Ditemukan 46494 data
211 — 72
Toyota Astra Financial Services (PENGGUGAT)- Shelviana Asyanti Manthey (TERGUGAT)
Toyota Astra Financial Services; dalam hal ini Inwan Raharjo selaku BranchHead dari PT. Toyota Astra Financial Services, beralamat di JI. IskandarMuda No.15B Kota Medan yang diwakili kuasa hukumnya Faisal Arbi, SH.;M. Muda Harahap, SH, dan Andi Akbar, SH. dari kantor hukum Faisal Arbi &Rekan berdomisili di Jl.
Astra Financial Services Medan (Pelaku Usaha), yangamarnya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKANMenerima gugatan Konsumen/Penggugat (Shelviana Asyanti Manthey) untuksebahagian;Mewajibkan Pelaku Usaha (PT.Toyota Astra Financial Services) untukmenyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza BK 1186 QA kepadaKonsumen dalam keadaan baik;Mewajibkan Pelaku Usaha (PT.Toyota Astra Financial Services) untukmeneruskan Perjanjian Pembiayaan nomor 00715712.
PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
Toyota Astra Finansial Services dengan Shelviana AsyantiManthey, copy sesuai dengan aslinya.........................diberi tanda T.2:113. Fotocopy surat penyelesaian hutang No.022/SPH/MDN/IV/2012 tanggal20 Pebruari 2012 dari PT. Toyota Astra Financial Services kepadaShelviana Asyanti Manthey, copy sesuai denganASIINYA... ee ee cee cen teste eteeetertereesers esses Giberi tanda T.3;4. Fotocopy surat kuasa pendebetan rekening kepada PT.
Toyota AstraFinancial Services untuk mendebet rekening No.3491062108 atas namaShelviana Asyanti Manthey pada Bank Central Asia sebagaipembayaran dengan jaminan fidusia No.023056511 tanggal 8 Juni2011, COpy dari COPY... 0... cece cee eee eee eeeeeee ee Giberl tanda T.4;5.
42 — 18
TOYOTA ASTRA FINANCE
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
PUTUSANNomor 2350/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di GedungMid Plaza 2 Building 10th Floor, Jalan Jend.
Putusan Nomor 2350/B/PK/Pjk/201821 Desember 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan PT ToyotaTsusho Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat BeaDan Cukai Dalam SPTNP nomorSPTNP012201/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 13 Oktober 2016, atasnama PT Toyota Tsusho Indonesia, NPWP 01.069.247.3056.000,beralamat di Gedung Mid Plaza 2 Building 10th Floor, Jalan Jend.
Membatalkan Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP6692/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang PenetapanAtas Keberatan PT Toyota Tsusho Indonesia Terhadap Penetapan YangDilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP nomorSPTNP012201/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 13 Oktober 2016;Atau apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berpendapat lain,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali
dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundangundangan yangterkait:MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA
6 — 5
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES TAF di DKI Jakarta Cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES TAF Cabang Medan
9 — 3
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES TAF di DKI Jakarta Cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES TAF Cabang Medan
37 — 14
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN; (PENGGUGAT)- ASMERRYANDY SIREGAR (TERGUGAT)
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN;Alamat : Jl. Iskandar Muda No. 15 B Medan, 20154;Dalam hal ini, Sdr. ROZY FATAHURROHMAN selaku AR Head, bertindakuntuk dan atas nama serta kepentingan PT. TOYOTA ASTRA FINANCIALSERVICE MEDAN, berdasarkan Surat Kuasa/Power Of Attorney No:043/POA/Leg/III/2016, tanggal 30 Maret 2016, beralamat di JI.
Medan Johor, Kota Medan;Jenis Kelamin : Lakilaki;Pekerjaan : Pegawai BUMN;Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidanganterhadap buktibukti dan saksisaksi yang diajukan oleh pihak Penggugat, dapatdipertimbangkan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat merupakan perusahaan berbadan hukum bergerakdalam bidang pembiayaan yang berkantor di Medan, dimana Penggugatmemberikan fasilitas pembiayaan kredit dengan promo paket sukasukakepada Tergugat atas pembelian 1 (satu) unit Mobil, Merk Toyota, ModelAvanza
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atasKeberatan PT ToyotaAstra Motor Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor S5084/KPU.01/2013 tanggal 24Oktober 2013, atas nama PT ToyotaAstra Motor, NPWP02.116.115.3092.000, beralamat sesuai NPWP di Jalan Jenderal SudirmanNomor 5, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamatkorespondensi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il, Jakarta Utara10014 dan menetapkan, jenis barang berupa 7 unit Toyota
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masukatas importasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor097294 tanggal 30 Maret 2010 barang berupa 7 unit Toyota Alphard3.5L, dan telah dilakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp167.881.845,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa berupa 7 unitToyota Alphard 3.5L yang telah diberitahukan dalam PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor 097294 tanggal 30 Maret 2010 memiliki hakpengembalian terhadap bea masuk 7 unit Toyota Alphard 3.5L danolehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon
156 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT TOYOTA ASTRA MOTOR
Kepala Sub DirektoratPeraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaandan Peraturan Kepabeanan dan Cukai pada DirektoratJenderal Bea dan Cukai dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor SKU55/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA ASTRA MOTOR, beralamat di Jalan JenderalSudirman Nomor 5, Karet Tengsin, Tanah Abang, JakartaPusat 10220 (Alamat Korespondensi di Jalan Laksamana YosSudarso Sunter Il, Jakarta Utara 10014), yang diwakili olehDarmawan Widjaja
, jabatan Direktur PT Toyota Astra Motor;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.61098/PP/M.IXA/19/2015, tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1166/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari2014 tentang Keberatan atas Penetapan yang dilakukan oleh Terbandingdalam Surat Nomor S5079/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atasnama Pemohon Banding, NPWP 02.116.115.3092.000, dan menetapkanatas penjualan barang impor berupa 7 unit Toyota
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masukatas importasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor243982 tanggal 22 Juli 2008 barang berupa 7 Unit Toyota Previa 2.4 LA/T sebesar Rp103.571.359,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak
dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa 7 Unit Toyota Previa2.4 L A/T yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor 243982 tanggal 22 Juli 2008 memiliki hak pengembalianterhadap bea masuk 7 Unit Toyota Previa 2.4 L A/T dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanHalaman 4 dari 6 halaman.
21 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIlawanPT TOYOTA-ASTRA MOTOR
tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapanatas Keberatan PT ToyotaAstra Motor Terhadap Penetapan yangDilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat NomorS5086/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PTToyotaAstra Motor, NPWP 02.116.115.3092.000, beralamat sesuaiNPWP di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Karet Tengsin, TanahAbang, Jakarta Pusat, 10220 dan alamat korespondensi di JalanLaksamana Yos Sudarso, Sunter Il, Jakarta Utara, 10014 danmenetapkan atas penjualan barang impor berupa 7 unit Toyota
berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP1176/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari2014 tentang Keberatan atas Penetapan yang dilakukan oleh Terbandingdalam Surat Nomor : S5086/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atasnama Pemohon Banding, NPWP : 02.116.115.3092.000, dan menetapkanatas penjualan barang impor berupa 7 unit Toyota
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masukatas importasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor :130087 tanggal 26 Mei 2009 barang berupa 7 Unit Toyota Hilux 4x4 M/T3.0L Double Cabin sebesar Rp6.893.044,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa berupa 7 unit ToyotaHilux 4x4 M/T 3.0L Double Cabin yang telah diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 130087 tanggal 26 Mei 2009memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 7 unit Toyota Hilux 4x4M/T 3.0L Double Cabin dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali
8 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
67 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES (PT. TAF) VS SITI KHODIJAH
84 — 8
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
36 — 0
TOYOTA ASTRA FINANCE
74 — 39
Toyota Astra Financial Service
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
MAYA SARI
44 — 36
W8.00035097.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 05-10-2022, dan memiliki kekuatan Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999;
- Menyatakan satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota / Toyota/ RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna Hitam Metalik, No.
Penggugat:
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
MAYA SARI
492 — 407 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (TAFS) CABANG PADANG, tersebut;
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (TAFS) CABANG PADANG VS IZWA FARIZAL,
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (TAFS) CABANGPADANG, berkedudukan di Jalan Rasuna Said Nomor 83, PadangBaru, Padang, yang diwakili oleh Pimpinan, Abdul Tohid, dalamhal ini memberi kuasa kepada Azwar Siri,S.H., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Rimbo Data RT.01/RW.02 Nomor 20,Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2015;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;melawanIZWA FARIZAL, bertempat tinggal di Jalan Damar II Nomor 7,RT.002/RW.001 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat
dalil Penggugat saja dan memutus perkara tidakberdasarkan fakta dan alat bukti serta duduk perkara yang sebenarnyabahwa Majelis Abiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Padang dalam perkara a quo telah keliru dan tidak memahami dudukpersoalannya yang sebenarnya serta tidak menyeluruh dalam menilai faktafakta hukum dalam perkara a quo;Bahwa adapun duduk perkaranya adalah bahwa Termohon mengikatkandiri dengan Pemohon melalui dua buah perjanjian pembiayaan untukmembiayai dua unit mobil Toyota
Dyna yaitu:Yang pertama pada tanggal 31 Agustus 2013 Termohon mengikat dirimelalui Perjanjian Pembiayaan dengan Pemohon sesuai PerjanjianPembiayaan Nomor 92260113 tertanggal 31 Agustus 2013 untukpembiayaan 1 (satu) unit mobil Toyota Dump yaitu:Jenis Kendaraan : Toyota Dyna WU 42 HT3s Dump;Nomor Rangka : MHFCIJU43D5080683;Nomor Mesin : WO4DTRJ79509;Nomor Polisi : BA8037 ZU;Warna : Merah;Harga Mobil : Rp333.500.000,00;Hutang pokok : Rp274.243.720,00;Nilai penjaminan : Rp309.912.000,00;Jangka waktu
lebih 6 bulan);Bahwa karena Termohon tidak juga melakukan pembayaran tepat waktusebagimana yang telah diperjanjikan dan sampai bulan Januari 2015Termohon telah menunggak pembayaran sudah lebih dari 6 (enam bulan)atau setidaktidaknya telah lewat waktu jatuh tempo yang diperjanjikanmaka sudah sepatutnya Termohon' dinyatakan telah melakukanwanprestasi;Bahwa untuk perjanjian yang kedua yaitu perjanjian pembiayaan Nomor92260213 tanggal 30 September 2013 untuk membiayai satu buah mobil:Jenis Kendaraan : Toyota
Dyna yaitu:yang pertama pada tanggal 31 Agustus 2013 Termohon Kasasi mengikatdiri melalui Perjanjian Pembiayaan dengan Pemohon Kasasi sesuaiPerjanjian Pembiayaan Nomor 92260113 tertanggal 31 Agustus 2013untuk pembiayaan 1 (satu) unit mobil Toyota Dump yaitu:Jenis Kendaraan : Toyota Dyna WU 42 HT3s Dump;Nomor Rangka : MHFCIJU43D5080683;Nomor Mesin : WO4DTRJ79509;Hal.17 dari 22 hal.Putusan Nomor 481 K/Pdt.SusBPSK/201512.13.Nomor Polisi : BA8037 ZU;Warna : Merah;Harga Mobil : Rp3833.500.000,00;Hutang
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD FADLI GANI VS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERCIVE CABANG PALEMBANG
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
JULIATY
763 — 289
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
JULIATY
RAHMAWARNI
Tergugat:
Toyota Astra Financial (TAF)
84 — 8
Penggugat:
RAHMAWARNI
Tergugat:
Toyota Astra Financial (TAF)
50 — 7
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Dkk
Toyota Astra Finance incassu Tergugatl dengan saldopiutang Rp.30.463.968, selanjutnya memberi kesempatan kepada Konsumen/Debiturincassu Penggugat untuk menyelesaikan pembayaran hutang tersebutselambatlambatnya tanggal 08 Agustus 2016 ;5.
Astra secara kredit ditarik oleh Tergugat ;Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu Penggugat membeli 1 ( satu ) unitkendaraan Toyota Avanza F.61 GM/T.10 dari PT Toyota Astra secara kredittersebut berapa harga, dengan jangka waktu berapa lama kredit tersebut dansudah berapa lama Penggugat mengusai kendaraan yang dibelinya ;Bahwa saksi tidak tahu pada saat 1 ( satu ) unit kendaraan Toyota AvanzaF.61 GM/T.10 yang dibeli oleh Penggugat ditarik oleh Tergugat!
Services No :../....TAFSSBY/... tertanggal 12 April 2011 kepada Bapak Matenan Arifin RayaSoko No. 590 Tuban ( Bukti T. 7(3));Fotocopy Surat Peringatan Terakhir tertanggal 14 April 2011 dari Toyota AstraFinance kepada Yth MATENAN ARIFIN Raya Soko No. 590 RT 003 RW 002Tuban 62372 Tuban 62372 Perihal : Penagihan dan Peringatan Terakhir ( BuktiT.17(4));Fotocopy Surat Pengantar dari Finance PT Toyota Astra Financial Services No:../...
dalam kaitannyadengan penarikan terhadap obyek sengketa berupa mobil Toyota Avansa No.
Murhan H untuk mengurus dana ataumengambil BPKB obyek sengketa ke PT Toyota Astra Financial Services( Tergugat ) dengan surat kuasa tertanggal 23 Mei 2016 untuk melakukanpenawaran penutupan sisa hutang Penggugat.