Ditemukan 25554 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat sawah salim
Register : 02-12-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1103/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Maret 2020 — Pemohon:
1.Soetikno Soedarjo
2.PT Sinar Kasih
3.PT Kalam Sembada
Termohon:
PT Sinar Agape Press
18172
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya secara versrek;
    3. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i.c Termohon untuk kedua (2) kalinya.
  • Menetapkan mata acara utama Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i. c Termohon adalah pembubaran perseroan Terbatas PT Sinar Agape Press dan pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk kedua (2) kalinya ini.
  • Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 1/3 dari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (luar biasa) untuk kedua (2) kalinya ini secara sah.
  • Menetapkan Quorum sebanyak + 1 pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) kedua (2) kalinya PT.
    Sinar Agape Press untuk mengambil putusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar Agape Press dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan pemanggilan kepada Para Pemegang saham PT Sinar Agape Press dan PT Sinar Agape Press yang sudah tidak diketahui lagi alamatnya dimana, melalui iklan yang ukurannya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Register : 03-12-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
131154
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang
    Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining ;
  • Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat ;
    1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Persadatama Lestari Coalmining;
    2. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
    3. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
      ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    4. Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
    5. Menetapkan
      Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
    6. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
    7. Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Register : 12-04-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
1.Eddy Edgar Hartono
2.Erly Syahada alias Jenny Jauw
Tergugat:
2.Sieling Go
3.Dion Suryandarujati Sukran
4.Kienan Baskarawisesa Adhi Sukran
5.Fayanne Dyahwulandari Sukran
6.Lies Meinawati
7.Angelina Fitryani
8.Notaris Drs. Wijanto Suwongso, S.H
7248
  • Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;
  • DALAM EKSEPSI
  • Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII ;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan batal demi hukum akta-akta sebaga berikut :
    1. Akta Pengikatan Saham-Saham
      No. 34 tanggal 19 Juni tahun 2006 dihadapan Notaris Drs, Wijanto Suwongso, SH ;
    2. Akta Kuasa Saham No. 35 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs.Wijanto Suwongso, SH ;
    3. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 36 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs.
      Wijanto Suwongso, SH ;
    4. Akta Kuasa Saham No. 37 tanggal 19 Juni tahun 2006 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    5. Akta Pengikatan Saham-Saham No.73 tanggal 27 April tahun 2012 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    6. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 74 tanggal 27 April tahun 2012 di hadapan Notaris Drs. Wijanto Suwongso, SH ;
    7. Akta Pengikatan Saham-Saham N0.8 tanggal 02 Mei 2012 dihadapan Notaris Drs.
      Wijanto Suwongso, SH ;
    8. Akta Pengikatan Saham-Saham No. 31 tanggal 31 Mei 2012 di hadapan Notaris Drs.
Register : 12-01-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat:
SUNDARI ELNITIARTA
Tergugat:
TEDDY TJOKROSAPOETRO
Turut Tergugat:
PT. GITA ADHITYA GRAHA
20520
  • MenyatakanAkta Jual Beli Saham No.4 Tanggal 2 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn. batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
    5. Menyatakan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0179743 tertanggal 11 Oktober 2017 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
    6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 600 (enam ratus) saham dalam PT.
    Gita Adhitya Graha berdasarkan:

    Akta Jual Beli Saham No.8 tanggal 21 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata S.H., M.Kn.; dan
    Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham No.6 tanggal 21 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Jo. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gita Adhitya Graha No. AHU-AH.01.03-0156542 tertanggal 27 Juli 2017;

    7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham-saham dalam PT.

    Gita Adhitya Graha yang dipegangnya, yaitu sejumlah 1 (satu) saham kepada Penggugat;
    8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera menyelenggarakan dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan susunan pemegang saham PT. Gita Adhitya Graha sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 1 (satu) saham dari Tergugat kepada Penggugat;
    9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham PT.
    Gita Adhitya Graha sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 1 (satu) saham dari Tergugat kepada Penggugat tersebut, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini diucapkan;
    10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp..288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan didaftarkan
    11.
Register : 15-05-2019 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 559/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Juni 2020 — PT. BERKAT EFEK INDOCAPITAL lawan 1.PT. SIMASINDO INTITAMA 2.PT. Baktiartha Pancawali, 3.PT. NCI Kapital Indonesia
439933
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sah jika diwakili lebih sedikit 25% dan atau 1/4 (satu per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan sah jika disetujui paling sedikit 1/4 (satu per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ;b.
    Jangka waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah permohonan ini ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 25% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 25% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama untuk seluruh agenda rapat ;7. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama berdasarkan penetapan ini ;9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT. Simasindo Intitama untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT. Simasindo Intitama kepada seluruh pemegang saham ;10.
    Umum Pemegang Saham ;Hal. 5 dari 56 hal.
    Saham (RUPS) PT.
    Simasindo Intitamauntuk Pembelian SahamSaham tanggal 12/07/2016 pembelian saham Rp.200.000.000.00, tanggal 13/07/2016 pembelian saham Rp. 500.000.000.00,tanggal 14/07/2016 pembelian saham Rp. 500.000.000.00, tanggal15/07/2016 pembelian saham Rp. 100.000.000.00, tanggal 15/07/2016pembelian saham Rp. 100.000.000,00, bukti P22.f, copy dari copy ;Transaksi Rekening Giro Bank Mandiri Atas nama PT.
    Ketua atau PimpinanRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
PT.ARGA PURA
Termohon:
PT ARGA PURA
8670
  • ARGA PURA dengan agenda rapat sebagai berikut:
    • Laporan Kegiatan Perseroan;
    • Laporan Keuangan Perseroan tahun 2017 dan tahun 2018;
    • Perubahan Susunan Pengurus Perseroan (Direksi dan Komisaris)
    • Penjualan/pengalihan saham
      1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;
      2. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA untuk seluruh agenda rapat;
      3. Menetapkan penyelenggaraan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 14 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
      4. Menyatakan bahwa keputusan rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT.
        ARGA PURA yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
      5. Menetapkan Pemohon atau kuasanya sebagi ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. ARGA PURA berdasarkan penetapan ini;
      6. Memerintahkan seluruh direksi dan Komisaris PT. ARGA PURA untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
        ARGA PURA kepada seluruh Pemegang Saham;
      7. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon melakukan sendiriPemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)PT.
    sahamMenetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT.
    ARGA PURA adalah paling sedikit 75 % (tujuhpuluh lima persen) dari seluruh jumlah saham, serta keputusan dalam RapatUmum Pemegang Saham PT. ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkanSuara setuju Sekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadirdengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT.
    Saham Luar Biasa ini maka keputusan rapat Umum Pemegangsaham Luar Biasa PT.
    Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT. ARGA PURA adalah paling sedikit 75 %(tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT.ARGA PURA dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju Ssekurangkurangnya 75 % dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suarayang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ARGAPURA untuk seluruh agenda rapat;6.
Register : 02-12-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1103/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Maret 2020 — Pemohon:
1.Soetikno Soedarjo
2.PT Sinar Kasih
3.PT Kalam Sembada
Termohon:
PT Sinar Agape Press
21387
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya secara versrek;
    3. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i.c Termohon untuk kedua (2) kalinya.
  • Menetapkan mata acara utama Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i. c Termohon adalah pembubaran perseroan Terbatas PT Sinar Agape Press dan pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk kedua (2) kalinya ini.
  • Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 1/3 dari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (luar biasa) untuk kedua (2) kalinya ini secara sah.
  • Menetapkan Quorum sebanyak + 1 pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) kedua (2) kalinya PT.
    Sinar Agape Press untuk mengambil putusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar Agape Press dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press serta penjualan/pengalihan saham PT Sinar Agape Press.
  • Menetapkan pemanggilan kepada Para Pemegang saham PT Sinar Agape Press dan PT Sinar Agape Press yang sudah tidak diketahui lagi alamatnya dimana, melalui iklan yang ukurannya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Register : 04-04-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 24-09-2014
Putusan PA PARE PARE Nomor 115/Pdt.G/2011/PA.Pare
Tanggal 28 September 2011 — - penggugat - tergugat
189145
  • Menetapkan bagian dari Penggugat dari harta bersama dalam diktum angka 5 ditambah dengan bagian I Penggugat dari harta warisan almarhum Sulaiman Baba dan Sudirman hasilnya adalah 3000/5.184 saham;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari keseluruhan harta adalah sebagai berikut : a. Penggugat mendapatkan 2.592/5.184 saham + 324/5.184 saham + 84/5.194 saham = 3000/5.184 saham;b. Suparman mendapatkan 504/5.184 saham;c. Maryam mendapatkan 252/5.184 saham;d.
    Marawiah mendapatkan 252/5.184 saham;e. Berliang mendapatkan 252/5.184 saham;f. Febri Susanto bin Sudirman mendapatkan 210/5.184 saham;g. Nikki binti Sudirman mendapatkan 105/5.184 saham;h. Teresya binti Sudirman mendapatkan 105/5.184 saham;i. Hj. Jumriah mendapatkan 63/5.184 saham;j. Syamsu bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;k. Tergugat bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;l. Iwan bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;m. Dandi bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;n.
    Nunung binti Bakri mendapatkan 49/5.184 saham;9. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Sulaiman Baba dengan Penggugat dan harta peninggalan almarhum Sulaiman Baba untuk membagi dan menyerahkan kepada yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing;10.
    Suparman mendapatkan 504/5.184 saham;Maryam mendapatkan 252/5.184 saham;Marawiah mendapatkan 252/5.184 saham;Berliang mendapatkan 252/5.184 saham;Febri Susanto bin Sudirman mendapatkan 210/5.184saham;g. Nikki binti Sudirman mendapatkan 105/5.184 saham;h. Teresya binti Sudirman mendapatkan 105/5.184 saham;> Oo Q0i. Hj. Jumriah mendapatkan 63/5.184 saham;j. Syamsu bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;k. Tergugat bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;. lwan bin Bakri mendapatkan 98/5.184 saham;m.
    mendapatkan 14/72 bagian dari %% total harta =14/144 saham atau setara dengan 504/5.184 saham; iiceeseeeeees mendapatkan 7/72 bagian dari % total harta =7/144 saham atau setara dengan 252/5.184 saham; iiceeseeneeees mendapatkan 14/72 bagian dari %2 total harta =14/144 saham atau setara dengan 504/5.184 saham;revere rerery mendapatkan 7/72 bagian dari % total harta =7/144 saham atau setara dengan 252/5.184 saham;@ spanagzagnanaaaas mendapatkan 7/72 bagian dari 72 total harta =7/144 saham atau setara
    ; iiceeeeeeeeneees mendapatkan 252/5.184 saham; ececeeeeees DIN .....eeeee ees mendapatkan 210/5.184 saham; ececeneeeees binti ........... mendapatkan 105/5.184 saham; ececeeeeeees DIN ....eeeee eee mendapatkan 105/5.184 saham; iiceeeeeeeees mendapatkan 63/5.184 saham; ececeneeeees DIN ....cee eee ee mendapatkan 98/5.184 saham; ececeneeeees DIN wo... mendapatkan 98/5.184 saham; eeeeeeees DIN wo... mendapatkan 98/5.184 saham; oeeeeeees DIN wo... eee mendapatkan 98/5.184 saham; iecaeeeees DIN wo...
    Menetapkan bagian masingmasing ahli waris darikeseluruhan harta adalah sebagai berikut :Qi saisaessenacne mendapatkan 2.592/5.184 saham + 324/5.184saham + 84/5.194 saham = 3000/5.184 saham; mendapatkan 504/5.184 saham;ee mendapatkan 252/5.184 saham;Ce veeeseceeeeees mendapatkan 252/5.184 saham;CQ. ieeseeeeeeees mendapatkan 252/5.184 saham;Foo eee eeeees DIN ....cee eee mendapatkan 210/5.184 saham;Qe veeeceeeeees Dinti ...........008 mendapatkan 105/5.184 saham;Te cecceeeeee ees binti ..........00
    mendapatkan 105/5.184 saham;I, secaeeeeeeeeeeaeeees mendapatkan 63/5.184 saham;Je ceceeaeeeeeees DIN voc. ceeeeeeeees mendapatkan 98/5.184 saham;Ke ceceeeeeeeees DIN wo... eeeeeeeeees mendapatkan 98/5.184 saham;I. ecaeeeeeees bin ........ mendapatkan 98/5.184 saham;MN. eceeeeeee ees DIN ....eeeeeees mendapatkan 98/5.184 saham;De ceceeeeeee ees binti ............ mendapatkan 49/5.184 saham;11.
Register : 02-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1898/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 22 Desember 2021 — Pemohon:
IUNEKE ANGGRAINI
16860
  • , sebagaimana :
    • Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mahadhika Permata Widjaja Nomor 104 tanggal 28 Nopember 2017, yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, SH, Notaris do Surabaya, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.219.200.000,- (empat milyar dua ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
    • Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Permata Artha Surya Nomor 03, tanggal 05 September 2014, yang dibuat dihadapan Yuli Ekawati, SH, MKn, Notaris di Sidoarjo, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 19.733 (Sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) saham, dengan nilai nominal sebesar
      Rp. 19.733.000.000,- (sembilan belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
    • Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
      Saham PT Imagi Mega Sarana Nomor 104 tanggal 28 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Benidiktus Andy Widyanto, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 12.500 (dua belas ribu lima ratus lima ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.250.000.000,-
      (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
    • Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indo Abadi Langgeng Lestari Nomor 28
      tanggal 28 April 2014 yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan Yuli Ekawati, SH, MKn, Notaris di Sidoarjo, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 505.000 (lima ratus lima ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 505.000.000.000,-
      (lima ratus lima milyar rupiah);
    • Akta Penegasan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
      PT Permata Murni Nomor 30 tanggal 12 Februari 2009, yang dibuat dihadapan Abdullah Hafid, SH,
      Notaris di Kota Surabaya, yang didalamnya antara lain menyebutkan kepemilikan saham almarhum Jocosity Gunawan sebesar : 50.000 (lima puluh ribu ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
    1. Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Putus : 26-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pdt./2016
Tanggal 26 Juli 2016 — HUSENG CHANDRA, dkk VS WONG NGAR, dk
11953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HUSENG CHANDRA, selaku Pemegang Saham PT Bika Jaya Food sebanyak 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham, 3. HUSENG CHANDRA, selaku pribadi, 4. NASIR, selaku Pemegang Saham PT Bika Jaya Food sebanyak 500 (lima ratus) lembar saham, 5. NASIR, selaku Komisaris PT Bika Jaya Food, 6. TEO SOON KIAT, 7. WILLIAM ANTO, 8. PT BIKA JAYA FOOD, 9. PT. INDOPANGAN SENTOSA dan 10. IRWAN SANTOSO, S.H., M.Kn., tersebut;
Register : 02-08-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Bjb
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
DR. YUSTI YUDIAWATI, ST, MT
Termohon:
1.AMRU RUSTAM POHAN
2.ISNA YUSDIATI
11165
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kalimantan Concrete Engineering;
    3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Kalimantan Concrete Engineering dengan agenda acara:
    • Membicarakan kedudukan saham almarhum Djuhransyah pemilik dari 150 (seratus lima puluh) lembar saham dan segala ketentuannya, peralihan sahamnya kepada ahli waris atau atas kesepakatan
    ahli waris kepada siapa yang akan ditunjuk menggantikan kedudukan almarhum sebagai Direktur Perseroan Terbatas PT KCE dan juga selaku pemegang saham dan merubah susunan organ Perseroan Terbatas;
    1. Memerintahkan kepada Direksi dan Komisaris untuk hadir;
    2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
    3. Membebankan biaya yang timbul dari adanya permohonan ini kepada pihak Pemohon sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 13-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 805/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
FAUZIAH
542
  • Mustafa Kamal, terhadap:

    1. Kepemilikan saham pada PT.
  • Kepemilikan saham pada PT. Sumber Rezeki Sawit yaitu sebesar 1000 (seribu) lembar saham yang masing lembar saham bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Ricky, SH., Mkn Notaris di Deli Serdang , yang juga telah diberitahukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
  • Kepemilikan saham pada PT.
    Berkah Sejahtera Teknik berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan, bahwa selanjutnya kepemilikan saham diperoleh berdasarkan Akta Jual beli Saham dengan total sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) lembar saham yang masing lembar saham bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang terdapat dalam 3 (tiga) Akta Jual Beli Saham yaitu
    1. Akte Jual Beli Saham No. 40 tanggal 25 Mei 2018 sebesar 60 (enam puluh) lembar saham dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH.
Putus : 05-10-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 673/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 5 Oktober 2017 — HINDRIA KUSUMA BAMBANG HARTO TJAHJONO
8422
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon selaku orang tua kandung dari keempat anaknya yang masih dibawah umur yaitu : Cherilyn Geralda, Michelle Lou Christabel, Dylan Sean Edbert dahulu bernama Valenchio Joseliano dan Jayden Sean Hubert dahulu bernama Valendhio Javiero, untuk menjual atas harta miliknya berupa sebagian dari saham-saham sebagai berikut : - 1 (satu ) lembar saham dengan nominal Rp. 1.000.000,- dalam PT.
    (Perseroan Terbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat ; - 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000,- berkedudukan di Kota Surabaya ; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa selama perkawinan Pemohon dengan Ratna Megawati Moelijono telahdiperoleh pula harta kekayaan berupa antara lain berupa saham sebagai berikut: 1 (satu ) lembar saham dengan nominal Rp. 1.000.000,dalam PT. (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota AdministrasiJakarta Barat ; 4.500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesarRp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ; Hal 2 Penetapan No.673/Pdt.P/2017/PN.Sby..
    (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota AdministrasiJakarta Barat ; 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ;.
    MH., Notaris di Kota Surabaya, diberi tanda bukti P11;Fotocopy Akta No. 19, tanggal 27 April 2016, Tentang Pernyataan KeputusanPara Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. GIRI TATAREJA di LuarRapat Umum Pemegang Saham, yang dibuat dihadapan Dr. Ir. AGNOATMAJA, SH.
    (PerseroanTerbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat ; 4500 lembar saham PT.
    (Perseroan Terbatas) Surya Mustika Nusantara , yang berkedudukan di KotaAdministrasi Jakarta Barat ; 4500 lembar saham PT. Giri Tatareja, dengan nominal tiap saham sebesar Rp. 1.000.000, berkedudukan di Kota Surabaya ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000, (duaratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; Demikianlah ditetapkan pada hari : KAMIS tanggal : 05 OKTOBER 2017,oleh kami : TIMUR PRADOKO, SH.
Register : 24-04-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 20/Pdt/G/2012/PN.Krw.
Tanggal 21 Nopember 2012 — NANA WIDJAJA, LAWAN 1. LUKMAN SUCIPTO, 2. SUWARNO BAMBANG, 3. PT.JASA ALAM SEJAHTERA, 4. ZEFRY SUCIPTO, 5. PUTUT MAHENDRA, SH.,
14533
  • Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum Rapat Umum Pemegang Saham PT. Jasa Alam Sejahtera tertanggal 27 Mei 2010 yang dilakukan untuk mengeluarkan Saham Simpanan Perseroan untuk meningkatkan Modal Dasar dan Ditempatkan dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau mengeluarkan 500 (lima ratus) lembar Saham Simpanan Perseroan;4.
    Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, Perbuatan pengambilan Saham Simpanan Perseroan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II masing-masing:a. Suwarno Bambang sebanyak 180 (seratus delapan puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);b. Lukman Sucipto sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);5.
    Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum Pengambilan Saham milik Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II masing-masing:A. Tergugat I sebanyak 50 (lima puluh) saham atau senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);B. Tergugat II sebanyak 40 (empat puluh) saham atau senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).6. Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum Perubahan Komposisi Saham berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Jasa Alam Sejahtera yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III, yang telah merubah Komposisi Saham Tergugat I dan Tergugat II menjadi:a. Tuan Lukman Sucipto sejumlah 510 (lima ratus sepuluh) saham atau 51% (lima puluh satu perseratus);b. Tuan Suwarno Bambang sejumlah 400 (empat ratus) saham atau 40% (empat puluh perseratus);7. Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum: a. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Tuan Lukman Sucipto sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);b. Tuan Suwarno Bambang sejumlah 180 (seratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);10.
    Tuan Nana Widjaja sejumlah 90 (sembilan puluh)saham atau 9% (sembilan perseratus);DIMANA ATAS PERUBAHAN KOMPOSISI SAHAMTERSEBUT DIATAS DAPAT DIGAMBARKAN DALAMTABEL DIBAWAH INI:Hal. 16 dari 66 NAMA SAHAM PENGAMBILAN SAHAM PERUBAHANPEMEGAN SEMULA SAHAM MILIK KOMPOSISIG SAHAM SIMPANAN PENGGUGAT SAHAMAKTAPENDIRIAN BERITTA ACARA AKTA AKTANO. 2RUPS LB PT.
    PERNYATAAN PERNYATAANTERTANGGAL JASA ALAM KEPUTUSAN KEPUTUSAN8 DESEMBER SEJAHTERA RAPAT NO. 9RAPAT NO. 92003 NO. 71 TERTANGGAL TERTANGGAL 11TERTANGGAL 11 JUNI 2010 JUNI 201027 MEI 2010Lukman 230 Saham 230 50 510Sucipto Saham Saham SAHAMSuwarno 180 Saham 180 40 400Bambang Saham Saham SAHAMNana 90 : : 90Widjaja Saham SAHAM2.
    setiapRapat Umum Saham PT.
    Saham milik Tergugat yang ada pada Perseroansebesar 510 (lima ratus sepuluh) lembar saham atau51% (lima puluh satu perseratus);c. Deviden yang akan diterima oleh Tergugat I.DALAM PROVISI1. Menyatakan Tergugat bukanlah pemegang saham mayoritasdan tidak berhak mengakui sebagai pemilik dari 510 (/ima ratussepuluh) lembar saham atau 51% (/ima puluh satu perseratus)pada setiap Rapat Umum Saham PT.
    uang atas 90 (sembilan puluh)saham, hal mana juga diakui sendiri oleh Penggugat bahwa dalamRUPSLB tanggal 27 Mei 2010 Penggugat telah tidak menggunakanhak prioritasnya untuk membeli saham perseroan sebanyak 90(Sembilan puluh) lembar saham;15.Bahwa dengan seluruh saham portepel sudah disetor penuh oleh parapemegang saham maka komposisi pemegang saham Turut Tergugat menjadi sebagai berikut:a.
Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2319
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
Register : 13-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 714/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
MINARDI
163113
  • Menetapkan Tuan Minardi / Pemohon sebagai Panitia Penyelenggara dan Ketua Rapat Umum Pemegang Saham PT. Tirta Amarta;

    3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarkan paling lambat 7 ( tujuh) hari setelah Penetapan ini;

    4. Menetapat Direksi dan Dewan Komisaris PT. Tirta Amarta untuk hadir dalam Rapat Umut Pemegang Saham (RUPS);

    5.

    Menetapkan Pemberian Izin Penyeenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak mempergunakan sarana, perangkat dan karyawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana wewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    6. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.

    Tirta Amarta namun tidak terbatas pada agenda agenda sebagai berikut :

    - Melakukan Perubahan susunan Pemegang Saham Perseroan PT. Tirta Amarta;

    - Melakukan Perubahan susunan organ Perseroan PT.

    Menetapkan izin kepada penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membuat akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menunjuk Noraris untuk mendaftarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada instansi yang berwenang;

    9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT. Tirta Amarta untuk tunduk dan memenuhi ketetapan- ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    10.

    Bahwa kepemilikan saham PEMOHON di PT. Tirta Amarta berdasarkanAkta RISALAH RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASANomor : 15 Tahun 2013, yang dibuat di hadapan Notaris NANY ANGKASA,S.H.
    Umum Pemegang Saham untuk memberhentikansewaktuwaktu;Bahwa total keseluruhnan saham PEMOHON sebesar 76,4 % dari totalkeselurunhan saham yang ada pada PT.
    Adapun pemegang saham dariPT TIRTAAMARTA adalah sebagai berikut:Halaman 10 Penetapan nomor 714/Pdt.P/2019/PN. Jkt. Utr 76.400 (tujuh puluh enam ribu empat ratus) Saham 76.4 % (tujuhpuluh enam koma empat) dimiliki oleh PT TRIMAS INVESTAMA(dengan PEMOHON selaku Direktur); 20.000 (dua puluh ribu) Saham 20% (dua puluh persen) dimilikioleh Bpk. JONGKIE BUDIMAN (in casu TERMOHON 1); dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) Saham 3.6 % (tiga koma enampersen) dimiliki oleh Bok.
    Tirta Amarta yaitu sebesar 76.400 ( tujuh puluh enam ribu empat ratus) saham dari total keseluruhan saham 100.000 ( seratus ribu) saham telahmeminta melalui suratnya tanggal 1 Agustus 2019 kepada Termohon sebagaiDireksi dan Termohon Il sebagai komisaris PT. Tirta Amarta untukmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT.
    Menetapkan Tuan Minardi / Pemohon sebagai Panitia Penyelenggara danKetua Rapat Umum Pemegang Saham PT. Tirta Amarta;3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarkan paling lambat 7( tujuh) hari setelah Penetapan ini;4. Menetapat Direksi dan Dewan Komisaris PT. Tirta Amarta untuk hadir dalamRapat Umut Pemegang Saham (RUPS);5.
Register : 23-08-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 661/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Desember 2021 — Pemohon:
MU’MIN ALI GUNAWAN
Termohon:
1.GUNADI GUNAWAN
2.TIJAN ANANTO
3.MULJADI KOESUMO
2380
  • Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Panin Investment adalah lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan PT.Panin Investment hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB tersebut ;
  • Menetapkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Panin Investment adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah
    suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham dalam RUPSLB ;
  • Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Panin Investment dengan memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menetapkan Pemohonuntuk melaksanakan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Panin Investment melalui iklan pada salah satu surat kabar yang terbit ditempat kedudukan PT. Panin Investment dalam jangka waktu 14(empat belas)hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Panin Investment dengan memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Panin Investment yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Panin Investment berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan seluruh Pemegang Saham direksi dan komisaris PT. Panin Investment untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Panin Investment;
  • Menolak permohonan Pemohon selebihnya ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.1.590.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Register : 10-04-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pdt.P/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 3 Juli 2013 — PT LINTAS BENUA HARAPAN INDONESIA (PT LBHI) TERHADAP Ny. Dra ZULVIA MARINI HANIM
20090
  • Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
    Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) akan membahas mengenai Perubahan Pengurus Perusahaan PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), menjadi:- Direktur : Bpk. Darwin Yoesoef- Komisaris : Bpk. Mayor Jenderal (Purn.) Syamsu DjalalSerta membahas mengenai Pengalihan Saham Termohon selaku Direktur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) kepada Pemohon selaku Direktur Utama dan kepada Komisaris PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.h.
    Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cqKetua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.i.
    Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.j. Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) etiga PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHIl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang Undang Nomor :40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.c.
    LBHI) dan sekaligus pemilik atau pemegang saham atas104 (seratus empat) lembar saham dalam perseroan senilai Rp 104.000.000,(seratus empat juta rupiah). Sedangkan Termohon adalah selaku Direktur Utamadari PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.c.
    Syamsu DjalalSerta membahas mengenai Pengalihan Saham Termohon selakuDirektur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)kepada Pemohon selaku Direktur Utama dan kepada Komisaris PT.Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).. Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KetigaPT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
Register : 30-05-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 137/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 13 Nopember 2018 — PT. SOLID GOLD PRIMA melawan PT. BUMI SAMUDRA JEDINE, Dkk
12238
  • Menyatakan bahwa dengan telah dibayar lunas transaksi jual beli 375 (tiga ratus tujuh puluh lima ) lembar Saham oleh TERGUGAT II sebesar Rp. 60.000.000.000,- ( enam puluh milyar rupiah ), maka terhitung sejak saat itu pula hak dan kewajiban PENGGUGAT sebagai Pemegang Saham dalam TERGUGAT I telah beralih sepenuhnya kepada TERGUGAT II;3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / onrechtmatige daad ( vide.
    Menghukum TERGUGAT I untuk menyelenggaralan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB ) dengan agenda rapat, merubah data perusahaan dengan mengeluarkan nama PENGGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I dan selanjutnya mencatatkan nama TERGUGAT II sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I;5. Menghukum TERGUGAT I, untuk menyampaikan perubahan data tersebut untuk dicatatkan sebagai perubahan data perseroan TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III;6.
    Menyatakan bahwa, Apabila dalam waktu 14 ( empat belas hari ) sejak tanggal putusan ini, ternyata TERGUGAT I secara suka rela, tidak juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB ) untuk merubah data perusahaan dengan mengeluarkan nama PENGGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I dan mencatatkan nama TERGUGAT II sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III, maka MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT III untuk melakukan perubahan dan mencatatkan dalam
    BUMI SAMUDRA JEDINE ( TERGUGAT I ) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tentang perubahan susunan Pemegang Saham menjadi sebagai berikut :- PT. GRAHA BERKAT JAYA, Sejumlah 875 ( delapan ratus tujuh puluh lima ) Saham;- TERGUGAT II ( PT. KURNIA JEDINE SENTOSA ), Sejumlah 375 ( tiga ratus tujuh puluh lima ) Saham;7.
    Bumi Samudra Jedine (Tergugat );Bahwa kepemilikan tersebut tidak akan berubah kecuali adanya rapatumum pemegang saham yang menyatakan penjualan saham danperalihan saham dan perubahan direksi;Bahwa perubahan melalui rapat umum pemegang saham tersebut barudapat dilakukan atas dasar permintaan dari pembeli saham dan penjualsaham yang bersangkutan.Bahwa sampai saat ini PT.
    Bahwa saham yang dimiliki olen Penggugat di tergugat hanyalah sebesar375 lembar saham ( Tiga ratus tujuh puluh lima lembar saham ) namunsangatlah aneh ketika Tergugat II membeli saham milik Penggugat tersebutsebesar Rp. 60.000.000.000 , (enam puluh milyar rupiah)Sehingga sampai dengan saat ini Tergugat Il enggan untuk menandatanganiAkta Jual Beli saham dengan alasan sebagai berikut:patut di duga adanya ketidak wajaran dalam proses jual beli saham tersebutdikarenakan saham yang dijual belikan tidak
    MOHAMMAD SUMEDISH.MH :Bahwa Ahli tentang Definisi Pemegang Saham dalam Undang UndangNomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada tetapiberdasarkan pasal pasal yang ada kita dapat melakukan interprestasi secarasistematis untuk bisa menghasilkan sebuah definisi tentang pemegangsaham, Pemegang Saham itu adalah pemilik saham (jadi dia kalau diabukan pemilik saham tidak bisa dikatakan sebagai pemegang) saham, yangnamanya tercatat didalam daftar pemegang saham atau daftar knusus yangterdapat
    Ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat 1 berlaku setelah saham dicatat dalam daftarpemegang saham atas nama pemiliknya jadi kalau belum tercatat dalamdaftar pemegang saham maka hak hak tadi itu belum bisa diberikan kepadaHalaman 30 dari 54 Putusan Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Sda.si pemegang saham maka itu tadi dibedakan antara pemilik saham danpemegang saham;Bahwa Ahlisaham itu dapat dialinkan dan cara pengalihannyatentu sesuaidengan ketentuan yang terdapat didalam Anggaran Dasar PerseroanTerbatas
    saham itu,lalu setelah persetujuan itu diberikan olen RUPS maka dilakukanlah prosespenjualan saham itu, tentu ini harus dituangkan dalam akta pemindahan hakakta jual beli saham, akta jual beli saham itu bisa dibuat dibawah tangan bisadengan akta autentik kedua duanya boleh, nah akta tadi itu atau salinannyadiserahkan kepada PT untuk dilakukan pencatatan tentang perubahan namapemegang saham karena ada pemegang saham baru berarti ada pemegangsaham lama yang namanya harus dicoret, dan pemegang saham
Register : 09-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 937/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
PT Rohijreh Mulia
Termohon:
1.YOSEP PARK
2.DRS. SUNARYONO, SH
242
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham PT.
    ROHIJIREH MULIA adalah 1/15 (satu per lima belas) bagian atau 15% (lima belas persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara sah;
  • Menetapkan Pemohon untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Penetapan Pengadilan diucapkan;
  • Menetapkan Pemohon untuk melakukan panggilan kepada Para Pemegang Saham untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga PT.
    Rohijireh Mulia periode Tahun 2020 - 2021;

    - Peubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

    - Persetujuan Jual Beli Saham;

    - Penambahan jumlah saham;

    - Peningkatan modal dasar perseroan;

    5. Menetapkan Pemohon untuk membayar ongkos permohonan ini yang hingga kini sebesar Rp876.000,00,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);