Ditemukan 12306 data
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 4
., Halaman 9 dari 12Nomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Paniteraberkewajiban mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggalPemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama dimana perkawinan dilaksanakan untuk dicatat dalam buku yang disediakanuntuk itu.
14 — 7
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
10 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon
12 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
11 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 4
Termohon di depansidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yangmengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap,juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 409
12 — 0
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 409/406.048.011/2014 atas namaTERGUGAT (Tergugat) (P.3);B. Bukti Saksi1.
11 — 3
AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturPutusan nomor 1255, Halaman 9 dari 12tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
12 — 3
Putusan No. 0714/Pdt.G/2018/PA.Pbg.Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 04 April 2018yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purbalingga denganNomor Register 0714/Pdt.G/2018/PA.Pbg tanggal 04 April 2018, telahmengajukan gugatan dengan mengemukakan halhal sebagai berikut; 1.Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah pada tanggal20 Juli 2007, tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:62/11/DN/XI/2012 (Kutipan Akta Nikah Nomor: 409/68/VII/2007), yangdikeluarkan
HAMKA JUNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.Usmayadi Alias Abas Bin Usnan
2.Muhammad Allan Nasrullah Alias Arul Bin Jarwoko
3.Riki Andrianto Alias Bongkeng Bin Ajis
163 — 81
satu) helai Short warna merah maroon, kemudianTerdakwa RIKI ANDRIANTO langsung menurukan celana nya sampai lututdan membuka 1 (Satu) helai Short warna merah maroon yang dikenakanSaksi Korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin SaksiKorban secara berulang kali sekitar 5 (lima) menit, kKemudian setelahmelakukan hal tersebut, Terdakwa Kembali memakai celana nya dan pergikeluar dari Kamar tersebut Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit UmumDaerah Bangka Tengah Nomor: 445/409
dan Terdakwa III sering kerumah Saksi karena dulu belum adanya kontrakan tersebut dan tinggal dirumah Saksi;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak adakeberatan;Halaman 43 dari 69 Putusan Nomor 00/Pid.B/2021/PN KbaMenimbang, bahwa Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa IItidak mengajukan Ahli dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telahmembacakan alat bukti surat sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor445/409
korban dalamperkara ini bukanlah istri dari Para Terdakwa ataupun salah satu dari ParaTerdakwa, dan pada saat Para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebutSaksi Korban dalam keadaan setengah sadar dikarenakan dalam pengaruhminuman keras yang telah diminum oleh Saksi Korban;Menimbang, bahwa hubungan antara Para Terdakwa dengan SaksiKorban bukanlah dalam suatu ikatan perkawinan, dan Para Terdakwa juga barumengenal Saksi Korban pada malam tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor445/409
David Sanggara(verbal lisan) menyatakan bahwa pada saat di kantor polisi, Para Terdakwa danAnak Saksi II mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Saksi Korban yangdalam keadaan setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol denganalasan mereka khilaf;Menimbang, bahwa meskipun pengakuan Para Terdakwa diberikan diluar persidangan, namun karena keterangannya bersesuaian dengan keteranganSaksi Korban, Anak Saksi I, Anak Saksi Il, serta bersesuaian pula dengan buktisurat Visum Et Repertum Nomor 445/409
dan hubungan layaknyasuami isteri tersebut dilakukan Anak Saksi II selama kurang lebih 5 (lima) menit,kemudian Anak Saksi II keluar dari kamar tersebut;Menimbang, bahwa meskipun pengakuan Terdakwa III pada point 10 diBAP Kepolisian dan pengakuan Para Terdakwa dihadapan Saksi Devi danSaksi David Sanggara, diberikan di luar persidangan, namun karenaketerangannya bersesuaian dengan keterangan Saksi Korban (korban) dan AnakSaksi Il, serta bersesuaian pula dengan bukti surat Visum Et Repertum Nomor445/409
7 — 10
Surat:Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 409/177/VII/2000 tanggal 18 Juli 2000yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, bukti P.1;B. Saksisaksi:1.
13 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 1
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah atas nama Penggugat dan TergugatNomor 409/74/V1/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, bermeterai cukup,telah dinazeggelen dan sesuai dengan aslinya, sebagai bukti P.2;B. Saksi :1. XXXXXXXXX, UMur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempattinggal di Kampung Pasir Rompang RT. 03 RW. 01, Desa Cigoong,Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
12 — 5
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
23 — 12
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: 222222 nn nnn nnn nnn nnn en nnnPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 301/Pen.Pid/2015/PN.Pbu tanggal 1 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 409/Pen.Pid/Han/2015/PN.Pbu tanggal 01Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan
9 — 7
PA.Kab.MlgBISMILLAHITRROHMANIRROHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugat ceraiantara:PENGGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Pembantu rumah tangga,tempat tinggal di Kabupaten Malang, sebagai "Penggugat",dalam hal ini sesuai dengan surat kuasa khusus tanggal 22April 2012 yang terdaftar di Pengadilan Agama KabupatenMalang tanggal 02 Mei 2012 Nomor:409
10 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
57 — 16
Penetapan Hari Sidang Nomor :TAP/409/PM 02/AD/X/2011tanggal 7 Nopember 2011.5. Relas Penerimaan Surat Panggilan untuk menghadap sidangkepada Terdakwa dan para Saksi.6. Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Mendengar1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur MiliterNomor : Dak/141/AD/K/l02/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 di depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2. Keterangan para Saksi di bawah sumpah dan keteranganTerdakwa di persidangan.Memperhatikan :1.