Ditemukan 125808 data
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq Kapolresta Surakarta
2.IRWASUM MABES POLRI
68 — 23
IRSAN FAHDIN ISFANY KAIMUDDIN SALLE, S.E., S.H. Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, S.H., M.H
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Gowa
86 — 20
M. ROMDONI
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA
108 — 76
MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang termuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor.S.PPP/427/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2017 atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon dalam Laporan Polisi Nomor LP/5389/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 Nopember 2016 terhadap terlapor Hasan Basri Tukiman;
- Membebankan biaya perkara kepada
Menyatakan menurut hukum surat ketetapan NomorS.Tap/427/VIII/2017/Dit Reskrimum tertanggal 28 Agustus 2018 tentangpenghentian penyidikan yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sahmenurut hukum dan dibatalkan;3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atasperkara yang dilaporkan PEMOHON4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara iniHalaman 5 dari 48 Putusan Nomor.150/Pid. Prap/2017/PN.
Ramdoni dan terlapor HASAN BASRI TUKIMANdihadapan para pejabat Polda Metro Jaya dengan cara penyidikmemaparkan hasil penyidikan dan selanjutnya untuk ditanggapioleh peserta gelar dan meminta saran pendapat peserta gelar; Membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/427/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2017. Membuat Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.Tap/427/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2017.
Membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepadaKepala Kejaksaan Negeri Tangerang.Halaman 20 dari 48 Putusan Nomor.150/Pid. Prap/2017/PN. JktSel14.
JktSelBahwa bilamana penyidik telan mengeluarkan SP3, maka harusmemberitahukan kepada penuntut umum, keluarga atau tersangkanya itusalah satu kewajiban penyidik ketika menghentikan penyidikan ituditentukan didalam pasal 109 ayat (2) KUHAP tadi, jadi itu tahapan yangharus dilakukan penyidik ketika menghentikan penyidikan.
JktSelkeluarganya;Menimbang, bahwa terhadap hal ini Penyidik dalam melakukan tindakanpenghentian penyidikan haruslah didasari beberapa hal yaitu :1. Tidak terdapat cukup bukti2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana3. Penyidikan dihentikan demi hukum:a. Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 Kitab UndangUndangHukum Pidana);b. Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHP);c. Perkaranya kedaluwarsa/veraring (Pasal 78 KUHP);d.
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
37 — 17
DANIEL SJAIFUDDIN LEWA
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KASATRESKRIM POLRESTABES MAKASSAR
39 — 31
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/246.B/VIII/RES.1.9/2022/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/246.B/VIII/RES.1.9/2022/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara
RAHMAWATI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh
2.KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
73 — 17
105 — 10
RUDDY TJANAKA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Morowali
102 — 1
EMMY ROSMANI SIDABUTAR
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
2.Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
31 — 10
AMRA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIPAYUNG
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
3.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA
4.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO
129 — 59
Farid Firmansyah
Termohon:
Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung,
34 — 7
./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021 terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, atas Terlapor Zainuddin Sembiring yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan batal atau tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas nama Terlapor
JONI TUA MANURUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2 — 2
S. ROBERT H.L. TOBING,SH.
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN,
52 — 42
Rahmat
Termohon:
1.Kabareskrim Polri
2.Kapolda Metro Jaya
3.Kapolres Metro Jakarta Pusat
27 — 10
FRANS UMBOH
Termohon:
PEMERINTAH R.I. CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM
57 — 6
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dengan nomor S.TAP./22/IV/RES.1.11/2023/KRIMUM tanggal 18 April 2023 dinyatakan Batal demi hukum dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor LPB/284/X/2021/SPKT/12 Oktober 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum
Termohon:
1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2.PT. INDOSAT Tbk
3.PT. INDOSAT MEGA MEDIA
4.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
5.OTORITAS JASA KEUANGAN
6.BURSA EFEK INDONESIA
7.PT HUTCHISON TRI INDONESIA
8.KOMISI I DPR RI
9.KOMISI III DPR RI
10.KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I
25 — 3
NURJANAH
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
5.KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
75 — 16
OEY SUBIANTO
Termohon:
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
115 — 320
Pst.menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAPberdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: SP Sidik/190/VIII/2009/DitItanggal.
penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah bukan tindak pidana;Bahwa Termohon telah melakukan Penyidikan secara professional danproporsional akan tetapi pada faktanya tidak terdapat cukup bukti untukmelanjutkan suatu perkara tersebut menjadi perkara pidana; Bahwa proses penghentian penyidikan telah diawali dengan pelaksanaanGelar Perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf d PeraturanKapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana yang telah dilakukan oleh Penyidik
pada tanggal 17 Februari 2010oleh karenannya Penghentian Penyidikan tersebut adalah rekomendasi darihasil pelaksanaan gelar dimaksud yang merupakan suatu rangkaian prosesyang dilakukan oleh Penyidik; Bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon sebagaimanadisampaikan di atas telah sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kapolri No. 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sehinggapenghentian penyidikan Perkara Laporan
perbuatan para terlapor yang diduga melakukantindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 danatau Pasal 372 dan atau Pasal 385 KUHP bukan merupakan tindak pidana danmasuk dalam lingkup keperdataan; bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jelas memberikankewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penghentian Penyidikan apabiladari hasil penyidikan disimpulkan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwatersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikandemi
; Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat Pemohon bertanda:P. 3 dan bukti surat Termohon bertanda: T. 9, masingmasing Surat KetetapanTentang Penghentian Penyidikan serta bukti surat Termohon bertanda: T. 8berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan ternyata bahwa dasarPenghentian Penyidikan adalah:1.
PT UMBUL MAS WISESA
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES LABUHANBATU Cq KASAT RESKRIM
64 — 113
Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1angka 2 KUHAP dan Pasal 4 Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), dasaruntuk dapat dilakukan penyidikan adalah sebagai berikut :a. Laporan Polisi/Pengaduan;b. Surat Perintah Tugas;c. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP);d. Surat Perintah Penyidikan; dane.
Menyatakan demi hukum penyidikan yang dilaksanakan olehTermohon Praperadilan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :Halaman 15 dari 38 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Prap/2018/PNRAPLP/402/III/2015/SU/RESLBH tanggal 10 Maret 2015 dan SuratPerintah Penyidikan : SP.Sidik/357/III/2015/Reskrim tanggal 10Maret 2015 adalah tidak sah dan tidak memenuhi ketentuanhukum;3.
menyatakan penyidikan yang didasarkan Laporan PolisiNomor: LP/402 /IIl/ 2015/SU/RESLBH tanggal 10 Maret 2015dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/357/III/2015/Reskrim tanggal 10 Maret 2015 adalah tidaksah dan tidak memenuhi ketentuan hukum;Bahwa sebagaimana dasar permohonan Pemohon adalahketentuan Pasal 80 KUHAP yaitu untuk menguji sah tidaknyapenghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maka jikadinubungkan dengan subtansi permohonan Pemohonmenyatakan tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan
penyidikan adalahuntuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya (Vide Pasal 1 angka 2 KUHAP) maka dari ketentuanini disimpulkan menurut hukum bahwa tindakan penyidikan tersebutadalah untuk mencari alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184KUHAP, dan tidak ada mensyaratkan harus adanya bukti permulaanyang cukup maka baru dapat dilakukan penyidikan, dan terkaitdilakukannya pemeriksaan terhadap Pemohon adalah merupakanbagian
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/357/III/2015/Reskrim tanggal 10 Maret 2015 dan SuratPerintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/357.a/V/2015/Reskrim tanggal 15 Mei 2017. Telah dinazegelen dandilegalisir, setelan dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda bukti T.2;Halaman 27 dari 38 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Prap/2018/PNRAP10.11.12.Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/534/V/ 2017/ Reskrim tanggal 20 Mei 2017.
JONI WIJAYA
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTA MEDAN
1 — 2