Ditemukan 25554 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat sawah salim
Register : 11-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 346/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
PT. SOFT PLAY INDONESIA
191106
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
    3. Menetapkan Kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan PEMOHON dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT. PLAY TIME untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
    PLAY TIME kepada seluruh pemegang saham;
  • Membebankan biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp856.000,00 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  • PEMOHON sejumlah 201 (dua ratus satu) lembarsaham senilai Rp. 1.955.730.000, (67% Saham).2. Tn. TOMMI sejumlah 99 (Sembilan puluh sembilan)lembar saham senilai Rp. 963.270.000, (33%saham).Direksi 1. Tn. TOMMI selaku Direktur Utama;Hal. 2 dari 16 halaman Penetapan Nomor 346/Padt.P/2019/PN. Tng2. Ny. KANG SEAMI selaku Direktur.Dewan Komisaris 1. Ny. Nam Mi Young selaku Komisaris.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PEMOHON sebagai pemilik atas 67%saham PT.
    Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan atas permintaan: 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersamasama mewakili 1/10 (Satupersepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecualianggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau ...5. Bahwa PEMOHON selaku pemegang saham yang mewakili 67% (enam puluhtujuh persen) dari seluruh saham PT.
    ;Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.
    Soft Play Indonesia memiliki saham 201 (dua ratus satu)lembar saham senilai Rp1.955.730.000,00 (satu milyar Sembilan ratus limalima jutatujuh satus tiga puluh ribu rupiah) atau 67 % saham dan Tuan Tommi sejumlah 99(Sembilan puluh Sembilan) lembar saham senilai Rp963.270.000,00 atau 33 %saham telah melakukan undangan rapat unum pemegang saham luar biasa (Rupslb) kepada pemegang saham PT.
    ,M.Kn. sebagaimana disebutkan dalam posita Permohonan adalahsebagai pemegang saham PT. Soft Ply Indonesia yang menempatkan sahamnyaatau memiliki Saham 201 lembar saham di PT. Ply Time dan direktur Utama PT.
Register : 13-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 714/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
MINARDI
163113
  • Menetapkan Tuan Minardi / Pemohon sebagai Panitia Penyelenggara dan Ketua Rapat Umum Pemegang Saham PT. Tirta Amarta;

    3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarkan paling lambat 7 ( tujuh) hari setelah Penetapan ini;

    4. Menetapat Direksi dan Dewan Komisaris PT. Tirta Amarta untuk hadir dalam Rapat Umut Pemegang Saham (RUPS);

    5.

    Menetapkan Pemberian Izin Penyeenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak mempergunakan sarana, perangkat dan karyawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana wewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    6. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.

    Tirta Amarta namun tidak terbatas pada agenda agenda sebagai berikut :

    - Melakukan Perubahan susunan Pemegang Saham Perseroan PT. Tirta Amarta;

    - Melakukan Perubahan susunan organ Perseroan PT.

    Menetapkan izin kepada penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membuat akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menunjuk Noraris untuk mendaftarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada instansi yang berwenang;

    9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT. Tirta Amarta untuk tunduk dan memenuhi ketetapan- ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    10.

    Bahwa kepemilikan saham PEMOHON di PT. Tirta Amarta berdasarkanAkta RISALAH RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASANomor : 15 Tahun 2013, yang dibuat di hadapan Notaris NANY ANGKASA,S.H.
    Umum Pemegang Saham untuk memberhentikansewaktuwaktu;Bahwa total keseluruhnan saham PEMOHON sebesar 76,4 % dari totalkeselurunhan saham yang ada pada PT.
    Adapun pemegang saham dariPT TIRTAAMARTA adalah sebagai berikut:Halaman 10 Penetapan nomor 714/Pdt.P/2019/PN. Jkt. Utr 76.400 (tujuh puluh enam ribu empat ratus) Saham 76.4 % (tujuhpuluh enam koma empat) dimiliki oleh PT TRIMAS INVESTAMA(dengan PEMOHON selaku Direktur); 20.000 (dua puluh ribu) Saham 20% (dua puluh persen) dimilikioleh Bpk. JONGKIE BUDIMAN (in casu TERMOHON 1); dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) Saham 3.6 % (tiga koma enampersen) dimiliki oleh Bok.
    Tirta Amarta yaitu sebesar 76.400 ( tujuh puluh enam ribu empat ratus) saham dari total keseluruhan saham 100.000 ( seratus ribu) saham telahmeminta melalui suratnya tanggal 1 Agustus 2019 kepada Termohon sebagaiDireksi dan Termohon Il sebagai komisaris PT. Tirta Amarta untukmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT.
    Menetapkan Tuan Minardi / Pemohon sebagai Panitia Penyelenggara danKetua Rapat Umum Pemegang Saham PT. Tirta Amarta;3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarkan paling lambat 7( tujuh) hari setelah Penetapan ini;4. Menetapat Direksi dan Dewan Komisaris PT. Tirta Amarta untuk hadir dalamRapat Umut Pemegang Saham (RUPS);5.
Register : 15-03-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 13 Nopember 2013 —
404144
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membuka blokir saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :A. Saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT :a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;b.
    Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT.
    Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT.
    Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;n.
    Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;r.
    Pihak yang aktif meminta transaksiREPO saham tersebut adalah PT OKCS.Bahwa saham yang dijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalahsaham milik nasabah margin PT OKCS yang ditentukan berdasarkanbanyak tidaknya transaksi atas saham tersebut.
    Atashal tersebut, Turut Tergugat kembali hanya dapat mengkomunikasikannyakepada Tergugat dan Tergugat 2.Bahwa benar tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat dan Tergugat 2tidak hanya berdampak pada terblokirnya saham dan sub rekening efek milikPara Penggugat selaku nasabah Turut Tergugat, tetapi juga saham dan subrekening efek dari nasabah Turut Tergugat lainnya.
    Menyatakan tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2atas seluruh saham saham dan sub rekening milik Para Penggugat merupakantindakan yang tidak berdasarkan hukum;3.
    OKCM ditransaksikandalam bentuk Perjanjian Jual Beli Dengan Kewajiban Membeli Kembali (RePurchase Agreemant, untuk selanjutnya disebut REPO) atas saham, dengan pihaklawan transaksi REPO saham tersebut sebagian besar adalah PT. OKCS dan pihakyang aktif meminta transaksi REPO saham adalah PT. OKCS dan saham yangdijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalah saham milik nasabah marginPT.
    OKCS (TURUTTERGUGAT) menggunakan saham milik nasabahnasabahnya untuk dijadikan objektransaksi REPO saham dan pada tanggal 26 Oktober 2009 melalui Surat Nomor :SR146/BL/2009, Perihal : Pemblokiran Aset, TERGUGAT 1 memerintahkan PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memblokir asetaset atas nama TURUTTERGUGAT yang berada dibawah penguasaan PT.
Register : 24-04-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 20/Pdt/G/2012/PN.Krw.
Tanggal 21 Nopember 2012 — NANA WIDJAJA, LAWAN 1. LUKMAN SUCIPTO, 2. SUWARNO BAMBANG, 3. PT.JASA ALAM SEJAHTERA, 4. ZEFRY SUCIPTO, 5. PUTUT MAHENDRA, SH.,
14533
  • Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum Rapat Umum Pemegang Saham PT. Jasa Alam Sejahtera tertanggal 27 Mei 2010 yang dilakukan untuk mengeluarkan Saham Simpanan Perseroan untuk meningkatkan Modal Dasar dan Ditempatkan dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau mengeluarkan 500 (lima ratus) lembar Saham Simpanan Perseroan;4.
    Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, Perbuatan pengambilan Saham Simpanan Perseroan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II masing-masing:a. Suwarno Bambang sebanyak 180 (seratus delapan puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);b. Lukman Sucipto sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);5.
    Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum Pengambilan Saham milik Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II masing-masing:A. Tergugat I sebanyak 50 (lima puluh) saham atau senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);B. Tergugat II sebanyak 40 (empat puluh) saham atau senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).6. Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum Perubahan Komposisi Saham berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Jasa Alam Sejahtera yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III, yang telah merubah Komposisi Saham Tergugat I dan Tergugat II menjadi:a. Tuan Lukman Sucipto sejumlah 510 (lima ratus sepuluh) saham atau 51% (lima puluh satu perseratus);b. Tuan Suwarno Bambang sejumlah 400 (empat ratus) saham atau 40% (empat puluh perseratus);7. Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum: a. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Tuan Lukman Sucipto sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);b. Tuan Suwarno Bambang sejumlah 180 (seratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);10.
    Tuan Nana Widjaja sejumlah 90 (sembilan puluh)saham atau 9% (sembilan perseratus);DIMANA ATAS PERUBAHAN KOMPOSISI SAHAMTERSEBUT DIATAS DAPAT DIGAMBARKAN DALAMTABEL DIBAWAH INI:Hal. 16 dari 66 NAMA SAHAM PENGAMBILAN SAHAM PERUBAHANPEMEGAN SEMULA SAHAM MILIK KOMPOSISIG SAHAM SIMPANAN PENGGUGAT SAHAMAKTAPENDIRIAN BERITTA ACARA AKTA AKTANO. 2RUPS LB PT.
    PERNYATAAN PERNYATAANTERTANGGAL JASA ALAM KEPUTUSAN KEPUTUSAN8 DESEMBER SEJAHTERA RAPAT NO. 9RAPAT NO. 92003 NO. 71 TERTANGGAL TERTANGGAL 11TERTANGGAL 11 JUNI 2010 JUNI 201027 MEI 2010Lukman 230 Saham 230 50 510Sucipto Saham Saham SAHAMSuwarno 180 Saham 180 40 400Bambang Saham Saham SAHAMNana 90 : : 90Widjaja Saham SAHAM2.
    setiapRapat Umum Saham PT.
    Saham milik Tergugat yang ada pada Perseroansebesar 510 (lima ratus sepuluh) lembar saham atau51% (lima puluh satu perseratus);c. Deviden yang akan diterima oleh Tergugat I.DALAM PROVISI1. Menyatakan Tergugat bukanlah pemegang saham mayoritasdan tidak berhak mengakui sebagai pemilik dari 510 (/ima ratussepuluh) lembar saham atau 51% (/ima puluh satu perseratus)pada setiap Rapat Umum Saham PT.
    uang atas 90 (sembilan puluh)saham, hal mana juga diakui sendiri oleh Penggugat bahwa dalamRUPSLB tanggal 27 Mei 2010 Penggugat telah tidak menggunakanhak prioritasnya untuk membeli saham perseroan sebanyak 90(Sembilan puluh) lembar saham;15.Bahwa dengan seluruh saham portepel sudah disetor penuh oleh parapemegang saham maka komposisi pemegang saham Turut Tergugat menjadi sebagai berikut:a.
Register : 02-12-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1103/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Maret 2020 — Pemohon:
1.Soetikno Soedarjo
2.PT Sinar Kasih
3.PT Kalam Sembada
Termohon:
PT Sinar Agape Press
18172
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya secara versrek;
    3. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i.c Termohon untuk kedua (2) kalinya.
  • Menetapkan mata acara utama Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i. c Termohon adalah pembubaran perseroan Terbatas PT Sinar Agape Press dan pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk kedua (2) kalinya ini.
  • Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 1/3 dari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (luar biasa) untuk kedua (2) kalinya ini secara sah.
  • Menetapkan Quorum sebanyak + 1 pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) kedua (2) kalinya PT.
    Sinar Agape Press untuk mengambil putusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar Agape Press dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan pemanggilan kepada Para Pemegang saham PT Sinar Agape Press dan PT Sinar Agape Press yang sudah tidak diketahui lagi alamatnya dimana, melalui iklan yang ukurannya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Register : 02-12-2019 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Mtr
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
277176
  • Gusung Duta Tamisa;
  • Menyatakan sah atas peralihan saham yaitu :
  1. Akta Perjajian Jual Beli Saham No. 08, tanggal 16 Desember 2019, atas 200 (dua ratus) lembar saham;
  2. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.09 tanggal 16 Desember 2019, atas 31 (tiga puluh satu) lembar saham;
  3. Akta Perjanjian Jual beli Saham No.10, tanggal 16 Desember 2019 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Saham;
  4. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11, tanggal 16 Desember 2019 atas
    40 (empat puluh) lembar Saham;
  5. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12 tanggal 16 Desember 2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;
  6. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13 tanggal 16 Desember 2019 atas 400 (empat ratus) lembar Saham;
  7. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.14 tanggal 16 Desember 2019 atas 20 (dua puluh) lembar saham;
  8. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.15 tanggal 16 Desember 2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;
  • Menyatakan
    sebagai hukum sah Pemilikan saham Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan pemilikan saham Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi Hanase/Hanasek setelah dilakukan peralihan saham milikny karena terjadi utang;
  • Menyatakan sebagai hukum sah penyelenggaraan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) yang dilangsungkan pada tanggal 30 Nopember 2019, yang dihadiri oleh Para Pemegang Saham berjumlah 1.974 suara dari 100% suara berjumlah : 2.828 suara, dimana syarat Kuorum untuk perubahan
    Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12., tanggal 16 Desember2019, atas 40 ( empat puluh) lembar saham;9.6. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13., tanggal 16 Desember2019, atas 400 ( empat ratus) lembar saham;9.7. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 14., tanggal 16 Desember2019, atas 20 ( dua puluh) lembar saham;9.8.
    Menyatakan sebagai hukum sah peralihan hak saham yaitu :a. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 08., tanggal 16 Desember 2019,atas 200 (dua ratus)lembar saham;b. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 09., tanggal 16 Desember 2019,atas 31 (tiga puluh satu)lembar saham;c. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 10., tanggal 16 Desember 2019,atas 23 (dua puluh tiga) lembar saham;d. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empat puluh) lembar saham;e.
    Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empat puluh) lembar saham;f. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13., tanggal 16 Desember 2019,atas 400 (empatratus) lembar saham;g. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 14., tanggal 16 Desember 2019,atas 20 (dua puluh) lembar saham;h. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 15., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empatpuluh) lembar saham;4.
    Gusung DutaTamisa;> Menyatakan sah atas peralihan saham yaitu :a) Akta Perjajian Jual Beli Saham No. 08, tanggal 16 Desember2019, atas 200 (dua ratus) lembar saham;b) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.09 tanggal 16 Desember2019, atas 31 (tiga puluh satu) lembar saham;c) Akta Perjanjian Jual beli Saham No.10, tanggal 16 Desember2019 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Saham;d) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11, tanggal 16 Desember2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;e) Akta Perjanjian Jual Beli
    Saham No. 12 tanggal 16 Desember2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;f) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13 tanggal 16 Desember2019 atas 400 (empat ratus) lembar Saham;g) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.14 tanggal 16 Desember 2019atas 20 (dua puluh) lembar saham;h) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.15 tanggal 16 Desember 2019atas 40 (empat puluh) lembar Saham;> Menyatakan sebagai hukum sah Pemilikan saham PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi dan pemilikan saham TergugatRekonpensi/Penggugat
Register : 03-12-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
131154
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang
    Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining ;
  • Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat ;
    1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Persadatama Lestari Coalmining;
    2. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
    3. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
      ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    4. Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
    5. Menetapkan
      Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
    6. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
    7. Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Register : 12-04-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
1.Eddy Edgar Hartono
2.Erly Syahada alias Jenny Jauw
Tergugat:
2.Sieling Go
3.Dion Suryandarujati Sukran
4.Kienan Baskarawisesa Adhi Sukran
5.Fayanne Dyahwulandari Sukran
6.Lies Meinawati
7.Angelina Fitryani
8.Notaris Drs. Wijanto Suwongso, S.H
7248
  • Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;
  • DALAM EKSEPSI
  • Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII ;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan batal demi hukum akta-akta sebaga berikut :
    1. Akta Pengikatan Saham-Saham
      No. 34 tanggal 19 Juni tahun 2006 dihadapan Notaris Drs, Wijanto Suwongso, SH ;
    2. Akta Kuasa Saham No. 35 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs.Wijanto Suwongso, SH ;
    3. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 36 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs.
      Wijanto Suwongso, SH ;
    4. Akta Kuasa Saham No. 37 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    5. Akta Pengikatan Saham-Saham No.73 tanggal 27 April tahun 2012 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    6. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 74 tanggal 27 April tahun 2012 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    7. Akta Pengikatan Saham-Saham N0.8 tanggal 02 Mei 2012 dihadapan Notaris Drs.
      Wijanto Suwongso, SH ;
    8. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 31 tanggal 31 Mei 2012 di hadapan Notaris Drs.
Register : 12-01-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat:
SUNDARI ELNITIARTA
Tergugat:
TEDDY TJOKROSAPOETRO
Turut Tergugat:
PT. GITA ADHITYA GRAHA
20520
  • MenyatakanAkta Jual Beli Saham No.4 Tanggal 2 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn. batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
    5. Menyatakan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0179743 tertanggal 11 Oktober 2017 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
    6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 600 (enam ratus) saham dalam PT.
    Gita Adhitya Graha berdasarkan:

    Akta Jual Beli Saham No.8 tanggal 21 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata S.H., M.Kn.; dan
    Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham No.6 tanggal 21 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Jo. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gita Adhitya Graha No. AHU-AH.01.03-0156542 tertanggal 27 Juli 2017;

    7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham-saham dalam PT.

    Gita Adhitya Graha yang dipegangnya, yaitu sejumlah 1 (satu) saham kepada Penggugat;
    8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera menyelenggarakan dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan susunan pemegang saham PT. Gita Adhitya Graha sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 1 (satu) saham dari Tergugat kepada Penggugat;
    9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham PT.
    Gita Adhitya Graha sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 1 (satu) saham dari Tergugat kepada Penggugat tersebut, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini diucapkan;
    10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp..288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan didaftarkan
    11.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
PT.ARGA PURA
Termohon:
PT ARGA PURA
8670
  • ARGA PURA dengan agenda rapat sebagai berikut:
    • Laporan Kegiatan Perseroan;
    • Laporan Keuangan Perseroan tahun 2017 dan tahun 2018;
    • Perubahan Susunan Pengurus Perseroan (Direksi dan Komisaris)
    • Penjualan/pengalihan saham
      1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;
      2. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA untuk seluruh agenda rapat;
      3. Menetapkan penyelenggaraan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 14 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
      4. Menyatakan bahwa keputusan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
      5. Menetapkan Pemohon atau kuasanya sebagi ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. ARGA PURA berdasarkan penetapan ini;
      6. Memerintahkan seluruh direksi dan Komisaris PT. ARGA PURA untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
        ARGA PURA kepada seluruh Pemegang Saham;
      7. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon melakukan sendiriPemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)PT.
    sahamMenetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT.
    ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuhpuluh lima persen) dari seluruh jumlah saham, serta keputusan dalam RapatUmum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkanSuara setuju Sekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadirdengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT.
    Saham Luar Biasa ini maka keputusan rapat Umum Pemegangsaham Luar Biasa PT.
    Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA adalah paling sedikit 75 %(tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT.ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju Ssekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suarayang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGAPURA untuk seluruh agenda rapat;6.
Register : 02-12-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1103/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Maret 2020 — Pemohon:
1.Soetikno Soedarjo
2.PT Sinar Kasih
3.PT Kalam Sembada
Termohon:
PT Sinar Agape Press
21387
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya secara versrek;
    3. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i.c Termohon untuk kedua (2) kalinya.
  • Menetapkan mata acara utama Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i. c Termohon adalah pembubaran perseroan Terbatas PT Sinar Agape Press dan pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk kedua (2) kalinya ini.
  • Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 1/3 dari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (luar biasa) untuk kedua (2) kalinya ini secara sah.
  • Menetapkan Quorum sebanyak + 1 pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) kedua (2) kalinya PT.
    Sinar Agape Press untuk mengambil putusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar Agape Press dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan pemanggilan kepada Para Pemegang saham PT Sinar Agape Press dan PT Sinar Agape Press yang sudah tidak diketahui lagi alamatnya dimana, melalui iklan yang ukurannya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pdt./2016
Tanggal 26 Juli 2016 — HUSENG CHANDRA, dkk VS WONG NGAR, dk
11953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HUSENG CHANDRA, selaku Pemegang Saham PT Bika Jaya Food sebanyak 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham, 3. HUSENG CHANDRA, selaku pribadi, 4. NASIR, selaku Pemegang Saham PT Bika Jaya Food sebanyak 500 (lima ratus) lembar saham, 5. NASIR, selaku Komisaris PT Bika Jaya Food, 6. TEO SOON KIAT, 7. WILLIAM ANTO, 8. PT BIKA JAYA FOOD, 9. PT. INDOPANGAN SENTOSA dan 10. IRWAN SANTOSO, S.H., M.Kn., tersebut;
Register : 24-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 04-07-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 3/Pdt.P/2014/PN Tgl.
Tanggal 1 April 2014 — M. SAPON dk
10612
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2. .Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan dengan agenda rapat adalah pertanggungjawaban keuangan terhadap Direksi dan membentuk struktur organisasi yang baru yang dapat menyelamatkan dan memajukan perseroan ;3. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Tegal ;4.
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengundang para pemegang saham perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya melalui surat tercatat dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan ;5.
    Menunjuk Para Pemohon atau wakilnya yang sah untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta memberikanizinkepada Para Pemohon untukmenunjuk Notulis/Notaris yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta pihak-pihak lainnya (jika diperlukan) ;6. Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk berkewajiban menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ;7.
    Membebankan semua biaya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan/atau tidak terbatas pada biaya yang timbul dari permohonan ini kepada perseroan ;8 Membebankan biaya Permohonan kepada Para Pemohon sebesar Rp 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ;
    CITRA BREGASTRANSTAMA yaitu pemegang saham sebanyak 21 lembar saham ataudianggap melebihi 1/10 bagian dari jumlah pemegang saham seluruhnya 100lembar /100%;3 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 bertempat di Hotel GrenJalan Jenderal Sudirman Kota Tegal telah dilaksanakan Rapat TahunanPemegang Saham PT CITRA BREGAS TRANSTAMA dengan agenda utamaPenyampaian Laporan Keuangan yang dibuat oleh Direktur Utama , namunLaporan Keuangan yang disusun olehDirektur Utama dalam rapat tidak diterima oleh
    Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertaialasannya;Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar perseroan :Direksi atau Komisaris wajib memanggil danmenyelenggarakan RapatUmum Pemegang Saham LuarBiasa atas permintaan tertulis dari 1 (satu)pemegang saham atau lebih yang bersamasama mewakili 1/10 (satupersepuluh ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ;Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat denganmenyebutkan hal hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya
    Nomor : 133 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANI,SH, diberi tanda P.3 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 134 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANI,SH, diberi tanda P.4 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 135 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANI,SH, diberi tanda P.5 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 136 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANTI,SH, diberi tanda P.6 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 137 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANTI,SH, diberi
    tanda P.7 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 138 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANI,SH, diberi tanda P.8 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 139 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANI,SH, diberi tanda P.9 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 140 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANTI,SH, diberi tanda P.10 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 141 tertanggal 26 AgustusNotaris Ny HERTANTI PINDAYANTI,SH, diberi tanda P.11 ;Akta Jual Beli Saham Nomor : 74 tertanggal 15 SeptemberNotaris
    Menunjuk Para Pemohon atau wakilnya yang sah untuk memimpin RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta memberikanizinkepadaPara Pemohon untukmenunjukNotulis/Notaris yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasukhasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta pihakpihak lainnya (jika diperlukan) ;6. Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk berkewajibanmenghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ;7.
Register : 02-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1898/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 22 Desember 2021 — Pemohon:
IUNEKE ANGGRAINI
16860
  • , sebagaimana :
    • Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mahadhika Permata Widjaja Nomor 104 tanggal 28 Nopember 2017, yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, SH, Notaris do Surabaya, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.219.200.000,- (empat milyar dua ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
    • Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Permata Artha Surya Nomor 03, tanggal 05 September 2014, yang dibuat dihadapan Yuli Ekawati, SH, MKn, Notaris di Sidoarjo, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 19.733 (Sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) saham, dengan nilai nominal sebesar
      Rp. 19.733.000.000,- (sembilan belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
    • Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
      Saham PT Imagi Mega Sarana Nomor 104 tanggal 28 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Benidiktus Andy Widyanto, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 12.500 (dua belas ribu lima ratus lima ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.250.000.000,-
      (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
    • Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indo Abadi Langgeng Lestari Nomor 28
      tanggal 28 April 2014 yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan Yuli Ekawati, SH, MKn, Notaris di Sidoarjo, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 505.000 (lima ratus lima ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 505.000.000.000,-
      (lima ratus lima milyar rupiah);
    • Akta Penegasan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
      PT Permata Murni Nomor 30 tanggal 12 Februari 2009, yang dibuat dihadapan Abdullah Hafid, SH,
      Notaris di Kota Surabaya, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 50.000 (lima puluh ribu ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
    1. Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-08-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Bjb
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
DR. YUSTI YUDIAWATI, ST, MT
Termohon:
1.AMRU RUSTAM POHAN
2.ISNA YUSDIATI
11165
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kalimantan Concrete Engineering;
    3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Kalimantan Concrete Engineering dengan agenda acara:
    • Membicarakan kedudukan saham almarhum Djuhransyah pemilik dari 150 (seratus lima puluh) lembar saham dan segala ketentuannya, peralihan sahamnya kepada ahli waris atau atas kesepakatan
    ahli waris kepada siapa yang akan ditunjuk menggantikan kedudukan almarhum sebagai Direktur Perseroan Terbatas PT KCE dan juga selaku pemegang saham dan merubah susunan organ Perseroan Terbatas;
    1. Memerintahkan kepada Direksi dan Komisaris untuk hadir;
    2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
    3. Membebankan biaya yang timbul dari adanya permohonan ini kepada pihak Pemohon sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 13-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 805/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
FAUZIAH
542
  • Mustafa Kamal, terhadap:

    1. Kepemilikan saham pada PT.
  • Kepemilikan saham pada PT. Sumber Rezeki Sawit yaitu sebesar 1000 (seribu) lembar saham yang masing lembar saham bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Ricky, SH., Mkn Notaris di Deli Serdang , yang juga telah diberitahukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
  • Kepemilikan saham pada PT.
    Berkah Sejahtera Teknik berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan, bahwa selanjutnya kepemilikan saham diperoleh berdasarkan Akta Jual beli Saham dengan total sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) lembar saham yang masing lembar saham bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang terdapat dalam 3 (tiga) Akta Jual Beli Saham yaitu
    1. Akte Jual Beli Saham No. 40 tanggal 25 Mei 2018 sebesar 60 (enam puluh) lembar saham dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH.
Putus : 05-10-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 673/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 5 Oktober 2017 — HINDRIA KUSUMA BAMBANG HARTO TJAHJONO
8422
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon selaku orang tua kandung dari keempat anaknya yang masih dibawah umur yaitu : Cherilyn Geralda, Michelle Lou Christabel, Dylan Sean Edbert dahulu bernama Valenchio Joseliano dan Jayden Sean Hubert dahulu bernama Valendhio Javiero, untuk menjual atas harta miliknya berupa sebagian dari saham-saham sebagai berikut : - 1 (satu ) lembar saham dengan nominal Rp. 1.000.000,- dalam PT.
    (Perseroan Terbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat ; - 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000,- berkedudukan di Kota Surabaya ; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa selama perkawinan Pemohon dengan Ratna Megawati Moelijono telahdiperoleh pula harta kekayaan berupa antara lain berupa saham sebagai berikut: 1 (satu ) lembar saham dengan nominal Rp. 1.000.000,dalam PT. (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota AdministrasiJakarta Barat ; 4.500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesarRp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ; Hal 2 Penetapan No.673/Pdt.P/2017/PN.Sby..
    (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota AdministrasiJakarta Barat ; 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ;.
    MH., Notaris di Kota Surabaya, diberi tanda bukti P11;Fotocopy Akta No. 19, tanggal 27 April 2016, Tentang Pernyataan KeputusanPara Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. GIRI TATAREJA di LuarRapat Umum Pemegang Saham, yang dibuat dihadapan Dr. Ir. AGNOATMAJA, SH.
    (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat ; 4500 lembar saham PT.
    (Perseroan Terbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di KotaAdministrasi Jakarta Barat ; 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000, (duaratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; Demikianlah ditetapkan pada hari : KAMIS tanggal : 05 OKTOBER 2017,oleh kami : TIMUR PRADOKO, SH.
Register : 09-05-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.P/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 September 2014 — MULTI SKIES NUSANTARA LIMITED >< Tuan Hans Purnajo,Cs
320178
  • Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama adalah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;4.
    Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk seluruh agenda rapat;5.
    Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;6.
    Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ; 7. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama berdasarkan penetapan ini;8.
    Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.Karunia Anugerah Mitra Utama kepada seluruh pemegang saham ;9. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dibebankan kepada Para Termohon ;
    dan II baikselaku direksi maupun pemegang saham PT KAMU.;11.
    Perkara No.269/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 9 Juni 2014;Bukti T.11.a, b;Kepemilikan saham PT KAMU.;12. Bahwa sesuai akta No:58, Termohon dan II selaku pemilik 3000 +3000 saham PT KAMU, mengalihkan saham miliknya kepada Pemohon.;Akan tetapi sampai saat ini Pemohon belum membayar harga saham itukepada Termohon dan II, sekalipun telah berkali kali ditegor Termohon dan Il agar Pemohon melakukan kewajiban utamanya yaknimembayar harga saham itu kepada Termohon dan II.
    Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, pengalihan saham PT KAMUsebesar 3000 + 3000 saham milik Termohon dan II kepada Pemohonmengandung cacad hukum karena Pemohon belum membayar harga sahamitu kepada Termohon dan II. Oleh karena itu, Pemohon bukan sebagai pemilik100 % saham PT KAMU dan Termohon dan II masih sebagai pemilik sahamPT KAMU masing masing 3000 + 3000 saham.;29.
    ;e Bahwa jumlah saham PT Multi Skies N ntra Limi iumlahn6000 saham;e Bahwa setelah ada RUPS selanjutnya saksi mendaftarkan perubahankepemilikan saham PT.Karunia Anugerah Mitra Utama Ke DEPKUMHAM ;e Bahwa saksi pernah melihat kKeputusan Menteri DEPKUMHAM (BuktiP22);e Bahwa pengurus PT.
    saham tersebut telahdibayar oleh Pemohon namun saksi tidak mengetahuinya, karena tidak adanyasuatu kewajiban hukum pembayaran harga saham tersebut harus diketahuioleh saksi.
Register : 09-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon:
PT.SOFT PLAY INDONESIA
Termohon:
1.Tn. TOMMI
2.Tn. PARK SUNG HYUN
188448
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Termohon I dan Termohon II yang telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Termohon I dan Termohon II (verstek);
    3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan
    Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Menetapkan Kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen
    ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini
    , dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ berdasarkan
    penetapan ini;
  • Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, dan membawa serta memberikan seiuruh dokumen PT.Soft Play KGJ kepada seluruh pemegang saham;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.1.047.000,- (satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah);
  • Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan atas permintaan: 1 (Satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersamasama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlahseluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukansuatu jumlah yang lebih kecil; atau ...5. Bahwa Pemohon selaku pemegang saham yang mewakili 67% (enampuluh tujuh persen) dari selurunh saham PT.Soft Play KGJ (vide bukti P1)telah mengirimkan Surat No.
    Menetapkan kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agendapemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris adalahpaling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;4.
    Soft PlayIndonesia); Bahwa Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) sebagai pemegangsaham sejumlah 20.100 (dua puluh ribu seratus) lembar saham (67%dari total jumlah saham) PT. Soft Play KGJ;e Bahwa selain Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) pemegangsaham PT.
    Soft PlayIndonesia);e Bahwa Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) sebagai pemegangsaham sejumlah 20.100 (dua puluh ribu seratus) lembar saham (67%dari total jumlah saham) PT. Soft Play KGJ;e Bahwa selain Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) pemegangsaham PT.
    Menetapkan Kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agendapemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris adalahpaling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;5.
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2319
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.