Ditemukan 17921 data
RAMLAN UMAR
16 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama dari nama RAMLAN ditambah UMAR sehingga menjadi RAMLAN UMAR, untuk selengkapnya ditulis dan dibaca seterusnya menjadi nama RAMLAN UMAR dan juga tempat lahir PADANG MALAI menjadi PARIAMAN pada Akta Kelahiran Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pemohon:
RAMLAN UMAR
100 — 4
ARIFIN Bin RAMLAN (alm);
PsrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkaraperkara pidana padaPengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ARIFIN Bin RAMLAN (alm);Tempat lahir : Pasuruan;Umur/Tgl. Lahir : 49 tahun/ 01 Juli 1963;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Urip Sumoharjo Gg. Anggur Rt. 02 Rw. 03Kel. Bukir Kec.
V No. 37 Kota Pasuruan, berdasarkan2penunjukan Majelis Hakim sesuai dengan Penetapan Nomor : 101/Pid.B/2012/PN.Psr tanggal 19 September 2012;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan tentang penetapan harisidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa ARIFIN Bin RAMLAN (alm) besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan terdakwa ARIFIN Bin RAMLAN (alm) bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dalampasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Jaksa PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIFIN Bin RAMLAN (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi
Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dantersalin ulang dalam Putusan ini dan telah turut pula dipertimbangkan sehinggamenjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;3Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa secara lisan,yang pada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Tertanggal6 September 2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIR :Bahwa ia terdakwa ARIFIN Bin RAMLAN
Menyatakan terdakwa ARIFIN Bin RAMLAN (Alm) telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenganiayaanMengakibatkan Mati;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Ramlan Labay
22 — 8
Pemohon:
Ramlan LabayFotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 216/21/V1I/2012, atas nama Ramlan labay danVebri Oktaviana, Sesuai dengan aslinya diberi tanda P5;6. Fotokopi Kartu. Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan NIK:7201040106850002 atas nama Ramlan labay, sesuai dengan aslinya diberitanda P6;7. Fotokopi Kartu.
94 — 19
RAMLAN SIHOMBING, SE Bin SIHOMBING
SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa RAMLAN, SE bersamasama dengan Ir.
Bahwa terdakwa RAMLAN, SE selaku direktur PT.
Perbuatan terdakwa RAMLAN, SE dan Ir.HARI225SUDIARTO Bin H.
ARTHA SINAR GEMILANG.terdakwa RAMLAN, SE selaku direktur PT.
HARI SUDIARTOkepada RAMLAN, SE, sebesar Rp.500.000.000, dan Rp. 200.000.000,ditahan saudara RAMLAN, SE sebagai jaminan karena PT. ARTHASINAR GEMILANG digunakan oleh Ir.
44 — 4
MENGADILI:Menyatakan TERDAKWA ONGGAM ALAM Bin RAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap diri TERDAKWA ONGGAM ALAM Bin RAMLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak
Pidana- ONGGAM ALAM Bin RAMLAN
61 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAMLAN, DKK VS AMRICK, DKK
49 — 10
Menyatakan terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-Sama Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri;4.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
.- 1 (satu) buah BPKB dengan nomor 01919825-A dengan nama pemilik RAMLAN MIGA.- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha 140 Mio Soul warna hitam dengan plat BL 5085 JN pemilik atas nama RAMLAN MIGA;Dikembalikan kepada Ramlan Miga;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (dua ribu rupiah);
Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga;
MIGA.Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Ramlan MigaMenetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwasebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No.
;Subsidiair :Bahwa ia terdakwa VAWWAZ QASTAL BIN RAMLAN MIGA bersamadengan saksi Naufal Nazhiri Ismail Bin Zulkhairi (diperiksa dan diadili dalam berkasperkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 23.30 WIB atausetidaktidaknya dalam waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di BundaranLambaro Kec.
MIGA, (satu) buah STNK sepeda motor merkYamaha 140 Mio Soul warna hitam dengan plat BL 5085 JN pemilik atasnama RAMLAN MIGA, adalah benar barang bukti yang ditemukan padasaat penangkapan terdakwa dan saksi Naufal Nazhiri Ismail Bin Zulkhairi;15Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratotium Nomor Lab: 2302/NNF/2014 yang ditanda tangani oleh Zulni Erma Kasubbid Narkobafor danDebora M.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan UndangUndangNo. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangundangan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI25Menyatakan terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanPrimer;Membebaskan terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga oleh karena itudari dakwaan Primer tersebut;Menyatakan terdakwa Vawwaz Qastal Bin Ramlan Miga terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan
untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor rangka : MH314D003AK846679 dengan nomor mesing 14D846734 dengan Nomor polisiBL 5085 JN.1 (satu) buah BPKB dengan nomor 01919825A dengan nama pemilikRAMLAN MIGA.1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha 140 Mio Soul warna hitamdengan plat BL 5085 JN pemilik atas nama RAMLAN MIGA;Dikembalikan kepada Ramlan Miga;Halaman 25 dari 2 Putusan Nomor 130/Pid.B/2014/PNJTH268 Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
RAMLAN ALIAS RAMLAN
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ramlan Alias Ramlan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Ramlan Alias Ramlan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana
Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
RAMLAN ALIAS RAMLAN
RAMLAN NASUTION, DR
16 — 16
Pemohon:
RAMLAN NASUTION, DR
TAHAN RAMLAN PANDIANGAN
92 — 24
Pemohon:
TAHAN RAMLAN PANDIANGANPENETAPANNomor : 110/PDT.P/2020/PN PrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memeriksa dan mengadillperkaraperkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikanpenetapan sebagai berikut dibawah ini dalam pemohonan yang diajukan oleh:TAHAN RAMLAN PANDIANGAN, lahir di Sungai Balai pada tanggal 18September 1960, Jenis Kelamin LakiLaki, Warga NegaraIndonesia, beralamat di AFD IX Sei Rokan RT/RW 02/03, DesaPagaran Tapah, Kecamatan Pagaran
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK: 1406141809600001 atas namaTAHAN RAMLAN PANDIANGAN, diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2012,diberi tanda P1;Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 110/Pdt.P/2020/PN Prp2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 477/TKCPCP/II/2009/17 atasnama TR. PANDIANGAN dengan NOVENSI Br. SITOMPUL, diterbitkanpada tanggal 12 Februari 2009, diberi tanda P2;Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 470/DISDUKCAPILDAFDUK/430 atasnama NOVENSI Br.
32 — 3
Menyatakan Terdakwa DIDIK PRATOMO Bin RAMLAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Terdakwa DIDIK PRATOMO Bin RAMLAN
PUTUSANNomor 34/Pid.B/2016/PN MgtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama lengkap : DIDIK PRATOMO Bin RAMLAN;Tempat lahir : Magetan;Umur/tanggal lahir : 47 tahun/16 Maret 1968;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
PN Met,tanggal 01 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid/2016/PN Met tanggal 01Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwasertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa DIDIK PRATOMO Bin RAMLAN
hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah,Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutan pidana dan Terdakwa juga menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 20 Januari 2016 Nomor :PDM 11/MGTAN/01 /2016 sebagai berikut :Bahwa terdakwa DIDIK PRATOMO BIN RAMLAN
Unsur barangsiapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam ketentuan iniadalah setiap orang sebagai subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena adanyaDakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganbahwa Terdakwa DIDIK PRATOMO Bin RAMLAN adalah benar orang yangidentitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakimberpendapat bahwa tidak ditemukan adanya error in persona pada identitas
Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya telah diuraikanfakta bahwa Terdakwa DIDIK PRATOMO Bin RAMLAN telah melakukan perbuatanberupa memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan agar saksi Faisal Abadi dan saksi Momik Bayu Cahya Wirawanmenyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk pengerjaan beberapa proyek yangsebenarnya hanyalah karangan terdakwa
Ramlan Bin Abdullah
53 — 4
Pemohon:
Ramlan Bin Abdullah
RAMLAN NASUTION, DR
17 — 17
Pemohon:
RAMLAN NASUTION, DR
RAMLAN NASUTION, DR
17 — 15
Pemohon:
RAMLAN NASUTION, DR
50 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAMLAN, DKK VS AMRICK, DKK
63 — 4
Menyatakan Terdakwa RAMLAN alias AMBAN bin ASNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;2.
RAMLAN alias AMBAN bin ASNI
PUTUSANNomor 347/Pid.Sus/2015/PN MtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan pemeriksaan biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : RAMLAN alias AMBAN bin ASNI.Tempat Lahir : AluhAluh Besar.Umutr/Tgl Lahir : 28 Tahun/ 25 Mei 19787.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Desa AluAluh Besar Rt.02 Kecamatan AluhAluhKabupaten Banjar.Agama :
Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 347/Pid.Sus/2015/PN Mtp, tentangpenunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 347/Pen.Pid/2015/PN Mtp, tentang penetapan harisidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah Mendengar Keterangan saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umumyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa RAMLAN
Jenis Zenith Carnophen;Dirampas Negara untuk dimusnahkan.6 Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnyaTerdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa RAMLAN
unsurunsurnya adalah sebagai berikut:Unsur pasal : Setiap orang;Unsur delik : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkansebagai berikut :Add.1 Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orangpendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa RAMLAN
, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkanPasal 222 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Pasal 197 UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun2009 tentang Kesehatan serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara in1;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa RAMLAN
AWITO RAMLAN ONGAH
17 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, Pemohon yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor tiga puluh lima yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar biasa Tjatatan Sipil di Kualasimpang tanggal 5 Oktober 1971 yang mana semula nama pemohon tertulis RAMLAN, AWITO seharusnya tertulis AWITO RAMLAN ONGAH berdasarkan surat keterangan lurah Pemohon dengan
Pemohon:
AWITO RAMLAN ONGAH
45 — 42
Menyatakan Terdakwa RAMLAN KOTO alias WAK LAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
RAMLAN KOTO alias WAK LAN
37 — 6
Menyatakan Terdakwa ASEP RAMLAN BIN ITANG SUHERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;2.
Pol F 8935 WO berikut STNK-nya; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama ASEP RAMLAN; dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ASEP RAMLAN;- 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail No.
ASEP RAMLAN Bin ITANG SUHERMAN
Pol F 8935 WO berikutSTNKnya; 1(satu) lembar SIM A atas nama ASEP RAMLAN;dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ASEP RAMLAN;Halaman 2 dari 34 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.Cjr.1 (satu) unit mobil Nissan XTrail No.
kabar tersebut saksi langsung berangkat ke RumahSakit Umum Daerah Cianjur karena mendapat kabar bahwa TerdakwaAsep Ramlan ada di sana, dan betul Terdakwa Asep Ramlan ada di kamarmayat sedang menunggu korban (pengemudi dan penumpang sepedamotor) yang meninggal dunia, saksi bingung karena korban meninggaldunia waktu itu 3 (tiga) orang yaitu Paryanto, Fitri Sumarni dan anak lakilaki M.Fikri, yang di IGD (yang dirawat) adalah Devi Sudaevi, Nur Fitriyanidan anak lakilaki bernama M.Fahmi Dwi Saputro;Bahwa
Pol F 8935 WO berikut STNKnya;Halaman 14 dari 34 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.Cjr.2. 1 (satu) lembar SIM A atas nama ASEP RAMLAN;3. 1 (satu) unit mobil Nissan XTrail No.
Pol F 8935 WO berikutSTNkKnya; 1(satu) lembar SIM A atas nama ASEP RAMLAN;dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ASEP RAMLAN; 1 (satu) unit mobil Nissan XTrail No.
Pol F 8935 WO berikutSTNKnya;1 (satu) lembar SIM A atas nama ASEP RAMLAN;dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ASEP RAMLAN; 1 (satu) unit mobil Nissan XTrail No.
890 — 741 — Berkekuatan Hukum Tetap
FREB DUNAM RAMLAN bin SAWARI
PUTUSANNomor 531 K/PID.SUS/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : FREB DUNAM RAMLAN bin SAWARI;Tempat Lahir : Probolinggo;Umur/Tanggal Lahir : 59 tahun / 26 Februari 1959;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Dusun Sonogunting Rt. 4 Rw. 1 DesaPasirhajo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar
Menyatakan Terdakwa FREB DUNAM RAMLAN bersalah melakukantindak pidana melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memilikiPerizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menterisebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UndangUndang RI Nomor7 Tahun 2017 dalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FREB DUNAM RAMLAN denganpidana denda sebesar Rp1,500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)subs 3 (tiga) bulan kurungan;3.
merk BerasBengawan Cap Matahari dengan ukuran berat 25 kg; 7 (tujuh) karung beras yang tidak berisi beras dengan merk BerasBengawan Cap Matahari dengan ukuran Berat 25 kg; 3 (tiga) karung beras beris beras dengan merk Beras Bengawan CapMatahari dengan ukuran berat 25 kg;Dirampas dimusnahkan; 1 (satu) buah mesin diesel dengan merk AMEC: 1 (satu) buah alat pemecah kulit dengan merk ISEKI RICE HULLER; 1 (satu) buah alat pemutih beras atau poles dengan merk ECHO;Dikembalikan kepada Terdakwa FREB DUNAM RAMLAN
Menyatakan Terdakwa FREB DUNAM RAMLAN bin (Alm) SAWARItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaantunggal:2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggaldakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 531 K/PID.SUS/20194.
Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) karung beras yang berisi beras beras dengan merkBeras Bengawan Cap Matahari dengan ukuran berat 25 kg; (tujuh) karung beras yang tidak berisi beras dengan merk BerasBengawan Cap Matahari dengan ukuran Berat 25 kg; 1 (satu) buah mesin diesel dengan merk AMEC; 1 (satu) buah alat pemecah kulit dengan merk ISEKI RICEHULLER; 1 (satu) buah alat pemutin beras atau poles dengan merkECHO;Dikembalikan kepada Terdakwa FREB DUNAM RAMLAN; 3 (tiga) karung beras beris beras