Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 607/Pdt.G/2018/PA.Mpw
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat VS Tergugat
153
  • ;Menimbang bahwa mengenai penyebab pertengkaran dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, yaitu Tergugat menjalin hubungan asmaradengan perempuan lain, Pengadilan berpendapat berikut ini:Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
    rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasapercaya diri, hilangnya kKemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;Menimbang bahwa perbuatan Tergugat yang menjalin hubungan asmaradengan perempuan lain dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis yangdilarang, dan itu benarbenar berpengaruh dan prinsipil bagi kKeutuhankehidupan suami istri karena
Register : 20-05-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1210/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 16 Juli 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
40
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kKemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
Register : 06-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 561/Pdt.G/2018/PA.Mpw
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat VS Tergugat
184
  • huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
    rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perobuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasapercaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;Menimbang bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan berat yangmembahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkan denganketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, dapat
Register : 15-09-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2115/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 5 Nopember 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
82
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:e kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya:o padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;o yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
Register : 03-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 69/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 26 Februari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
60
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 07-06-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 23-03-2013
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 306/Pdt.G/2011/PA.Kag
Tanggal 22 Agustus 2011 — Penggugat vs Tergugat
142
  • membina rumah tanggasudah tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaranterus menerus disebabkan masalah kekurangan ekonomi karena Tergugattidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya mereka berpisah rumah sejak 2(dua) bulan yang lalu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 huruf (a)Undangundang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dapat berbentuk penelantaran
    rumah tangga, padahal Penggugat denganTergugat masih terikat dalam ikatan perkawinan, sehingga Tergugat tetapberkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepadakeluarganya tersebut.
Register : 04-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1292/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Tanggal 19 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
    rumah tangga, Pasal 9 : (1).
Register : 24-02-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 488/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 30 April 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
70
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 12-08-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1773/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 17 September 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
50
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 12-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 405/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 26 Maret 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
71
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 12-12-2012 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 26-02-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 6217/Pdt.G/2012/PA.Jr
Tanggal 6 Februari 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
91
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 13-03-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 682/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 11 Juni 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
50
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
Register : 26-02-2013 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 14-04-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1203/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 3 April 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
81
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 10-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2077/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
910
  • Tergugat terjadi pada bulan Januari 2019, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidakmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 05-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3353/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
811
  • puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2020,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidak melakukanhubungan layaknya suami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 22-06-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 422/Pdt.G/2018/PA.Mpw
Tanggal 12 Juli 2018 — Penggugat VS Tergugat
216
  • huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
    rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasaHal. 6 dari 10 hal.
Register : 20-06-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA TANJUNG Nomor 225/Pdt.G/2012/PA.Tjg
Tanggal 24 Oktober 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
125
  • pernah datang, tidakada memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada Penggugatdan tidak ada juga harta yang ditinggalkan Tergugat yang dapatdijadikan nafkah buat Penggugat, sedangkan Penggugat tetap dialamat semula ;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang kurang lebih satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat atau tidak pernah datang, dantidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harus dihindarkan, yangseharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai terjadi, karena hal itudianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sewaktu akadnikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Register : 20-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 34/Pdt.G/2020/PTA.Bjm
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : Budi Setiawan bin H. Bahdar Johan
Terbanding/Penggugat : Rahmayanti binti Zuwirman Latif
13935
  • Apabila antara suamiisteri sudah tidak ada kesamaan rasa sebagaimana tersebut di atas, maka yangakan muncul adalah perselisinan yang sifatnya bathiniyah;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga danbeban
Register : 02-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 4025/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1011
  • pertengkaran dan perselisihnan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak tanggal 28 Juli tahun 2020Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah, yang pergimeninggalkan rumah kediaman adalah Tergugat,Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 24-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2399/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
78
  • antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Oktober 2019,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, dan setelah itu Penggugat danTergugat pisah rumah serta sudah tidak melakukan hubungan layaknyasuami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib