Ditemukan 182 data
1.RIAUZIN, SH
2.MAROLLAH,SH
3.ISMAIL, SH
4.I MADE SUTAPA
5.BUDI TRIDADI WIBAWA, SH.
6.HASAN BASRI,SH
7.FAJAR A.MALO,SH.
8.EMA MULIAWATI,SH.
9.INDRAWAN PRANACITRA
10.I WAYAN SURYAWAN, SH
11.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
12.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
13.MILA MEILINDA
Terdakwa:
ARYANTO PRAMETU
545 — 480
satunyabesar dan yang satunya tidak terlalu besar Tapi kalau tongkolnya satu Besarsekali;Bahwa luas lahan tempat saksi menanam 3 hektar dan hasilnya Hampir 4ton 1 hektar;Bahwa harga per 1 kg waktu jualnya Sekitar 2000 lebih;Bahwa Setelah itu kelompok tani ini berharap benih tersebut tersediadipasaran;Bahwa Setelah itu bibit tersebut Tetap tersedia, jagungnya kita simpansendiri untuk bibit lagi dan sudah pernah dilakukan dengan hasil BagusTahan semua penyakit;Bahwa Saksi ketua kelompok tani yang bernama Sokan
satu Besarsekali;Bahwa luas lahan tempat saksi menanam 3 hektar dan hasilnya Hampir 4ton 1 hektar;Bahwa harga per 1 kg waktu jualnya Sekitar 2000 lebih;Bahwa Setelah itu kelompok tani ini berharap benih tersebut tersediadipasaran;Halaman 274 dari Halaman 425 Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2021/PN MtrBahwa Setelah itu bibit tersebut Tetap tersedia, jagungnya kita simpansendiri untuk bibit lagi dan sudah pernah dilakukan dengan hasil BagusTahan semua penyakit;Bahwa Saksi ketua kelompok tani yang bernama Sokan
Terbanding/Terdakwa : Markus Nari
1034 — 3301
., M.SI. 7081 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Keputusan SekretarisJenderal nomor : 454/SEKJEN/T.A.A/2016 tanggal 26 Mei2016 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota DPRRI (SetyaNovanto) nomor A300 Fraksi Partai Golongan Karya atasnama Sokan Busa Teibang, S.Pd yang ditandatangani olehSekretaris Jenderal Dr. Winangtuningtyastiti S., M.SI.
Winangtuningtyastiti S., M.SI. 70814 (empat) lembar fotocopy legalisir Keputusan SekretarisJenderal nomor : 454/SEKJEN/T.A.A/2016 tanggal 26 Mei2016 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota DPRRI (SetyaNovanto) nomor A300 Fraksi Partai Golongan Karya atasnama Sokan Busa Teibang, S.Pd yang ditandatangani olehSekretaris Jenderal Dr.