Ditemukan 4315 data
12 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Syahrani bin Jaini) dengan Pemohon II (Syamsiah binti Saibani) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1999 di Desa Bati-bati Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I
dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311000.00 (Tiga ratus sebelas ribu rupiah)
Asli Surat Keterangan Tidak Tercatat dari KUA Kecamatan Bati Bati Nomor:280/Kua.17.112/Pw.01.0/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang dikeluarkanoleh KUA Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut (bukti P.3).4. Fotokopi Kartu. Keluarga Pemohon dan Pemohon Il Nomor63010521070800016 tertanggal 14112014 yang dikeluarkan Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut (bukti P.4);B. Saksi:1.
11 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Anang Basuni bin Sabran) dengan Pemohon II (Jubaedah binti Lalim) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 1979 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
28 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Gajali bin Taberani) dengan Pemohon II (Irma binti Herman) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2020 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Desa Benua Raya Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2023.
21 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengizinkan Pemohon I dan Pemohon II berperkara secara prodeo;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Abdul Hadi bin Asli) dengan Pemohon II (Mislawati binti Hartawan) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2019 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2022;
20 — 9
Ismed Ayan) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Februari 2020, di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
11 — 7
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Juhri bin Untak) dengan Pemohon II (Rusniah binti Aspan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1977 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
8 — 6
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Handayani bin Nunci) dengan Pemohon II ( Agustina Nur binti Husaini) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2016 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya
ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000.00 (empat ratus ribu rupiah);
21 — 9
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sam'ani bin Hadni) dengan Pemohon II (Mahpujah binti Hormansah alias Hormansyah) yang dilaksanakan pada 18 Februari 2018 di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten
20 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Heru Kuncoro bin Sutikno HP) dengan Pemohon II (Noorliana binti Tuhalus) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 2004 di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya
ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp116.000.00 ( seratus enam belas ribu rupiah);
6 — 7
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Puji Santoso Bin Pegeng) dengan Pemohon II (Jubaidah Binti Abi Yani) yang dilangsungkan pada tanggal 26 Oktober 2016 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati
15 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rudianor bin Haji Suriani) dengan Pemohon II (Arliani binti Masrani) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2020 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
24 — 0
Utuh Rahmat bin Ujal) dengan Pemohon II (Hamrah binti Bahri) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 1984 Desa Pandahan Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2024.
26 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Alex Muliawan bin Ramli) dengan Pemohon II (Aida Safitri binti Saidi) yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021 Desa Pandahan Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan
16 — 9
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Tajudinoor bin Sabran) dengan Pemohon II (Niah binti Mashur) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 1993 di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten
8 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Ilmi bin Burhan ) dengan Pemohon II ( Isar binti Asra ) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Nopember 1987 di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah
7 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Zainudin bin Asmuni) dengan Pemohon II (Yanti binti Aspan) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2015 di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten
7 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Darmansyah bin Isur) dengan Pemohon II (Masriah binti Abdul Qadir) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 1981 di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya
ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
38 — 24
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sunarno Bin Tukiman) dengan Pemohon II (Kirah Binti Giman) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Mei 1992 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan
Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
26 — 8
Menyatakan bahwa pemohon yang namanya pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, semula lahir di Kurau dirubah menjadi lahir di Bati-Bati, serta pada Kutipan Akta Kelahiran semula tertulis Arbaiyah lahir di Muara Kintap pada tanggal 1 Juli 1978 dirubah/diganti menjadi Arbayah lahir di Bati-Bati pada tanggal 9 Mei 1974 ;3. Menyatakan bahwa pada Akta Kelahiran pemohon Nomor 8070/DIS/CATPIL/2011 tanggal 16 September 2011 tertulis anak ke IV, yang seharusnya anak ke VII ;4.
9 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Riswandi bin A Rahmani) dengan Pemohon II (Fitriati binti Asni) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2013 di Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya
ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);