Ditemukan 10690 data
298 — 73
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY BINTI SUPARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;2. 1 (satu) berkas foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
LUCKY menjanjikan Objek Fidusia terebut akandi berikan kepada pihak PT.
karena saksi diberikankepercayaan oleh kantor mengikuti latihan dan pendidikan fidusia danfidusia itu adalah ranah tugas pokok dari Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM ; Bahwa arti Fidusia kalau berdasarkan defenisi yang sederhana adalahsuatu perjanjian yang berlandaskan kepercayaan ; Bahwa didalam lingkup fidusia dikenal pemberi dan penerima fidusiayang merupakan padanan dari Debitur dan Kreditur didalam UndangUndang Fidusia terdapat dua pasal yang memberikan larangan bagipemberi fidusia pertama
sebagaimana pasal 35 bila memberikanketerangan tidak benar dimana ketidak benaran itu apabila memangdiketahui oleh pemberi fidusia apabila diketahui penerima fudusiatidak akan melahirkan fidusia kKemudian di pasal 36 disebutkan adaHalaman 33 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN Bdglarangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan dengan cara apapuntanpa ijin tertulis dari penerima fidusia apabila memang itu dilanggarakan ada sanksi hukum yang menyertainya ;Bahwa pemberi fidusia adalah
subjek hukum yang melakukanperjanjian dengan penerima fidusia dengan memberikan jaminanbarang bergerak ;Bahwa Perjanjian fidusia dalam bentuk akta notaris karena perjanjianfidusia tanpa adanya akta notaris batal demi hukum ;Bahwa bentuk perjanjian fidusia itu mutlak harus tertulis ;Bahwa didalam akta jaminan fidusia pemberi fidusia adalah Terdakwa;Bahwa apabila dalam perjanjian pembiayaan misalnya A sebagaidebitur dalam perjanjian pembiayaan ternyata dalam akta pemberianfidusia itu berobah B menjadi
Pemberi fidusia;Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut berturutturut sebagai berikut:Unsur 1: Pemberi fidusia :Halaman 45 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN BdgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangNo.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, pengertian Pemberi
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
387 — 18
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;
b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;
c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;
d) 2 (Dua) lembar foto copy
Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;
e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;
f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;
g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;
h) 4
237 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
Koloay telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendabenda yang menjadiobjek jaminan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama
112 — 29
Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.3666949.AH.05.01 tanggal 1 Agustus 2013; - 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia Nomor : 430010067598 tanggal 20 Juli 2013; - 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjaminan/Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, yang ditanda tangani oleh Sdri.
Ernawati selaku Pemberi Kuasa dan PT BAF selaku penerima kuasa; - 1 (satu) lembar pernyataan untuk kepentingan PT BAF yang ditanda tangani oleh sdr James Budiman (dealer motor) dan sdr Windarto (PT BAF); - 1 (satu) lembar surat penjelasan penting bagi konsumen; - 1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen; - 1 (satu) lembar kesediaan penarikan motor; - 1 (satu) lembar purchase order; - 1 (satu) lembar adendum perjanjian pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia
Menyatakan terdakwa Agus Susanto alias Susan Bin Sutikno terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana Secara bersamasama memalsukan keterangan secaramenyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana dalam dakwaan kedua""222.
Menyatakan barang bukti berupa: 222202020 = 4 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.3666949.AH.05.01 tanggal 1 Agustus 201 3; 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen pengakuan hutang danpemberian kuasa menjaminkan secara fidusia Nomor : 480010067598tanggal 20 Juli 2013 ;2222 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjaminan/Penyerahan Hak Milik SecaraFidusia, yang ditanda tangani oleh Sdri.
Ernawati selaku Pemberi Kuasadan PT BAF selaku penerima kUasa;ne0nensennennen1 (satu) lembar pernyataan untuk kepentingan PT BAF yang ditandatangani oleh sdr James Budiman (dealer motor) dan sdr Windarto (PT1 (satu) lembar surat penjelasan penting bagi konsumen;1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen;1 (satu) lembar kesediaan penarikan motor ;1 (satu) lembar purchase order j1 (satu) lembar adendum perjanjian pengakuan hutang dan pemberiankuasa menjaminkan secara fidusia biaya roya1 (satu) lembar
335 — 104
TAWIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu : SECARA BERSAMA-SAMA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA alias FISKHA binti MUH. NATSIR dan Terdakwa II AIDIL AKBAR alias IDOL bin MUH.
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; ------------------------- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; ----------------------------------------------- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia ; -----------
----------------------------------------Dikembalikan kepada PT MULTINDO AUTO FINANCE melalui SAIFUL ANAZ bin ASHADI ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; ------------------------------------- 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; -----------------------------Dikembalikan kepada saksi RAKHMAWATI LAICA MARZUKI, SH ; --------------5.
Fidusia dapatdicetak/diprint ; Bahwa saksi sudah mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas nama Pemberi Fidusiayaitu Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA dan Penerima Fidusia PT.
MULTINDO AUTO FINANCE sertasuratsurat lainnya yang berkaitan, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telahmengajukan barang bukti berupa surat, yaitu : 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secarafidusia; = ~~ == == (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jamman fidusia ; (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; (satu) lembar pernyataan pendaftaran jamiman fidusia ; yang telah dilakukan
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secarafidusia;~~== =n nanan nnn nanan nnn cnet1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jamiman fidusia ; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jamman fidusia ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAIFUL ANAZ bin ASHADI ; 1 (satu) lembar bukti pendafiaran jaminan fidusia ; 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Notars
Pemberi Fidusia ; 2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ;Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ; 4.
een en nee ne ne ee ne ee ee cen enePutusan Nomor : 214/Pid.B/2014/PN.Wtp halaman 14 dari 23 halaman (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; (Satu) rangkap akta jaminan fidusia ; (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; maka dapat diketahui bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, telah terjadi PerjanjianPembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara Terdakwa I denganPT
210 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ataspengajuan yang dilakukan oleh Terdakwa itu lalu disetujui oleh pihak PT.Maxima Finance Bogor dan selanjutnya Terdakwa menandatanganipembiayaan dengan penyerahkan hak secara Fidusia dengan PT.
No. 267 K /PID/2016Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel aplikasi pembiayaan kendaraan dengan Nomor Kontrak821MF201210000124 atas nama Joni Sumarsono; 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor w.11.jm 0066318AH.05.01 tahun 2013 / STD tertanggal 12 Februari 2013 yangdikeluarkan oleh Kemenkumham (asli); 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan 1 (satu) unit kendaraan ToyotaInnova V AT tahun 2004 warna hitam B 2992 TM dari PT.
MaximaFinance Bogor dan selanjutnya Terdakwa menandatangani pembiayaandengan penyerahan hak secara fidusia dengan PT. Maxima FinanceBogor pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012, di Kantor PT.
317 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2105 K/PID.SUS/2016daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengalinkan, menggadaikan,atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima
AB1388IE dan kemudian mobil tersebut dialinkan kekeluarga saksi Muhammad Nur Faiq di Tuban Jawa Timur tanpa persetujuanpenerima fidusia yaitu PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) dansaksiMuhammad Nur Faiq tidak mengangsur pada angsuran yang ke48 danselanjutnya; Terdakwa telah memberi surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 11Mei 2011 dan terbitlah Akta Jaminan Fiducia yang dibuat di Notaris FrederikaListyaningdyah Probosari, SH, M.KN;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
Bahwa Muhammad Nur Faiqlah yang palingbertanggungjawab atas terjadinya barang fidusia dipindah tangankankepada orang lain di daerah Tuban dan kemudian direntalkan hinggaakhirnya ditemukan di Probolinggo;Bahwa terdakwa bertanggungjawab karena barang fidusia dialinkan olehsdr. Muhammad Nur Faiq dan digunakan oleh pihak lain untuk sewarental. Terdakwa juga bertanggungjawab karena sdr. Muhammad NurFaiq tidak mampu menyelesaikan angsuran;Hal. 10 dari 12 hal. Put.
Muhammad Nur Faiq tidak mampumembayar angsuran dan barang fidusia tidak dialinkan sehingga barangfidusia dapat ditarik oleh ANJ. Keadaan semacam ini dapatmenghidarkan diri dana menutup tanggung jawab terdakwa; Bahwa sedangkan dalam perkara aquo angsuran tidak dibayar danbarang fidusia dialinkan oleh sdr.
Muhammad NurFaig, Terdakwa menolong hanya karena persahabatan saja; Bahwa hal meringankan lainnya Terdakwa tidak mengetahui kalau Sadr.Muhammad Nur Faig kredibilitasnya di BI cecking atas nama Nur Faiqkurang bagus sehingga pinjam nama Terdakwa; Bahwa dengan ditemukannya barang fidusia tentu mengurangi tanggungjawab Terdakwa atas kerugian yang dialami oleh ANJ dengan caramelelang barang fidusia dan hasilnya untuk menutupi kekuranganangsuran yang belum dibayarkan oleh sdr. Muhammad Nur Faiq.
231 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding/Terdakwa : Imam Nanang Ismail
146 — 55
412 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
132 — 15
KATINEM;- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0430000961 tanggal 22 Pebruari 2012;- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.25400.AH.05.01 TH 2012 tanggal 06 Agustus 2012 jam 08.27 WIB dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;- 1 (satu) buah salinan Akta Nomor 66 tertanggal 03 Juli 2012 yang dibuat di Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H berkedudukan di Kota Yogyakarta yang dilegalisir oleh Notaris.- 1
di Jogyakarta dan telah didaftarkanobyek jaminan fidusia tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No.
sebagaimana UndangUndang No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia tersebut lahir sejak pendaftaran JaminanFidusia yang dilakukan penerima fidusia atau kuasanya ke KantorPendaftaran Fidusia sebagaimana tertera dalam Sertifikat JaminanFidusia;e Bahwa Ahli menjelaskan bahwa perlindungan hukumnya adalah sebagaiberikut :Bahwa bagi penerima Fidusia apa bila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar
obyek yang hilang atau rusak maka pihak pemberi fidusia harusmenggantinya;e Bahwa Ahli menerangkan jika terjadi cidera janji yang dilakukan oleh sipemberi fidusia menurut Pasal 30 UU RI No. 42 tahun tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia wajib menyerahkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi jaminan fidusia;Bahwa Ahli menerangkan jika Debitur atau si pemberi fidusiamelakukan cidera janji dan obyek jaminan tersebut dialihkan,digadaikan, disewakan tanpa
Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa di dalam ketentuan umum Undangundang Republik IndonesiaNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 1 angka 5 disebutkan pengertianPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia.
Bahwaberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor.
54 — 9
Menyatakan Terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2.
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UURI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam surat dakwaanKedua ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURIdengan pidana penjaraselama: 8 (delapan) Bulan dikurangi selamaTerdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Membayar Denda sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) Subsidair selama 1 (satu) Bulan kurungan;Menyatakan barang bukti
Bahwa benar seminggu kemudianterdakwa diberi uang oleh Sdr Saiful Bahri sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa benar barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar SertifikatJaminan Fidusia No.
Menyatakan Terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURI, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis DariPenerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sejumlah Rp.250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Terbanding/Terdakwa : Sunaryanto
135 — 72
82 — 14
KATINEM;- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0430000961 tanggal 22 Pebruari 2012;- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.25400.AH.05.01 TH 2012 tanggal 06 Agustus 2012 jam 08.27 WIB dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;- 1 (satu) buah salinan Akta Nomor 66 tertanggal 03 Juli 2012 yang dibuat di Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H berkedudukan di Kota Yogyakarta yang dilegalisir oleh Notaris.- 1
diJogyakarta dan telah didaftarkan obyek jaminan fidusia tersebut dalam SertifikatJaminan Fidusia No.
sebagaimana UndangUndang No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut lahir sejak pendaftaranJaminan Fidusia yang dilakukan penerima fidusia atau kuasanyake Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana tertera dalamSertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa perlindungan hukumnya adalahsebagai berikut :1) Bahwa bagi penerima Fidusia apa bila pemberi fidusia cidera janjimaka sertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan,
tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia.
1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia.
Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor.W9.25400.AH.05.01.TH. 2012 tercatat sebagai Pemberi Fidusia adalah TerdakwaKATINEM, Penerima Fidusia adalah PT.
468 — 56
Menyatakan Terdakwa Fatmawati Binti Talib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima jaminan fidusia sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) lembar poto copy BPKB kendaraan Suzuki Karimun Wagon Nomor polisi F 1427 YD Nomor BPKB M-43125;- 1(satu) bundel akta jaminan fidusia nomor 5579;- 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W11.00028860.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 07 Januari 2017;- 2(dua) lembar foto copy history pembayaran Atas Nama Fatmawati nomor kontrak 0201.16.200712;- 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB;- 1 (satu) lembat surat somasi;Dikembalikan kepada PT.
(Jaminan Fidusia)
142 — 22
Menyatakan Terdakwa SUDIRAH Bin WARNITA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel aplikasi pengajuan kredit B.108260;- 1(satu) bendel perjanjian kredit angsuran berjangka Nomor: KPM/KS14-03/59036890;- 1(satu) bendel akte tertanggal 14 Juni 2014 atas nama SUDIRAH;- 1(satu) lembar sertifikat fidusia W11.01226181.AH.05.01.TH.2014 debitur an. SUDIRAH;- 1(satu) lembar surat pernyataan;- 2(dua) lembar copy surat somasi;Terlampir dalam berkas perkara6.
172 — 18
Menyatakan Terdakwa Agus Budiyanto Bin Giyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00276437.Ah.05.01 Tanggal 14 Maret 2014, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 15 tanggal 01 maret 2014, 1 (satu) bendel formulir permohonan pembiayaan a.n. Agus Budiyanto, dan 1 (satu) bendel foto copy BPKB yang di legalisir kendaraan sepeda motor merk Honda jenis Honda beat CW warna hitam Noka : MH1JFD229DK528049 Nosin : JFD2E2521328 a.n. Agus Budiyanto dikembalikan kepada Saksi Agung Santoso;5.
Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,Halaman 15 dari21 Putusan
., Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00276437 .AH.05.01 tertanggal 14 Maret 2014 dan Keterangan Terdakwayang telah menadatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia,Terdakwa adalah Pemberi Fidusia berupa Sepeda Motor Merk Honda jenisHonda Beat CW warna hitam Nomor Rangka MH1JFD229DK528049, NomorMesin JFD2E2521328 yang telah memberikan Jaminan Fidusia kepada PT.
Tri meneruskan pembayaran angsuran sampai denganselesai;Terdakwa saat menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Sadr. Tri tidakdengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PT. FIF Post Pacitan sebagaiPenerima Fidusia;Terdakwa menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Sdr. Tri karenaalasan ekonomi;Halaman 17 dari21 Putusan Nomor 73/Pid.B/2014/PN Pct.5. PT.
FIF Pos Pacitan saat Terdakwa tidak membayar angsuran akan menarikbenda jaminan fidusia namun saat itu benda jaminan fidusia tersebut tidakdalam penguasaan Terdakwa;7. PT.
227 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
159 — 0
167 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2019Cjryang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima jaminan fidusia sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulanpenjara dikurangi selama berada dalam tahanan rumah denganperintah agar Terdakwa ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:> 1 (satu) lembar fotokopi BPKB kendaraan Suzuki Karimun WagonNopol F 1427 YD
Nomor BPKB M14312:> 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor 5579;> 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W11.00017750.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 712017;> 2 (dua) lembar fotokopi history pembayaran atas nama Fatmawatinomor kontrak 0201.16.200712:> 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB;1 (satu) lembar Surat Somasi;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PT.
Utama MandiriFinance melalui saksi Jamaludin;Menghukum juga supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 182/B/2018/PNtanggal 11 Oktober 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Fatimah binti Talib tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMengalinkan objek Janiman Fidusia tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif
Sus/20194.Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi BPKB kendaraan Suzuki Karimun WagonNopol F 1427 YD Nomor BPKB M43125:1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor 5579;1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W11.00028860.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 7 Januari 2017;2 (dua) lembar fotokopi history pembayaran atas nama Fatmawatinomor kontrak 0201.16.200712:1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB;1 (satu) lembar Surat Somasi;Dikembalikan kepada PT.
F 1427 YD Nomor BPKB M43125; 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor 5579; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W11.00028860.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 7 Januari 2017; 2 (dua) lembar fotokopi history pembayaran atas namaFatmawati nomor kontrak 0201.16.200712; 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB;1 (satu) lembar Surat Somasi;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.