Ditemukan 3131 data
15 — 3
;Menimbang bahwa mengenai penyebab pertengkaran dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, yaitu Tergugat menjalin hubungan asmaradengan perempuan lain, Pengadilan berpendapat berikut ini:Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasapercaya diri, hilangnya kKemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;Menimbang bahwa perbuatan Tergugat yang menjalin hubungan asmaradengan perempuan lain dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis yangdilarang, dan itu benarbenar berpengaruh dan prinsipil bagi kKeutuhankehidupan suami istri karena
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kKemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
18 — 4
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perobuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasapercaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;Menimbang bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan berat yangmembahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkan denganketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, dapat
8 — 2
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:e kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya:o padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;o yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
6 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
14 — 2
membina rumah tanggasudah tidak harmonis lagi karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaranterus menerus disebabkan masalah kekurangan ekonomi karena Tergugattidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya mereka berpisah rumah sejak 2(dua) bulan yang lalu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 huruf (a)Undangundang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dapat berbentuk penelantaran
rumah tangga, padahal Penggugat denganTergugat masih terikat dalam ikatan perkawinan, sehingga Tergugat tetapberkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepadakeluarganya tersebut.
7 — 2
denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
7 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
5 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
7 — 1
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
9 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
5 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
8 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
9 — 10
Tergugat terjadi pada bulan Januari 2019, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidakmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
8 — 11
puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2020,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidak melakukanhubungan layaknya suami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
21 — 6
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasaHal. 6 dari 10 hal.
12 — 5
pernah datang, tidakada memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada Penggugatdan tidak ada juga harta yang ditinggalkan Tergugat yang dapatdijadikan nafkah buat Penggugat, sedangkan Penggugat tetap dialamat semula ;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang kurang lebih satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat atau tidak pernah datang, dantidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat,adalah suatu sikap penelantaran
rumah tangga yang harus dihindarkan, yangseharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai terjadi, karena hal itudianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sewaktu akadnikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Terbanding/Penggugat : Rahmayanti binti Zuwirman Latif
139 — 35
Apabila antara suamiisteri sudah tidak ada kesamaan rasa sebagaimana tersebut di atas, maka yangakan muncul adalah perselisinan yang sifatnya bathiniyah;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga danbeban
10 — 11
pertengkaran dan perselisihnan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak tanggal 28 Juli tahun 2020Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah, yang pergimeninggalkan rumah kediaman adalah Tergugat,Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
7 — 8
antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Oktober 2019,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, dan setelah itu Penggugat danTergugat pisah rumah serta sudah tidak melakukan hubungan layaknyasuami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib