankaidah hukum dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534K/Pdt/1996 menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
51 — 16
termohonyang disebabkan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi nomor : 266K/AG/1992, bahwa dalammasalah perceraian tidak dilihat siapa yang menjadi penyebab suatu keretakan dalam rumahtangga, namun yang harus diperhatikan adalah apakah suatu rumah tangga itu dapat kembalidisatukan atau tidak, dengan demikian yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah adanyapertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga pemohon dan termohon, terlepas darisiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;9 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
68 — 7
BilPenggugat dan Tergugat telah jauh dari tujuan perkawinan yaitu) untukmembentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana ketentuan pasal1 Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut diatas berlaku secaraalternatif artinya salah satu alasan saja terbukti maka suatu perkawinan dapatdiputuskan atas dasar alasan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534K/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 4
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
71 — 25
terjadinya perceraian, baik ceraigugat maupun cerai talak yaitu:Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami isteri sudah tidak adaharapan untuk kembali rukun;Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami isteri akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang adadihubungan dengan unsurunsur yang harus dipenuhi untuk terjadinyaperceraian maka Majelis Hakim dapat mengabil kesimpulan bahwa terlepas dariSiapa
9 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
15 — 2
Pasal 19 hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 2
Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami Istri terjadi perselisinan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 0
K/Pdt.1996*Bahwa dalam hal percekcokan tidak pelu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain , tetapi yang perlu di lihatadalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itumasih dapat di pertahankan atau tidak, karena jikahati kedua bela pihak atau satu pihak sudah pecah,maka perkawinan tidak mungkin dapat di pertahankanlagi meskipun salah satu pihak tetap mengingikanperkawinan utuh.
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa