Ditemukan 537643 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 442/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Tanggal 2 Desember 2015 — EMERSON FITI FADLI alias MESON bin RUSIHAN ANWAR
3312
  • Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 08 Juli 2015 Nomor : Print-1775/Q.4.12/Euh.1/07/2015, sejak tanggal 17 Juli 2015 s/d tanggal 25 Agustus 2015 ;3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 48/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d tanggal 24 September 2015 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 03 November 2015 Nomor : 442/Pid.Sus/2015/PN.Trg., sejak tanggal 05 Nopember 2015 s/d tanggal 03 Januari 2016;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa EMERSON FITI FALDI alias MESON bin RUSIHAN ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2.
    Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 08 Juli 2015 Nomor :Print1775/Q.4.12/Euh. 1/07/2015, sejak tanggal 17 Juli 2015 s/d tanggal 25 Agustus2015 ;3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal24 Agustus 2015 Nomor : 48/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 Agustus 2015s/d tanggal 24 September 2015 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 03 November 2015Nomor : 442/Pid.Sus/2015/PN.Trg., sejak tanggal 05 Nopember 2015 s/d tanggal 03Januari 2016;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 04Oktober 2015 Nomor : 442/Pid.Sus/2015/PN.Trg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;Telah membaca Surat Panitera Pengadilan
Register : 30-11-1999 — Putus : 27-02-2012 — Upload : 18-05-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 06/K-AD/PMT-II/AD/II/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — Oditur: Rizaldi, S.H. Terdakwa: Sunaryo
1340
  • Foto copy perpanjangan surat deposito tahap I tanggal 19 Agustus 2005.h. Foto copy perpanjangan surat deposito tahap II tanggal 19 Nopember 2005.i. Foto copy Surat Kuasa Penyerahan Aplikasi Pemindahbukuan dari Kolonel Czi Ngadimin ke Terdakwa tanggal 17 Mei 2005 tidak ditandatangani oleh Penerima Kuasa.j. Foto copy Surat pernyataan Sdr Franky Sumarau tanggal 18 Maret 2006.k. Foto copy Surat Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Ragunan Nomor 5.Sp.JRN/351/2005 tanggal 9 Agustus 2005. l.
Register : 08-02-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 11 April 2017 — AHMAD RIDHOI ALIAS DOI BIN MUDSIDI
227
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 18 Nopember 2016, Nomor : PRINT-3791/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 20 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 29 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 27 Desember 2016, Nomor : 557/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017; ------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Januari 2017, Nomor : 34/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2017; --------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 1 Maret 2017, Nomor : 64/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017; --------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Register : 16-02-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 92/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 26 April 2017 — ASFIANDI ALIAS JALI BIN ZAINUDDIN AHYA
217
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Oktober 2016, Nomor : PRINT- 3389/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 03 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Nopember 2016, Nomor : 498/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 04 Desember 2016 sampai dengan tanggal 02 Januari 2017; ------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 02/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 03 Januari 2017 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2017; --------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 10 Maret 2017, Nomor : 92/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017; ------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NomorSP.Kap/49/X/2016/Reskrim tertanggal 04 Oktober 2016 yang mana Surat Perintah iniberlaku dari tanggal 04 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2016; Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 05 Oktober 2016,Nomor : SP.Han/49/X/2016/Reskrim, sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengantariggal 24 Oktober 201% =n ss nen RRR EIPerpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,berdasarkan Surat Perpanjangan
    Penahanan tertanggal 21 Oktober 2016, Nomor :PRINT 3389/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengantanggal 03 Desember 2016; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 22 Nopember 2016, Nomor : 498/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejaktanggal 04 Desember 2016 sampai dengan tanggal 02 Januari 2017; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 02/Pen.Pid./2017
Register : 02-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 139/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 17 Mei 2017 — DIAN RADIANSYAH ALIAS MAMANG BIN KUSNADI
3415
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 11 Nopember 2016, Nomor : TAP-1034/Q.4.4/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 13 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 19 Desember 2016, Nomor : 548/Pen.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Januari 2017; ------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 18 Januari 2017, Nomor : 441/Pen.Pid/2017/PN.Trg., sejak tanggal 22 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2017; --------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Maret 2017, Nomor : 139/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 1 April 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017; ---------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 11 Nopember 2016, Nomor :TAP1034/Q.4.4/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 13 Nopember 2016 sampai dengantanggal 22 Desember 2016; 3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 19 Desember 2016, Nomor : 548/Pen.Pid/2016/PN.Trg., sejaktanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Januari 2017; Halaman 1 dari 30 Halaman Putusan Nomor 139/Pid.Sus./2017/PN.Trg.4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 18 Januari 2017, Nomor : 441/Pen.Pid/2017/PN.Trg., sejaktanggal 22 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2017; 5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 16 Pebruari 2017, Nomor : PRIN/Q.4.12/Euh.2/02/2017, sejak tanggal 16 Pebruari 2017 sampai dengan tanggalOP IRMA es OPT pm6.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 23 Maret 2017, Nomor : 139/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejaktanggal 1 April 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017; PENGADILAN NEGERI tersebut; Tresleabh imiesrspybcieetech: = == ac1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 2 Maret 2017, Nomor :139/Pid.Sus/2017/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraLIEN, am ani i I RS2.
Register : 04-05-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 17 Juli 2017 — BUDI SETIAWAN Als ADEN Bin GUNTUR
887
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 10 Januari 2017, Nomor : PRINT-122/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februari 2017.3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Februari 2017, Nomor : /Pen. Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017.4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 09 Maret 2017, Nomor : 108/Pen. Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017.5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 18 April 2017, Nomor : PRIN-1487/Q.4.12/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 07 Mei 2017.6.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 15 Mei 2017, Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Trg sejak tanggal 03 Juni 2017 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2017. PENGADILAN NEGERI tersebut.M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN Als ADEN Bin GUNTUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA.2.
    berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp.Kap/159/XII/2017/Reskrim tertanggal 20 Desember 2016, dimana SuratPerintah ini berlaku dari tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan 22Desember 2016.Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN),oleh :Halaman 1Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN TrgPenyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 Desember2017, Nomor : SP.Han/184/XII/2017/Resnarkoba, sejak tanggal 22Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017.Perpanjangan
    penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KutaiKartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 10Januari 2017, Nomor : PRINT122/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 11Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februari 2017.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Februari 2017, Nomor : /Pen.Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal21 Maret 2017.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
    108/Pen.Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20April 2017.Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 18 April 2017, Nomor :PRIN1487/Q.4.12/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 18 April 2017 sampaidengan tanggal 07 Mei 2017.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 04 Mei 2017, Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Trg sejak tanggal 04Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2017.Perpanjangan
Register : 06-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 434/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 22 Agustus 2017 — RELIANTO ALIAS RELI ANAK DARI KIPUNG
256
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017 7.
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017 Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. RIZAL RAMBE, SH.,MH., beralamat di Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berkantor di Pengadilan Negeri Tenggarong Jl. A. Yani No. 16 Tenggarong berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor 434/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 13 Juli 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1.
    Pekerjaan : PetaniTerdakwa Relianto alias Reli anak dari Kipung ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017sampai dengan tanggal 30 April 2017. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017.
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. RIZAL RAMBE, SH.,MH.,beralamat di Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yangberkantor di Pengadilan Negeri Tenggarong JI. A.
Register : 24-08-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 526/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 9 Nopember 2016 — Siti Rahmah als Putri bintgi Kardiansyah
5510
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016; ------------------------------------------------------3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai dengan 10 Juli 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan Penahanan oeh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2016. ; -----------------------------------------------------------------------------------5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 09 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016; -----------------------------------------6.
    Perpanjangan penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 23 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2016;
    Pendidikan : SMP (Kelas Il);Terdakwa dipersidangan menolak untuk didampingi Penasihat Hukummeskipun telah ditunjuk oleh Majelis Hakim; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor :SP.Kap/36/IV/2016/Resnarkoba tertanggal 11 April 2016; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(RUT), Oe te cessececetsc eee eanennens cseeeneninaoerenainirenenane EMRE1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, sejak tanggal 13 April 2016sampai dengan tanggal 02 Mei 2016; 2"Perpanjangan
    Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Mei 2016sampai dengan tanggal 11 Juni 2016; Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarongpada tingkat penyidikan, sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai dengan 10 JuliPerpanjangan Penahanan oeh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong padatingkat penyidikan, sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11AQUSTUS 2016. sesseeses neem nee eeescemtie ee ecient neeeeeeeeneee5.
    Perpanjangan penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,sejak tanggal 23 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2016;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah M@Mbaca : 22 n nn nnn nnn nen nen nn nen nnn nen nen nn ne nce nne1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 24 Agustus 2016,Nomor : 526/Pid.Sus/2016/PN.Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini; 222222.
Register : 16-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 7/Pdt.P/2015/PN Rbg
Tanggal 5 Maret 2015 — HERMAN NURUDDIN
217
  • Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama SRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yang belum dewasa), untuk mewakili kepentingan anak Pemohon guna memberikan persetujuan perpanjangan peminjaman kredit dari Kantor BRI Cabang Rembang;3. Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Pemohon ;
    Bahwa kemudian pada bulan Desember 2014 Pemohon datang ke BRIKantor Cabang Rembang dengan maksud memperpanjang pinjaman kreditsebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) denganagunan/jaminan sebuah Sertifikat Tanah Hak Milik No.1097 atas namaAlmarhumah SUJANTI Bin SOEKIR PARTO SOEKIRNO tersebut, namunhal tersebut ditolak oleh BRI Kantor Cabang Rembang dengan alasanpengajuan perpanjangan pinjaman kredit dengan agunan Sertfikat TanahHak Milik No.1097 atas nama Almarhumah SUJANTI
    putusan yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohontelah datang Kuasa Hukumnya menghadap ke persidangan ;Menimbang, bahwa setelah surat permohonan Pemohon dibacakan,Pemohon menyatakan pada pokoknya tetap pada isi permohonannya namunmengajukan perubahan pada petitum Primair angka 2 menjadi: Menetapkanmemberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernamaSRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yang belum dewasa) untuk memberikanpersetujuan atas perpanjangan
    berasal dari warisan ;e Bahwa hutang Pemohon belum lunas, karena untuk memperbesarmodal bengkelnya, maka kredit Pemohon diperpanjang;e Bahwa anak Pemohon mengetahui kalau Pemohon mengajukanPerpanjangan Kredit di BRI tersebut, karena anak pemohon pernahcerita kepada saksi kalau bapaknya mau mengajukan perpanjangankredit di BRI Cabang Rembang;e Bahwa sepengetahuan saksi, kredit pemohon diajukan untukmemperbesar bengkelnya dan untuk membiayai kelangsungan hidupdengan anaknya;e Bahwa atas pengajuan perpanjangan
    kredit tersebut, semua keluargatermasuk saksi mendukung, semua tidak ada yang keberatan;e Bahwa setahu saksi, anak Pemohon tidak keberatan atas pengajuankredit yang dilakukan Pemohon;e Bahwa setahu saksi, Pemohon mengajukan perpanjangan kredit diBRI Cabang Rembang sejumlah Rp. 450.000.000, (empat ratus limapuluh juta rupiah ) ;2.
    Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dari anakPemohon bernama SRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yangbelum dewasa), untuk mewakili kepentingan anak Pemohon gunamemberikan persetujuan perpanjangan peminjaman kredit dariKantor BRI Cabang Rembang;3.
Register : 01-01-1970 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 27 Maret 2017 — JONI BIN EFFENDI
686
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Oktober 2016, Nomor : PRINT-3308/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Nopember 2016, Nomor : 492/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 03 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Januari 2017; ------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 6/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017; ----------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Pebruari 2017, Nomor : 70/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017; -------------------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1.
Register : 18-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal 8 Juni 2020 — Penuntut Umum:
NOFRIZAL, SH
Terdakwa:
WANDRI ZALDI ALS IWAN BIN BAKRI
18276
  • BAHRUM Bin TARIB (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. YUMERI Binti GAZALI (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. YUSPURNAWAN (buat baru).
  • 1 (satu) Berkas An. FIRZAL JOMARIS CINCUN (Perpanjangan Paspor).
  • 1(satu)BerkasAn.TEDDYMEDIOSEPTRAMADHANUSSHAMSbuatbaru
  • 1 (satu) Berkas An. CHERISTINA (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. VITALIA SEMBIRING (Perpanjangan Paspor).
    ONWARD POLLING BANDUNG SIREGAR (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. TOTA MARIA AKUALITA SIREGAR (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. DANIEL PANIANGAN SIREGAR (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. PANDU NAPISTAR SIREGAR (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. CANTIQA AZZAHRA (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. CHARIZAL EKA PUTRA (Perpanjangan Paspor).
  • 1 (satu) Berkas An. ISMAIL (Perpanjangan Paspor).
Register : 12-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 103/Pid.B/2016/PN.Trg
Tanggal 26 April 2016 — Suriansyah als Ancah bin Asmili, dkk
333
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : PRINT- 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016; -----------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015; ----------------------------------------------Terdakwa II :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : PRINT- 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015; ----------------------------------------------
    Desember 2015;Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember 2015,Nomor : PRINT 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015sampai dengan tanggal 26 ~ Januari 2016;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Januari 2016, NomorPRIN252/Q.4.12/Epp.2/01/2016, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampaidengan tanggal 14 Pebruari 2016; Majelis Hakim
    Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 12 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11Mei 2015; Terdakwa II:1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 28Nopember 2015, Nomor : SP.Han/34/X1
    /2015/Reskrim, sejak tanggal 28Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015;Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember2015, Nomor : PRINT 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Januari 2016,Nomor : PRIN254/Q.4.12/Epp.2/01/2016, sejak tanggal
    26 Januari 2016sSampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 12 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejaktanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriTenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016,Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampaidengan tanggal 11 Mei 2015; Terdakwa Ill:1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan NegeriTenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanantertanggal 16 Desember 2015, Nomor : PRINT 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengantanggal 26 Januari 2016;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkanSurat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26Januari 2016, Nomor : PRIN259/Q.4.12/Epp.2/01/2016, sejaktanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari2016; 4.
Register : 18-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN TENGGARONG Nomor 300/Pid.B/2018/PN Trg
Tanggal 3 Oktober 2018 — AHMAD RIZAL BIN DAENG PATANGA ALM
196
  • Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan 20 Mei 2018;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 19 Juni 2018;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan 19 Juli 2018;5. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 17 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh ANDI NASRI ALAM, S.H. pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum beralamat Kantor di Jalan Kahoi B7 No. 28 Rt. 31 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Nomor : W18-U4/278/H.02.1/VIII/2018 tanggal 9 Agustus;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 11 April 2018sampai dengan 20 Mei 2018;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri; DalamRutan Tenggarong sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 19 Juni 2018;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri; Dalam RutanTenggarong sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan 19 Juli 2018;5.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 17Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh ANDI NASRI ALAM, S.H.pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum beralamat Kantor di Jalan Kahoi B7 No. 28Rt. 31 Kel. Karang Anyar Kec.
Register : 27-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 17 Juli 2017 — JUMANSYAH ALIAS UMANG BIN MANSUR
276
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 05 Januari 2017, Nomor : PRINT- 81/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017.3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 08 Pebruari 2017, Nomor 81/Pen. Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017.4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 07 Maret 2017, Nomor 126/Pen. Pid./2017/PN Trg sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017.5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 11 April 2017, Nomor : PRIN-1354/Q.4.12/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017.6.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Mei 2017, Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN.Trg sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017. PENGADILAN NEGERI tersebut;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JUMANSYAH ALIAS UMANG BIN MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA.2.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KutaiKartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 05Halaman 1Putusan Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN TrgJanuari 2017, Nomor : PRINT 81/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 06Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 08 Pebruari 2017, Nomor 81/Pen.Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal16 Maret
    2017.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 07 Maret 2017, Nomor 126/Pen.Pid./2017/PN Trg sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15April 2017.Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 11 April 2017, Nomor :PRIN1354/Q.4.12/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 11 April 2017 sampaidengan tanggal 30 April 2017.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan
    Penetapantertanggal 27 April 2017, Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN Trg sejak tanggal 27April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Mei 2017, Nomor268/Pid.Sus/2017/PN.Trg sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengantanggal 25 Juli 2017.PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 27 April 2017,Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN.Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim
Register : 19-04-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 114/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 19 April 2017 — SARIFUDDIN BIN DAMAN HURI
246
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 03 Nopember 2016, Nomor :PRINT-3643/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 03 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016; --------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 Desember 2016, Nomor : 541/Pen.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017; -----------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 11/Pen.Pid/2017/PN.Trg., sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017; ----------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Maret 2017, Nomor : 114/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; -------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; --------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berdasarkanSurat Perpanjangan Penahanan tertanggal 03 Nopember 2016, Nomor :PRINT3643/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 03 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12Desember 2016; 22222 222222 3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 14 Desember 2016, Nomor : 541/Pen.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017; Halaman 1Putusan Nomor ; 114/Pid.Sus./2017/PN.1Trg.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 11/Pen.Pid/2017/PN.Trg., sejak tanggal 12Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017; Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 09 Pebruari 2017, Nomor : PRIN363/Q.4.12/Euh.2/02/2017, sejak tanggal 09 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 28Pebruari 2017; 22222 222 Majelis Hakim Pengadilan Negeri
    Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23Pebruari 2017, Nomor :114/Pid.Sus/2017/PN.Trg., sejak tanggal 23 Pebruari 2017 sampaidengan tanggal 24 Maret 2017; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 13 Maret 2017, Nomor : 114/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca : 2222 noone n ooo nn eePenetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 23 Pebruari
Register : 16-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 100/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 29 Maret 2017 — NANANG BIN UNING ANTAR
246
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 26 Oktober 2016, Nomor : PRINT- 3454/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 Desember 2016; -----------------------------------------------------------------3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Nopember 2016, Nomor : 505/Pen.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Desember 2016, Nomor : 568/Pen. Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 06 Maret 2017, Nomor : 100/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017; ------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Register : 07-02-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 20/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
FITRIA
219
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Fitria lahir di Selatpanjang tanggal 29 Februari 1996;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut untuk proses penerbitan dan/atau perpanjangan paspor yang bersangkutan;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
Register : 20-10-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 645/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 21 Desember 2016 — MUHAMMAD TAUFIK ALIAS JIU BIN SARIANSYAH
369
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 09 September 2016;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016;5. Penuntut Umum sejak tanggal 06 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A.
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan oleh:1.2sPenyidik sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengantanggal 10 Agustus 2016;. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 09 September 2016;.
    Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016;. Penuntut Umum sejak tanggal 06 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25Oktober 2016;. Majelis Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18Nopember 2016;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANURFAJRI, S.H.
Register : 13-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 638/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUDIANSYAH ALS BUDI BIN SAHMINAN
287
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 31 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 September 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017; 6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 638/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 19 Oktober 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
    Said Gg.6 RT.26 Kelurahan Loa BuahKecamatan Teluk Lerong Ulu Kota Samarinda;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 31 Mei 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.2.Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengantanggal 31 Juli 2017;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;Perpanjangan
    kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal31 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 September 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal17 Oktober 2017;Majelis Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal11 Nopember 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Nopember2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkanPenetapan Penunjukan Nomor 638/Pid.Sus
Register : 19-02-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 30-06-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 18/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
PT. PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Intervensi:
Fikra Abdul Razaq Faraid, S.H, M.H.
381299
  • 18/G/2021/PTUN.BDG tanggal 30 Juni 2021;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II-Intervensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan batal surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/17/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Perpanjangan
    Sankatama Indolestari Jaya;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/17/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
    Keduanya mengajukan izin pertambangan dankeduanya pula telah mendapatkan perpanjangan IUP OP yang berbedalokasi.
    Mengingat bahwa keduanyasamasama memiliki perpanjangan IUP pada lokasi yang berbeda satusama lain.
    Dalam hal ini objek sengketa a quo adalahmerupakan Perpanjangan KesatuIzin Usaha Pertambangan OperasiProduksi PT.
    Surat Nomor: 018/SIJDIR/V/2019, Tanggal 07 Mei 2019, PerihalPermohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi;b. Surat Nomor: 019/SIJDIR/VI/2019, Tanggal 12 Juni 2019, Perihal:Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi; danc.
    Surat Nomor: 018/SIJDIR/V/2019, Tanggal 07 Mei 2019,Perihal Permohonan Perpanjangan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi;e. Surat Nomor: 019/SIJDIR/VI/2019, Tanggal 12 Juni 2019,Perihal: Permohonan Perpanjangan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi; danf.