Ditemukan 4384 data
114 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas permohonan mediasi sebagaimana dimaksud poin (6),Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Mediator Disnaker KabupatenBandung setelah mendengarkan keterangan dari Penggugat dan Tergugat,mediator Disnaker Kabupaten Bandung mengeluarkan Anjuran per tanggal26 Februari 2015 Nomor 567/468HIPK/2015, sebagai berikut:Menganjurkan:1.
Nomor 120 K/Pdt.SusPHI/20168.10.11.12.diatas sebagai penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial;Bahwa atas anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten BandungTergugat tidak memberikan jawaban atau menolak dan tidak menjalankansebagaimana isi anjuran tersebut Tergugat tidak bersedia membayar uang hakPensiun Penggugat sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa atas anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten BandungPenggugat menerima dan siap melaksanakan isi anjuran tersebut
;Bahwa oleh karena Tergugat menolak dan tidak melaksanakan anjuranMediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bandung tersebut, makaPenggugat mengajukan gugatan Tentang Penyelesaian Hak Pensiun melaluiPengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.!
52 — 4
Bahwa perhitungan hakhak Para Penggugat sesuai Pasal 164 ayat (8) UU No.13/2003 sesuai ANJURAN dari DISNAKER Kota Makassar sesuai surat No.560.568/732/Disnaker/V1/2014 adalah :.
SK 001/DIR/APT/IV/2014,adalah tidak sah oleh karena belum mendapatkan penetapan dariPengadilan Hubungan Industrial.Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatputus sejak dibacakan putusan dalam perkara ini.Menghukum Tergugat untuk segera membayar hakhak Para Penggugatsesuai dengan anjuran Disnaker Kota Makassar, dengan perincian sepertiberikut ini :1.
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhitung sejakdiajukannya permohonan Bipartit pada Disnaker Kota Makassar, dimulaibulan Mei tahun 2014, yang setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) sampai dibacakannya putusan dalam perkara ini.8. Menyatakan bahwa sita jaminan atas sebuah kantor milik Tergugat yangterletak di JI. Yos Sudarso Komp.
Menghukum Tergugat untuk segera membayar hakhak Para Penggugatsesuai dengan anjuran Disnaker Kota Makassar, dengan perincian sepertiberikut ini :1.
1.Wijiati
2.Fitrotul Azizah
Tergugat:
PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
198 — 92
Ramagloria SaktiTekstil Indusri (RSTI) melaporkan ke Disnaker Kab.
Ramagloria Sakti TekstilIndusri (RSTI) yang di MUTASI tersebut teridikasi kuat merupakan bentukpenghalanghalangan berserikat;18.Bahwa pada tanggal 20 September 2012, Disnaker Kab. Pasuruanmelalui suratnya no. 566/2103/424.053/2012 melimpahkan perkaradugaan union busting tersebut ke Disnakertransduk Prop Jawa Timur;19.Tanggal 26 September 2012, Disnaker Kab.
Pasuruan melimpahkanpenyidikan perkara tersebut ke Disnakertransduk Prop Jawa Timurdengan beberapa berkas~ alat bukti, melalui suratnya no.566/2135/424.053/2012;20.Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, Disnaker Prop Jawa Timurmengembalikan pelimpahan penyidikan ke Disnaker Kab. Pasuruan,dengan alasan di Disnaker Pasuruan sudah ada penyidik PPNS, melaluisuratnya no. 566/2661/106.05/2012:21.Bahwa karena perkara tersebut sudah cukup lama dan Disnaker Kab.Pasuruan maupun Disnaker Prop.
RSTItertanggal 18 Juli 2013 ;Copy dari Legalisir Surat dari Disnaker Kab. Pasuruan Nomor566/659/424.053/2012 perihal Nota Pemeriksaan ;Copy dari Legalisir Surat dari Disnaker Kab. Pasuruan Nomor566/776/424.053/2012 perihal Peringatan ;Copy dari Legalisir Surat dari Disnaker Kab. Pasuruan Nomor566/1238J/424.053/2012 perihal Peringatan IICopy dari Legalisir Surat dari Disnaker Kab. Pasuruan Nomor566/1296/424.053/2012 perihal Laporan Perkembangan danHal. 35 dari 61 hal. Put.
Ramagloria Sakti TekstilIndustri ;Bukti P30 : Copy dari Legalisir Surat dari Disnaker Kab.
35 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
HirasNaibaho uang tersebut telah ditransfer ke ATM BII ;Bahwa uang pesangon yang ditransfer melalui ATM BII merupakan programperusahaan untuk menggantikan status karyawan menjadi kontrak / harian dan juga yangterkena program tersebut bukan hanya Penggugat saja, melainkan karyawan yanglainnyapun mendapatkan perlakukan yang sama ;Bahwa pada tanggal 29 September 2010 Penggugat mencatatkan perselisihannyadi Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi ;Bahwa berdasarkan amanat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangpenyelesaian
Hiras Naibaho dan Daniel Silalahi yang2bertempat di Kantor Disnaker Bekasi dan hasilnya dari pihak Tergugat memintadikembalikan uang pesangon yang ditransfer melalui ATM BII dan dilanjutkan keMediasi ; (P3)Bahwa pada tanggal 9 November 2010 dengan tanpa dasar hukumnya pihakTergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan pihak Penggugat ; (P4)Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Tergugat telahmelanggar Pasal 170 UndangUndang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;Bahwa pada tanggal
Bahwa setelah Tergugat/Pemohon Kasasi memberikan uang pesangon tersebutPenggugat/Termohon Kasasi menolak dan memperselisihkan masalah tersebut diDisnaker Kabupaten Bekasi tanpa terlebih dahulu melakukan pertemuan bipartit diperusahaan, sehingga Tergugat/Pemohon Kasasi sangat terkejut oleh karena DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi beberapa kali memanggil Tergugat/PemohonKasasi untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pembayaran pesangontersebut ;Bahwa setelah beberapa kali dilakukan pertemuan di Disnaker
kasasi tersebut Mahkamah Agungberpendapat :e Bahwa apabila Pekerja ditempatkan kembali maka secara sosial tidaklahakan memungkinkan Pekerja dapat bekerja dengan baik, karena dikemudianhari akan terjadi disharmonisasi ;e Bahwa Judex Juris berpendapat demi keadilan dapat diputuskan hubungankerja dengan konsekwensi memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua)ketentuan Pasal 156 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 ;e Bahwa oleh karenanya Pekerja di PHK maka diberikan kompensasisebagaimana anjuran Disnaker
162 — 36
Bahwa karena tidak adanya niat baik dari Tergugat untuk menyelesaikanmasalah Penggugat maka akhirnya Penggugat pada tanggal 16 Januari2018 mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ke DINASTENAGA KERJA KOTA CIREBON, yang beralamat di Jalan Dr CiptoMangun kusumo No.123 Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi,Kota Cirebon.16.Bahwa menindaklanjuti pencatatan Perselisinan Hubungan Industrial,DISNAKER Kota Cirebon telah melakukan klarifikasi dengan memanggilPenggugat dan Tergugat Kekantor
DISNAKER Kota Cirebon dankemudian melakukan beberapa kali sidang Mediasi,17.Bahwa atas pencatatan Perselisinan Hubungan Industrial tersebut,oadatanggal 9 Maret 2018 DISNAKER Kota Cirebon telah mengeluarkananjuran atas perselisihan Hubungan Industrial tersebut yang pada intinyamenganjurkan ;Halaman 4 dari 27 halaman Putusan No.227/Pat.
diterima oleh Penggugatakibat kelicikan Tergugat padahal pemotongan hak Penggugat sangatbertentangan dengan Peraturan yang ada,disamping itu pula Penggugattakut akan mendapat siksaan batin dari Tergugat apabila Penggugatkembali bekerja pada Tergugat dan tetap pada pendiriannya supaya hakhaknya dibayrkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku atau bila ada kesepakatan yang tidak terlalu merugikanPenggugat.19.Bahwa anjuran tersebut ternyata tergugat juga tidak memberikanjawaban kepada DISNAKER
Kota Cirebon ,yang artinya tergugat jugamenolak anjuran DISNAKER Kota Cirebon.20.Bahwa Karena perselisihan hubungan Industrial tersebut telah dilakukanupaya Bipartie dan Tripartie sebagaimana diatur dalam Undang undanglembaga penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, namun tidakHalaman 5 dari 27 halaman Putusan No.227/Pat.
Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota CirebonNo.560.249/DISNAKER/2018 tidak beralasan hukum dan dinyatakantidak dapat diterima.Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Penggantian Hak sebesarRp.309.750.000, (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah)..
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan Penggugat haruslah dipandang secara Hukum masihtetap sebagai karyawan Tergugat sampai saat ini, dimana hakhak Penggugatsebagai karyawan Tergugat haruslah dipenuhi seperti Gaji, Service,THR,Kesehatan, Cuti dan Lainlain seperti biasanya terhitung Juli 2011 s/d saatinit November 2013 dan sampai adanya putusan pengadilan yang berkuatanHukum tetap;Hal. 3 dari 17 hal.Put.Nomor 461 K/Pdt.SusPHI/20141011121314aBahwa permasalahan ini juga telah diadukan oleh Penggugat kepada pihakberwenang yaitu Disnaker
Pasal 171 UU No. 13 tahun 2013 mengenai batas waktu;Bahwa atas anjuran Mediator Hubungan Industrial tersebut, Penggugatmengajukan keberatan dengan memberi jawaban secara tertulis tertanggal 10Desember 2012 (Bukti P.4);Bahwa dengan tidak tercerminnya rasa keadilan bagi Penggugat sebagaipekerja/buruh atas anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnaker Medantertanggal 27 November 2012 maka Penggugat dengan ini mengajukan gugatanterhadap Tergugat ke Pengadilan Hubungan Industrial c/q.
Pengadilan NegeriMedan guna mendapat keadilan bagi Penggugat sebagai pekerja atau buruh dipihak yang lemah;Bahwa dengan demikian Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar anjuran yang dikeluarkan MediatorHubungan Industrial Disnaker Medan tertanggal 27 November 2012 yang tidakmencerminkan pertimbangan Hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagiPenggugat sebagai pekerja/buruh di pihak yang lemah haruslah dibatalkan danmengambil alih putusan yang mencerminkan
bukan lagisebagai karyawan atau bukan bekerja pada Tergugat lagi sebab karenaPenggugat telah mengundurkan diri dari pekerjaan Penggugat padaTergugat terhitung sejak tanggal 28 Juli 2011;Bahwa atas pengunduran diri Penggugat tersebut, maka oleh Tergugattelah memberikan uang pisah kepada Penggugat sebesar Rp.1.100.000,(satu juta seratus ribu rupiah) melalui asuransi Manulife dan kemudiansetelah yang tersebut diterima oleh Penggugat lalu tanpa alas an yangjelas Penggugat menyampaikan pengaduan ke Disnaker
Penggugat,tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp.3.446.155,97, yang diterima langsungoleh Kuasa Penggugat yang bernama Elida Nainggolan, SH dan jugaturut diketahui oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Medan;Bahwa oleh karena Penggugat telah mengundurkan diri dan telah pulamenerima uang pisah dan juga telah menerima upah lembur dariTergugat maka dengan sendirinya antara Penggugat dan Tergugat tidakada lagi hubungan kerja dan karena itu pula tidak ada perselisihan hukumlagi antara Penggugat dengan
103 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
masuk kerja tetapi selalumemberitahukan ke Tergugat baik melalui telepon maupun suratistirahat dokter;Karena kelelahan dan kadang sakit tidak masuk kerja maka Tergugatmemberikan surat peringatan kepada Penggugat hingga sampaipemutusan hubungan kerja;Bahwa Penggugat diputus hubungan kerja oleh Tergugat dengansurat Pemutusan Hubungan Kerja No.004/G/HRD/111/2013 tanggal22 Maret 2013 dengan alasan Penggugat melakukan indisipliner;Bahwa atas pemutusan hubungan tersebut Penggugat mengajukanMediasi ke Disnaker
Sukoharjo untuk dapat menyelesaikanpermasalahan pemutusan hubungan kerja dan tuntutan hakPesangon Penggugat;Bahwa Penggugat telah melakukan Mediasi di Disnaker Sukoharjobersama Tergugat tetapi tidak terjadi kesepakatan sehingga MediatorDisnaker Sukoharjo mengeluarkan Anjuran No.567/453/2013 tanggal8 Mei 2013 yang bunyinya:a.
Agar Kedua belah pihak memberikan jawaban anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) harisetelah menerima surat ini;Bahwa atas anjuran tersebut Tergugat menolak, sedangkanPenggugat menerima anjuran Disnaker Sukoharjo tersebut di atas;Atas penolakan Tergugat terhadap anjuran Disnaker Sukoharjotersebut maka Penggugat mengajukan gugatan ke lembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Semarang;Bahwa karena Penggugat telah di putus hubungan kerja dikarenakanindisipliner
47 — 5
Bahwa Penggugat melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kota Surabaya (Disnaker Pemkot Surabaya), yang padapokoknya menuntut pembayaran upah atas masa kerja yang dijalani; 3.
Bahwa Disnaker Pemkot Surabaya sudah menerbitkan anjuranNo. 72/PHK/X/ 2014 tertanggal 07 Oktober 2014 (vide Bukti T1), tetapiTergugat sama sekali tidak mempertimbangkan faktafakta yang ada.Oleh karena itu Tergugat pun sudah menyampaikan tanggapantertanggal 24 Oktober 2014 (Vide Bukti T2); Bahwa kini, Penggugat mengajukan gugatan melalui PHI padaPengadilan Negeri Surabaya, dengan namun dasar hukumnya tidakjelas, Penggugat hanya mendasarkan gugatannya pada Surat AnjuranDisnaker Pemkot Surabaya tsb,
No. 129/G/2014/PHISby.Bahwa gugatan Penggugat sedemikian itu tidak tepat dan tidakmemenuhi syarat formil, sehingga haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke verklaard); Bahwa berbeda dengan mediasi singkat di disnaker, tentu dalampemeriksaan perkara di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim PHI ini,faktafakta yang ada akan dipertimbangkan secara lebin seksama gunamenemukan keadilan hakiki; Bahwa merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka :
tertib yang berlaku; BahwaTergugat menyatakan tetap tidak sependapat dengan AnjuranMediator hubungan Industrial No. 72/PHK/X/2014 maupun permintaanuang sisa kontrak dan lainlain yang diminta Penggugat (Butir7 gugatan);Bahwa perlu dipertimbangkan bahwa kesalahan tersebut sudah terjadiketika Penggugat baru bekerja pada Tergugat selama 1 bulan 5 hari,sehngga tidak wajar dan tidak adil apabila Tergugat harus membayarupah selama sisa masa kerja yang belum dijalani dsb, sebagaimanadimaksud dalam anjuran Disnaker
37 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disini kami sebagai Pengusaha telah jelaskan kalau demikian ParaPenggugat dipersilahkan untuk bekerja kembali dengan pertanggungjawaban Disnaker akankinerja para Penggugat. Mengingat kami juga telah memberikan catatan apabila terdapatkekeliruan atas Surat Keputusan akan diadakan perbaikan seperlunya.
Sebagai catatan dalam pertemuan tersebut diantaranya:1.2.3.Para karyawan yang ter PHK disertai oleh Pihak Ill saat pengajuan uang pesangon.Dari Pegawai Disnaker Kota Madiun mengatakan kalau mendengar ada orang LSM.Bahwa pengajuan ke PHI untuk gugatan para karyawan yang terbukti bersalah, biayaakomodasi dibiayai oleh Disnaker.
No.108 K/Pdt.Sus/2010:mengajukan gugatan walau Penggugat Il dan Penggugat Ill juga terbukti banyakmelakukan kesalahan dan pelanggaran.Sehingga dari pengajuan Disnaker Madiun ke tingkat PHI Surabaya akhirnya terjadidan kami juga telah mmberikan penjelasan sesuai dengan aturan persidangan di PengadilanHubungan Industrial Surabaya.
Sehingga dengan uraian ParaPenggugat yang telah disusun oleh Disnaker Madiun seakan telihat bahwa suatukesalahan dan pelanggaran dalam bekerja merupakan hal biasa.
Tentunya Name Tag milik para Penggugat tidak sama dengan Name Tagmilik para karyawan Hotel merdeka Madiun yang berlogo Hotel Merdeka Madiun.Pihak Disnaker tentunya juga tahu tentang status para Penggugat yang bukanmerupakan karyawan Hotel merdeka Madiun karena para Penggugat tidakterdaftar dalam karyawan Hotel Merdeka Madiun.4.
66 — 16
Bahwa kemudian Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasimengeluarkan anjuran tertulis No. 567/1848/Disnaker.4 Tertanggal 30 Juli2015, yang pada intinya menganjurkan bahwa Hubungan Kerja antaraPenggugat dengan Tergugat berakhir, dan Tergugat berkewajibanMembayar Hak Penggugat berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja,Penggantian hak, Upah yang dihentikan oleh Tergugat dari bulan Juli 2015s/d Proses berlangsung dan uang THR tahun 2015;.
Bahwa karena tidak terdapat kata sepakat, akhirnya Mediator DisnakerKota Bekasi mengeluarkan Anjuran dengan No 567/1848/Disnaker.4;.
Bahwa terhadap Anjuran Mediator Disnaker Kota Bekasi dimaksudPenggugat menerima isi anjuran dan telah menjawab secara tertulis melaluisurat No.: 10 / PC FSP PPMI SPSI/ Bks/ VIll / 2015 (Bukti P3);Bahwa Tergugat telah mengabaikan isi Anjuran Disnaker yangmengakibatkan tidak terpenuhinya hakhak Penggugat atas uangPesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, uang Penggantian hak, uangTHR dan Upah selama Proses berlangsung mengakibatkan kerugian padaPenggugat antara lain:a.
Bahwa apa yang dinyatakan oleh Penggugat di dalam gugatannya padahalaman 7 poin 10 merupakan pernyataan yang mengadaada, karenafaktanya Penggugat tidak keberatan untuk di Putus Hubungan Kerjanyaatas dasar efisensi, hal ini juga tercantum dalam anjuran tertulis Nomor567/1848/Disnaker/tanggal 30 Juli Tahun 2015;.
Agus Sri Mulyono, dan ataskenaikan tawaran kompensasi dari Tergugat tersebut Penggugat juga belumdapat menerimanya sehingga Mediator Disnaker Kota Bekasi mengeluarkanAnjuran dengan No 567/1848/Disnaker.4;Bahwa terhadap Anjuran Mediator Disnaker Kota Bekasi dimaksudPenggugat menerima isi anjuran dan telah menjawab secara tertulis melaluisurat No.: 10 / PC FSP PPMI SPSI/ Bks / VIIl / 2015, sedangkan Tergugatmenolak dan mengabaikan isi Anjuran Disnaker tersebut;Bahwa upah minimum di Kota Bekasi tahun
56 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pembanding/ Penggugattelah mendapat surat klarifikasi dari Kepala Disnaker Propinsi KalimantanTimur yang intinya memberikan klarifikasi bahwa persoalan hukum antaraPembanding/ Penggugat dan Terbanding/ Tergugat tidak diperlukanpenyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial. Bahwa peranan mediasi danrekonsiliasi dalam proses peradilan hubungan industrial merupakan bagian darihukum acara UndangUndang No. 2 Tahun 2004.
Mengesampingkan Surat Disnaker Propinsi KalimantanHal. 27 dari 31 hal. Put. No. 2746 K/Pdt/2009Timur berarti menciptakan sesuatu. ketidakpastian hukum, bahkan akanmenimbulkan kekosongan hukum untuk menjawab pertanyaan " ke Pengadilanmana Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Penggugat mencarikeadilan apakah ke Pengadilan Negeri ataukah ke Pengadilan HubunganIndustrial"?.
No. 108/Pdt.G/2007/ PN.BPP alenia ke 3 tersebut.Majelis Hakim Pengadilan Judex Fakti telah melakukan kekeliruan denganmengenyampingkan faktafakta hukum yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/ Para Penggugat, faktafakta hukum tersebut adalah:> Bahwa Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Penggugat telah memulaiupaya memperjuangkan haknya sejak dari tingkat Disnaker Pemkot Balikpapan,yang ternyata Disnaker Pemkot Balikpapan tidak dapat menyelesaikan persoalanantara Para Pemohon
Kasasi/ Para Pembanding/ Para Penggugat denganTermohon Kasasi/ Terbanding/ Tergugat;Bahwa oleh karena Disnaker Pemkot Balikpapan tidak dapat menyelesaikanlaporan Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Tergugat, maka kasusnyadibawa ke Disnaker tingkat Provinsi Kalimantan Timur;Bahwa pada akhirnya Kepala Kantor Disnaker Provinsi Kaltim mengeluarkansurat No. 806/1595/BHI/DTKT tanggal 10 September 2007 yang menyimpulkanbahwa persoalan hukum Para Pembanding/ Para Penggugat tidak perlupenyelesaian
hubungan industrial Bahwa surat Kepala Disnaker No.806/1595/BHI/DTKT tanggal 10 September 2007, dikeluarkan denganpertimbanganpertimbangan yang menyeluruh berdasarkan hasil seluruh prosespemeriksan dari tingkat Pemkot sampai dengan tingkat Provinsi, bahwapertimbanganpertimbangan dari Disnaker adalah pertimbangan dari para ahlidibidangnya, sehingga sangatlah tidak beralasan hukum jika Majelis HakimPengadilan Negeri Balikpapan mengesampingkan surat Kepala Disnaker No.806/1595/BHI/DTKT tanggal 10 September
USMIARNI
Tergugat:
PT. GRAHA USAHA TEKNIK
81 — 16
Ini artinyaPenggugat lah yang sudah tidak ingin bekerja lagi dengan Tergugat.15.Bahwa mengenai anjuran Disnaker Jakarta Selatan sebagaimana daliPenggugat nomor 10 adalah anjuran yang mengabaikan rasa keadilanterhadap Tergugat.
Disnaker pada 08 Oktober2018.Hal. 13 Putusan Nomor: 74/Pdt.SusPHI/2019/PN.JKT.PST14.
BuktiP15/TR15 : Surat Anjuran Disnaker Nomor 5628/1.835.1tertanggal 27 Desember 2019.16. BuktiP16/TR16 : Pihak Penggugat menj awab anj uran mediatorkepada pihak Disnaker pada tanggal 14 Januari201917. BuktiP17/TR17 : Screenshoot foto penghentian pembayaranBPJS Kesehatan terhadap Penggugat olehTergugatMenimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil sangkalannya Tergugatmengajukan bukti yang telah bermaterai cukup dan diberi tanda sebagai T1 s/dT31.
Isi email tersebut mengenai PHK.Bahwa saksi mendengar adanya pengaduan/pelaporan yang dilakukanPenggugat terhadap PT Graha Usaha Teknik ke DISNAKER.
Saksi Rupadi tidak tahu apa alasannya.Bahwa saksi mengetahui bahwa Tergugat bersedia memberikankompensasi kepada Penggugat sebesar adalah Rp.75.000.000, (tujuhpuluh lima juta rupiah).Bahwa saksi menjelaskan tidak melihat rincian pesangon maupun tandaterima secara langsung.Bahwa saksi menjelaskan Telecommunication Departement masih adanamun masih closing.Bahwa saksi mengetahui Penggugat telah mengajukan permasalahan inike DISNAKER.
103 — 20
Bahwa Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung telahmengeluarkan Anjuran kepada Para Penggugat dan Tergugat 1, melalui Surat dari 10Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung, No. 567 / 5323 Disnaker, Sifat :Penting, Perihal : Anjuran, Tanggal 25 Juni 2014;14.
ISI INDRACO karena pihak pengusaha yangdipanggil oleh Disnaker adalah TERGUGATI, bukanTERGUGATII, maka PARA PENGGUGAT lantas meralat/merubah pernyataannya dengan menyatakan PARAPENGGUGAT~ adalah perwakilan dari SP ICOTECHNOLOGY, yang mana setelah pertemuantripartittersebut, TERGUGATI mendatangi Disnaker untuk memintabukti pencatatan SP ICO TECHNOLOGY, karena23selama ini TERGUGATI tidak pernah mengetahui bahwa karyawanTERGUGATI telah membuat Serikat Pekerja, padahal menurut ketentuanPasal 18 ayat
Bahwa selain itu PARA TERGUGAT REKONPENSI juga telah melakukanpungutan liar terhadap para pekerja PENGGUGAT REKONPENSI dengannilai pungutan sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu Rupiah) per bulan denganmengaku kepada para pekerja PENGGUGAT REKONPENSI lainnya sebagaipengurus SP ICO TECHNOLOGY, yang mana SP ICO TECHNOLOGYtersebut tidak terdaftar di Disnaker;f.
Rahmat Maulana Yusuf ;: Surat Disnaker No. 005/7894Disnaker, tanggal 16 September 2013, perihal : Panggilan ;: Surat Disnaker No. 005/9106Disnaker, tanggal 16 Oktober 2013, perihal :Panggilan Il ;: Surat Keputusan Direktur PT. CO TECHNOLOGY Nomor : 04/11/PHK/ 13/HRD, tanggal 11 Nopember 2013, tentang Pemutusan Hubungan Kerjaatas nama Sdr. Ronald Syahrial ;: Surat Keputusan Direktur PT.
Kopo Jaya ;Bahwa benar tentang SP tidak diberikan Ruang Sekretariat di perusahaan ;Bahwa saksi tidak tahu apakah SP tersebut didaftarkan ke Disnaker ;Bahwa tentang perpindahan pekerjaan dari PT. Isi Indraco ke PT. ICO Technology,saksi tidak merasa dirugikan ;3. Saksi TULUS PURNAMA :Bahwa saksi mengaku bekerja di PT.
66 — 12
Bekasi.16.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kab.Bekasi, terbukti bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran normaketenagakerjaan.
(Foto Copy dari Asli);Foto copy dari asli Surat Permohonan Mediasi pada Disnaker Kab.Bekasi. (Foto Copy dari Foto Copy).Foto copy dari asli Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja KabupatenBekasi atas Nota Pemeriksaan terkait Pelanggaran NormaKetenagakerjaan di PT. Mekar Armada Jaya atau Tergugat. (Foto Copydari Asli);Foto copy dari asli Surat Jawaban Para Penggugat Atas AnjuranMediator HlSyaker pada Disnaker Kab. Bekasi.
Terus disitu Disnaker juga disebutsebut namanya, setahusaksi hanya sebatas itu saja; Bahwa Manajemen selalu ada komunikasi dengan security, sehinggamengetahui mengenai kasus Penggugat.
Mekar Armada Jaya dengan nomor bukti pencatatan Disnaker Kab.
Apabila Penggugat memiliki keluh kesah sebaiknya disampaikandengan cara yang lebih bijak, tidak dengan mencemarkan nama baik Tergugatdi muka umum; Bahwa pegawai pengawas Disnaker datang ke kantor Tergugat untukmelakukan klarifikasi atas pengaduan/laporan dari serikat pekerja PTP FSBBPT.
47 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 667 K/Pdt.SusPHI/201515.16.17.18.19.20.21.Baliwa oleh karena tidak mendapat kepastian status, (di PHK tidak, statusmasih karyawan tetapi upah tidak dibayar) dan tidak menemukan katasepakat, maka pada tanggal 18 November 2014 Penggugat akhirnyamencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas TenagaKerja Kota Bandung (Disnaker Kota Bandung) yang beralamat di JI.
RAAMartanegara No. 4 Bandung (Bukti P5);Bahwa menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrialtersebut, Disnaker Kota Bandung telah melakukan klarifikasi denganmemanggil Penggugat dan Tergugat ke kantor Disnaker Kota Bandung, dankemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi (2 panggilan terakhirTergugat tidak hadir);Bahwa atas pencatatan persehsihan hubungan industrial tersebut, padatanggal 30 Januari 2015 Disnaker Kota Bandung telah mengeluarkananjuran atas perselisihan hubungan industrial
88 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
kompensasi yang ditawarkan olehTergugat tidak sebanding, maka hal ini kemudian beberapa kali dibicarakanoleh Penggugat dan Tergugat (sekitar selama di bulan Maret April 2010),tetapi Tergugat tetap pada pendiriannya hanya akan memberikan uangkompensasi sebesar yang yang telah disebutkan di atas sehingga tidakmenemukan kesepakatan;Bahwa oleh karena tidak menemukan kata sepakat, maka Penggugatakhirnya mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ke DinasSosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak (Disnaker
Kota Pontianak) yangberalamat di Jalan Sultan Abdurrachman, Nomor 140, pada tanggal 23 Juli2013;Bahwa menindak lanjuti pencatatan Perselisihan Hubungan Industrialtersebut, Disnaker Kota Pontianak telah melakukan klarifikasi denganmemanggil Penggugat dan Tergugat ke Kantor Disnaker Kota Pontianakdan kemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi;Bahwa atas pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, padatanggal 29 Oktober 2013 Disnaker Kota Pontianak berpendapat hubungankerja Penggugat
Penggugatadalah sebesar Rp29.950.978,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratuslima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah);Bahwa karena putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telahdisahkan, maka atas anjuran tersebut Penggugat dengan tegas menyatakanmenerima dengan pertimbangan tak ingin persoalan ini berlarutlarut danPenggugat dapat mentoleransi selisih antara tuntutan dengan anjuran;Bahwa atas anjuran tersebut, ternyata Tergugat juga tidak memberikanjawaban kepada Disnaker
Kota Pontianak, yang artinya Tergugat menolakanjuran Disnaker Kota Pontianak;Bahwa karena Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, telah dilakukanupaya bipartit dan tripartit sebagaimana diatur dalam Undang UndangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun tidak tercapaikesepakatan maka Penggugat mencari keadilan melalui pengadilan;Bahwa adapun yang menjadi hak Penggugat yang diajukan adalah sesuaidengan aturan perundanganundangan yang berlaku sebesar sebagaimanadisebutkan pada posita
162 — 36
Bahwa sehubungan dengan penjelasan Tergugat melalui HRD yangmengatakan bahwa habis kontrak, sehingga melaporkan permasalahanini ke Kantor Disnaker Kutai Kartanegara untuk dipasilitasi/mediasipenyelesaian hakhak sesuai UndangUndang NO. 13 tahun 2003sebagai berikut:6.1. Pasal 59 ayat (1) Perjanjian waktu tertentu hanya dapat dibuatuntuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat ataukegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu , yaitu :a.
Bahwa sesuai surat pengaduan penggugat ke Disnaker KutaiKartenagara, sehingga Disnaker mengeluarkan surat :panggilan tanggalHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 24/Pdt. SusPHI/2017/PN Smr12 Oktober 2016, tanggal 19 Oktober 2016 dan tanggal 24 Oktober2016, namu tergugat tidak pernah menghadirinya;9.
Bahwa sehubungan dengan tidak adanya etikat baik dari tergugat untukmenyelesaikan melalui BIPARTIT maupun pada saat mediasi, makaDisnaker Kutai Kartanegara mengeluarkan ANJURAN Nomor :567/1585/1.5.1/11/2016;10.Bahwa penggugat menolak ANJURAN Disnaker Kutai KartanegaraNomor : 567/1585/1.5.1/11/2016, karena tidak sesuai ketentuanUndangUndang No; 13 tahun 2003 pasal 164 ayat (3) pengusahadapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian
SusPHI/2017/PN Smrdan dijaawab bahaw penggugat (HRD) habis kontrak sejak 26 April2016:Bahwa sehubungan dengan penjelasan Tergugat melalui HRD yangmengatakan bahwa habis kontrak, sehingga melaporkan permasalahanini ke Kantor Disnaker Kutai Kartanegara untuk dipasilitasi/mediasipenyelesaian hakhak sesuai UndangUndang NO. 13 tahun 2003sebagai berikut:6.1.
+Jumlah =Rp. 69.000.000,( Enam puluh Sembilan juta rupiah );7.2.Upah yang belum dibayar dari bulan Mei, Juni, Juli,Agustus,September dan Oktober 2016sebesar Rp.10.000.000, X 6 bulan = Rp.60.000.000,Terbilang ( Enam puluh juta rupiah);Bahwa sesuai surat pengaduan penggugat ke Disnaker KutaiKartenagara, sehingga Disnaker mengeluarkan surat :panggilan tanggal12 Oktober 2016, tanggal 19 Oktober 2016 dan tanggal 24 Oktober 2016,namu tergugat tidak pernah menghadirinya;Bahwa sehubungan dengan tidak adanya
1.AGUS SETIADI
2.MAHMUDIN
3.JAJANG SAEPULLOH
Tergugat:
PT.ARAMI JAYA
52 — 11
Bahwa atas Pengaduan dan Permohonan Mediasi yang diajukan oleh ParaPenggugat tersebut, Disnaker Kabupaten Bekasi telah melakukan panggilankepada para pihak sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pada tanggal 07 Februari 2018, 15Februari 2018 dan 1 Maret 2018, tetapi pihak Tergugat tidak pernah hadir;13.
Bahwa kemudian Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi berpendapat danmempertimbangkan serta telah mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 565/838/Disnaker tanggal 8 Maret 2018, yang pada pokonya menganjurkan sebagaiberikut : Agar pengusaha PT. Arami Jaya membayar hakhak pekerja Sdr. Agus Setiadi ,Sdr. Mahmudin dan Sdr.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (Sepuluh)hari kerja setelah menerima Anjuran ini .Bahwa atas anjuran tersebut Para tergugat telah menyampaikan tanggapanmenerima Anjuran Mediator Nomor 565/838/ Disnaker tanggal 14 Maret 2018;Bahwa karena tidak ada tanggapan dari pihak Tergugat, untuk memperjuangkanrasa keadilan dan kepastian hukum, Para Penggugat mengajukan GugatanPerselisihnan Hak dalam perkara aquo sesuai ketentuan UndangUndangPenyelesaian Perselisihan Hubungan
mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut: Menyatakan Putusan in dapat dilaksanakan terlebin dahulu (Uit Voerbaar BijVooraad) meskipun adanya Upaya Kasasi maupun upaya hukum lainnya;DALAM POKOK PERKARA:PRIMAIR:Him 6 dari 21 him Putusan No. 70/Pdt.SusPHI/2017/PN.BdgMenerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan denganUndangUndang Ketenagakerjaan;Menetapkan dan Menguatkan ANJURAN Nomor: 565/838/Disnaker
tertanggal:Bekasi 8 Maret 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja KabupatenBekasi, Mediator Hubungan Industrial, Ernawati, SE;Memerintahkan Tergugat agar segera melaksanakan ANJURAN Nomor:565/838/Disnaker tertanggal: Bekasi 8 Maret 2018, yang dikeluarkan oleh DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Mediator Hubungan Industrial, Ernawati, SE;Menyatakan, Mewajibkan, Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk segerasecara langsung dan tunai membayar hakhak pekerja Sdr.
PT. PAGEO UTAMA DIWAKILI OLEH IR. M. SOBRI A. SYAWIE, MM.
Tergugat:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
Intervensi:
A.M. YUMRAN
514 — 218
Pageo Utama pernah dipanggil oleh Disnaker Provinsiuntuk membahas masalah lembur dan jam kerja ;Bahwa terkait masalah lembur dan jam kerja tidak pernah adacatatan dari Disnaker Provinsi dan tibatiba keluarkan penetapanupah lembur (obyek sengketa) ;Bahwa kontrak kerja, perjanjian kerja wajib dibuat tiap tahun dandilaporkan ke Disnaker ;Bahwa PT.
Pageo Utama beroperasi di Kalimantan Timurtidak pernah ada pembinaan dan penyuluhan dari Disnaker ;Bahwa saksi tidak tau PT. Pageo Utama mendapatkan formatPerjanjian Kerja Waktu Tertentu. darimana karena hanyamelanjutkan yang sudah ada ;Bahwa saksi pernah diminta keterangannya di Disnaker ;Bahwa upah lembur karyawan PT.
Provinsimaupun Disnaker Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernahmelakukan pembinaan kepada PT.
Pageo Utama menetapkan jam kerja 12 jamdilaporkan di Disnaker Kabupaten Kutai Kartanegara dan DisnakerProvinsi ;Bahwa PT.
Pageo Utama sudah melaporkan jam kerjanya sudahdicatatkan di Disnaker Kabupaten Kutai Kartanegara tapi tidakdilaporkan ke Provinsi ;Bahwa terhadap hal tersebut tidak ada koordinasi antara DisnakerKabupaten Kutai Kartanegara dengan Disnaker Provinsi ;Bahwa Disnaker Provinsi tidak menerima laporan dari DisnakerKabupaten Kutai Kartanegara ;Bahwa saksi tidak pernah menerima perjanjian kerja PT. PageoUtama ;Bahwa pada saat PT.
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
sendiriyang membayar ongkos pekerjaan kepada pengesup yang selalu terlambatbahkan menumpuk sampai beberapa kali setoran order/barang ke Tergugat/PT.Suwastama dan Tergugat belum membayarnya yang mengakibatkan pengesupenggan arasarasan untuk mengerjakan pekerjaan Tergugat ;Bahwa atas pemutusan hubungan tersebut Penggugat mengajukan Mediasi keDisnamer Sukoharjo untuk dapat menyelesaikan permasalahan pemutusanhubungan kerja dan tuntutan hak Pesangon Penggugat ;Bahwa Penggugat telah melakukan Mediasi di Disnaker
Sukoharjo bersamaTergugat tetapi tidak terjadi kesepakatan sehingga Mediator Disnaker Sukoharjomengeluarkan anjuran No.567/492/2013 tanggal 8 Mei 2013 yang bunyinya :a Kepada Pihak Pengusaha PT.
Yanto berupa Pesangon sebesar Rp18.457.500,00(delapan belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;b = Agar kedua belah pihak memberikan jawaban anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelahmenerima surat ini ;Bahwa atas anjuran tersebut Tergugat menolak, sedangkan Penggugat menerimaanjuran Disnaker Sukoharjo tersebut di atas ;Atas pemolakan Tergugat terhadap anjuran Disnaker Sukoharjo tersebut makaTergugat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian