Ditemukan 18696 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
SUTRISNO
153
    1. Menyatakan Terdakwa Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000
    sarannnns verre earns exces cx Penyidik Pembantu;Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan keterangan para saksiyang telah memberikan keterangan yaitu sebagai berikut:1.sebagai berikut :2.pokoknya sebagai berikut :Candra Mustafa, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker
    ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Selasa , tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Gong Matua Raja Pohan, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada
    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakaimasker lagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    ; Bahwa Terdakwa hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas saksi membawa terdakwa untukdisidangkanBahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang didengarkan di persidangan,maka Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
MUAHMMAD DANIL
218
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu
    ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Jumat , tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Debora Kristina Sinaga, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada
    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Veteran Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;Dipersidangan tidak diajukan buktibukti;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksitersebut adalah benar;Selanjutnya di persidangan telah mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Veteran Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker
    ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas saksi membawa terdakwa untukdisidangkanBahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang didengarkan di persidangan,maka Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 27-10-2020 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/Pdt.Sus/Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2021 — PT. PUTRA PRIMA GLOSSIA >< 1. THUM ; 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit, dan Rahasia Dagang
1559751
  • Pst.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.20.30.31.32.33.Fotocopy Permohonan Pendaftaran Desain Industri Helm, NomorPermohonan A00201601313, tertanggal 20 April 2016, yang diberi tanda T8B;Fotocopy Permohonan Pendaftaran Desain Industri Kaca Masker, NomorPermohonan A00201601452, tertanggal 4 Mei 2016, yang diberi tanda T8C;Fotocopy Permohonan Pendaftaran Desain Industri Kaca Masker, NomorPermohonan A00201602343, tertanggal 11 Agustus 2016, yang diberi tandaT8D;Fotocopy rancangan 3 dimensi Kaca Masker
    Pst.Bahwa, saksi menyampaikan selain menjual helm cross saksi jugamenjual Kaca Masker / Google Mask;Bahwa, saksi menyampaikan fungsi dari Kaca Masker / Google Maskadalah sebagai pelengkap atau variasi pada helm;Bahwa, saksi menjual Kaca Masker / Google Mask sejak sekitar tahun2015;Bahwa, sepengetahuan saksi Kaca Masker / Google Mask diproduksi diluar negeri;Bahwa, saksi menyampaikan model helm cross semuanya secara bentuksama, hanya variasinya saja yang beda, seperti lekukanlekukan padahelm tersebut
    dengan helm cross; Bahwa, saksi menjelaskan yang membedakan Kaca Masker / GoogleMask satu dengan yang lainnya hanya variasinya; Bahwa, saksi menjelaskan secara bentuk antara Kaca Masker / GoogleMask satu dengan yang lainnya sama;Menimbang, bahwa Tergugat dipersidangan telah mengajukan 2 (dua)orang saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:1.
    bukan public domain;Menimbang, bahwa sebaliknya sesuai dengan Bukti T4 berupaSertifikat Desain Industri untuk Kaca Masker dengan No.PendaftaranIDD000046790.
    Terbukti bahwa Tergugat adalah pemegang hak atas desainindustri sesuai Sertifikat Desain Industri dengan Nomor IDD000046790 untukproduk kaca masker, tertanggal 11 Agustus 2016, dengan masa perlindunganselama 10 (sepuluh) tahun;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah bukan pemilikDesain Industri HELM dan KACA MASKER yang telah terdaftar dalamdatabase yang dimiliki Turut Tergugat.
Register : 10-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PT KENDARI Nomor 76/PID/2020/PT KDI
Tanggal 23 September 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : MARIANI Alias WA INE Binti LA PASI Diwakili Oleh : YUSRAN MANGGALO, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ARIF ANDIONO, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terbanding/Terdakwa : LA PAEPA Alias LA PURI Bin LA KANDARI
10059
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang kurang lebih 6 (enam) meter yang ditegahnya terdapat lubang dan telah patah menjadi 3 (tiga) bagian;
  • 1 (satu) lembar selimut berwarna hijau dengan motif bunga;
  • 3 (tiga) batang potongan kayu kecil;
  • 2 (dua) karung yang berisikan 65 (enam puh lima) dos kecil/kotak masker
    Terdakwa Wa Ine kemudian masuk ke dalam rumahnya mengambilsebuah selimut, kKemudian terdakwa Wa Ine bersama saksi La Ode Jamilmembentangkan selimut tersebut tepat dibawah jendela lantai 2 (dua) GudangPenyimpanan Obat dan saksi La Kurunia menjatunkan 4 (empat) dos besarberisi masker tepat diatas bentangan selimut tersebut. 4 (empat) dos besarberisi masker tersebut, kemudian oleh terdakwa Wa Ine disimpan di dalamrumahnya;Bahwa selanjutnya saksi La Kurunia dengan menggunakan mobil pickupmengambil kembali
    Esok harinyasaksi Kamalidin (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan menggunakan mobilHonda Brio warna merah No.Pol : DD 1883 YU datang ke rumah saksi La OdeJamil untuk membeli masker tersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh)dos/kotak masker seharga Rp. 11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus riburupiah);Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 wita, saksi LaKurunia bersama sdr.
    Selanjutnya saksiLa Kurunia menjatuhkan 5 (lima) dos besar berisi masker dan terdakwa Wa Inebersama saksi La Ode Jamil dan sdr. Arman menangkap/menadahnya denganmenggunakan selimut. Dari 5 (lima) dos besar tersebut, 2 (dua) dos besar olehterdakwa Wa Ine dipindahkan ke dalam 3 (tiga) karung. Selanjutnya 3 (tiga) dosbesar dan 3 (tiga) karung berisi masker tersebut oleh saksi La Ode Jamil, saksiLa Kurunia dan sdr.
    Esok harinyasaksi Kamalidin (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan menggunakan mobilHonda Brio warna merah No.Pol : DD 1883 YU datang ke rumah saksi La OdeJamil untuk membeli masker tersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh)Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 76/PID/2020/PT KDIdos/kotak masker seharga Rp. 11.700.000,00 (sebelas juta tujuhn ratus riburupiah);Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 wita, saksi LaKurunia bersama sdr.
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
M. SYARIFUDIN
143
    • Menyatakan terdakwa M Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Syarifudin dengan pidana denda sejumlah Rp 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama M.Syarifudin kedapatantidak memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik danbertemu orang lain dengan barang bukti berupa 1(satu) buah KTP a.n.
    RayaUtara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon KabupatenBanyumas, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa M.Syarifudin tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuai ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Terhadap keterangan
    PwtUtara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon KabupatenBanyumas,, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa M.Syarifudin tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuai ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannyaTerhadap keterangan
    jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehat jsmanidan rohani serta telah mengerti dengan penjelasan penyidik dan bersediamemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa M.Syarifudin mengakui tidak memakai masker saatberaktivitas di luar ruangan saat dilakukan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 10.01 WIB diJI.
    PwtSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP ) sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa M Syarifudin terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker
Register : 20-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 298/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 20 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
TOFIK NUR HIDAYAT
216
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa TOFIK NUR HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti
    PwtKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama TOFIK NUR HIDAYAT kedapatan tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemuorang lain dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah KTP a.n. TOFIK NUR HIDAYAT.Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf a jo. Pasal31 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
    pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapundengan Terdakwa;Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 17 Nopember 2020 sekitar pukul 09.27 WIB di Jl.Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker
    pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapundengan para Terdakwa;Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 17 Nopember 2020 sekitar pukul 09.27 WIB di Jl.Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker
    jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 17 Nopember 2020 sekitar pukul 09.27 WIB di Jl.Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat;Halaman 3 dari 4 BA
    Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa TOFIK NUR HIDAYAT terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
ROUFURROHIM BIN SUKARMAN
143
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan
    dalamperkara Terdakwa ROUFURROHIM Bin SUKARMAN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa ROUFURROHIM Bin SUKARMAN *terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An.ROUFURROHIM Bin SUKARMAN dikembalikan kepada terdakwaROUFURROHIM Bin SUKARMAN;4.
Register : 18-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN SEKAYU Nomor 785/Pid.B/2018/PN Sky
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Taufan Wahyudi ,SH
Terdakwa:
1.Didik Bin Usman.
2.Ahmad Darma Als Ama Bin Koang
3.Peredi bin kardi.
4.Joni Bin Sarbini
5.Muhammad Nasir Bin Damiri
6.Taupik Hidayat Bin Mat Husin
7.Tomi Als Nanang Bin Nursihan.
233
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    • 2 (dua) unit perahu ketek;
    • 1 (satu) unit kompresor warna orange;
    • 2 (dua) buah masker selam;
    • 1 (satu) gulung selang kompresor;
    • 2(dua) buah gergaji besi;

    Dikembalikan kepada yang berhak;

    6. MembebankanPara Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) unit perahu ketek;1 (Satu) unit kompresor warna orange;2 (dua) buah masker selam;1 (Satu) gulung selang kompresor;2 (dua) buah gergaji besi;Dikembalikan kepada yang berhak;4.
    Jauhari Bin Rahmad; Bahwa Saksi tahu nama para pelaku tersebut setelah para pelakuberhasil diamankan oleh pihak kepolisian; Bahwa alat yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencuriantersebut adalah perahu, masker selam dan gergaji besi; Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) unit perahu ketek, 1 (Satu) unitkompresor warna orange, 2 (dua) buah masker selam, 1 (Satu) gulungHalaman 6 dari 27 Putusan Nomor 785/Pid.B/2018/PN Skyselang kompresor dan 2 (dua) buah gergaji besi digunakan sebagaiperalatan
    Jauhari Bin Rahmad;Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 785/Pid.B/2018/PN Sky Bahwa Saksi tahu nama para pelaku tersebut setelah para pelakuberhasil diamankan oleh pihak kepolisian; Bahwa alat yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencuriantersebut adalah perahu, masker selam dan gergaji besi; Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) unit perahu ketek, 1 (satu) unitkompresor warna orange, 2 (dua) buah masker selam, 1 (Satu) gulungselang kompresor dan 2 (dua) buah gergaji besi digunakan sebagaiperalatan
    Jauhari Bin Rahmad;Bahwa Saksi tahu nama para pelaku tersebut setelah para pelakuberhasil diamankan oleh pihak kepolisian;Bahwa alat yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencuriantersebut adalah perahu, masker selam dan gergaji besi;Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) unit perahu ketek, 1 (satu) unitkompresor warna orange, 2 (dua) buah masker selam, 1 (Satu) gulungselang kompresor dan 2 (dua) buah gergaji besi digunakan sebagaiperalatan para pelaku saat melakukan pencurian kabel tembaga milikPLN
    Didik,dkk dalam melakukan pencuriantersebut adalah perahu, masker selam dan gergaji besi;Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) unit perahu ketek, 1 (satu) unitkompresor warna orange, 2 (dua) buah masker selam, 1 (Satu) gulungselang kompresor dan 2 (dua) buah gergaji besi digunakan sebagaiperalatan Sdr. Didik,dkk saat melakukan pencurian kabel tembaga milikPLN tersebut;Halaman 11 dari 27 Putusan Nomor 785/Pid.B/2018/PN SkyBahwa Sadr.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 845/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
GUNTORO WIBOWO
136
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriHalaman 1 dari 4 BA Nomor 845//Pid.C/2021/PN BjnAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    : 34 tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 845//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 892/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
RAKIDI
168
  • Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 892/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Rakidi tersebut di atas
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 108/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAIDI.S.I Kom
Terdakwa:
Ali Qanah Ahmad
173
  • K.STubun Dalam Kota Samarinda, Agama Islam, Pekerjaan Honorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Minggu tanggal25 Oktober 2020 sekira jam 21.00 wita bertempat di Jalan Wahid Hasyim Kota Samarinda telah dilakukan razia masker oleh anggota Satuan PolisiPamong Praja Kota Samarinda dan ditemukan pelanggar tidak memakalmasker, lalu Terdakwa tersebut langsung diamankan sebagai barang buktiberupa KTP bersama dengan Tersangka, kemudian dibawa ke kantorSatuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
    penetapan dalamperkara Terdakwa ALI QANAAH AHMAD;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 25 Oktober 2020 sekira jam 21.00 wita Malam di Jl.Wahid Hasyim Kota Samarinda;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa Terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan Saksi yang disumpah dipersidangan dan Terdakwa jugamembenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangandimana Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi
    Menyatakan Terdakwa ALI QANAAH AHMAD tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000, (ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan hukuman berupa sanksi sosial (menjalanihukuman disiplin);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah KTP asli atas nama ALIQANAAH AHMAD dikembalikan kepada Terdakwa ALI QANAAH AHMAD;4.
Register : 21-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 504/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 21 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Budioono Bin Rasjanc
5518
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwaBudioono Bin Rasjan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.
    KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa Edi Rudiono Bin Rasjan ;Membaca uraian singkat kejadian beserta suratsurat bukti keteranganlainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan SaksiSsaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan Saksisaksi : 1.DIAN ANGRAENI, SE. 2.SRIYADI, bahwa pada hari Senin, tanggal 21Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB. di JIn Jendral Sudirman, KabupatenCilacap. terdakwa kedapatan telah tidak menggunakan masker
    , padahal tempat dimanaterdakwa beraktipitas tersebut diharuskan untuk menggunakan masker sebagaimanaketentuan Pasal 6 huruf e ayat (1) Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentangPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.
    Dengan demikian PengadilanNegeri berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saatberaktifitas diluar atau didalam ruangan publik ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakanterbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayarbiaya perkara ;Mengingat pasalpasal Undangundang yang bersangkutankhususnya Perda No.5 Tahun 2020 Pasal 6 huruf e angka (1) ;MENGADILI:1.
    Menyatakan terdakwa Rudiono Bin Rasjan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker padasaat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlahRp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.Kas Daerah kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, diganti dengan pdana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 848/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
AHMAD LUDFI
135
  • Imam Bonjol Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Imam Bonjol Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Imam Bonjol Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 848/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Imam Bonjol Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 416/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
KHULAFAUR ROSYIDIN Bin WARSIMAN
135
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 416/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 242/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ALI SUDARMONO BIN IMAM DARMANTO
135
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    : 21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 09.50Wib. bertempat di Jalan Banjarsari Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 09.50Wib. bertempat di Jalan Banjarsari Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 242//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 246/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
RUSMINI
115
  • Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Rusmini tersebut
    Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 455/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DICKY ADITIA BIN MULYONO
1835
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : VaricoTempat lahir
    21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 453/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 531/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
PUNGKI SETIAWAN BIN KARJI
134
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 531/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 533/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SANDI PRASETYO B BIN KASIYANTO
317
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 533/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 527/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YOYOK ARIANATA Bin SAHIR
1317
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 527/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang