Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
SAMARDIN GURIUM, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
279108
  • M E N G A D I L I:

    I. Dalam Eksepsi:

    Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);

    II. Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
    )Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatanyang telah lampau waktu (daluwarsa) karena jika dihitung dari waktupenerimaan objek sengketa yaitu pada tanggal 21 Agustus 2019 sampaidengan waktu pengajuan Gugatan yaitu pada tanggal 17 Maret 2020sudah melebihi batas waktu 90 (sembilan puluh) hari pengajuan Gugatan;Bahwa walaupun Penggugat telah melakukan upaya administratif berupa pengajuan keberatan pada tanggal 20 Desember 2019, halini tidaklah bisa dikatakan bahwa Penggugat telah menempuh
    ;Berdasarkan uraianuarain diatas maka sudah bisa dipastikanGugatan Penggugat telah lampau waktu (daluwarsa);Upaya Adiministratif (Keberatan) Telah Lampau Waktu (Daluwarsa)Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa keputusan dapat diajukan keberatandalam wakiu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;Bahwa dengan
    Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);b. Eksepsi upaya administratif (keberatan) telah lampau waktu (daluwarsa);c.
    )adalah beralasan hukum untuk diterima dan karena Eksepsi Tergugat yangpada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa) dinyatakan diterima maka terhadap Eksepsieksepsi Tergugat yanglainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;Il.
    Dalam Eksepsi:Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa);Il. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 27-02-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 85/PID/2017/PT MKS
Tanggal 2 Mei 2017 — Pembanding/Terdakwa : SADDIA ALS SADI BINTI ROE Diwakili Oleh : SADDIA ALS SADI BINTI ROE
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FAKHRY, SH.
11559
  • , dilakukan secara terus menerus tanpa berhentisampai perkara ini diperiksa di Pengadilan;Menimbang, bahwa daluwarsa menurut hukum pidana mulai munculsaat tindak pidana dimulai sampai tindak pidana itu berhenti atau telahdiselesaikan oleh Terdakwa; Secara faktual bahwa tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa, dimulai sejak tahun 2007 sampai denganHal. 10 dari 26 Hal Put.
    Terdakwa menduduki dan menguasaisecara teruS menerus sampai perkara ini diperiksa, sehingga dianggaptidak ada daluwarsa dalam perkara ini.
    Sehingga jika pertimbangan Majelis Hakim demikian, maka semuaperkara peyerobotan tidak berlaku atau tidak mengenal daluwarsa, sertatidak dapat diterapkan Pasal 78, KUHPidana. Padahal secara hukumsemua tindak pidana yang terjadi, sudah pasti berlaku masa daluwarsa,sesuai ketentuan Pasal 78, KUHPidana;Hal. 11 dari 26 Hal Put.
    Jika peyerobotandianggap terjadi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, makapenyerobotan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2007, tidakmengenal daluwarsa dan hal ini bertentangan dengan Hak Azasi Manusia( HAM ) dan tujuan hukum itu sendiri, utamanya untuk kepastian hukum.Sebab jika perkara penyerobotan dianggap tidak mengenal daluwarsa,maka salah satu tujuan yaitu untuk adanya kepastian hukum, tidak berlakudan tidak dapat dicapai dalam perkara ini;Bahwa dengan berdasarkan alasan tersebut, maka
    No 85/PID/2017/PT.MKSmenganggap bahwa seharusnya perkara ini berdasarkan Pasal 78KUHP sudah daluwarsa sebab terdakwa telah menempati tanah sawahtersebut pada tahun 2007 sampai dengan saat ini, dan jika dianggaptidak daluwarsa maka hal ini tentunya sangat bertentangan dengan HakAsasi Manusia, tujuan hukum dan kepastian hukum itu sendiri.Oleh karena itu sebaiknya kita memperatikan terlebin dahulu ketentuanPasal 167 ayat (1) KUHP yakni Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan
Putus : 25-11-2013 — Upload : 14-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1083 K/Pid/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — EMAN SULAEMAN Bin H. SURNATA (Alm.)
156131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkara Sudah Daluwarsa:Bahwa tenggang wakiu daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudahperbuatan dilakukan adalah dimulai saat terjadinya perouatan hukum antaraHal. 5 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan perkara a quo telah daluwarsa dan tidak dapat lagidiajukan penuntutan di pengadilan;d. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;e. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini kepada Negara;Hal. 6 dari 10 hal. Put.
    No. 1083 K/Pid/2013Membaca tanggapan Jaksa/Penuntut Umum atas eksepsi PenasihatHukum Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut:1Perkara Sudah Daluwarsa/Exeptio In Tempores:Kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum maupunPenyidik yang dilakukan oleh Penyidik Polres belum melewati masadaluwarsa karena perbuatan tersebut disidik oleh Penyidik Polres Lebakpada tahun 2009 dan belum melampaui masa daluwarsa dari pasal tersebutwalaupun perbuatan pidana dilakukan pada tahun 1995, namun tidakmenggugurkan
    penyidikan maupun penuntutan karena belum memasukimasa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun;Dakwaan Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel):Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2002sekira jam 08.00 WIB walaupun tertera dalam Akta Jual Beli No.83/Maja/V/1995 tertanggal 29 Mei 1995 namun Akta Jual Beli tersebut bisasaja dibuattanggal dan Nomor Akta Jual Beli (AJB) mundur dari pembuatanAkta Jual Beli tersebut sehingga tidak dapat menghilangkan perbuatantindak pidananya
    memeriksa dan memutus pokok perkara karena perkara a quobelum daluwarsa;Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 25 November 2013 oleh Dr.
Register : 11-11-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
Lasman Tampubolon
Tergugat:
Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Langlangbuana
14753
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI;

    DALAM EKSEPSI;

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA;

    • Menyatakan gugatan Penggugat kadaluwarsa;
    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM REKONPENSI;

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;

    DALAM

Register : 21-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 26-K/PM.III-17/AD/III/2019
Tanggal 1 April 2019 — Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
MARCOVAN BASTEN MERONTJO
23085
  • Terdakwa telah dibuka pada hari Kamistanggal 28 Maret 2019, kemudian setelah Oditur Militer diberikesempatan untuk membacakan Surat Dakwaan nomor: Sdak/22/11/2019 tanggal 20 Maret 2019 ternyata Surat Dakwaan yangdibacakan oleh Oditur Militer nomornya sama yaitu Surat Dakwaannomor: Sdak/ 22/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tetapi rumusandakwaan yang dibacakan Majelis Hakim berpendapat telah daluwarsa.3.
    Bahwa tenggang waktu daluwarsa sebagaimana ditentukandalam pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP menyatakan *kewenanganmenuntut pidana hapus karena daluwarsa; mengenai kejahatan yangdiancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lamatiga tahun, sesudah enam tahun.
    Dengan demikian terhadap tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang didakwa telah melanggarpasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun 8 (delapan) bulan berlaku ketentuan daluwarsa sebagaimanadimaksud dalam pasal tersebut.4.
    Bahwa bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun MajelisHakim yang mengetahui berlakunya ketentuan daluwarsa atas SuratDakwaan Oditur Militer akan menimbulkan dihentikannya penuntutanterhadap perkara Terdakwa.Bahwa menurut Arrest Hocgeraad tanggal 3 Pebruari 1936disebutkan, wewenang menuntut pidana adalah wewenang Negarauntuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alatNegara menurut yang melakukannya.
    (1) ke 3 KUHP adalah 6(enam) tahun.Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa, sehingga tindakan penuntutanharus dihentikan.Hal. 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 26K/PM.III1 7/AD/III/2019Menimbang : Bahwa Sejak terjadinya penghentian tenggang waktu daluwarsatersebut sampai hari ini, tenggang waktu itu berlangsung terusmenerus tanpa terhenti lagi olen suatu alasan, berarti telah berjalanselama 6
Register : 05-01-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2012
Tanggal 28 Februari 2012 — - Marwan, SH, Pelda NRP 616808
6736
  • Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke3 KUHPtentang daluwarsa penuntutan, menentukan bahwa mengen/ kejahatankejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3(tiga) tahun, kKewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12(dua belas) tahun.2. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1)KUHPM tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 4 (empat) bulan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78ayat (1) ke2 KUHP tentang daluwarsa penuntutan menentukanbahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 6 (enam) tahun.3.
    , namun Majelis Hakim walaupun sudahberkesimpulan perkara Aquo telah daluwarsa, masih juga memutusdengan putusan pidana selama 5 (lima) bulan.
    , maka tidak adakewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Tingkat Banding ini.: Bahwa oleh karena hak untuk menuntut Pidana pada diri Terdakwatelan daluwarsa, maka biaya perkara dalam Tingkat banding inidibebankan kepada Negara.: Pasal 103 ayat (1) KUHPM pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP jo pasa 79KUHP jo pasal 80 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.
Register : 03-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 10-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 385/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 4 Januari 2018 — Pembanding/Tergugat I : Tanjeng Bin Kambue Diwakili Oleh : Tanjeng Bin Kambue
Terbanding/Penggugat : Haji Andi YUsran Mappanganro
Turut Terbanding/Tergugat II : Palla Bin Basi
Turut Terbanding/Tergugat III : Jamaluddin Bin Lisu
220147
  • Pasal 1967 KUHPerdata : segala tuntutan hukum, baik yang bersifatperbendaan maupun yang bersifat perseorangan, harus karena daluwarsadengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa tersebut tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yangdidasarkan kepad aitikad yang buruk;Bahwa Putusan Pengadilan yang berhubungan Hukum adat jugamengenal lewatnya waktu (daluwarsa) yang menghapuskan hal ataumemperoleh
    Keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi bahwa hukum adattidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapat dibenarkan,karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan daluwarsanya gugatan,tetapi karena dengan berdiam diri selama 30 tahun lebin Pengguat asaldianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking). (MA 11121975No. 200 K/Sip/1974). Bahwa dari Yurisprudensi MA ini membukti dari sisiakibat, bahwa daluwarsa mempunyai persamaan denganrechtsverwerking.
    Daluwarsa mengacu pada lamanya waktu tertentumenyebabkan hapusnya hak disatu pihak atau diporehnya hak dipihaklain. Demikian juga rechtsverwerking sebagaimana dalam hukum adatHal. 8 dari 25 hal. Putusan No. 385/PDT/2017/PT.MKSmengacu pada pelepasan hak yang didasarkan berlangsungnya jangkawaktu yang lama tertentu. Sementara dipihak lainmemperoleh/menimbulkan ssesuatu hak, substansi keduakeduanyasama yakni : (1).
    Putusan No. 385/PDT/2017/PT.MKSBahwa Putusan Pengadilan yang berhubungan Hukum adat juga mengenallewatnya waktu (Daluwarsa) yang menghapuskan hak atau memprolreh suatuhak . KUH perdata menentukan batas waktu secara tegas , yakni 30 tahun ,dalm hukum adat mengenal lembaga yang disebut dengan rechtsverwdrkingatau pelepasan hak karena dengan lewatnya waktu tertentu seperti jugadalam KUH perdata .
    Keberatan yang diajuakan penggugat untuk kasasi bahwa hukum adattidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapat dibenarkan,karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan daluwarsanya gugatan,tetapi karena dengan berdiam diri selama 30 tahun lebih penggugat asaldianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking) . (MA 11121975No. 200K/Sip/1974).Bahwa daluwarsa mempunyai persamaan denganrechtsverwerking.
Register : 26-06-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 K/TUN/2015
Tanggal 10 September 2015 — I. MANGASI HALOMOAN HARAHAP., II. NAEK HARAHAP VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. TOBA SAMOSIR., Dr. ROBINSON HARAHAP DAN NY. PARLINDUNGAN HARAHAP BR. SIMATUPANG, DKK;
68117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Para Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);1.Bahwa tanggal 7 Mei 2013 sebagai tanggal terbitnya Sertifikat a quotanggal 23 Mei 2014 sebagai tanggal didaftarkannya gugatan oleh ParaPenggugat telah melewati rentang waktu yang cukup lama.
    Putusan Nomor 360 K/TUN/2015KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM EKSEPSI DALUWARSA; Dalil dalam Memori Kasasi terhadap Pertimbangan Majelis Hakim tingkatnegeri dan banding tentang Lewat Waktu (Daluwarsa), Pemohon Kasasi dan Il sampaikan sebagai berikut:1.
    Bahwa Pemohon Kasasi dan Il terkait Daluwarsa ini telahmenyampaikannya lebih detail dalam Replik Penggugat II dan IV(sekarang Pembanding) pada tanggal 13 November 2014, sayangnyadalil sanggahan terkait daluwarsa dalam Replik Penggugat II dan IV(sekarang Pembanding) tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus dalam tingkat Pengadilan Negeri junctoPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;3.
    Untuk menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa ditingkat Kasasi ini, Pemohon Kasasi dan Il sampaikan dalil terkaitDaluwarsa berdasarkan fakta hukum yang sepatutnya menjadipertimbangan dalam memutus perihal eksepsi Daluwarsa;4.
    Putusan Nomor 360 K/TUN/2015perkara karena pertimbangan Daluwarsa Hakim Tingkat Negeri yangkeliru sehingga menciderai keadilan yang hendak dicapai dalam prosespengadilan ini;7.
Register : 09-06-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 91/G/2022/PTUN.SBY
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
CHUSNUL CHOTIMA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
Intervensi:
SIE PROBO WAHYUDI
218110
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa) ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.393.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga
Register : 28-01-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56874/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 4 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
431199
  • Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang NomorTahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Keuan:Republik Indonesia No.145/PMK.03/2012 tanggal 10 September 2012 tanggal 10 Septerr2012 tentang Tata Cara Penerbitan surat ketetapan pajak;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 20(Nomor: 00001/201/07/417/13 tanggal 31 Desember 2013 telah diterbitkan tanpapembahasan akhir dan melampaui daluwarsa
    Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggttelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih la(materi);Materi gugatan:bahwa timbulnya sengketa gugatan ini karena Surat Ketetapan Pajak Kurang B:(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/201/07/417diterbitkan oleh KPP Pratama Cilegon tanggal 31 Desember 2013, namun diterPenggugat tanggal 3 Januari 2014 dianggap telah melampaui jangka waktu daluwpenetapan;bahwa menurut Majelis, daluwarsa
    penetapan Pajak Tahun Pajak 2007 dan sebelumidiatur dalam Pasal II ayat (2) Undangundang No.6 Tahun 1983 sebagaimana divdengan Undangundang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan tata (Perpajakan (UU KUP), yaitu: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud fFangka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun P;2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayatatau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa
    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan TaPajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UndangUndang NomTahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000;Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetauntuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sepenetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
    Majelis berkeyakinan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2Nomor: 00001/201/07/417/13 tanggal 31 Desember 2013 a quo dikirim oleh Terbanc(KPP Pratama Cilegon) tanggal 2 Januari 2014;bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat daluwarsa penetapan SKPKB P:Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/201/07/417/13 terhitung sitanggal dikirim oleh Tergugat yakni tanggal 2 Januari 2014;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan SKPKB Pajak PenghasPasal 21 Tahun Pajak
Register : 25-09-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 48/Pid.Prap/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 22 Oktober 2013 — ASMADJA MELAWAN : Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
183111
  • SPPP/155/VII/2013/Ditreskrimus, tanggal25 Juli 2013 dan berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP, Pemohon sebagaiPihak Ketiga yang berkepentingan berhak untuk mengajukan Permohonan PraPeradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;11 Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan, karena menurutPASAL 80 ayat (1) KUHP di katakan bahwa tiaptiap tindakan Penuntutanmenghentikan daluwarsa asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut,atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang
    Soesilo dalam komentarnya terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHPmenyatakan, bahwa yang dapat mencegah daluwarsa itu ialah segala perbuatanpenuntutan (vervolgingsdaad) yang diketahui oleh orang yang dituntut atausecara menurut Undangundang telah diberitahukan kepadanya (R.
    MUDZAKKIR, SH, MH yang dibawah sumpahdipersidangan telah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagaimana laporan dimaksud ;Bahwa keterangan saat itu berdasarkan fakta hukum dan keterangan ahli tetaptidak ada perubahan ;Bahwa untuk perkara yang ancaman pidananya lebih dari 3 (tiga) tahun hapushak menuntutnya atau daluwarsa setelah waktu 12 (dua belas) tahun ;Bahwa waktu daluwarsa dihitung sejak perbuatan dilakukan ;Bahwa apabila sudah diberhentikan
    Daluwarsa dalampenuntutan dimulai pada waktu Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkarapidana dari Penyidik (sesuai pendapat ahli) yang berwenang sedangkan daluwarsamenjalankan hukuman pidana adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esokharinya setelah putusan hakim dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat(2) jo.
    Pasal 85 ayat (1) KUHP dengan demikian oleh karena dalam tingkat penyidikantidak diatur mengenai daluwarsa maka Termohon dalam menerbitkan Surat PerintahPenghentian Penyidikan Nomor : SPPP/155/VII/2013/DitReskrimsus tanggal 25 Juli2013 dengan alasan demi hukum karena daluwarsa adalah tidak berdasar hukum danharuslah dinyatakan TIDAK SAH ;Memimbang, bahwa oleh karena Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : SPPP/155/VII/2013/DitReskrimsus tanggal 25 Juli 2013 adalah tidak sah makamemerintahkan
Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Agustus 2015 — H. RUSLI DK VS H. BAHAR
9568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa (verjaring);Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada hal. 1 alinea ke2 dalam dudukperkara dimana penggugat memiliki tanah objek perkara berdasarkansurat jual beli antara Penggugat sebagai pembeli dan Kamin sebagaipenjual tanggal 17 Desember 1975, kemudian ternyata Tergugat dantergugat Il baru mengetahui Penggugat melakukan peningkatan hakmenjadi Sertifikat Tahun 2010 tanpa ada proses penguasaan fisik atastanah tersebut sehingga bila dihitung sejak tahun 1975
    Bahwa biladiperhatikan Pasal 1967 KUHperdata menyebutkan: segala tuntutanhukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukanterhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikatnya yangburuk.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata tersebut dapatdisimpulkan dimana gugatan terhadap tanah yang diaku sebagai milik olehPenggugat tersebut telah hapus karena daluwarsa dimana telah dibiarkanberlangsung selama kurang lebih 35 (tiga puluh lima tahun) tanpadilakukan suatu tindakan/tuntutan hukum kepada Pengadilan yangberwenang.
    Tentang Eksepsi Daluwarsa dalam pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama yang menyatakan bahwa Hak Milik ini adalah tidakdibatasi oleh waktu (daluwarsa) (vide Hal. 26 putusan) adalah tidakberdasarkan hukum dan telah Pemohon Kasasi bantah dalam memoribanding namun tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Tinggi padahalsesuai ketentuan KUHPerdata Pasal 584 menyatakan untukmemperoleh hak milik adalah salah satunya dengan daluwarsasehingga sejak kepemilikan atas tanah perkara atas nama Penggugatberdasarkan
    dengan pertimbangan hukumyang tidak berdasar hukum menyatakan salah satu kekhususan hakmilik ini adalah tidak dibatasi oleh waktu (daluwarsa) dan diberikanuntuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik inimasih diakui dalam rangka berlakunya (vide hal. 26 putusan NomorHalaman 13 dari 21 Hal.
Register : 06-01-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-08-2024
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • M E N G A D I L I :

    1. DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa oleh Penggugat;

    1. DALAM EKSEPSI

    Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu (Daluwarsa);

    1. DALAM POKOK SENGKETA
    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk
Register : 20-02-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 12/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat:
Maryatun
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Intervensi:
1.Rukayati binti Daminah binti Sakidin dkk
2.Watono bin Soedjat binti Wagimah alias Gimah
163120
  • M E N G A D I L I

    1. DALAM EKSEPSI :
    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);
    1. DALAM POKOK SENGKETA :
      1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
      2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 4.850.500,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu
Putus : 28-05-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — PT (PERSERO) PERTAMINA (Pusat) VS ADINYOTO HADININGRAT, DKK
230152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika hakim menemukangugatan telah daluwarsa, harus menjatuhkan putusan akhir dengan diktummenyatakan gugatan tidak dapat diterima;Bahwa berdasarkan pendapat M.
    sesuai Pasal 1963 dan Pasal 1967 KUHPerdata dapat dicegahapabila dalam jangka waktu sebelum daluwarsa, terdapat peringatan,gugatan, ataupun perbuatanperbuatan yang sah dan disampaikan kepadapihak yang berhak dicegah memperoleh waktu daluwarsa dimaksud;Pada faktanya, ketentuan untuk dapat mengenyampingkan daluwarsasebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 1979 KUHPerdata tersebuttidak dipenuhi oleh Termohon Kasasi (Terbanding/Penggugat).
    Pencegahanberupa peringatan, gugatan ataupun perbuatanperbuatan yang sahmenurut hukum untuk meniadakan daluwarsa gugatan hanya dapatdilakukan sebelum jangka waktu daluwarsa dimaksud terlampaui ataudalam arti selama 30 tahun penguasaan tanah belum terlewati.Pertimbangan Judex Facti bahwa tuntutan hak atas tanah yang diajukanTerbanding/Penggugat pada perkara a quo dapat dianggap sebagaipencegahan timbulnya daluwarsa gugatan sesuai Pasal 1979 KUH PerdataHal. 20 dari 30 hal. Put.
    Gugatan baru diajukan Terbanding/Penggugat setelah lewat jangkawaktu daluwarsa gugatan selama 30 tahun;ii.
    Bahwa penolakan Judex Facti atas eksepsi gugatan daluwarsa (exceptietemporis) dalam perkara ini merupakan pelanggaran hukum terkait unsurexceptie temporis yang didasarkan pada Pasal 1967 KUHPerdata,Yurisprudensi dan doktrin hukum.
Register : 23-05-2013 — Putus : 22-08-2013 — Upload : 03-10-2013
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 101/B/2013/PT.TUN.SBY
Tanggal 22 Agustus 2013 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II dan PEMERINTAH KOTA SURABAYA dalam hal ini diwakili oleh WALIKOTA SURABAYA vs SETIAWATI SOETANTO
10752
  • yang dimohonkan banding dan dengan ; ------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi /Pembanding I mengenai gugatan Penggugat/Terbanding telah daluwarsa ;--------DALAM POKOK SENGKETA ;----------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding
    Nomor : 110/G/2012/PTUN.SBY. yang dimohonkan bandingdan dengan ;MENGADILI SENDIRI:DALAMEKSEPSI ; Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi /Pembanding I mengenai gugatan Penggugat/Terbanding telah daluwarsa ;DALAM POKOK SENGKETA ;e Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;e Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbulpada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesarRp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu
Register : 21-08-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VIII/2017
Tanggal 28 September 2017 — Oditur:
GAGAN HERTAWAN, S.H.
Terdakwa:
AMAT TOHA
6222
  • 1.Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Klk Ttg Amat Toha NRP 111806 tidak dapat diterima.

    2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.

    .: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Klik Ttg Amat TohaNRP 111806 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudianhari Terdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 September 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
Register : 13-04-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 100/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel diwakili oleh Dr. H. Achmad Wahyuddin, SH., MH
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel Soerabaja
241228
  • M E N G A D I L I:

    1. DALAM PENUNDAAN

    Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa;

    1. DALAM EKSEPSI

    Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa atau lewat waktu;

    1. DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2.

Register : 01-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 15-10-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 28 September 2021 — Penuntut Umum:
M. FARID, SH
Terdakwa:
JONI DAUD
1310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
    2. Menyatakan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud telah Daluwarsa;
    3. Menyatakan penuntutan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud hapus karena daluwarsa, sehingga penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
    4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Register : 22-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 19-K/PM.I-07/AD/III/2021
Tanggal 6 April 2021 — Oditur:
Suhartono, S.H.
Terdakwa:
La Ode Aliul Rachman
295161
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-16 Balikpapan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan Kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan di sidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada OdituratMiliter IV16 Balikpapan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer IIl19Jayapura sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan Kesatuannya berada,perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan di sidangkan sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.