Ditemukan 415 data
24 — 3
HARYANTO Bin (Alm) KADARISMAN: Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten Perhutani (ASPER)Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedu Utara.Sebagai ASPER, tugastugas saksi adalah:1. Membantu) Administratur dalam kegiatan pengelolaanhutan dalam wilayah BKPH Candiroto mulai darikegiatan pembibitan sampai dengan produksi;2.
83 — 6
Bahwa terdakwa memiliki kayu hasil hutan jenis kayu Rimba Campuran tesebut tanpadilengkapi suratsurat yang sah dari pihak yang berwenang.Bahwa saksi sebagai Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Tlogosari, KabupatenBondowoso adalah membantu Asisten Perhutani ( Asper ) dalam melaksanakan tugasmelindungi Hutan diwilayah RPH.
29 — 5
Setelah ditebang/dipotong kayu tersebut diberi identitas pada tunggaknyadiberi nomor urut tebang dan nomor pohon dan tanggal pemotongan padabontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomor pohon, padabongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper/BKPH,diberi nomor kayu (untuk diameter 30 cm up) panjang kayu dan diameterdengan menggunakan tir, ; 3. Kayu yang berkulit harus disunat/dikuliti untuk tempat pengukuran diameter.
digergaji untuk dibuat mebel, namun sebelum kayujati tersebut di potong diketahui oleh pihak Perhutani dan setelah dicek kayu jatitersebut berasal dari RPH Pasongsongan petak 3 B karena dilihat dari ciricirikayunya yaitu kayunya diklem dan di kayunya ditulis besar keliling dan diberinomor pohon, pada tunggaknya ada nomor tebang dan nomor pohon dan tanggalpemotongan pada bontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomorpohon, pada bongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper
14 — 0
Surat Keterangan tentang gaji Pemohon selama masih kerja dan sesudahpensiun, tertanggal 30 Desember 2010, yang dikeluarkan oleh Asper KBKPH,lalu Ketua memberi tanda (PR. 1); Menimbang, bahwa selain bukti surat, penggugat rekonpensi jugamengajukan alat bukti saksi, masingmasing :1.
Drs. Nur Ali, SH
Terdakwa:
PANUT PANUJU
72 — 17
BOB EDWARD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Ahli adalah sebagai Karyawan BUMN, di Perum Perhutani KRPHMalang, dan sebagai Asper diwilayah Ngantang dan Kasembon.Bahwa Ahli berpendapat barang bukti yang disita oleh petugas adalahjenis Kayu Suren kelompok Rimba Campuran yang merupakan kayuhutan.Bahwa kayu jenis Suren yang menjadi barang bukti tersebut masih belumwaktu nya di tebang.Bahwa kayu yang berada di kawasan hutan milik perhutani, petugasperhutani dalam melakukan
313 — 4
Jefri selaku Asper ;Bahwa Saksi JAMAL Bin SIDO membayar uang brencek setiap 10 truck danSaksi JAMAL Bin SIDO pernah mengatakan sebagaian uang brencek telah diminta oleh pihak Perhutani ;Bahwa dari keterangan Saksi JAMAL Bin SIDO telah memberikan uang sebesarRp. 850.000, ;Bahwa barang bukti berupa (satu) mobil barang jenis truck merk MITSUBISHItype FE114 warna kuning muda tahun 1987 No.Pol AE 8401S adalah alat angkutyang digunakan Saksi JAMAL Bin SIDO untuk mengangkut kayu jati hasiltebangan petak
di suruh Saksi Jamal untuk menaikan kayu jati hasil tebangandi petak 97 C Desa Joho Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun di truck milikterdakwa dan pada saat itu juga di ketahui oleh petugas baik Mantri dan Mandor ;Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan Saksitersebut ;Menimbang, bahwa telah didengar pendapat Ahli ERJEFRI M.S, S.Hut. yangtelah memberikan pendapat sebagai berikut :18Bahwa Ahli bekerja di Perhutanit KPH Madiun sejak April 2012 dan Jabatan Ahlisebagai Asper
53 — 11
Bahwa Terdakwa belum membayar harga kayu dan sewa truk; Bahwa Terdakwa tidak tahu bu Ani memiliki ijin untuk menjual kayu,dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk membeli kayu, karenaTerdakwa tidak tahu kalau membeli kayu memerlukan Ijin; Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2014/PN.BKL Halaman 11 dari 21 Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli kayu sebelumnya, baru satukali ini, untuk digunakan membakar genting; Menimbang, bahwa majelis hakim telah membaca lampiran huruf Ano 01 tanggal 05 Mei 2014, Rifal, Asper
25 — 7
denganSOP adalahSetiap pohon di klem dengan menggunakan meteran baja setinggi 130 cmuntuk melihat keliling pohon selanjutnya hasilnya ditulis di pohon tersebutdengan menggunakan tir meliputi besar keliling dan diberi nomor urut pohon.Setelah ditebang/dipotong kayu tersebut diberi identitas pada tunggaknyadiberi nomor urut tebang dan nomor pohon dan tanggal pemotongan padabontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomor pohon, padabongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper
, A2 dan A3 yang memiliki nilai jual dan kayu jatitersebut berasal dari RPH Pasongsongan petak 3 B yang ditebang pada tanggal 15Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, karena dilihat dari ciricirikayunya yaitu kayunya diklem dan di kayunya ditulis besar keliling dan diberinomor pohon, pada tunggaknya ada nomor tebang dan nomor pohon dan tanggalpemotongan pada bontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomorpohon, pada bongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper
137 — 43
Putusan Nomor 11/Padt.G/2016/PN BlaBahwa seingat saksi penebangan tersebut dilakukan hingga selama 1(satu) bulan, karena pada saat itu musim hujan;Bahwa setahu saksi memang benar pada saat dilakukan penebangan adapenjagaan dari Anggota TNI 410 yang sifatnya hanya berjagajaga saja;Bahwa seingat saksi pada tahun 1997 pernah ada penjarahan hutan disekitar lokasi penebangan tersebut, sedangkan lokasi penebangan masihutuh;Bahwa setahu saksi setelah terjadi penebangan, yang sering datang kelokasi hanya Asper
papan yang dibuat olehPerhutani bertuliskan petak 39E;Bahwa setahu saksi ada beberapa jenis penebangan, di antara yangdiingat saksi adalah penebangan basah dan penebangan kering;Bahwa setahu saksi yang menempelkan tulisan pada pohon jati dengantulisan kayu milik SOEMO LOSO adalah pemiliknya yaitu SOEMOLOSO sendiri;Bahwa setahu saksi Anggota TNI 410 pernah datang dilokasi penebangansebelum maupun pada waktu dilakukan penebangan dan apa yangdilakukan saksi tidak tahu, karena yang mengurusi adalah Asper
hutan;Bahwa saksi mengetahui bahwa pohon jati yang ditebang tersebut adalahmilik dari SOEMO LOSO adalah selain dari Buku C Desa juga mendengarcerita dari orangorang tua/ nenek monyang Desa Tlogotuwung;Bahwa setahu saksi pada saat dilakukan penebangan semuanyadilakukan oleh orangorang Perhutani sendiri dan tidak melibatkanmasyarakat sekitar;Bahwa persiapan yang dilakukan setelah adanya surat ijin tebang adalahsemua Mandor dikumpulkan di Pos tebangan yang ada di petak 39 D dandiberi pengarahan oleh Asper
(Rusdianto) tentang pelaksanaanpenebangan tersebut;Bahwa seingat saksi pohon jati di petak 39 D yang akan ditebangsebanyak 400 (empat ratus) pohon lebih;Bahwa saksi kenal dengan SOEMO LOSO dan pada saat saksi ketemudengan SOEMO LOSO ia sempat mengancam dengan katakata yaituAwas nanti Mandor yang ngleter disini dan saksi diam saja kemudian haltersebut dilaporkan kepada Kepala mandor (GUNAD));Bahwa setelah ada ancaman dari SOEMO LOSO tersebut setahu saksibaik Kepala Mandor maupun Asper tidak ada reaksi
dan tidak ada catatan telah dipindahtangankan kepada orang lain;Bahwa saksi selanjutnya bertanya kepada Asper tentang kayu hasiltebangan tersebut dibawa kemana dan dijawab dibawa ke TPK BanjarejoNgawi, kemudian saksi membuktikan dengan mendatangi TPK Banjarenjodan ternyata benar kayukayu hasil tebangan disimpan di TPK tersebut;Bahwa yang melanjutnya menjadi Kepala Desa Tlogotuwung setelahdijabat oleh saksi adalah Sdr.
360 — 15
dantanggung jawab saksi melaksanakan pengamanan hutanKRPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang ;bahwa saksi mendapat laporan dari Mandor bahwa telah adakejadian pencurian kayu Jati yang dilakukan oleh Amin,10Jiharto (Pelek), Muhadi dan Rohadi ; bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal01 Nopember 2010 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat dipetak 49 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Candi DesaKecamatan Pringapus Kabupaten Semarang ;bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di Kantor Asper
58 — 10
Mbilong;Bahwa kemudian saksi melaporkan kepada Pak Asper Sampung dan pakWaka ADM untuk mendatangi tempat ditemukan kayu tersebut danselanjutnya sdri. Endang diserahkan ke Polsek Lembeyan untuk dilakukanpemeriksaan;Bahwa menurut keterangan dari Mantri Perhutani Sampung Ponorogokerugiannya sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);Bahwa kemudian sdri Endang dibawa ke Polsek Lembeyan oleh sdr.
53 — 12
Tanggal 21 Oktober 2011, melalui Surat Nomor 115/063.1/Tdr/KBH/I hal Tindak Lanjut Batas Hutan dan PemeliharaanJalan dari Asper/KBKPH Tuder melaporkan kepadaAdministratur Perum Perhutani/KKPH Kebonharjo, antaralain:9494e Pertemuan tanggal 19 Oktober 2011 di Kantor BKPHTuder dihadiri oleh Direktur PT.AHK, PT.UTSG, KPH,(KBB dan Kaur BB) BKPH (Asper, KRPH dan Polter).e Pemeliharaan jalan pelaksanaannya mengacu padakaidah jalan ramah lingkungan.e Untuk pemeliharaan jalan semua pihak pengguna jalanmenyamakan
Tanggal 20 Desember 2011, melalui Surat Nomor139/063.1/Tdr/KBH/I hal Laporan Pemeliharaan Jalan olehPihak Ill dari Asper/KBKPH Tuder melaporkan kepadaAdministratur Perum Perhutani/KKPH Kebonharjo, antaralain:e Pekerjaan pengecoran, pembuatan talud masih dalampelaksanaane Rencana pembuatan jembatan supaya membuat suratresmi ke KPH dan pelaksanaan kegiatan menunggupengesahan dari KPH.
Rapat dihadiri oleh wakilwakil dari perusahaan tambang, Tim Optimalisasi Aset KPHKebonharjo dan Asper/KBKPH Tuder.
Hasil rapatpembahasan dituangkan dalam Notulen Rapat yang isinyaantara lain:a) Waka Administrature Monev lapangan dan laporan dari ASPER/KBKPHTuder terkait perbaikan Alur yang digunakan oleh pihakke3 sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)menjaditanggung jawab pengguna Alur, dimana pada saat pihakke3 akan melakukan perbaikan Alur harus melapor kePerhutani (ASPER/KPH) sehingga pada saat perbaikan95Alur mengikuti aturan/kaidahkaidah yang ada diPerhutani.e Terkait dengan perbaikan Alur yang sudah berjalan
2011 tentang Batas WaktuPenyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK, DPID danDPPID Tahun 2011 dengan nomor surat S335/PK.2/2011.14)Pada tanggal 17 Oktober 2011 terdakwa melakukan konsultasi keBPK wilayah Jawa Tengah yang ke2 dengan membahas masalahKegiatan dapat dilaksanakan oleh Dinas Teknis lain dengan disetujuioleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemegang tugas pokok danfungsi kedinasan.15)Pada tanggal 22 Oktober rapat tentang penggunaan jalan hutan diTPK Wonokerto yang dihadiri oleh ADM dan Asper
69 — 21
Tanggal 21 Oktober 2011, melalui Surat Nomor 115/063.1/Tdr/KBH/I hal Tindak Lanjut Batas Hutan dan PemeliharaanJalan dari Asper/KBKPH Tuder melaporkan kepadaAdministratur Perum Perhutani/KKPH Kebonharjo, antaralain:9494e Pertemuan tanggal 19 Oktober 2011 di Kantor BKPHTuder dihadiri oleh Direktur PT.AHK, PT.UTSG, KPH,(KBB dan Kaur BB) BKPH (Asper, KRPH dan Polter).e Pemeliharaan jalan pelaksanaannya mengacu padakaidah jalan ramah lingkungan.e Untuk pemeliharaan jalan semua pihak pengguna jalanmenyamakan
Tanggal 20 Desember 2011, melalui Surat Nomor139/063.1/Tdr/KBH/I hal Laporan Pemeliharaan Jalan olehPihak Ill dari Asper/KBKPH Tuder melaporkan kepadaAdministratur Perum Perhutani/KKPH Kebonharjo, antaralain:e Pekerjaan pengecoran, pembuatan talud masih dalampelaksanaane Rencana pembuatan jembatan supaya membuat suratresmi ke KPH dan pelaksanaan kegiatan menunggupengesahan dari KPH.
Rapat dihadiri oleh wakilwakil dari perusahaan tambang, Tim Optimalisasi Aset KPHKebonharjo dan Asper/KBKPH Tuder.
Hasil rapatpembahasan dituangkan dalam Notulen Rapat yang isinyaantara lain:a) Waka Administrature Monev lapangan dan laporan dari ASPER/KBKPHTuder terkait perbaikan Alur yang digunakan oleh pihakke3 sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)menjaditanggung jawab pengguna Alur, dimana pada saat pihakke3 akan melakukan perbaikan Alur harus melapor kePerhutani (ASPER/KPH) sehingga pada saat perbaikan95Alur mengikuti aturan/kaidahkaidah yang ada diPerhutani.e Terkait dengan perbaikan Alur yang sudah berjalan
2011 tentang Batas WaktuPenyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK, DPID danDPPID Tahun 2011 dengan nomor surat S335/PK.2/2011.14)Pada tanggal 17 Oktober 2011 terdakwa melakukan konsultasi keBPK wilayah Jawa Tengah yang ke2 dengan membahas masalahKegiatan dapat dilaksanakan oleh Dinas Teknis lain dengan disetujuioleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemegang tugas pokok danfungsi kedinasan.15)Pada tanggal 22 Oktober rapat tentang penggunaan jalan hutan diTPK Wonokerto yang dihadiri oleh ADM dan Asper
KARYONO, SH.
Terdakwa:
JASMIN Bin JARIYO
376 — 31
SUWOTO BIN RASMU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa, saksi bekerja sebagai KRPH Kedung Prahu sejak tahun 2013sampai dengan sekarang; Bahwa, wilayah KRPH Kedung Prahu meliputi Jiken, Singonegorosampai dengan Jepon; Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa ; Bahwa, Saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini karena wilayahsaksi menjadi tempat kejadian perkara dalam perkara ini; Bahwa, awal mula saksi mengetahui kejadian perkara ini karena saksiditeloon Bapak Asper pada
tersebut dengan cara menebang dariKebun Rowo lalu Terdakwa diamankan ke Polsek Jepon; Bahwa, Saksi datang ke Kebun Rowo sore harinya untuk mengecek danmencocokkan tunggak kayu jati dengan kayu jati yang dibawa terdakwadengan bantuan KRPH Nglamping yang mengetahui keadaan hutandiwilayahnya sehingga saksi melihat 3 (tiga) buah tunggak bekas tebangankayu agak basah 1 minggu dipotong; Bahwa, 3 (tiga) batang tunggak kayu jati ditemukan di petak 7002 KRPHNglamping, KPH Cepu; Bahwa, saksi lapor kepada Asper
BAMBANG TEJO S, SH.
Terdakwa:
Risepin Alias Aris Alias Iblis Bin Saepan
51 — 11
Saksi AHMAD AGUS QUEDY, dibawah disumpah menerangkan padapokoknya sebagaiberikut: Bahwa Saksi adalah Karyawan di BKPH Ngelo KPH Padangan danmenjabat sebagai KRPH Jeruk di BKPH Ngelo KPH Padanagan, sejakbulang agustus 2020 sampai dengan sekarang mepunyai tugas dantanggung jawab atas membantu ASPER dalam hal ini di bidang Tanam,keamanan dan Pemeliharaan hutan di wilayah RPH Jeruk BKPH Ngelo KPHPadangan; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wibsaksi mendapat informasi dari
Apabila melakukan penebangan kayu jati dari hutanmenuju ke TPK harus dilengkapi dengan surat/dokumen DK304 yangdikeluarkan oleh Asper dan mandor tebang.
20 — 2
denganSOP adalahSetiap pohon di klem dengan menggunakan meteran baja setinggi 130 cmuntuk melihat keliling pohon selanjutnya hasilnya ditulis di pohon tersebutdengan menggunakan tir meliputi besar keliling dan diberi nomor urut pohon.Setelah ditebang/dipotong kayu tersebut diberi identitas pada tunggaknyadiberi nomor urut tebang dan nomor pohon dan tanggal pemotongan padabontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomor pohon, padabongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper
, A2 dan A3 yang memiliki nilai jual dan kayu jatitersebut berasal dari RPH Pasongsongan petak 3 B yang ditebang pada tanggal 15Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, karena dilihat dari ciricirikayunya yaitu kayunya diklem dan di kayunya ditulis besar keliling dan diberinomor pohon, pada tunggaknya ada nomor tebang dan nomor pohon dan tanggalpemotongan pada bontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomorpohon, pada bongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper
381 — 28
Kasipan umurnyakurang lebih 28 (dua puluh delapan) tahun;Bahwa Pohon Sono keling termasuk tanaman perhutani dan yangmenanam adalah Perhutani RPH Ternadi BKPH Muria Patiayam KPHPati;Bahwa kerugian Perhutani akibat penebangan 2 (dua) Pohon SonoKeling tersebut sesuai tabel perhutani Kayu Sono Keling dengan kelilingPangkap 191 Cm dan 193 Cm adalah seharga Rp. 18.078.000, (delapanbelas juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);Bahwa Kayu Sono keling tersebut dibawa atau diamankan di RumahDinas / Kantor Asper
11 — 0
telah dinazegellen dan telah dicocokkan dengan aslinyadi persidangan ternyata cocok, diberi tanda Bukti P.2.Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. xxxxxxxxxxx tanggal 26Maret 2010 atas nama XxXxXxxxxxxXxxxxxx, lahir pada tanggal 30September 2004 di Medan, telah dinazegellen dan telahdicocokkan dengan aslinya di persidangan ternyata cocok,selanjutnya diberi tanda Bukti P.3.Fotokopi surat Nomor: xxxxxxxxxx tanggal 7 Oktober 2013perihal Pemutusan Perjanjian Keagenan xxxxxxx, yangdikeluarkan Kepala Cabang Asper
13 — 3
membuktikan dengan salinan buku tapal batas tahunpembuatan 25 Januari 1930 dan peta RPH Pradok BKPH Pradok;Bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutankayu harus dilengkapi bersama Surat Keterangan Sagnya Hasil Hutan(SKSHH) dan untuk proses bisa terbitnya SKSHH, kalau kayu berasal darihutan adalah sesuai SK Direksi Perhutani tahun 2010 bahwa kayu dari hutanyang yang diangkut ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) harus menggunakansurat DK No.304, yang mengeluarkan DK No.304 adalah ASPER
325 — 21
kawasan hutantetapi terdakwa tidak mempunyai persil atau tanah garapan disekitar kawasan hutantersebutBahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidanganTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan danmembenarkannya3 DARMONO BIN SUWAHYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluargaBahwa saksi adalah Karyawan Perhutani RPH GatoBahwa saksi mengetahui kejadian pencurian kayu jati tersebut dari Asper