Ditemukan 964 data
KOIRUL ROHMAT
12 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah hari dan tahun kematian bapak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kematian Nomor : 6471-KM-08032017-0011 tanggal 08 Maret 2017 yaitu dari hari Selasa tanggal 18 Februari 2016 menjadi hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan tahun kematian bapak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar
dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kematian bapak Nomor: 6471-KM-08032017-0011 tanggal 08 Maret 2017.
11 — 3
6471/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
ABDUL HAMKA
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LT-20032013-0027 tertanggal 20 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis HAMKA menjadi ABDUL HAMKA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk
melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LT-20032013-0027 tertanggal 20 Maret 2013 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
1.FIRDAUS
2.RINI WIDIARTI
21 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan nama Firdaus dibelakang nama anak Para Pemohon yang tercantum pada kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota Balikpapan Nomor 6471-LT-17012020-0003 tertanggal 20 Januari 2020 yaitu dari Yumna Azkadina menjadi Yumna Azkadina Firdaus;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan
nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut Nomor 6471-LT-17012020-0003 tertanggal 20 Januari 2020;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
1.BUDI IRAWAN
2.VINDA ERVINA EKASARI
24 — 16
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-01102013-0080/2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 01 Oktober 2008, yaitu dari HIROSHI RYUGA IRAWAN menjadi AMMRU MUKTHI AL MUJAHID;
- Memerintahkan
kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-01102013-0080 /2013 tertanggal 01 Oktober 2013
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
38 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Anak Pemohon sebagaimana semula tertulis/tercantum pada Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-12112013-0079, tertanggal 12 November 2013 bernama SYALSABILA NOOR EFENDI di ganti menjadi SALSABILA ANUM AZZAHRA;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
penulisan nama Ayah Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuat Catatan Pinggir Pegister Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6471-LU-12112013-0079, tertanggal 12 November 2013;
4.
RAMADHANI
17 — 4
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama anak PEMOHON yang tercantum pada kutipan akta kelahiran anak PEMOHON Nomor 6471-LU-01042015-0021 tanggal 01 April 2015 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Balikpapan dari ELESSAR ABRARUZ HANUTHAIN AL-JAWWZIAH menjadi MUHAMMAD MAHER.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan tentang perubahan nama anak PEMOHON tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak PEMOHON Nomor 6471-LU-01042015-0021 tanggal 01 April 2015.;
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000.- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
31 — 15
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambah nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-05042018-0034 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 05 April 2018, dari yang tercantum SARAH dirubah/ditambah menjadi menjadi SARAH ALMASYIRA IBRALI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
/penambahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-05042018-0034 tertanggal 5 April 2018 tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
30 — 12
Fotokopi Kutipan Akta Kematian atas nama suami Pemohon (ArifSyarifudin) yang meninggal dunia 22 Juli 2019 Nomor : 6471 KM210820190016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, tanggal 22 Agustus 2019, yang Penetapan Nomor 333/Padt.P/2020/PA.Bpp 3 dari 8telah dicocokkan dengan aslinya dan bermeterai Rp 6.000, (Bukti P4);Bahwa selain bukti tertulis Pemohon juga mengajukan dua orangsaksi masingmasing yaitu :Saksi bernama Musalmah binti Ilham (Keponakan)Saksi
20 — 3
6471/Pdt.G/2019/PA.Bwi
56 — 25
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon sebagaimana yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-14022020-0020 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Balikpapan tertanggal 17 Februari 2020 yaitu dari nama Samuel Juna Manukrante menjadi Samuel Juna Manukrante Parasi.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pemohon tersebut kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan agardibuat Catatan Pinggir dan Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak kpara pemohon Nomor 6471-LU-14022020-0020 tertanggal 17 Februari 2020
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebasar Rp. 106.000,-(seratus enam ribu rupiah)
1.JAMALUDDIN
2.SYAMSINAR
29 — 19
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-30052017-0066 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 30 Mei 2017 yaitu dari Aqila Nur Assyifatuhaifah menjadi Syifa Haifah;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para
Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LU-30052017-0066 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 30 Mei 2017;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
23 — 4
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan kelahiran anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 6471-LT-06112014-0054 tanggal 6 Nopember 2014 yaitu dari tanggal 1 September 2014 menjadi tanggal 19 Agustus 2014; ------------------3.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran anak Para Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471-LT-06112014-0054 tanggal 6 Nopember 2014; ------------4.
ABDUL HAMKA
14 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LU-23032016-0051 tertanggal 23 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis HAMKA menjadi ABDUL HAMKA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang
perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6471-LU-23032016-0051 tertanggal 23 Maret 2016 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
17 — 5
Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama belakang anak Kedua Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LT-29042013-0027 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 29 April 2013, yaitu dari nama ROHMAT diperbaiki menjadi ROHMAD, sehingga selengkapnya nama anak Kedua Para Pemohon menjadi XAVIER ARQA ZAIN ROHMAD ; -----3.
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk mencatat kedalam buku register yang disediakan untuk itu dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut Nomor : 6471-LT-29042013-0027 tertanggal 29 April 2013 tentang perbaikan penulisan nama belakang anak Kedua Para Pemohon tersebut ; --------4.
31 — 0
M E N E T A P K A N :Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak para pemohon yang ttertera didalam kutipan akta kelahiran nomor 6471-LU-20082015-0040 yang diterbtikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan tertanggal 20 agustus 2015 yaitu dari UMAYROH ASYFA PUTRI menjadi ASYIFA ZAYNA AZZAHRA;Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak para pemohon tersebut kepada dinas kependudukan
dan catatan sipil kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan akta kelahiran anak para pemohon nomor 6471-LU-20082015-0040 yang diterbitikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan tertanggal 20 agustus 2015 ;Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000.- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
25 — 4
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ke Tiga Pemohon yang bernama AHMAD QUSYAIRI Nomor 6471-LU-08092014-0024 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 8 September 2014 dari SUPRIANTO menjadi SUPRIYANTO; ---------------------------3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ke Tiga Pemohon yang bernama AHMAD QUSYAIRI Nomor 6471-LU-08092014-0024 tertanggal 8 September 2014 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini; ---------4.
1.HENDRA
2.YENI
48 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari Elio Wira Atallah menjadi Elio Wira Athalla pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LU-15062021-0039 tertanggal 16 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang
perbaikan Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 6471-LU-15062021-0039 tertanggal 16 Juni 2021;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
SAMSURI
22 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pemohonan Pemohon,
- memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-16062020-0035 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 23 Juni 2020 yaitu dari MUHAMMAD AL HAFI menjadi AHMAD HAFI ABDAN
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang
penggantian nama
anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dapat di buat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-16062020-0035 Juni 2020 .
SRI YANTI
31 — 30
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama orang tua Pemohon sebagaimana yang tercantum di dalam kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 6471-LT-21112018-0002 atas nama Sri Yanti tertanggal 21 November 2018 dari yang tertulis nama ayah Sukarman menjadi Soekarman dan nama ibu Pariyem menjadi Mariyem, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan
;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Akta Kelahiran pemohon Nomor 6471-LT-21112018-0002 atas nama Sri Yanti tertanggal 21 November 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).