Ditemukan 39606 data
14 — 8
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2009, Penggugat dengan Tergugatmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Betoambari, Kota Baubausebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 195/45/V/2009,tertanggal 20 Mei 2009;2. Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagaisuamiistri dengan bertempat tinggal di 10. Bahwa setelah akadnikah,Him. 1 dari 11 Him.
Surat:FotokopiBuku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Betoambari, Kota Baubau Nomor: 195/45/V/2009 Tanggal20 Mei 2009, yang telah diberi materai cukup serta distempel pos yangoleh ketua majelis setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuaidengan aslinya kemudian diberi kode (bukti P);B. Saksi :1.
Terbanding/Tergugat : SUGENG HARYANTO
Terbanding/Turut Tergugat I : Pak Maun
Terbanding/Turut Tergugat II : Pak Kasan
Terbanding/Turut Tergugat III : Sani
47 — 30
bangunan di atasnya yang akan di eksekusi bukanmilik Terlawan, melainkan adalah milik Pelawan yang di dapat dariPernyataan Pembagian Waris pada tanggal 16 Maret 2011 dan berasaldari Sertifikat Hak Milik No. 732 atas nama Pak Ti Langgi, surat ukurtanggal 27 Februari 1993, Nomor 93/1993,luas 1.363 m2 yang terletak diKelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember(terlampir).Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap hartamilik pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 195
Berdasarkan Huku I Mahkamah Agungpada halaman 145, disebutkan bahwa: Perlawanan pihak ketiga terhadapsita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuanPasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg;Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: Eksekusi tidak dapatdilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
57 — 40
Bahwa dasar pengajuan perkara perlawanan a quo dari Pelawan selakupihak ketiga (derden verzet) yang mempunyai hak atas barang jaminantersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR,dalam buku R.SOEROSO, SH, dengan judul : WHukum AcaraPerdata,Lengkap& Praktis.
Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke5, Mahkamah Agung RI, Tahun2004, halaman 144 s/d 148, dan khusus dalam point 44.1 menentukansebagai berikut :"Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindicatoirdan sita eksekusi, hanya dapat dijalankan atas dasar hak milik, jadihanya dapat diajukan oleh pemilik atau orangyang merasa bahwa iaadalah pemilik barangyang disita dan diajukan kepada Ketua PengadilanNegeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195
Bahwa Pasal 195 ayat (6) HIR menyebutkan :Jika pelaksanaan keputusan itu dilawan, juga perlawanan itu diajukan olehORANG LAIN yang mengakui barang yang disita itu sebagai MILIKNYA,maka hal ituserta segala perselisihan tentang upaya paksa yangdiperintahkan itu, diajukan kepada dan diputuskan oleh Pengadilan Negeriyang dalam daerah hukumnya harus dilaksanakan keputusan itu ;2.
Bahwa dari ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pedoman TugasAdministrasi Pengadilan jo. Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 786 K/Pdt/1988 tanggal 05 Agustus 1992 jo. No. 306 K/Sip/1962 tanggal 31Oktober 1962, jelas menyebutkan bahwa :"PERLAWAN HANYA DAPAT DIAJUKANATAS DASAR KEPEMILIKAN"5. Bahwa yang menjadi pokok masalah sekarang apakah benar Pelawansebagai PEMILIK ATAS dua bidang tanah SHM No. 2376/Kel.GrogolUtara atas nama Turut Terlawan (DR. OESMAN SAPTA) yang terletak diJin.
tuntutan tersebut sangatberkaitan dengan tuntutan dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalampersidangan, sehingga dengan demikian oleh karena tuntutan provisi tersebutsangat erat hubunganya dengan tuntutan dalam pokok perkara, maka tuntutantersebut patutlah untuk ditolak.DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Terlawan dalam surat jawabanya telah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya Pelawan tidak mempunyai kwalitas sebagaiPelawan dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan pasal 195
12 — 0
195/Pdt.P/2018/PA.Cmi
12 — 6
195/Pdt.G/2021/PA.Bgl
1.
2.
5 — 0
195/Pdt.P/2017/PA.Pwk
7 — 5
195/Pdt.G/2018/PA.Pbr
7 — 0
195/Pdt.G/2014/PA.TA
14 — 3
195/Pdt.P/2020/PA.JP
12 — 3
195/Pdt.P/2022/PA.Kag
17 — 3
195/Pdt.G/2015/PA.Ktbm
23 — 10
195/Pdt.G/2022/PA.Ptk
14 — 15
195/Pdt.G/2017/PA.Cbd
10 — 1
195/Pdt.P/2022/PA.Stb
28 — 1
195/Pdt.P/2023/PA.Pdg
20 — 7
195/Pdt.P/2023/PA.Kwd
17 — 11
195/Pdt.G/2022/PA.Prgi
11 — 1
195/Pdt.G/2023/PA.Mks
15 — 0
195/Pdt.G/2006/PA.Bwi
6 — 0
195/Pdt.P/2024/PA.Tas