Ditemukan 17963 data
10 — 1
pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi bernama Toimandan Zainal Arifin yang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFiqhus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
29 — 6
Menurut madzhab Syafilyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiivah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Caw 08 &olaiwYL soleil avo le plell Jal earl 259aolaiwVL als sola! joni Lad Igalis pgil Vl srVoJI o591 peadls cog abla!
12 — 2
Nuryang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya.
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
16 — 19
andl Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriHalaman11 dari 16Put. No. 116/Pdt.G/2019/PA Prg..seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Wakaf dan 7.Miliknya seseorang.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, maka Majels Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksitersebut dapat diterima untuk meneguhkan dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon danPemohon II dan proses tahap konstatir pada pembuktian tersebut di atas,maka ditemukanlah faktafakta hukum sebagai berikut:1.
18 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil dan buktibukti yang diajukanPenggugat tersebut di atas, maka diperoleh fakta yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yangtelahmenikah pada tanggal 02 September 1992 di
Terbanding/Penggugat : Bing Crosby Hutapea
Terbanding/Turut Tergugat I : Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Terbanding/Turut Tergugat II : Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian
Terbanding/Turut Tergugat III : Lurah Jatimulia
55 — 40
Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari Pejabat yang berwenang,baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertaikewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhisemua kewajiban yang disebut didalamnya;Akta Pemindahan Hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tandaksesaksian oleh Kepala Adat/ Kepala Desa/ Kelurahan yang dibuatsebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini;Akta Pemidahan Hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnyabelum dibukukan;Akta Ikrar Wakaf
/ Surat Ikrar Wakaf yang dibuat ssebelum atau sejakmulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977;Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yangtanahnya belum dibukukan;Surat Penunjukan atau Pembelian Kavling Tanah pengganti tanah yangdiambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atauPetuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, Kekitir dan Verponding Indonesiasebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961;Surat Keterangan Riwayat Tanah yang pernah dibuat oleh
Akta Ikrar Wakaf/ Surat Ikrar Wakaf yang dibuat ssebelum atau sejakmulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977;i. Risalan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang,yang tanahnya belum dibukukan;j. Surat Penunjukan atau Pembelian Kavling Tanah pengganti tanahyang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau. Petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan VerpondingIndonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No.10 Tahun1961;.
34 — 19
SH, Advokat/Penasehat Hukumpada Kantor Hukum Borkat Harahap,Roebama & Rekan, berkantor di JalanSTM Nomor 2B Medan, berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 23Feburuari 2011, selanjutnya disebutsebagai Termohon / Pembanding;MELAWAN :TERBANDING, umur 49 tahun, agama Islam,pendidikan Sarjana, pekerjaanPegawai Negeri Sipil, tempat tinggaldi KOTA MEDAN, dalam hal ini memberikuasa kepada Unrianus' Uraiza, SH,Advokat/Pengacara pada Kantor HukumRians & Partnes, berkantor di JalanBrigjen Zein Hamid Gang Wakaf
19 — 5
Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;Infag;ses op 20Shadagah;danEkonomi syari'ah.16. Bahwa, maksud PEMOHON mengajukan permohonan inimohon untuk ditetapbkan Ahli Waris yang Mustahak dari Pewaris(almarhum) Pemohon, sesuai Hukum Waris Islam.17.
8 — 0
Pasal 49 Undangundangtersebut menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, mengadilil, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infag, shadagah dan ekonomi syariah;Bahwa fungsi Pengadilan Agama dalam tugas dan wewenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut padaprinsipnya bermakna persengketaan antara dua pihak atau lebih (contentiuserechtstaat) yang
127 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf;c. Hibah;d. Hibah wasiat; dane. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasandan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku;(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuanhukum perwakafan;(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan;Bahwa dari penjelasan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Yayasan diperolehpenjelasan sebagai berikut:a.
Wakaf adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum;c. Hibah adalah hibah dari orang atau dari badan hukum;Hal 20 dari 32 hal. Put. No. 90 PK/PID/2015d. Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak bolehbertentangan dengan ketentuan hukum waris;e. Perolehan lain misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung,atau perolehan dari hasil usaha Yayasan;Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk penarikandana dari PGRI Prov.
14 — 1
Perkawinan,b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, dan i.ekonomi syari'ah;Hm 3 dar 6 Him.Pent.No.
71 — 20
berikut :EY ol g Bally Ggally Sa sll g Guill bo ApedLtal) sic Aaa: Salgdill cecal gAbul) g ci slg Asner gly Cx pailly amills dmsl gig CUS y J jally Lib gly AY olsLal,AN 99 Ggally Guuilly dpdally CUS : slidi domed dj gat : Abia gi Jbs LaloY slg Falls galls ceil g CLS ; Aas (6 Cenc : ASL aoa 9 VEN) Jas(Gllaal cttall Wad ot gArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf
Kewalian 6.Wakaf dan 7.
60 — 32
Kis Barat dengan tanah Wakaf / MHD. ALIbe cee een eaeaeeeeaeneaeees +100M Timur dengan tanah ABDUL LATIFbec ee eee eaeaeeeeeeaeaeeeees +100M Utara dengan tanah Jalan DeSa .... ......cceeeceeeeee ee ee eee+ 24M Selatan dengan tanah DAVIDbec ee cea eeeaueeeeeeeaeeeeeeaeaeeeeess + 24MBeserta bangunan rumah semi permanen berukuran 7 m x22mDan tanah serta bangunan rumah semi permanen tersebutyang menjadi objek perkara a quo disebut dengan hartawarisan terperkara6.6.
dengan tanah SITI SAAMAHbe ee eee eeeaeeeeeeaeaeeeeeeaeaeees +49M Timur dengan tanah SOLIHINbe cee eee eaeaueeeeeaeaueeeeaeaueeeeeaeaes + 22/29M Utara dengan tanah ROHIMAHbec ee eee eeeaeeeeeeaeaueeeeaeaeees + 200M Selatan dengan tanah SOFYANbea ee eee eaeaeeeeeeaeeeaeeeeeeeeaesesenes +133MSebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletakdi Dusun V Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram KabupatenBatubara (dahulu Kabupaten Asahan) dengan batasbatasnya sebagaiberikut : Barat dengan tanah Wakaf
75 — 79
Majelis Hakim sebagai berikut :cual po a.nd Lillaic aolaiwVLeolgall quoigwaollgoVaIlgTIS 9 Jiellg OSalloaVollgsVollg gisllyrxilly aulgigMoSlg a%wlg us Slgavoglg wrrillyCIS I:Luislaue> (99 j95 1adsizgl SlagsLoallasVg woolly wuuilly Jg>arIl5CIS san 09 Gros arndLilazsgrao>l Slogjllrall Lally 25o/lgsVollg Sisllg woolly cuuillsArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf
Wakaf dan 7.Miliknya Seseorang;Menimbang, bahwa adapun keterangan kedua saksi Para Pemohonselain pelaksanaan akad nikah tersebut menurut Majelis Hakim secara materiilsaling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalil permohonanPara Pemohon serta tidak terdapat halangan untuk diterimanya kesaksian parasaksi tersebut, maka Majelis Hakim menilai kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk menguatkan dalildalilpermohonan Pemohon dengan Pemohon Il;Menimbang
16 — 13
Wahbah AzZuhaili dalam kitabnya AlFigh al Islami, halaman 697 juz 7,serta Abdul Wahaf Khalaf dalam kitabnya Fighus Sunnah, jilid Ill, hal.426 yangberbunyi sebagai berikut :CIS le aolaiwVLorlgdll jorg weddla yoo abl riedArtinya: Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.weolg TISI! 49 VI doleiwYLoolgiJ!
Ghai VY GJlei aU aor) aari> gy plo YI SlagArtinya: Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.ax Igig TIS J idlo HqIlg UVgIlqArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyvah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst
61 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahdiubah Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7/7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama dan diubah lagi dengan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
telah diubah Undangundang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan diubah lagi dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
30 — 9
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafilyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian,pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi paraPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 serta keterangan saksisaksipara Pemohon di persidangan telah terbukti bahwa almarhum NOFEL LAHMADIdengan Pemohon II adalah sepasang
44 — 24
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertaHal 9 dari 15 hal Penetapan No. 89/Pdt.P/2019/PA.MS.hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2023 K/Pdt/2011e Selatan: berbatas dengan tanah wakaf organisasi MarhamahMuhammadiyah Kabupaten Gorontalo;e Barat : berbatas dengan Jalan Desa Pulubala, dan tanah kintal tersebutdi atas inilah milik Penggugat yang menjadi obyek sengketa dalam Perkaraini;Bahwa asal usul obyek sengketa tersebut di atas, adalah dibeli oleh Penggugatdari LK. NURDIN N.
Pengadilan Negeri Limbototelah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 26/PDT/G/2009/ PN.LBT tanggal 06Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa beserta 27 (dua puluh tujuh) pohonkelapa dan 4 (empat) rumpun bambu yang tumbuh di atasnya yang batasbatasnya adalah :e Utara : Tanah milik Imran Ishak;e Timur : Jalan Air;e Selatan: Tanah Wakaf
WAGIMIN
Tergugat:
1.WARINEM
2.RAWI
132 — 45
Wakaf dan Shadagqah ;Menimbang, bahwa kemudian ketentuan tersebut diperbaharui dandirubah dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 yangmenyatakan bahwa :(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama islam di bidang :. Perkawinan ;. Waris ;abc. Wasiat ;d. Hibah ;e. Wakaf ;f. Zakat ;Infaq ;=eShadagah ; dani.