Ditemukan 33469 data
12 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.Rbg dari Pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; ------------------------------------------------------------------------------------3.
203/Pdt.G/2017/PA.Rbg
PENETAPANNomor 203/Pdt.G/2017/PA.RbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rembang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai di bawah ini dalam perkara Cerai talak yangCleajullKen GIGH 3~ na nn nnn nnPEMOHON , umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja,pendidikan SMP, bertempat tinggal di Desa Sulang RT.003RW.007 Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, dalam hal inimemberikan
RDG; s2=22+nnasensen cnn ss snmne een sa emmenennnnaeenmnmnennneesmninMenimbang, bahwa oleh karena perkara Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.Rbgtelah dicabut oleh Kuasa Hukum Pemohon, maka perkara ini dinyatakan selesaiKaretia CICA DU ~~~~~~ nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nm nmnnnMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undangundang nomor 7tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009, maka semuabiaya yang timbul
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.RbgPatri PRE TTO FIOM jase eter reese nmr serene netneictanistee enact2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalamregister perkara; 2222292 2o 2 nnn enn nnn n en ne nnn nnnnnnne3.
PT Adhimix RMC Indonesia
Termohon:
1.KSO China State Construction Engineering Corporation - PT Sarana Abadi Jaya Raya (CSCEC-SAJR Joint Operation)
2.China State Construction Engineering Corporation Ltd. (CSCEC)
3.PT Sarana Abadi Jaya Raya
112 — 58
Nomor 203/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat perkara Nomor 203/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt. Pst, dari Buku Register tersebut telah dicabut oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp3.410.000,00 (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
203/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
10 — 2
- Mengabulkan Gugatan pencabutan perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PA.TA dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
203/Pdt.G/2022/PA.TA
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 203/Pdt.G/2024/PA.Dum dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp192000,00( seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
203/Pdt.G/2024/PA.Dum
71 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: DARMANSYAH tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT JEMBAYAN MUARA BARA (JMB) tersebut;- Membatalkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 203/PDT/2017/PT SMR., tanggal 1 Februari 2018
Nomor 989 K/Pdt/2019 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijkverklard): Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksirsebesar Rp5.546.000,00 (lima juta lima ratus empat puluh enam riburupiah);Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiSamarinda dengan putusan Nomor 203/PDT/2017/PT SMR., tanggal 1Februari 2018, yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaPenggugat;Dalam Provisi : Menguatkan putusan Pengadilan
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.P/203 Pemohon ;
- Mememerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk memncatat pencabutan tersebut dalam Register Perkara ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 252.000(dua ratus lima puluh dua ribu rupiah );
21 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PA.JP dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595000,00 ( lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah )
203/Pdt.G/2022/PA.JP
1.Tando Rijanto
2.Anik
6 — 2
- Menyatakan bahwa Perkara nomor 203/Pdt.P/2022/PN.Tng tersebut dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencatat perkara pencabutan tersebut dalam Register yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
203/Pdt.P/2022/PN Tng
14 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 203/Pdt.G/2023/PA.Ptk dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);203/Pdt.G/2023/PA.Ptk
1.Sukim
2.Sucipto
3.Sulono
4.Tunah Laila Ulfah
5.Tholib
Tergugat:
M. Yusuf
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
10 — 9
M E N E T A P K A N
1.Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat tersebut ;
2.Menyatakan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan Register Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Pli dicabut oleh Penggugat;
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari atau wakilnya yang sah untuk mencoret perkara atau mencatat dalam register/daftar perkara perdata, tentang pencabutan gugatan Nomor
203/Pdt.G/2023/PN.Pli
4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untuk memberitahukan Penetapan pencabutan perkara ini kepada Tergugat;
5.
203/Pdt.G/2023/PN Pli
3 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor 203/Pdt.G/2024/PN Pbr, yang diajukan Penggugat tersebut;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Perdata Gugatan Nomor 203/Pdt.G/2024/PN Pbr, selesai karena dicabut;
- Membebankan
203/Pdt.G/2024/PN Pbr
8 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 203/Pdt.G/2019/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
203/Pdt.G/2019/PA.Cmi
PUTUSANNomor 203/Pdt.G/2019/PA.CmiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cimahi yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :XXXXXXXXXX, Umur 31 tahun, Agama Islam, Pekerjaan karyawan swasta,Bertempat Tinggal :Di Komp. Leuwigajah Jaya Kelurahan Leuwigajah CimahiSelatan, Kota Cimahi.
1989 tentang Peradilan Agama, Majelis Hakimtelah berusaha maksimal menasehati Penggugat agar dapat rukun kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat dan ternyata usaha tersebutmembuahkan hasil;Menimbang, bahwa Penggugat di muka sidang mengatakan akanmencabut perkaranya dengan alasan Penggugat akan kembali rukun denganTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat akan mencabut perkaranyadengan alasan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dan sepakatuntuk menyatakan bahwa perkara Nomor 203
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor :203/Pdt.G/2019/PA.Cmi;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan perkara tersebutdalam register perkara;3.
13 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas IA untuk mencoret permohonan Pemohon (Register Nomor 1592/Pdt.G/203/PA.Mdn) dari Buku Perkara;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas IA untukmencoret permohonan Pemohon (Register Nomor 1592/Pdt.G/203/PA.Mdn) dari Buku Perkara;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Hal. 3 dari 5 halamanPut. No. 1592/Pdt.G/2013/2013Demikianlah ditetapkan di Medan pada hari Selasa tanggal 04 Februari2014 M. bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1435 H. oleh kami Dra.
17 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Pbm dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
203/Pdt.G/2023/PA.Pbm
30 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 203/Pdt.G/2022/PA.Pga dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah 470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah);
203/Pdt.G/2022/PA.Pga
Cabang PT BRI Surabaya Diponegoro
Tergugat:
Moch Feri
25 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor : 203/Pdt.GS/2019/PN.Sby. dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah));
203/Pdt.G.S/2019/PN Sby
43 — 0
MENGADILI:- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 29 Nopember 2018 Nomor: 203/Pid.B/2018/PN.Dmk., yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
RAHMAN ABDULLAH
29 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan yang diajukan oleh Pemohon untuk mencabut perkara Permohonan nomor : 203/Pdt.P/2023/PN Pwk;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
203/Pdt.P/2023/PN Pwk
5 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 203/Pdt. G/ 2024/PA.Pkp, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
203/Pdt.G/2024/PA.Pkp
162 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMOHON KASASI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor5/PDT/2020/PT PBR, tanggal 21 Januari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 203/Pdt.G/2020/PN Pbr, tanggal 24 November 2020;