Ditemukan 125808 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Amb
Tanggal 30 Juli 2024 — Pemohon:
Azam Bandjar
Termohon:
Plt. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU
40
Register : 21-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN KLATEN Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Kln
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Pemerintah NKRI Cq. Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq. Kapolres Klaten Cq. Kapolsek Kota Klaten
16032
  • Bahwa berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh Termohontelah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang ditetapkan pada tanggal04 Oktober 2019 yang sebelumnya berlaku ketentuan Termohon yaituPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana yang berlaku berdampingan denganPeraturan yang baru karena Peraturan yang baru tidak mencabut peraturanyang lama.6.
    tindakanpenghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilanmemerintahkan ...9.
    Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan TindakPidana menyatakan bahwa:(1) Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:Penyelidikan;Dimulainya penyidikan;Upaya paksa;Pemeriksaan;oo 9 DF pPenetapan tersangka;Halaman 16 dari 19 halaman putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Kin.Pemberkasan;g.
    Penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa apabila uraian pasalpasal tersebut diatasdihubungkan sedemikian rupa dengan permohonan aquo maka dapatlah dipahamibahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Pejabat polisi negara RepublikIndonesia berupa kegiatan penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa,pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Ayat (1) s/d (3) Peraturan kepalaKepolisian
    Penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara;2. Peghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum,rasa keadilan dan kemanfaatan hukum;3. Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 31 Peraturan kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidanamenyatakan bahwa:Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:a. Gelar perkara biasa;b.
Register : 14-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
Ir. MOCHAMMAD SULTON SAHARA, M.Eng
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
25183
  • administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnyatuntutan Pra Peradilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupenuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan ;4.
    Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut PeraturanKapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana padaPasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindakpidana terdiri atasa. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;c. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangka;f. Pemberkasan;g Penyerahan berkas perkara;h. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;i. Penghentian penyidikan;Halaman 8 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
    secara tidak sah dan tidakberdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorangyang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHalaman 10 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
    Bag.Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut Peraturan KapolriNomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 10 ayat (1)menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:a. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;Cc. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangkaPemberkasan;f. Penyerahan berkas perkara;g. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;h.
    Penyelidikan merupakan salahsatu cara atau metode atau sub dari bagian fungsi Penyidikan yangmendahului tindakan lain ....... dst.
Register : 01-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Amb
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pemohon:
HASNAH
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRESTA PULAU PULAU LEASE
990
Register : 16-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Ksp
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
H. T. MAIMUN
Termohon:
1.Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kepala Propam Provinsi Aceh
3.Kapolda Aceh
570
Register : 25-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
9930
  • M E N G A D I L I:
    1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
    Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
    terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
Register : 02-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
4135
Register : 17-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
16797
  • 80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
    Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
    Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
    Penghentian Penyidikan;2.
    melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
Register : 20-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 49/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Mei 2018 — Pemohon:
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
167104
  • penyidikan.
    Untuk itu demi kepastian hukum, penghentian tindakan penyidikan punjuga harus diberitahukan kepada pihakpihak tertentu sebagaimanaPasal 109 ayat 2 dan 3 KUHAP. Oleh karena itu, ketika penyidikmemulai penyidikan maka ia harus menerbitkan Surat PerintahDimulainya Penyidikan, sedangkan ketika penyidik menghentikanpenyidikan yang dilakukan pihak Penyidik secara resmi harusmenerbitkan suatu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)..
    Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikanpenyidikan secara materiil terhadap penyidikan PT.
    Termohon senyatanyatanya tidak menghentikan penyidikan dan masih melakukan proseshukum terhadap Tersangka PT.
    Pemohon juga keliru dengan menyatakan bahwa Termohon tidakmemberikan progress report terkait penyidikan, karena sejakdimulainya penyidikan bulan Juli 2017 sampai dengan awal tahun 2018Termohon memberitakan perkembangan penyidikan perkara dengantersangka PT.DGI kepada publik melalui media massa dan elektronik.Hal ini juga telah diakui Pemohon melalui tautan (link) pemberitaanmedia elektronik sebagaimana disebutkan pada angka 4 halaman 8Permohonan. Untuk itu.
Register : 11-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
1757270
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.4.
    Akan tetapi harusdiingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiriterpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakanbagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.
    tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan olehpejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkanbukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukantindak lanjut penyidikan.
    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    Sinar Sawit Tapanuli,dan dalam petitum permohonan Pemohon memohon agar dinyatakan tidaksah Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/XI/2020/DitreskrimsusPolda Sumut tanggal 10 November 2020 dan memerintahkan para Termohonuntuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada Pemohonserta dinyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/X1/2020/Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa adapun
Register : 14-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon:
GANEFO Alias BIE GUAN,
Termohon:
KAPOLRI Cq. KABERESKRIMPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA,
4814
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut nomor Sp.Tap/391.b/X/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2020 tentang penghentian penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SP.Sidik/385.a/X/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2020 atas nama tersangka Nelly dan Devina;
    3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan/melanjutkan penyidikan
    berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru atas nama tersangka Nelly dan Devina yang dilaporkan oleh Pemohon berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/1152/VI/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 28 Juni 2020;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 28 Oktober 2020 nomorSP.Sidik/385.a/X/2020/Ditreskrimum, bukti T31;32.
    Bahwa selain alasan juridis tersebut bahwa dalil ini bukanlan alasanuntuk menyatakan penghentian penyidikan sah karena untuk menguji sahtidaknya penghentian penyidikan adalah apakah peristiwa yangdilaporkan Pemohon adalah tindak pidana atau tidak ternyata hasilpenyidikan bahwa apa yang dilaporkan Pemohon adalah bukanmerupakan tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan; Bahwa Penghentian Penyidikan Laporan polisi nomorLP/1152/V1/2020/SUMUT/SPKT tanggal 28 Juni 2020 yang dilaporkanoleh saksi Pelapor
    Ganefo/Bie Guan ( I.c.Pemohon ) berdasarkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan nomorSP.
    Sidik/385/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 8 Juli 2020 tidak mempunyaikekuatan hukum untuk dijadikan dasar melakukan penyidikan dalam perkaratersangka Nelly dan Devina maka hasil penyidikan yang telah dilakukan olehpenyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomorSp.
    oleh karena hasil penyidikan yang dilakukanTermohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomorSp.
Register : 11-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tanggal 13 September 2023 — Pemohon:
H.SUDIRMAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
2725
Register : 13-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 96/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
BENI SIREGAR
Termohon:
KEJATISU Cq. ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS Cq. MARIANA S.T. SH. selaku Penyidik
6220
  • MENGADILI

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Termohon berkekuatan hukum;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Halaman 2 dari 40 Perkara Nomor 96/Pid.Pra/2018/PN MdnCc)d)3.
    Juli 2018dan telah menetapkanTersangka antara lain termasuk BENI SIREGAR (PEMOHONPRAPERADILAN) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print03.a/N.2/Fd.1/09/2018tanggal24 September 2018.Bahwa adapun rangkaian kegiatan Penyidikan yang dilakukan PenyidikKejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengumpulkan buktibukti yangmenguatkan kesalahan Tersangka BENI SIREGAR (PEMOHONPRAPERADILAN), adalah :1.
    Menyatakan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukanTermohon berkekuatan hukum ;3.
    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor: Print03.1/N.2/Fd.1/09/ 2018 tanggal 24 September 2018 atas nama TersangkaBENI SIREGAR, tidak sah dan batal demi hukum;3.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa dengan mencermati surat permohonan PemohonPraperadilan maka pokok permasalahan adalah tentang sah tidaknya SuratPerintah Penyidikan Termohon Nomor: Print03.1/N.2/Fd.1/09/ 2018 tanggal 24September 2018 atas nama Tersangka BENI SIREGAR yang diterbitkan olehTermohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas bahwa perkara inimenyangkut surat perintah penyidikan
Register : 21-04-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Mnd
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon:
1.Drs. H. DOLFIE PAATH MANOPPO
2.TOAN TONGKASI
Termohon:
Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu
6122
  • 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatatakan menurut hukum bahwa tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dalam pembangunan pasar Genggulang Tahun Anggaran 2016pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu atas nama Tersangka Herman J.

    Aray, SIP dinyatakan tidak sah karena tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penghentian penyidikan atas perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dalam pembangunan pasar Genggulang Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu atas nama Tersangka Herman J.

Register : 06-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 20/Pid.Pra/2018/PN Pbr
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pemohon:
NURHAYATI LUBIS
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
418
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
    2. MenyatakanPenghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah secara hukum;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Register : 17-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon:
CIPTO HALIM
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
43
Register : 21-01-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 16 April 2019 — Pemohon:
NARSEN LAWISAN
Termohon:
1.POLRESTABES MEDAN Cq. KASAT RESKRIM
2.KEPALA KEPOLISISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
3.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3813
    1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Nomor : SP.Sidik/2575 a/XII/Res.I.II/2018/Reskrim, tanggal 15 Desember 2018 dan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor : S.Tap/1017 b/XII/Res.I.II/2018, Reskrim, tanggal 15 Desember 2018 adalah sah secara hukum ;
    3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
    Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan.
    Memperhatikan sebagaimana dirumuskan pada poin 1 di atas, makaTermohon mengakui bahwa tindakan penghentian penyidikan sesuai SuratPerintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 2576 a / Xil /RES.1.11 / 2018 / RESKRIM tanggal 15 Desember 2018 dan SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap / 1017 b / XIil /RES.1.11 / 2018 Reskrim tanggal 15 Desember 2018 yang dimohonkanPraperadilan oleh Pemohon merupakan obyek Praperadilan.Il TENTANG DASAR HUKUM PENGHENTIAN PENYIDIKAN3.
    TENTANG PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANGDILAPORKAN PEMOHON6. Bahwa untuk kepentingan proses penyidikan yang diartikan untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakpidana dan menemukan tersangkanya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1angka 2 KUHAP maka Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP. Sidik / 1601 / XI / 2015 / Reskrim pada tanggal 25 Nopember 2015, SuratPerintah Penyidikan Nomor: SP.
    Sidik / 446 / III / 2016 / Reskrim pada tanggal 25Maret 2016, Surat Perintan Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 2234 / IX / 2016 /Reskrim pada tanggal 20 September 2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP. Sidik / 3136 / XII / 2016 / Reskrim pada tanggal 29 Desember 2016 danSurat Perintah Penyidikan Nomor: SP.
Register : 08-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Gpr
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
SUPANDI
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kediri
3311
  • penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepadapelapor/pengadu atau keluarga.Perlu difahami pula bahwa penyelidikan dalam rangka penyelidikanbukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan,karena penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan darifungsi penyidikan.
    Sebagaimana ketentuan pasal 11 huruf a, b dan cPeraturan Kapolri nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindakpidana.
    Perkembangan Hasil Penyidikan NomorB/200/VII/Res.1.9./2020 tanggal 10 Juli 2020, selanjutnya pada fotokopibukti Surat diberi tanda P15;Asli dan Fotokopi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan NomorB/253/VIII/Res.1.9./2020 tanggal 27 Agustus 2020, selanjutnya padafotokop!
    Hasil Penyidikan NomorB/381/XI/Res.1.9./2020 tanggal 19 Nopember 2020, selanjutnya padafotokopi bukti surat diberi tanda P20;Asli dan Fotokopi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan NomorB/264/IX/Res.1.9./2020 tanggal 14 September 2020, selanjutnya padafotokop!
    karena tidak terdapat cukup bukti atau persitiwa tersebut ternyatabukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum , makapenyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya;Menimbang, bahwa secara umum penghentian penyidikan harusmemenuhi alasan sebagai berikut:1.
Register : 20-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Jmb
Tanggal 7 Mei 2021 — Pemohon:
RUBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO Alm
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH JAMBI Cq DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
6120
  • Surat Perintah Penyidikan NomorSP.Sidik/26/II/RES.1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2020; Surat Perintah Penyidikan NomorSP.
    Penyidikan NomorSP.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/IIl/Res.1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2020 dan SuratPerintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/I/Res.1.9/2021/Ditreskrimumtanggal 20 Januari 2021 karena pada saat proses Penyidikan berjalantelah terjadi perubahan Pejabat dan Penyidik yang menangani perkaratersebut sehingga dilakukan perubahan Surat Perintah Penyidikandengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru danmerupakan lanjutan dari Surat Perintah Penyidikan terdahulu;.
    Sidik / 26 / Ill / RES.1.9 / 2020 /Ditreskrimum, tanggal 18 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP. Sidik/03/I/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2021, jadidalam proses Penyidikan bisa terdapat lebih dari 1 (Satu) Surat PerintahPenyidikan namun antara Surat Perintah Penyidikan yang terdahulu tidakterpisahkan dari Surat Perintah Penyidikan berikutnya atau dengan kata lainmerupakan Surat Perintah Penyidikan lanjutan..
    Sidik/O3/I/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tidakmembatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/26/III/RES.1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2020 bahwa SuratPerintah Penyidikan pertama tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuandengan Surat Perintah Penyidikan yang kedua dimana pada setiap penerbitanSurat Perintah Penyidikan lanjutan maka Surat Perintah Penyidikan terdahuludimasukan sebagai rujukan atau dasar dalam penerbitan Surat PerintahPenyidikan yang kedua.Bahwa benar dalam proses penyidikan
Register : 20-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Jmb
Tanggal 7 Mei 2021 — Pemohon:
RUBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO Alm
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH JAMBI Cq DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
369