Ditemukan 8602 data
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam proses permohonan hak, proses pengukuran dan14.pendaftaran hak hingga terbitnya objek sengketa, Tergugat telah bertindakyang tidak sesuai dan melanggar asasasas:1)Asas Umum Penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 28 Tahun = 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, yakni Asas Kepastian Hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara
;Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah Asas yang menjunjungtinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untukmewujudkan penyelenggara negara yang bersin dan bebas darikorupsi, kolusi dan nepotisme;Asas Kepastian Hukum, yakni mengutamakan landasan peraturanperundangundangan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;Asas Akuntabilitas yakni bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir darikegiaan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat:Asas Bertindak Cermat yakni
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dilingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;Berdasarkan ketentuan perundangundangan dan AUPB;Bersifat final dalam arti lebih luas;Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau9 2 9Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat;Adapun Alasan Gugatan Para Penggugat Sebagai Berikut:Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat diPengadilan Tata Usaha Negara Medan karena Tergugat berkedudukan
Asas Kepastian Hukum, yaitu Sekretaris Daerah Pematangsiantar dalammengeluarkan objek sengketa telah melanggar asas kepastian hukumkarena asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara negara dengan tidak merugikan orang lainmasyarakat dan menghormati hak yang telah diperoleh yang ada diatasnya dan menghormati hak yang diperoleh Para Penggugatberdasarkan suatu keputusan badan atau Pejabat Administrasi Negaraartinya
setiap keputusan yang dibuat oleh penyelenggara Negara harussesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan demikian objek sengketayang dikeluarkan oleh Tergugat tanoa pedoman kepada aturan hukumyang berlaku;2.
Asas Profesionalitas, dalam melaksanakan penyelenggara Negara telahmelanggar Asas Profesionalitas karena Penggugat merasa dirugikandengan diterbitkannya objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat yangtidak mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sehingga dengan keluarnyaobjek sengketa jelas merugikan Para Penggugat karena diatas tanahmilik Para Penggugat telah diterbitkan oleh Tergugat objek sengketadengan mengesampingkan hakhak Para
92 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum;Menyatakan Tergugat Il sebagai pembeli yang tidak beriktikad baik;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material Penggugatsenilai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugatsetelah putusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugatsenilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai kepadaPenggugat setelah putusan ini;Menyatakan kepada Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il maupunpihak lain Kantor Penyelenggara
Negara Rli/Pemerintah Pusat sampaiPemerintah Desa, juga termasuk TNI dan (PPAT/Pejabat Pembuat AkteTanah) yang hendak mengosongkan/menguasai objek sengketa agartidak melaksanakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukumtetap;Menunda/menangguhkan permohonan eksekusi terhadap objeksengketa sebelum gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Memerintahkan kepada Turut Tergugat maupun pihak lain yangmenguasai objek sengketa agar tunduk pada putusan ini;Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar
sengketa tanggal24 April 2013 di Kantor Turut Tergugat , adalah perbuatan melawanhukum;Menyatakan Risalah Lelang Nomor 491/2013, tanggal 24 April 2013tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum;Menyatakan Tergugat Il sebagai pembeli yang tidak beriktikad baik;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material Penggugatsenilai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugatsetelah putusan ini;Menyatakan kepada Turut Tergugat dan Turut Tergugat II maupunpihak lain Kantor Penyelenggara
Negara Rli/Pemerintah Pusat sampaiPemerintah Desa, juga termasuk TNI dan (PPAT/Pejabat Pembuat AkteTanah) yang hendak mengosongkan/menguasai objek sengketa agartidak melaksanakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukumtetap;Menunda/menangguhkan permohonan eksekusi terhadap objeksengketa sebelum gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat , Tergugat Il,dan Turut Tergugat mengajukan
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.540/130/2008 Telah Mengabaikan Asas KepastianHukum(a) Bahwa Asas Kepastian Hukum merupakanasas dalam negara hukum dimana setiapkebijakan penyelenggara negara haruslahberlandaskan atas peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan.
Hal inisebagaimana yang dinyatakan padaPenjelasan Pasal 3 angka (1) Undang UndangNo. 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (Undang Undang No.28/1999) yang menyatakanYang dimaksud dengan Asas KepastianHukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan Penyelenggara negara ;Oleh karena itu, setiap kebijakan yangdiambil oleh penyelenggara negara diIndonesia
Pasal 3angka 1 UndangUndang No. 28/1999, yangmasing masing menyatakanPasal 8 ayat (2) UndangUndang No. 28/1999Hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada asasasas umum penyelenggaraannegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal3Pasal 3 angka 1 UndangUndang No. 28/1999:Asas Asas Umum Penyelenggaraan Negarameliputi500.
Pasal 3 angka 2Undang Undang No. 28/1999, yang masingmasing menyatakanPasal 8 ayat (2) UndangUndang No. 28/1999Hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada asasasas umum penyelenggaraanNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 5Pasal 3 angka 2 Undang Undang No.28/1999 :Asas Asas Umum Penyelenggaraan NegaraHal. 27 dari 48 hal. Put. No. 117K/TUN/201110.5.28meliputi2.
Pasal 3angka 5 UndangUndang No. 28/1999, yangmasing masing menyatakanPasal 8 ayat (2) UndangUndang No. 28/1999Hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada AsasAsas Umum PenyelenggaraanNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3hezPasal 3 angka 2 Undang Undang No.28/1999 :Asasasas umum penyelenggaraan negarameliputi5.
ZAENAL ABIDIN SIMARMATA, SH
Terdakwa:
MARKUBIK Bin MUDIRAN Alm
131 — 31
Menyatakan terdakwa MARKUBIK Bin MUDIRAN (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan "Memberi sSesuatukepada Pegawai Negri Sipil atau penyelenggara negara dengan maksudsupaya pegawai negri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajiban" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat(1) huruf a Uundangundang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahanatas Undangundang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak
negara denganmaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutHalaman 5 dari 62 halaman Putusan Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Ptkberbuat atau tidak berbuat sesuatu) dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya yang dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut :+ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermulapada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 anggota Sat Reskrim PolresBengkayang yang dipimpin oleh saksi SAMINGAN Bin WAKIJO (Alm)berhasil mengagalkan
;Menimbang, bahwa terhadap rumusan dakwaan alternatif PenuntutUmum tersebut, Majelis berpendapat bahwa pasal 5 ayat (1) huruf atersebut mengandung syarat unsur subyektif yaitu adanya maksud darisipemberi agar Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yangdiberi atau dijanjikan sesuatu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, sehingga apabiladihubungkan dengan uraianuraian perbuatan dalam Surat Dakwaan padaDakwaan Alternatif Kesatu dan faktafakta
Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara NegaraMenimbang, bahwa unsur kepada pegawai negeri ataupenyelenggara Negara dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiadalah kepada siapa pemberian sesuatu tersebut dilakukan.Menimbang, bahwa unsur ini mengandung adanya dua elemen yangsifatnya alternatif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara sehinggadalam pembuktiannya cukup
Hal mana karena saksi Samingan sudahmengetahui informasi terdakwa MARKUBIK adalah orang yang mengurushandphone ilegal yang diamankan Polres Bengkayang tersebut, sudahsaling mengenal dan satu hari sebelumnya sudah memberitahu dan memintajin kepada saksi Samingan, bahwa akan ada barang yang lewat diBengkayang menuju Pontianak;Menimbang, bahwa berdasar pertimbanganpertimbangansebagaimana tersebut di atas, terhadap unsur dengan maksud supayapegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
34 — 28
Pekerjaan KetuaLembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, beralamat diJalan Ganggawa, Kel. Maijjelling, Kec. MaritengngaE, Kab. Sidrap, berdasarkansurat Kuasa Insidentil Daftar No. 37/ SK / PDT /2012 /PN.Sidrap tertanggalQ1 JUTE 2012 5 nnnennnennnen nnn n nee ne ence nee cee cee cee cence reece nen nen nonce nenneneen none ne esSelanjutnya CiSCDUt ou... eee cece cece eee eeeeeeetrtetttteeeeeseeee PIH AK PENGGUGAT;MELAWANl. M. NURDIN Alias LA TAHANG Bin H.
Terbanding/Terdakwa I : LALU NU'MANSYAH
Terbanding/Terdakwa II : LALU SAMSUL ANWAR
Terbanding/Terdakwa III : DONI BAYANGKARI
646 — 298
Pengertian Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 5 ayat (2) undangundangRepublik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksudPenyelenggara Negara dalam pasal ini adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 Undangundang
Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersin dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.
Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlaku pula untuk pasalpasalberikutnya dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 28 tahun 1999 menentukan penyelenggara negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lainyang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan pertauran perundangundangan yang berlakuMenimbang, bahwa Pasal 2 Undangundang
Republik Indonesia nomor 28Tahun 1999 menentukan bahwa penyelenggara negara meliputi :1.
negara secara menyimpang dari tatalaksana yang semestinya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan, petunjuk tatakerja.
93 — 3
Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, yang berbunyi sebagai berikut. (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan ataupidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yangmemberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau. penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai1819negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya atau ;memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaranegara karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya ;(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yangmenerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a atau huruf b
50 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dapat diketahui lagi dengan pasti sekira tahun 2008 dan hari tanggalyang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan April tahun 2009 atausetidak tidaknya dalam waktu tertentu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2009,bertempat di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan SelatanJalan D.I Penjaitan Nomor : 19, Banjarmasin atau setidaktidaknya di tempat lain yangtermasuk kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili,sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara, dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau denganmenyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau dengan mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan Terdakwa dipandang sebagai perbuatan berdirisendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa sebagaiberikut :e Bahwa pada tahun 2005 Departemen Agama Republik Indonesia mengirimkanSurat ke Kantor Wilayah
Negara yangmenerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah ataujanji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, perbuatan Terdakwa dipandangsebagai perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukanTerdakwa dilakukan sebagai
Kemudian dalam pertimbanganberikutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tidak SepatutnyalTerdakwa sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang seharusnya justru membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (vide putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin hal.20)Bahwa dengan mudahnya Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakandalam pertimbangannya bahwa semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar,, dan dengan mudahnya pula menyatakan Tidak Sepatutnya Terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang seharusnya justru membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ; Bahwa
140 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara yaitu memberikan uang sejumlah Rp13.500.000.000, (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada HENDYBOEDORO selaku Bupati Kendal dan / atau SUSILO selaku Kepala DPKD(Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah) Kabupaten Kendal, dengan maksudsupaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,Hal. 2 dari 33 hal.
No. 540 K/Pid.Sus/2013masyarakat Kabupaten Kendal yang terdiri dari banyak penduduk yangbukan merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Kemudianmenimbang pula bahwa pemberian uang yang merupakan fee dari PT. AdhiKarya tersebut melalui rekening Warsa Susilo adalah dengan tujuanmengisi kekosongan Kasda Kabupaten Kendal dan hal ini bersesuaidengan keterangan saksisaksi WARSA SUSILO, TAVIP PURNOMO,SYAMSU HIDAYAT, HERU JATMIKO, Ir.
Dengan demikian, semestinyaJudex Facti tidak perlu lagi memeriksa pokok perkaranya ;PUTUSAN JUDEX FACTIE BERUPA PEMBEBASAN TERDAKWA DARISELURUH DAKWAAN ADALAH PEMBEBASAN YANG TIDAK MURNIJudex Factie dalam putusannya tidak mempertimbangkan seluruhfaktafakta beserta alat bukti lain yang sah yang terungkap dalampersidangan, tetapi Judex Factie hanya mempertimbangkan faktafaktayang menguntungkan bagi Terdakwa sehingga Judex Factie dalammembuktikan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara (halaman80
Bahwa pertimbangan Judex Factie halaman 82 alinea kesatumenyatakan ...sudah menjadi fakta yang diketahui umum secara luas(notoir feeiten) bahwa Kasda Kabupaten Kendal dalam perkara inibukanlah merupakan Pegawai Negeri ataupun Penyelenggara Negaramelainkan adalah kas yang merupakan penyimpanan dana untuksepenuhnya digunakan demi kemakmuran masyarakat KabupatenKendal yang terdiri dari banyak penduduk yang bukan merupakanPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Selanjutnya dalampertimbangan halaman
Dengan demikian unsur memberi atau menjanjikan sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 5ayat (1) huruf a UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana didakwakan dalam DakwaanKesatu Sudah Terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak diketemukanHal. 29 dari 33 hal. Put.
235 — 83
ALASANALASAN GUGATAN15.16.Bahwa perlu kami sampaikan sebelumnya pada alasanalasan gugatanaquo, jika TERGUGAT dan TERGUGAT Il merupakan PenyelenggaraNegara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (7)UndangUndang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negarayang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Bahwa telah ditentukan didalam Pasal 1 ayat (2) UndangUndang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, jika Penyelenggara Negara
Asas Kepastian HukumYaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundang undangan, kepatutan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan Penyelenggara Negara.16.2. Asas Tertib Penyelenggaraan NegaraYaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.16.3. Asas Kepentingan UmumYaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan carayang aspiratif, akomodatif dan selektif.16.4.
Pst. .17.18.Yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara.16.6. Asas ProfesionalitasYaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kodeetik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.16.7.
Pst. .Direksi BUMN Persero atau badan hukum swasta tidak mempunyai kedudukansebagai pejabat administrator penyelenggara negara dan bukan pejabat negarayang mempunyai tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatanpelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yangdilakukan oleh pejabat pelaksana yang berada di bawahnya ;Menimbang, bahwa yang dapat menjadi obyek dari gugatan Citizen LawSuit adalah kelalaian pejabat administrator penyelenggara negara ataupejabat negara yang memimpin
Tergugat dalam Citizen Law Suit adalah pejabat negara yang menjabatsebagai pimpinan lembaga negara atau instansi pemerintah danpejabat administrator penyelenggara negara, yang memiliki wewenangmembuat peraturan kebijakan umum pada lembaga negara/instansipemerintah yang dipimpinnya dari tingkat pusat sampai daerah ;4.
87 — 40
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara Hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan,dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara ; .2.
Asas Proporsional adalah asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ; .4.
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir kegiatan penyelenggara Negara harus dapatdipertanggung jawabkan kepada masyarakat sebagai pemegangkedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Undangundang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangbersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ; Maka oleh sebab itu Surat Keputusan tersebut harus dinyatakan batal atautidak Sah ; 22222
telah mengakibatkan hak Penggugat untuk dilantik sebagai kepalaPemerintah Negeri Mosso menjadi tidak menentu dan telah menimbulkanketidak pastian Hukum didalam masyarakat serta menimbulkan keresahandi dalam Negeri Mosso ;Bahwa oleh karena Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusanyang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Surat keputusan Nomor : 141415 Tahun2011 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Mosso KecamatanTehoru sangat bertentangan dengan Peraturan Undangundang dan asasasas umum penyelenggara
Negara yang baik, maka surat keputusan a quotersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah ( Vide pasal 53 ayat ( 2 ) hurufb Undangundang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Peradilan Tata UsahaN@Q ara ) ; nnn nnn n nn nn nn nn nnn nn ene nnn renner nnn ne nnn n nn nnennnn17.Bahwa akibat Keputusan Tergugat yang tidak sah tersebut, makaPenggugat sangat menderita kerugian baik materil maupun moral :a.
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara.
Angka 2 yang dimaksuddengan " Asas Tertib Penyelenggara Negara " adalah asas yangmenjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangandalam pengendalian Penyelenggaraan Negara. Angka 3 yangdimaksud dengan " Asas Kepentingan Umum " adalah asas yangmendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif, dan selektif.
Tertib Penyelenggara Negara" Asas Kepastian Hukum ", bahwa dalam perkara in casu Terdakwamaupun saksi Ir.
Andi Djuhardi tidak mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan Penyelenggara Negara, karena telah melanggarbeberapa ketentuan perundangundangan, antara lain :a. KEPPRES Nomor : 80 Tahun 2003 tentang PengadaanBarang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 85Tahun 2006, Pasal 11 huruf d, Pasal 35 ayat (7) ;b. SK Kepala Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan danPeternakan Kab.
Andi Djuhardi tidak mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Sehingga hakdan kewajiban tersebut tidak dapat terpenuhi sesuai peraturan yangtelah ditetapkan baik dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) maupundalam surat pernyataan dari ketiga perusahaan untukmenyelesaikan pekerjaan dimaksud paling lambat tanggal 30 April2008 ;. Asas Profesionalitas , bahwa dalam perkara in casu Terdakwamaupun saksi Ir.
76 — 58
negara yang lain atau kepada kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebutbukan merupakan utang.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotongpembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lainatau kepada kas umum;halaman 49 dari 74 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MND3. Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain ataukas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuibahwa hal tersebut bukan merupakan utang;4. Yang dilakukan secara berlanjut;Ad.1.
negara yang lain atau kepada kas umumhalaman 57 dari 74 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MNDtelah terbukti.Ad.3.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;3. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagidirinya sendiri;4. Yang dilakukan secara berlanjut;Ad.1.
Unsur pegawainegeri atau penyelengara negara;halaman 59 dari 74 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MNDMenimbang, bahwa mengenai unsur pegawai negeri atau penyelenggaranegara ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur pegawai negeri ataupenyelenggara Negara dalam dakwaan kesatu primair, dan dinyatakan telahterbukti.Selanjutnya pertimbangan tersebut diambil alin dan dijadikan sebagaipertimbangan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam dakwaankesatu. subsidair.
118 — 57
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karenakekuasaan atau kKewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20tahun 2001 mengandung unsurunsur :1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2.
UU No. 20 tahun 2001,Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian dari seseorangatas kehendak si pemberi, sedangkan menurut pasal 12 huruf e UU No.31 tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, pemberian itu terjadi adanya perbuatan melawanhukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, in casu berupa ancaman dari Pegawai Negeri atauHalaman 16 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PT.DKIPenyelenggara Negara itu, bahwa bila uang sebesar Rp10.000.000.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20tahun 2001 mengandung unsurunsur :1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2.
UU No. 20 tahun 2001,Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian dari seseorangatas kehendak si pemberi, sedangkan menurut pasal 12 huruf e UU No.31 tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, pemberian itu terjadi atas adanya perbuatanmelawan hukum berupa ancaman dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaraitu, bahwa bila uang sebesar Rp10.000.000.
Terbanding/Penuntut Umum : ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH.
81 — 106
negara yang denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atauHalaman2dari 44 halaman putusan nomor 24/TIPIKOR/2017/PT.Bdgdengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bag!
Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara ;2. Yang dengan maksud menguntungkan diri Sendiri atau orang lain ;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu. membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinyasendiri ;5.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;Menimbang, abhwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertamadalam perkara a quo bahwa unsur Pegawai Negeri dan penyelenggara negara telahterpenuhi. Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajelisHakim Tingkat pertama, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar ;Ad. 2.
Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;b. Menerima pemberiaan atau janji karena atau sebab dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajibannya ;Halaman29dari 44 halaman putusan nomor 24/TIPIKOR/2017/PT.Bdgc. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan ;Ad. a. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun1999 jo.
Negara telah terpenuhi ;Ad. b.
72 — 35
KEBERATAN KETIGA :Tentang status Terdakwa apakah Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasihat Hukum terdakwatersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama padahalaman 73 dalam putusan tersebut hanya saja belum dijelaskan sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor : 28 Tahun 1999;Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) UndangundangNomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasKorupsi
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negarayang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan pejabat lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggara Negara sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sehingga dalam perkara initerdakwa termasuk sebagai seorang Penyelenggara Negara dan memenuhi unsurdalam dakwan pasal 12 huruf B tersebut diatas;4.
tersebut diatas berdasarkanfakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan dari keterangan21saksisaksi ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti di ajukan dipersidangan, terdakwa selaku anggota DPRD Kota Pangkalpinang priode tahun1999 sampai dengan 2004 berdasarkan SK.Gubernur Sumatera SelatanNo.481/SK 1/1999 tanggal 10 Agustus 1999 telah menerima uang atau gratifikasidalam bentuk cek keseluruhannya berjumlah Rp.40.000.000, (empat puluh jutarupiah) dari Sdr.Umar HS dan terdakwa sebagai Penyelenggara
Negara tidakmelaporkannya uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehinggaunsur dari pasal 12 B tersebut telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan kelima dari Penasihat Hukumterdakwa menyatakan bahwa keberatan terhadap putusan Judex Facti PengadilanNegeri Pangkalpinang pada halaman 103 sampai dengan halaman 106.
Bahwa terdakwa selaku Penyelenggara Negara/Wakil Rakyat sepatutnyasebagai contah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi namun sebaliknya.HALHAL YANG MERINGANKAN :1. Terdakwa menyesali perbuatannya.2. Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.3.
SILVANUS, S.Pd
Tergugat:
KEPALA DESA MAJANGKAN, KECAMATAN GUNUNG TIMANG, KABUPATEN BARITO UTARA
71 — 2
kepatutan dan keadilan dalam setiap penyelenggaraanpemerintahan; sebab fakta menunjukan bahwa Tergugat sengajamengabaikan ketentuan hukum tentang mekanisme prosedur tentangPengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang diatur di dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;Azas Tertib penyelenggaraan Negara, Bahwa tindakan Tergugatmenunjukkan bahwa Tergugat Tidak Tertio dalam menjalankan tugas danfungsi sebagai penyelenggara
Negara / pejabat publik, sehingga merugikanPara Penggugat, hal ini jelas diakibatkan karena tidak tertiobnya Tergugatsebagai Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya selakuKepala Desa Majangkan dengan cara sewenangwenang mengangkat danmemberhentikan Perangkat Desa tanpa berdasarkan ketentuan hukumYANG Derlaku ; 2222 nnn nn nn en nn nn nn nn nnn nn nn nnn nn senna nen eee nen ene eeAzas Akuntabilitas, sebagai penyelenggara Negara / pejabat publikseyogyanya Tergugat menghormati ketentuan peraturan
AZAS TERTIB Penyelenggara Negara, Bahwa tindakan/ataukeputusan yang Dilaku oleh TERGUGAT, dapat menunjukkan, bahwaTergugat itu tertid baik dari Kehadiran dari Perangkat desa dalammenjalan tugas dan fungsinya Penyelenggara Negara pada khususnyadi Desa Majangkan, Karena Tergugat sebagai Kepala PemerintahanDesa yang paling terbawah dinegara Republik Indonesia ini, Tergugat mautertib dengan Perangkatnya, karena Tergugat dinilai secara langsungMasyarakat Desa Majangkan bisa tidak memimpin Pemerintahan
AZAS AKUNTABILITAS, Sebagai Penyelenggara Negara/PejabatPublik, Tergugat menghormati ketentuan Peraturan mekanisme benar,Apa yang dilakukan oleh Tergugat baik itu membuat surat keputusanpemberhentian Penggugat/Silpanus, S.Pd dari jabatan Kaur PemerintahanDesa Majangkan dan Pengangkatan EBITRIANO,S.Pd. sebagai kaurPembangunan desa Majangkan, bahwa itu sudah melalui Prosedur/Prosessesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan undangundang danperaturan Pememrintah yang berlaku, Apalagi Pemerintahan
192 — 84
Tindak Pidana Korupsidisebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi danNepotisme;Halaman 180 dari 212 Putusan Nomor 78/Pid.SusTPK/2016/PN.
Bag.Menimbang , bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi danNepotisme disebutkan Penyelenggara Negara meliputi :1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Menteri;Gubernur;Hakim;ao ee BfPejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanPeraturanPerundangundangan yang berlaku; dan7.
ANNAS MAAMUN termasuk dalam golongan penyelenggara Negara ;Menimbang , bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telahterpenuhi;Ad. 4.
Sesuatu yang diberikan kepadapegawai negeri atau penyelenggara Negara adalah harus ada hubungannyadengan telah berbuat atau tidak berouatnya pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut.
tersebut tidak merupakankewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawainegeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ataudengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut harus berobuat sesuatu sesuai dengankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawainegeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan.
64 — 26
Kepastian Hukum :Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara ;b. Tertib penyelenggaraan Negara :Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara ;c.
Proporsionalitas :Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara ;e. Profesionalitas :Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etikdan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dengan memperhatikan obyek sengketa dalam menyusunKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Tergugat telah melanggar AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) terbukti dalam membuat konsideranmembaca hanya ditulis dst.