Ditemukan 25554 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat sawah salim
Register : 24-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 71/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 23 April 2018 — Pemohon:
Indrawati
Termohon:
1.Nano Masurtono
2.Andika Sefatia Mendrofa
3.Wilkin
9190
  • ESC Urban Food Station;
  • Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham pada saat RUPSLB;
  • Pemungutan Suara bila diperlukan;
  • Penutup.
  • Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) , tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    ESC Urban Food Station, yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
  • Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station berdasarkan Penetapan ini ;
  • Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris serta Para Pemegang Saham dalam perseroan terbatas PT.
    ESC Urban Food Station untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT. ESC Urban Food Station kepada seluruh Pemegang Saham ;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 1.161.000,- ( satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
  • Biasa Para Pemegang Saham PT.
    ESC Urban Food Station untuk hadir dalam RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan membawa sertamemberikan seluruh dokumen PT. ESC Urban Food Station kepada seluruhPemegang Saham;7.
    sebagai Pengganti Rapat Umum PemegangSaham (Keputusan Pemegang Saham Secara Sircullar Resolution) PT.
    No. 8;Foto Copy sesuai foto copy berupa : Salinan Akta Pernyataan KeputusanEdaran Para pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum PemegangSaham (Keputusan Pemegang Saham Secara Sircullar Resolution) PT.
Register : 15-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN AMBON Nomor 199/Pdt.P/2022/PN Amb
Tanggal 6 Desember 2022 — Pemohon:
PT. Sarana Maluku Ventura
7414
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Permohonan pemohon untuk kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Sarana Maluku Ventura untuk pemanggilan ketiga dapat dijalankan dengan kuorum sebesar 50,00% atau sejumlah 2.377.101 lembar saham dari total saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah 4.754.202 lembar saham; dan
  • Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 15-06-2021 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 491/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penggugat:
1.HERRY TOUSA
2.ANITA ZIZLAVSKY
Tergugat:
1.HENDRICK WINATA HWANG
2.BORNADO NASUTION, S.H.,
3.PT. SUGIH ARTHA MAKMUR
4.PT. MESRA MINERA
5.PT. PANDJI NOTONEGORO
6.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Turut Tergugat:
1.PT. Kimco Armindo
2.PT. Surya Bima Dwipa
3.Yusdin Fahim, S.H.,
11621
  • Pandji Notonegoro;
  • Akta Nomor 20 tanggal 14 Juli 2015, Jual Beli Saham PENGGUGAT I kepada TERGUGAT III sejumlah 30.000 saham;
  • Akta Nomor 21 tanggal 15 Juli 2015, Jual Beli Saham PENGGUGAT II kepada TERGUGAT III sejumlah 45.000 saham;
  • Akta Nomor 05 tanggal 4 Agustus 2015, Jual Beli Saham PENGGUGAT I kepada TERGUGAT III sejumlah 30.000 saham;
  • Akta Nomor 25 tanggal 12 Agustus 2015, Jual Beli Saham PENGGUGAT I kepada TERGUGAT IV sejumlah 45.000 saham;
  • >Akta Nomor 26 tanggal 12 Agustus 2015, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT.
    SUGIH ARTHA MAKMUR (TERGUGAT III) atas 105.000 (Seratus Lima Ribu) lembar saham di PT. Pandji Notonegoro (TERGUGAT V) dan memerintahkan PT. Pandji Notonegoro (TERGUGAT V) untuk mencoret nama PT. SUGIH ARTHA MAKMUR (TERGUGAT III) sebagai pemegang saham dalam buku daftar saham dari PT. Pandji Notonegoro (TERGUGAT V);
  • Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan dari PT. MESRA MINERA (TERGUGAT IV) atas 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu) lembar saham di PT.
  • MESRA MINERA (TERGUGAT IV) sebagai pemegang saham dalam buku daftar saham dari PT. Pandji Notonegoro (TERGUGAT V);
  • Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (TERGUGAT VI) untuk menghapus dan mencoret nama PT. SUGIH ARTHA MAKMUR (TERGUGAT III) dan PT. MESRA MINERA (TERGUGAT IV) sebagai pemegang saham di PT.
  • Pandji Notonegoro (TERGUGAT V);
  • Menyatakan ANITA ZIZLAVSKY (PENGGUGAT II) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 45.000 lembar saham di PT. Pandji Notonegoro (TERGUGAT V);
  • Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
Register : 01-12-2022 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1118/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat:
1.ROBERT BARLIAN SOW
2.YULY YULIANI
3.ARMAND DARMADJI
Tergugat:
1.GOH TJAI ING
2.RONY ISKANDAR
3.RICKY ISKANDAR
4.RENDY ISKANDAR
5.FIONA GUNAWAN
6.MOAGRAHA GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
2.BADAN NASIONAL PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
3.BINTARJO ANSARI
5128
  • Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Damai Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya untuk Mengakhiri Perkara tertanggal 24 Juni 2021 jo. Addendum Perjanjian Damai Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya Untuk Mengakhiri Perkara jo. Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya Di Luar Rapat;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, telah melakukan Wanprestasi;
5.
Menyatakan total keseluruhan pembayaran uang sejumlah Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah), sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Damai Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya Untuk Mengakhiri Perkara jo. Addendum Perjanjian Damai Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya Untuk Mengakhiri Perkara jo. Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya Di Luar Rapat, kepada Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
I.
Menyatakan menurut hukum sah telah beralihnya saham milik almarhum (alm) Gunawan Iskandar yang dalam hal ini digantikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV selaku ahli warisnya, dan saham Tergugat V, serta saham Tergugat VI di PT. Pemuda Bajaraya, kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pemuda Bajaraya Di Luar Rapat dengan rincian penjelasan sebagai berikut :
I.
Saham Tuan Gunawan Iskandar yang dalam hal ini digantikan oleh ahli warisnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tersebut sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) lembar saham dalam Perseroan, beralih kepada Tuan Robert Barlian Sow (in casu Penggugat I);
II. Saham Nyonya Fiona Gunawan (Tergugat V) tersebut sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) lembar saham dalam Perseroan, beralih kepada Nyonya Indriani;
III.
Memberi kuasa kepada Robert Barlian Sow in casu Penggugat I dan Yuly Yuliani in casu Penggugat II untuk melakukan pencatatan pemindahan hak atas saham milik almarhum (alm.) Gunawan Iskandar (yang dalam hal ini digantikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV selaku ahli warisnya), dan saham Tergugat V, serta saham Tergugat VI pada PT. Pemuda Bajaraya, sebagaimana petitum angka 6;
10.
Register : 23-08-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 20-04-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 533/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 10 Januari 2019 — 1.SUKILAN 2.MUHAMMAD SOLIKIN lawan 1.PT. Langgeng Multi Jaya 2.Rudi Kusmanto sebagai Direktur Utama PT. Langgeng Multi Jaya 3.Okky Rulistya Perwitha Turut Tergugat: 1.DR. Rr. Eva Damayanti, SH., Sp.N, MM., M.Kn 2.Mansur Iskak, SH
770
  • Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Langgeng Multi Jaya No. 35 tanggal 18 April 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat-I tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. Langgeng Multi Jaya No. 35 tanggal 18 April 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat-I batal demi hukum;5. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat-I adalah sebagai pemegang saham sebesar 25 % dari seluruh saham PT.
    Langgeng Mukti Jaya dan Penggugat-II sebagai pemegang saham sebesar 35 % dari seluruh saham PT. Langgeng Mukti Jaya;6. Menyatakan Tergugat-III tidak sah sebagai pemegang saham di PT. Langgeng Multi Jaya dan harus mengembalikan segala apa yang bukan menjadi haknya ; 7.
    Memerintahkan kepada Tergugat-I sebagai badan hukum mengembalikan posisi Penggugat-I sebagai pemegang saham 25% dan Penggugat-II sebagai pemegang saham 35% dan memberikan apa yang seharusnya menjadi hak pemegang saham sebagaimana mestinya;8. Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat-I untuk mengaudit keuangan perusahaan dengan auditor independen.9. Menyatakan Turut Tergugat-II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo.10.
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 366/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
ANTON SULEIMAN
Termohon:
1.KENTJANA WIDJAJA
2.SIAYURI SUGIARTO
3.RONNY PRASETYA
4.GATOT SUGIARTO
706382
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara melalui Surat Tercatat dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan RUPSLB tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPSLB;
    3. Menetapkan memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara dengan agenda Rapat : Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pengangkatan Direksi dan Komisaris yang Baru / Penggantian Direksi dan Dewan Komisaris PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menetapkan tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah pada tempat kedudukan PT Griya Kartika Nusantara yaitu pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
    elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, atau di tempat lain yang dipandang baik oleh Pemohon;
  • Memerintahkan Para Termohon untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menyatakan apabila Para Termohon tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut maka Para Termohon dianggap tidak berkeberatan dan menerima terhadap
    pemberhentian mereka dari jabatannya selaku Direksi dan Komisaris PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara PT Griya Kartika Nusantara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika
    Nusantara adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan oleh PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menetapkan Pemohon atau Kuasanya sebagai Ketua/Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menunjuk sendiri Notaris untuk mencatat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
  • Menyatakan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika
Register : 26-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 511/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
SUFIANI
32
  • Raphaeline Stanza, Perempuan, Lahir di Medan tanggal 15 Desember 2014 dan Stanley Stanza, Laki-Laki, Lahir di Medan tanggal 18 Mei 2017, untuk mengurus atau mengalihkan hak dengan cara menjual atas harta benda sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 3708, seluas 190 m2, yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang tercatat atas nama Steven Stanzah, SE;
    2. Saham
    SUMBER JAYA AGRIMAS berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang dengan Jumlah saham 2.775 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima), dengan total saham keseluruhan bernilai Rp. 2.775.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  • Saham di PT.SUMBER GUNA NABATI berkedudukan di Kota Jambi dengan Jumlah saham 400.000 (empat ratus ribu) saham, dengan total saham keseluruhan bernilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
  • Saham di CV.
Register : 15-12-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 23-01-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 54/Pdt.P/2016/PN Plk
Tanggal 18 Januari 2017 — Ir YOHAN LISTYONO SURYADI Lawan ALEXANDER RUSTANDY
170381
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati dengan agenda rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT Kurnia Alam Sejati;3. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Kurnia Alam Sejati;4.
    Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;5.
    Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;6. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati berdasarkan penetapan ini;7.
    Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT Kurnia Alam Sejati untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Kurnia Alam Sejati kepada seluruh pemegang saham;8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;9.
    (RUPS) dengan cara mengumpulkan semuapemegang saham dengan tujuan mengganti Direksi PT KURNIA ALAMSEJATI;Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut belum dapatterlaksana karena ketidakhadiran Termohon selaku Komisaris;Bahwa saksi tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Termohon dalamRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut;Bahwa setahu saksi Pemohon memiliki rencana untuk mengangkat saksimenjadi Direktur Utama PT KURNIA ALAM SEJATI dalam Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) tersebut;Bahwa saksi
    pendirian perusahaan;Halaman 11 dari 23 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2016/PN PlikBahwa saksi pernah hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)PT KURNIA ALAM SEJATI namun saat itu Termohon tidak hadir sehinggaRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat terlaksana;Bahwa saksi hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karenasaksi ada menyertakan modal di PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut saksidicalonkan sebagai Direktur Operasional PT KURNIA ALAM SEJATI
    Negeri Palangka Raya dan setahu saksi putusannyamenolak Pemohon menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) tersebut;.
    Direktur : JUNAIDI;Bahwa PT KURNIA ALAM SEJATI mulai berdiri pada tanggal 1 Juli 2014;Bahwa sebelum masuknya Pemohon di PT KURNIA ALAM SEJATI,Termohon memiliki saham sebesar 94% (sembilan puluh empat persen),TRI JOKO memiliki 2 % (dua persen) saham, SAIDI memiliki 2 % (duapersen) saham dan saksi memiliki 2 % (dua persen) saham;Bahwa awalnya antara PT KURNIA ALAM SEJATI memiliki kerja samadengan Pemohon mengenai masalah keuangan dimana PT KURNIAALAM SEJATI meminjam uang untuk operasional perusahaan
    Komisaris Utama PT KURNIA ALAM SEJATI karena Termohon adalahsebagai pemilik saham mayoritas atas saham PT KURNIA ALAM SEJATI yaituHalaman 16 dari 23 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2016/PN Piksebanyak 9400 (sembilan ribu empat ratus) lembar saham atau sebanyak 94%(sembilan puluh empat persen) atas seluruh saham milik PT KURNIA ALAMSEJATI;Pada bulan Juli 2015 PT KURNIA ALAM SEJATI mengalami kesulitandalam cash flow perusahaan kemudian Pemohon meminjamkan uang sejumlahRp7.000.000.000,00 (tujum milyar rupiah
Register : 02-07-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 191/Pdt.P/2019/PN Plg
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
1.HAERUL BESTARI BENGARDI
2.JANUAR BARUNA NAGARIA
11946
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Catur Guna Sejahtera, dengan melakukan sendiri pemanggilan RUPS-LB tersebut sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Persetujuan pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan HAERUL BESTARI BENGARDI (in casu PEMOHON I) sebanyak 5 (lima) lembar dengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;
    2. Persetujuan
      pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan JANUAR BARUNA NAGARIA (in casu PEMOHON II) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;
    1. Menetapkan susunan panitia penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB sendiri dengan nama-nama pribadi pemegang saham PT.
      Catur Guna Sejahtera dengan Korum Pengambilan Keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini dibacakan, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Catur Guna Sejahtera;
    2. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
      Catur Guna Sejahtera yang diselenggarakan dengan korum pengambilan keputusan dari jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat dalam penetapan adalah sah;
    3. Memerintahkan Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT Catur Guna Sejahtera untuk tunduk dan memenuhi ketetapan-ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS-LB ini, untuk seluruhnya tanpa kekecualian apapun;
    4. Memerintahkan Direksi dan Dewan Komisaris PT.
      AHU AH.01.030038020 Tanggal 07Halaman 2 dari 16 halaman Penetapan Nomor 191/Pdt.P/2019/PN.PIqApril 2016, berikut Susunan Pengurus dan Pemegang Saham besertaSusunan Direksi dan Dewan Komisaris, yakni sebagai berikut :PARA PEMEGANG SAHAM PT. CGS1) Tuan Januar Baruna Nagaria (in casu PEMOHON Il), sebanyak 10(sepuluh) Lembar Saham dengan Total Nilai Saham sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah);2) PT.
      Catur Utama Pangestu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) LembarSaham dengan Total Nilai Saham sebesar Rp. 700.000.000, (tujuh ratusjuta rupiah);3) Tuan Haerul Bestari Bengardi (in casu PEMOHON 1), sebanyak 5 (lima)Lembar Saham dengan Total Nilai Saham sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah);4) Tuan Agus Widodo, sebanyak 45 (empat puluh lima) Lembar Sahamdengan Total Nilai Saham sebesar Rp. 900.000.000, (Sembilan ratus jutarupiah);DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT.
      CGS, dengan penawaran sebagai berikut : Total Saham atas nama HAERUL BESTARI BENGARDI (in casuPEMOHON 1) yang ditawarkan adalah sebanyak 5 (lima) lembar denganharga keseluruhan saham tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah); Total Saham atas nama JANUAR BARUNA NAGARIA (in casuPEMOHON Il) yang ditawarkan adalah sebanyak 10 (sepuluh) lembardengan harga keseluruhan saham tersebut adalah sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah);.
      Persetujuan pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan HAERULBESTARI BENGARDI (in casu PEMOHON 1) sebanyak 5 (lima) lembardengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;2.2. Persetujuan pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan JANUARBARUNA NAGARIA (in casu PEMOHON II) sebanyak 10 (Sepuluh)lembar dengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;3.
      Persetujuan pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan HAERULBESTARI BENGARDI (in casu PEMOHON 1) sebanyak 5 (lima) lembardengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;2.2. Persetujuan pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan JANUARBARUNA NAGARIA (in casu PEMOHON Il) sebanyak 10 (Sepuluh)lembar dengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;3.
Register : 15-07-2019 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 15-02-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 825/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
1.SURYA SUSANTO
2.SUTRISMAN SUKINAH
Termohon:
1.MARDJAN SARONAMIHARDJA
2.HARYO PADMOASMOLO
469201
  • Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB-I tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-I PT. Antar Jasa Pratama Agung adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham dalam RUPSLB-l;
  • Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-lI PT.
    Antar Jasa Pratama Agung adalah lebih dan 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan PT. Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB-II tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-Il PT.
    ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan, tidak termasuk waktu han pemanggilan;
  • Menetapkan PARA PEMOHON untuk melaksanakan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Antar Jasa Pratama Agung dalam jangka waktu 14 hari sebelum pelaksanan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Antar Jasa Pratama Agung tanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Antan Jasa Pratama Agung yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat;
  • Menetapkan PEMOHON I atau PEMOHON II, dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Antar Jasa Pratama Agung berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan seluruh Pemegang Saham PT. Antar Jasa Pratama Agung untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
Register : 12-01-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat:
SUNDARI ELNITIARTA
Tergugat:
1. PT. MATAHARI PONTIANAK INDAH MALL
Turut Tergugat:
2. PT. GITA ADHITYA GRAHA
7919
  • Menyatakan Akta Jual Beli Saham No.4 Tanggal 2 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn. batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
    5. Menyatakan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0179743 tertanggal 11 Oktober 2017 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
    6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 600 (enam ratus) saham dalam PT.
    Gita Adhitya Graha berdasarkan:

    Akta Jual Beli Saham No.8 tanggal 21 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata S.H., M.Kn.; dan
    Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham No.6 tanggal 21 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Jo. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gita Adhitya Graha No. AHU-AH.01.03-0156542 tertanggal 27 Juli 2017;

    7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham-saham dalam PT.

    Gita Adhitya Graha yang dipegangnya, yaitu sejumlah 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) saham kepada Penggugat;
    8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera menyelenggarakan dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan susunan pemegang saham PT. Gita Adhitya Graha sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) saham dari Tergugat kepada Penggugat;
    9.
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham PT. Gita Adhitya Graha sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) saham dari Tergugat kepada Penggugat tersebut, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini diucapkan;
    10.
Register : 23-07-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 539/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon:
PT Tiga Selaras Resources
Termohon:
1.PT Tridaya Profita
2.PT Permata Artha Nugraha
3.PT Tridjipta Nuansa Mandiri
4.PT Dua Satu
5.Notaris Artisa Khamelia Ramadiyanti, S.H., M.Kn.,
6.Notaris Musa Muamarta, S.H.
7.PT Bumi Jaya Prima Etam
406
  • MENETAPKAN :

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengabulkan permohonan penetapan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT Tiga Selaras Resources yang disampaikan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
    3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT Tiga Selaras Resources sebagai berikut:
    • Perubahan direksi dan Dewan Komisaris PT Tiga Selaras Resources;
    • <
    li>Penyesuaian maksud dan tujuan yang terdapat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar agar sesuai dengan ketentuan online single submission (OSS), yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70209;
  • Penegasan persetujuan para pemegang saham PT Tiga Selaras Resources (dalam hal ini Para Termohon) atas pengalihan seluruh saham PT Tiga Selaras Resources dalam PT Bumi Jaya Prima Etam kepada PT Danendra Mineral Indonesia sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat
    tertanggal 19 September 2019;
  1. Menetapkan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT Tiga Selaras Resources sebesar 38% (tiga puluh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dan ditempatkan oleh PT Tiga Selaras Resources.
    Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui minimal 38% (tiga puluh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dan ditempatkan oleh PT Tiga Selaras Resources yang hadir dalam rapat tersebut;
  2. Menunjuk saudara Didi Ferdinand Korompis selaku ketua rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT Tiga Selaras Resources;
  3. Menetapkan jangka waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT Tiga Selaras Resources tersebut sesuai dengan ketentuan
Putus : 24-10-2013 — Upload : 08-01-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor No. 95 / PDT.G / 2013 / PN. PLG
Tanggal 24 Oktober 2013 — ASMARUDDIN, M. Eng, Sc, ME, LAWAN 1. SHEILLA NOVETA ASMARUDDIN, DKK
490
  • Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I yang telah membagi - bagikan 336 (tiga ratus enam puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut milik penggugat dan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang menguasai saham PT. Beringin Janggut milik penggugat atas pemberian dari tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan demi hukum sah akta hibah saham No. 33 tangga; 11 Oktober 1999 antara tergugat I dengan penggugat atas saham PT.
    Beringin Janggut sejumlah 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham;4. Menyatakan demi hukum 336 (tiga ratus tiga puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut yang dibagi - bagikan oleh tergugat I kepada tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan YUDDI OKTAVIANDI (Penggugat) masing - masing sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar saham adalah bagian dari 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham milik penggugat;5.
    Menyatakan demi hukum tidak sah akta hibah saham No. 1 tanggal 1 November 2005, No. 2 tanggal 1 Nopember 2005, No. 3 tanggal 1 November 2005 dan No. 4 tanggal 1 Nopember 2005 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;6.
    Menyatakan demi hukum tidak sah atau batal demi hukum akta jual beli saham berdasarkan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2006 dan jual beli saham berdasarkan akta jual beli No. 19 tanggal 27 September 2006 antara tergugat III, tergugat IV dengan tergugat II yang dibuat dihadapan turut tergugat dengan segala akibat hukumnya;7.
    Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat II dan tergugat IV atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengembalikan saham PT. Beringin Janggut sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham kepada penggugat dalam keadaan baik, bersih dan tanpa ada beban apapun;9.
Register : 12-01-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat:
SUNDARI ELNITIARTA
Tergugat:
1. PT. MATAHARI PONTIANAK INDAH MALL
Turut Tergugat:
1.PT. PERSAUDARAAN BERSATU ESA
2.3. PT. INDO PUTRA KHATULISTIWA
9023
  • Menyatakan:

    Perjanjian tertanggal 25 Agustus 2017;
    Akta Jual Beli Saham No.73 Tanggal 25 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Muliani Santoso, S.H.; dan
    Perjanjian Jual Beli Saham Tanggal 8 Februari 2017 jo. Akta Penyimpanan (Depot) No. 09 tanggal 9 Februari 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Muliani Santoso, S.H.;

    batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;;

    5. Menyatakan:

    Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.

    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 100 (seratus) saham dalam PT. Indo Putra Khatulistiwa berdasarkan:

    Akta Jual Beli Saham No. 05 tanggal 26 September 2016 yang dibuat di hadapan Nurfitriawati, S.H., M.Kn., Notaris di Pontianak;
    Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indo Putra Khatulistiwa No. 02 tanggal 26 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Nurfitriawati, S.H., M.Kn. jo. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.

    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham-saham dalam PT. Indo Putra Khatulistiwa yang dipegangnya, yaitu sejumlah 80 (delapan puluh) saham kepada Penggugat;
    8. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera menyelenggarakan dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan susunan pemegang saham PT. Indo Putra Khatulistiwa sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 80 (delapan puluh) saham dari Tergugat kepada Penggugat;
    9.
    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham PT. Indo Putra Khatulistiwa sehubungan dengan pemindahan/pengembalian 80 (delapan puluh) saham dari Tergugat kepada Penggugat tersebut, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini diucapkan;
    10.
Register : 01-02-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 7_Pdt_P_2016_PNBkt_Kabul_25022016_Saham
Tanggal 25 Februari 2016 — Pemohon:Nofrizon
8422
  • Menetapkan Kuorum 500 (lima ratus) saham atau 1/2 (satu perdua) bagian dengan hak suara hadir pada RUPS ke 3 (tiga) sah dan berhak mengambil keputusan dalam RUPS ke 3 (tiga) PT. CANY SEMESTA LESTARI 3. Menetapkan agar Dewan Komisaris PT.
    CANY SEMESTA LESTARI mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ketiga dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak Penetapan ini dibacakan dan memanggil Dewan Komisaris, Dewan Direksi serta para pemegang saham lainnya yaitu :1. Dewan Komisaris :- H. Hardi Bahar selaku Komisaris Utama Pemegang 150 (seratus lima puluh) lembar saham PT. Cany Semesta Lestari , Beralamat JL. Tanjung Karang No.9, Parit Rantang, Payakumbuh ;- Hj.
    Anggia Murni selaku Komisaris Pemegang 100 (seratus) lembar saham PT. Cany Semesta Lestari, Beralamat, JL.Havid Jalil, RT.003, RW.001, Kel.Birugo, Kec.Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi ;- Muhammad Ali Hanafiah selaku Komisaris Pemegang 100 (seratus) lembar saham PT. Cany Semesta Lestari, Beralamat, JL. Serunai Malam 3, RT.010, Kel.Suka Karya, Kec.Koto Baru Jambi ;2. Dewan Direksi :- H. Suherman selaku Direktur Utama Pemegang 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham PT.
    Havid Jalil, RT.003, RW.001, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi ;- Ahmad Gazali Arif Manidar selaku Direktur Pemegang 150 (seratus lima puluh) lembar saham PT. Cany Semesta Lestari, Beralamat, Koto Panjang, RT.004, RW.004, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah Padang ;- Suhendry Syam selaku Pemegang 150 (seratus lima puluh) lembar saham Komisaris PT.
    Hardi Bahar pemegang150 (seratus lima puluh) lembar saham, Bapak Muhammad AliHanafiah pemegang 100 (seratus) lembar saham dan BapakSuhendry Syam pemegang 150 (seratus lima puluh) lembar saham,tanpa dihadiri oleh Direktur Utama dan pemegang saham yang lain ;Bahwa, yang datang dalam RUPS ke 1 (satu) hanya 500 (lima ratus)saham atau 1/2 (satu perdua) bagian dengan hak suara hadir, karenatidak mencapai kuorum maka akan dilakukan pemanggilan kedua danrapat ditutup olen Komisaris Utama tepat pada pukul
    Hardi Bahar pemegang150 (seratus lima puluh) lembar saham, Bapak Muhammad AliHanafiah pemegang 100 (seratus) lembar saham dan BapakSuhendry Syam pemegang 150 (seratus lima puluh) lembar saham,Halaman 2 dari 13 Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2016/PN.Bkt10.juga tanpa dihadiri oleh Direktur Utama dan pemegang saham yanglain ;Bahwa, yang datang dalam RUPS 2 (dua) juga 500 (lima ratus)saham atau 1/2 (satu perdua) bagian dengan hak suara hadir, rapatjuga tidak mencapai kuorum maka rapat ditutup oleh KomisarisUtama
    Utama telah melakukan pemanggilan kepada pemegangsaham Perseroan untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham Luar Biasamelalui Undangan Rapat Pemegang Saham tertanggal 28 Oktober 2015(vide bukti P5), berdasarkan undangan tersebut telah diadakan RapatPemegang Saham Luar Biasa PT.
    telah diadakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa ke2 (dua)PT.
    Hardi Bahar pemegang 150(seratus lima puluh) lembar saham, Bapak Muhammad Ali Hanafiahpemegang 100 (seratus) lembar saham dan Bapak Suhendry Syampemegang 150 (seratus lima puluh) lembar saham, juga tanpa dihadirioleh Direktur Utama dan pemegang saham yang lain (vide bukti P4),dimana yang datang dalam RUPS 2 (dua) juga 500 (lima ratus) sahamatau 1/2 (satu perdua) bagian dengan hak suara hadir, rapat juga tidakmencapai kuorum ;Halaman 10 dari 13 Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2016/PN.BktMenimbang, bahwa hal
Register : 19-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 271/Pdt.P/2015/PN Pdg
Tanggal 15 Desember 2015 — YOSI WIDIOTOMO
5515
  • JASMINE HAWA YOVA, melakukan perbuatan hukum untuk merobah komposisi saham-saham dari PT Minang Indo Perkasa yang berkedudukan di Padang, menjual, menggadaikan kepada pihak lain atau lembaga keuangan lainnya atas warisan saham-saham dari almarhumah EVA SUSANTI yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2011 ;------------------------------3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.146.000.- ( seratus empat puluh enam ribu rupiah) ; -----------------
    Kecamatan PadangBarat Kota Padang 5 22 2oo non non nnn cnn nn one one nnnBahwa dengan telah meniggalnya istri pemohon EVA SUSANTI , makapemohon bersamasama dengan ke empat anak pemohon adalah ahli warisdari almarhumah EVA SUSANTI sebagaimana diterangkan dalam suratKeterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Lurah Kampung JaoKecamatan Padang Barat Kota Padang;Bahwa oleh karena keempat anakanak pemohon masih dibawah umur,maka hak atas sahamsaham istri pemohon almarhumah EVA SUSANTIsebagai pemegang saham
    Jamil Padang pada tanggal 19 Maret 2011 ;Bahwa saksi tahu semasa hidup EVA SUSANTI sebagai Direktur PT.Minang Indo Perkasa dan juga sebagai pemegang saham PT. MinangIndo Perkasa yang berkedudukan di Padang JIn Pemuda ;Bahwa saksi tahu bahwa istri pemohon sebagai pemegang saham, tapiberapa sahamnya di PT. Minang Indo Perkasa itu saksi tidak tahu;Bahwa setahu saksi PT. Minang Indo Perkasa itu milik keluarga H.SYAMSUDIN ( Mertua Pemohon ) ;Bahwa H. SYAMSUDIN dengan istrinya sudah meninggal dunia.
    Minang IndoPerkasa dan juga sebagai pemegang saham ;Bahwa kakak saksi bernama EVA SUSANTI telah meninggal dunia padatahun 2011 dan meninggalkan 4 (empat) orang anak yang masihdibawah umur yang bernama : 22220 one nnn nne anon1. KEVIN MUAFA YOVA.;2. DAVE RAMADHANY YOVA ;3. ALDRICH RAIHAN YOVA $>4. JASMINE HAWA YOVA;Bahwa kakak saksi EVA SUSANTI semasa hidupnya sebagai Direkturdan dan pemegang saham pada PT.
    Minang Indo Perkasa dan juga pemegang saham pada PT tersebutBahwa PT. Minang Indo Perkasa adalah saham keluargaBahwa H.SYAMSUDDIN adalah orang tua kandung saksi yangsekarang sudah meninggal dunia dan kamilah kakak beradikmeneruskan PT. Minang Indo Perkasa 5 Bahwa sampai sekarang PT.
    JASMINEHAWA YOVA dan tinggal dirumah pemohon;Menimbang, bahwa istri pemohon yang bernama EVA SUSANTI padatanggal 19 Maret 2011 telah meninggal dunia, maka hak atas sahamsaham istripemohon almarhumah EVA SUSANTI sebagai pemegang saham dari PT.Minang Indo Perkasa yang berkedudukan di Padang sesuai dengan anggarandasar tanggal 04 Desember 2007 Nomor 16 yang dibuat dihadapan HENDRIFINAL,SH Notaris / PPAT di Padang , diwarisi oleh pemohon dan anakanaknyaMenimbang, bahwa berdasarkan UU No: 1 Tahun 1974
Register : 26-09-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 10-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 801/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 22 Desember 2022 — Pemohon:
PT ANUGERAH PRAMITA LESTARI
Termohon:
ANSELMUS RICKY
510
  • M E N E T A P K A N

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bentuk rapat adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga dan menetapkan jumlah kuorum sah bila dihadiri 1/3 (Satu Per Tiga) atau 33,33 % dari jumlah saham yang dikeluarkan;
    3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    Anugerah Pramita Lestari dapat dilaksanakan dan menyatakan menyetujui agenda rapat yang ditetapkan;
  • Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga PT. Anugerah Pramita Lestari sah dan memenuhi kuorum dan mengikat bagi seluruh pemegang saham PT. Anugerah Pramita Lestari;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
Register : 21-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 25/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
Nilawati Ang
9511
  • di Perseroan antara lain:
    1. Kepemilikan Saham pada PT.
      KENCANA PERSADA NUSANTARA yakni sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 114 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0241612 tanggal 11 Mei 2019.
    2. Kepemilikan Saham pada PT. ARYA RAMA PRAKARSA yakni sebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 124 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
    3. Kepemilikan Saham pada PT. KENCANA UTAMA SEJATI yakni sebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 119 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
    4. Kepemilikan Saham pada PT. KENCANA AGRO PERSADA yakni sebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 124 tertanggal 18 April 2019 Yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
      Bahwa anak Pemohon yang bernama Louis Darmadi tersebut adamempunyai/memiliki Saham di beberapa Perseroan yang besarannyaadalah sebagai berikut :a. Kepemilikan Saham pada PT.
      KENCANA PERSADA NUSANTARA yakni sebesar 300 (tigaratus) lembar saham, pada PT. ARYA RAMA PRAKARSA yakni sebesar sebesar300 (tiga ratus) lembar saham, pada PT. KENCANA UTAMA SEJATI yaknisebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham dan pada PT.
      Foto copyKepemilikan Saham pada PT. KENCANA UTAMA SEJATI yakni sebesarsebesar 300 (tiga ratus) lembar saham sebagaimana terdapat dalam BeritaAcara Rapat No. 119 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan NotarisEDY, P6. Foto copy Kepemilikan Saham pada PT. KENCANA PERSADANUSANTARA yakni sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham sebagaimanaterdapat dalam Berita Acara Rapat No. 114 tertanggal 18 April 2019 yangdibuat dihadapan Notaris EDY, P7.
      anakpertama yang bernama Louis Darmadi memiliki Saham di 4 (empat) PerseroanTerbatas yaitu pada PT.
      KENCANA PERSADA NUSANTARA sebesar 300 (tigaratus) lembar saham, pada PT. ARYA RAMA PRAKARSA yakni sebesar sebesar300 (tiga ratus) lembar saham, dan pada PT. KENCANA UTAMA SEJATI yaknisebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham, serta pada PT.
Register : 02-09-2021 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 522/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penggugat:
1.ANDREW
2.RIDWAN ANDI WITTIRI
Tergugat:
1.BUDY DINATA
2.PT. RIMAU INDONESIA
Turut Tergugat:
1.NOTARIS BENNY JAJAH, SH., SE., MM., M.Hum., M.Kn.
2.NOTARIS ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO, SH., MH.
3.NOTARIS HAMBIT MASEH S, SH
4.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
620
  • PENGGUGAT I sebanyak 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dan kepemilikan saham PENGGUGAT II sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham yang terdapat di dalam PT.
    Saham sebanyak 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham yang terdapat di dalam PT.
    Senamas Energindo Mineral tetap milik PENGGUGAT I;

    Menyatakan kepemilikan saham sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham yang terdapat di dalam PT.

    Senamas Energindo Mineral tetap milik PENGGUGAT II;

    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan saham-saham milik PENGGUGAT I yang telah dijual kepada TERGUGAT I sebanyak 4.375 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima) dan TERGUGAT II sebanyak 4.375 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham;

    Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan

    saham-saham milik PENGGUGAT II yang telah dijual kepada TERGUGAT II sebanyak 3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima) lembar saham;

    Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;

    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.210.000,- (Satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 28-04-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 168/Pdt.P/2014/PN.JKT.BRT
Tanggal 18 Nopember 2014 — PEMOHON
20577
  • Menetapkan memberi izin kepada Pemohon atau kuasanya untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat (Rapat) Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.SARI KEBON JERUK MAS, berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :2.1. Bentuk Rapat (RUPS) : Rapat (Rapat) Umum Pemegang Saham Luar Biasa ;2.2. Mata Acara RUPS : 1. Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris ;2.
    Persetujuan penawaran saham yang merupakan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor kepada para pemegang saham perseroan, berdasarkan prosedur dan tata cara menurut Anggaran Dasar PT.SARI KEBON JERUK MAS ;5. Persetujuan pengalihan hak atas 60 (enam puluh) saham dari PT.
    MERTJU BUANA berkedudukan di Jakarta, kepada TAUFIK HIDAYAT berdasarkan Akta Jual Beli Saham No.47 tanggal 08 Februari 1994, dibuat dihadapan H.A.Kadir Usman, Notaris di Jakarta, dan pengalihan hak atas 60 (enam puluh) saham dari TAUFIK HIDAYAT kepada PT. PUSPA DHANA MEKAR, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Jual Beli Saham No.59 tanggal 09 Februari 1994, dibuat dihadapan Esther Daniar Iskandar, SH, Notaris di Jakarta ;2.3. Jangka Waktu Pemanggilan Rapat.
    Kuorum Kehadiran Rapat untuk pemanggilan Ketiga paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dalam hal Rapat (Rapat) Umum Pemegang Saham pertama dan Rapat (Rapat) Umum Pemegang Saham Kedua telah dilakukan pemanggilan dan telah dilaksanakan, namun tidak mencapai kuorum kehadiran ;2.6.
    Persyaratan Pengambilan Keputusan Rapat untuk Pemanggilan Ketiga adalah sah jika disetujui lebih dari (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (Rapat) Umum Pemegang Saham ;2.7. Ketua Rapat : UTAMA WIDJAYA ;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp 3.316.000,- (Tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;DALAM PERMOHONAN INTERVENSI.1.
    Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PTSKJM (butir 2 atas) susunanpermodalan dari PTSKUM (vide Pasal 4) adalah sebagai berikut :Modal Dasar Rp.1.000.000.000, terbagi atas 1.000 saham dengan nilainorminal Rp.1.000.000, per saham ;Modal Ditempat (diambil bagian) dan disetor Rp. 200.000.000, yangterdiri dari 200 saham ;dengan susunan dan kepemililkan saham pada PTSKJM terakhirberdasarkan Pasal 24 Anggaran Dasar PTSKJM (Bukti P3) adalah sebagaiberikut :1.
    Persetujuan pengalihan hak atas 60 (enam puluh) saham dari PT.MERTJU BUANA berkedudukan di Jakarta, kepada TAUFIKHIDAYAT berdasarkan Akta Jual Beli Saham No.47 tanggal 08Februari 1994, dibuat dihadapan H.A.Kadir Usman, Notaris diJakarta, dan pengalihnan hak atas 60 (enam puluh) saham dariTAUFIK HIDAYAT kepada PT.
    Mertjtu Buana, sebanyak 60 (enam puluh) saham atauRp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) ;(2) Tuan Taufik Hidayat, sebanyak 90 (sembilan puluh) saham atauRp. 90.000.000, ( sembilan puluh juta rupiah) ;(3) Tuan Eddy Yuwono, sebanyak 50 (lima puluh) saham atauRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;3. Menetapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ((RUPS) padaPT.
    Merttu Buana, sebanyak 60 (enam puluh) saham atauRp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) ;2) Tuan Taufik Hidayat, sebanyak 90 (sembilan puluh) saham atau Rp.90.000.000, ( sembilan puluh juta rupiah) ;3) Tuan Eddy Yuwono, sebanyak 50 (lima puluh) saham atau Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah) ;3. Menetapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ((RUPS) padaPT.
    Sari Kebon JerukMas.dan Pihak Intervensi keberatan atas posita yang meminta RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sari Kebon Jeruk Mas mengenaipersetujuan Pengalihan hak atas saham berdasarkan :a. Akta Jual Beli Saham No.47 tanggal 8 Februari 1994, dibuat dihadapanH.A.Kadir Usman,Notaris di Jakarta, yaitu Pengalihnan 60 (enam puluh)lembar saham milik PT Mertju Buana kepada Taufik Hidayat danb.