Ditemukan 3002 data
46 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumpembuktian yang berlaku bahwa foto copy tulisan tangantanpa ada aslinya (bukti P3a dan P3b), tanpa alatbukti pendukung lainnya dan saksi saksi dianggapsebagai bukti yang tidak sah yang tidak menentukan(decisive evidence) kemenangan perkara a quo;.
Bahwa Pemohon PK memohon dengan sangat bahwa dalamtingkat pemeriksaan peninjauan kembali ini agarMahkamah Agung berkenan memberikan pertimbangan danmenyikapinya dengan tegas, jelas dan lugas mengenaibukti foto copy tulisan tangan (bukti P3a dan P3b)tanpa ada aslinya, tanpa didukung dokumen bukti buktilainya dan saksi saksi, dapatkah dibenarkan "bukti"Hal. 10 dari 15 hal. Put.
No. 121PK/Pdt.Sus/2009yang semata mata dan melulu) menjadi faktor penentu(decisive factor) memenangkan perkara aquo;Atau dengan kata lain bisakah dibenarkan bila buktifoto copy tulisan tangan seperti (P3a dan P3b)tanpa dukungan alat bukti lainnya dan saksi dianggapsebagai bukti yang sah?
;10.Bahwa permohonan pertimbangan dan sikap Mahkamah11.Agung dalam tingkat peninjauan kembali ini mengenaidibenarkan tidaknya atas foto copy tulisan tangantanpa ada aslinya dan tanpa dukungan bukti buktilainnya dan saksi saksi (bukti P3a dan P3b)dijadikan bukti satu satunya yang menentukankemenangan perkara a quo.
Bahwa bilamana Mahkamah Agung menyikapinyamembolehkan/membenarkan foto copy. tulisan tangantanpa ada aslinya, tanpa dukungan alat bukti lain,tanpa dukungan saksi seperti dalam casus quo, buktiP3a dan P3b dijadikan "bukti" sah dan menjadi buktiyang menentukan (decisive evidence) memenangkanperkara a quo, maka bilamana demikian pendapat danpertimbangan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauankembali maka secara final telah diperoleh ketentuanhukum baru ( yurisprudensi, judge made law) bahwafoto copy
65 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
Persyaratan administratif untuk = menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Pasal 5 ayat (1)SKD yang
Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan;Bahwa
109 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan peraturan tersebut,pemberian jasa konsultasi tersebut tidak dapat digolongkan sebagai royalti;Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan bahwaberdasarkan P3B yang berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri merupakan Laba Usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila
Wajib PajakLuar Negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT (BentukUsaha Tetap) di Indonesia;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 P3B antara Indonesia dengan Singapuradikatakan bahwa WPLN dianggap mempunyai BUT apabila WPLN tersebutberada di Indonesia melebihi Time Test dalam P3B (dalam hal ini 90 hari);Bahwa jasa konsultasi yang diberikan oleh pihak Luar Negeri dilakukanmelalui via telepon dan kunjungan dan pihak Pemohon Banding ke kantorkonsultan di Luar negeri tersebut.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE09/PJ.34/1992 tanggal 26Maret 1992 tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) RI SingapuraHalaman 8 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Angka 2 huruf mApabila penghasilan berupa bunga, deviden dan royalti yang diperolehatau diterima oleh yang berhak dan menikmati (beneficial owner)penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagaiberikut :m.7.m.2.m.3.Dividen (Pasal 10 Persetujuan)(i) 10% dari
,sehingga pendapatan yang diterima adalah merupakan active income, dansesual dengan ketentuan P3B, hak pemajakannya ada pada negaradomisili karena yang bersangkutan tidak mempunyai BUT di Indonesia;bahwa terbukti dengan COD Nomor : 200612643C tanggal 08 Juli 2008yang diterbitkan oleh Corporate Tax Division for Comptroller of Income Tax,Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Inland Revenue Authority of Singapore, Hampton Technology Pte., Lid.
Ltd kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) berupa pemberian pengetahuan atau informasi di bidangteknikal, industrial, atau komersial termasuk dalam pengertian royaltisebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia Singapuradan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undangundang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;6.
116 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2012;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat(4) yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2012 adalahnihil dengan perincian sebagai berikut: Uraian Jumlah dalamUSDPenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 120,705,367.00PPh Pasal 26 Yang Terutang 12,070,537.00Kredit
Desember 2012 Yang TidakDipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan Banding oleh Pemohon Bandingadalah sengketa yuridis yang terkait dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat(4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana PemohonBanding menggunakan tarif 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris, sedangkanTerbanding menggunakan tarif 20% sesuai ketentuan perundangundanganyang berlaku di Indonesia
dan gas bumi dan pengusahaanpertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya,kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan,yang ditanda tangani setelah berlakunya Undangundang ini.bahwa berdasarkan bunyi kontrak di atas, Pajak Penghasilan, termasukpajak final atas keuntungan setelah dikurangkan pajak yang dikenakansesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturanperaturan pelaksanaannyayang berlaku dari waktu ke waktu;bahwa selain itu, sesuai ketentuan dalam P3B
Oleh karena ditandatanganisetelah tanggal 31 Desember 1983 maka Pemohon Banding dapatmenerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 ketentuan P3B Indonesia Inggris;bahwa berdasarkan Section VI Subsection 6.1.3 PSC Berau, lapisan tarifbagi hasil produksi bruto terkait dengan Minyak, yaitu Pertamina 71,1538%dan Kontraktor 28,8642% dan berdasarkan Pasal VI butir 6.2.2.
Hal yangdiperjanjikan adalah halhal yang tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum, dan kesusilaan;Bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sehingga menyebabkankoreksi tarif PPh terutang sebesar 20%, harus dibatalkan karenabertentangan dengan ketentuan 32A UU PPh, Pasal 10 angka 7 dan 8ketentuan P3B IndonesiaInggris, dan PSC Berau Section V Subsection 1.2huruf (s);Bahwa oleh karenanya untuk mengabulkan sebagian banding PemohonBanding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Koperasi Pegawai Kantor PLN Pengendalian Beban Jawa Bali KPK PLN PIIIB
Tergugat:
1.Koperasi Induk Pegawai PLN KIP PLN
2.Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah LPDB KUMKM
3.Notaris H. Warman, SH
4.Pemerintah RI Cq KEMENKEU Cq DIRJEN Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN Jawa Barat Cq KPKNL Bogor
246 — 389
Kontrak 001/SPK/KIPPLN/2011 dan No. 001/KPK PLN P3B JB/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 antaraPenggugat dengan Tergugat I..
PLN (Persero) Cabang Palangkaraya antara Koperasi Induk Pegawai PLN(KIPPLN) dengan koperasi Pegawai Kantor PLN P3B Jawa Bali tertanggal 03Januari 2011 No. Plhak Pertama : 001/SPK/KIPPLN/2011, No. PlHak Kedua :Hal 28 dari 47 Hal Putusan No.161/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.001/KPK PLN P3B JB/I/2011, Perjanjian ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjiantentang Pengadaan dan Pengoperasian Mesin Sewa Diesel Genset 10 MW di PLTDKahayan Baru PT PLN (Persero) Cabang Palangkaraya, diberi tanda P8;9.
Warman SH), diberi tanda P11;12.Foto copy Akta Notaris No.40 tentang Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan KoperasiPegawai Kantor PLN dan Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (KPK PLN P3B)tertanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris H. Warman, SH), diberitanda P12;13.Foto copy Akta No.41 tentang Jaminan Fidusia Koperasi Pegawia Kantor PLNPenyaluran dan Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (KPK PLN P3B) tertanggal 16Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris H.
Bukti Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/UM/KPK PLN P3B/I/2011 tertanggal 26Januari 2011 antara Koperasi Pegawai Kantor P3B JawaBali dengan KoperasiInduk Pengawai PLN (KIPPLN), diberi tanda T.I1;2.
Kontrak001/SPK/KIP PLN/2011 dan No. 001/KPK PLN P3B JB/I/2011 tanggal 03 Januari2011;2.
242 — 110
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28) % = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalahsebagai berikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagaiberikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPh)%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
189 — 79
processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and otherMenurut Majeliscriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti)dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehinggaberdasarkan P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terbanding tetapmelakukan koreksi sebesar Rp.3.116.170.471,00;bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp3.116.170.471,00 (USD271,804)merupakan biaya terkait pembayaran kepada Complex Systems, Inc., yaitu biayaadministrasi dan jasajasa yang dilakukan (Delivery & Installation), termasuk PPN, dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap(BUT), sehingga berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
243 — 118
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Bandingmenjadi sebagai berikut: Keterangan PPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan neto PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28) % 0.072% Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total =0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalahsebagai berikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut:Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPhx 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
229 — 77
Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
78 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
ultra petita sehingga seharusnya dibatalkan;Alasan Material :a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan perjanjian InterCompanyServices Agreement dengan General Motors Southeast Asia OperationsLimited Thailand (GMSAO) sejak tanggal1 Oktober 2007, dimana di dalamperjanjian tersebut telah dinyatakan hak dan kewajiban masingmasing pihakdan diantara kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pembayaranservices fee sesuai dengan tagihan dan GMSAO Thailand;b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) P3B antara Kerajaan Thailand dengan Pemerintah Indonesia di atas,maka hak pemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima olehGMSAO adalah di negara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO),karena GMSAO tidak mempunyai BUT di Indonesia;d. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti COD yang menyatakan bahwaGMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan Thailand dan telahmenyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode
Januari Desember 2009);Halaman 4 dari 20 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/PJK/2016e. bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakanpajak di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadidouble taxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantumdalam P3B yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;2.4 Perhitungan Pajak menurut Pemohon Bandingbahwa berdasarkan alasanalasan yang telah Pemohon Banding kemukakantersebut di atas, maka perhitungan
Kesimpulan dan Permohonanbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwa :a. secara formal penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 adalah bersifat premature danultra petita,b. demikian juga secara materi, penetapan objek PPh Pasal 26 ataspembayaran jasa manajemen juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand dengan PemerintahIndonesia;Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut
, mengatur :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
234 — 72
Banding seharusnya atas transaksi tersebutbukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan karenanya dengansendirinya belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa seandainya pun apabila menurut Terbanding atas pembayaran tersebutsudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, akan tetapi karena jasa tersebut belumefektif dilaksanakan, maka selayak nya Terbanding ikut mempertimbangkanketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diatur dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
milik Chemithon Corporation sesuai denganInvoice yang diterbitkan oleh Chemithon Corporation;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SuratKeterangan Domisili (SKD) Chemithon CorporationUSA, yang diterbitkan olehotoritas yang berkompeten di negara tempat lawan transaksi Pemohon Bandingberdomisili tersebut;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaiyang ditegaskan dalam P3B
salahsatu dasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satusatunya dokumen untuk menentukannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namunberdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahuinegara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara AmerikaSerikat(United States of America);bahwa berdasarkan P3B
antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhiapabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 91 hari dalam periode 12bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagaiprofessional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jikanegara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, berdasarkan P3B yang telah berlaku pada umumnyaimbalan atas
jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakanlaba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesiaapabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatuBUT di Indonesia, terkecuali berdasarkan P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swissdan Pakistan;bahwa menurut Majelis, Chemithon CorporationUSA sebagai negara treaty partnertidak terbukti memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jasa dokumentasi teknis dan bantuan teknis akan
100 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where aHalaman 5 dari 9 halaman.
menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B
270 — 146
dapatmemberikan Certificate of Domicile (COD) dimaksud adalah tidak benar;: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26dengan alasan karena sampai dengan pembahasan dilakukan, PemohonBanding tidak dapat memberikan Certificate of Domicile (COD) atasPerusahaan Luar Negeri tersebut sehingga atas objek tersebut dikenakantarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
bahwa Surat Keterangan Domisili berlakuselama (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WayibPajak Bank.bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa banding ini hanya berkaitan denganmasalah yuridis formal dimana Terbanding menggunakan tarif 20 % sedangkanPemohon Banding menggunakan tarif 15 % sesuai dengan tax treaty Indonesiadengan Swiss.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan buktibukti sebagaiberikut :COD SGS Societe Generale De Surveillance SA tertanggal 18 Oktober 2010,P3B
Dengan demikian bisa dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 26sesuai tarif tax treaty;aes pbahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dengan Konfederasi SwissPasal 10, ditegaskan bahwa :DIVIDENDS1. Dividends paid by a company which is a resident of a ContractingState to a resident of the other Contracting State may be taxed in thatother State.2.
Dengan demikian alasan Terbanding melakukankoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Certificate ofDomicile (COD) dimaksud adalah tidak benar.bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif yangseharusnya dikenakan adalah sebesar 15% sesuai dengan ketentuan dalamPasal 10 P3B Indonesia dengan Konfederasi Swiss, dengan demikianMajelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan, sehingga jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayardihitung kembali menjadi
251 — 253
bahwa terkait dengan alasan material, Pemohon Banding menyatakan bahwa :Pemohon Banding telah melakukan perjanjian InterCompany Services Agreementdengan General Motors Southeast Asia Operations Limited Thailand (GMSAO) sejaktanggal 1 Oktober 2007, dimana di dalam perjanjian tersebut telah dinyatakan hakdan kewajiban masingmasing pihak dan diantara kewajiban Pemohon Bandingadalah melakukan pembayaran services fee sesuai dengan tagihan dan GMSAOThailand;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B
kedudukan GMSAOQ), karena GMSAO tidakmempunyai BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa COD yangmenyatakan bahwa GMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan Thailanddan telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode Januari Desember 2009);bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak diIndonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi double taxation danhal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B
Thailanddapat menunjukkan COD dan merupakan Wajib Pajak Thailand, maka ia berhakuntuk menerapkan P3B Indonesia Thailand.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand denganPemerintah Indonesia sebagaimana tersebut di atas, antara lain disebutkan bahwa :Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakanpajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatubentuk usaha tetap di Negara lain... dst;bahwa bedasarkan ketentuan
tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa hakpemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh GMSAO adalah dinegara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO), karena GMSAO tidakmempunyai BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak diIndonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi pengenaan doubletaxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B yangbertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;
223 — 107
PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005 yangmenyatakan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2004, bunga yang dibayarkan kepadapihak di Belanda merupakan objek PPh Pasal 26 dari Tarif 10 %;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya bunga sebesarRp 10.592.392.882,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkanPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia denganPemerintah Belanda menyatakan bahwa bunga yang dibayarkan ke Belanda bukanmerupakan objek PPh Pasal 26;bahwa berdasarkan P3B
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsurunsur biaya yang dimungkinkanterdapat objek PPh Pasal 26 serta bukti potong PPh Pasal 26 yang ada;: bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, alasan Terbanding untukmempertahankan koreksi atas objek deviden sebesar Rp15.080.694.950,00. tidaktepat karena tidak dilandasi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam halini ketentuan perpajakan yang mengatur debt to equity ratio dan penggunaan Pasal10 dari P3B Indonesia Belanda di dalam mendefinisikan bunga sebagai
Dilain pihak, Pemohon Banding menganggapbahwa dividen ini sebenarnya bunga dan sesuai P3B antara Indonesia dan Belanda,bunga pinjaman ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah Bekaert Holding BV sebesar99,17% dan NV Bekaert SA Belgium sebesar 0,83%. NV Bekaert SA Belgiummenguasai 100% saham Bekaert Holding BV. Jumlah Karyawan Bekaert Holding BVadalah Nol .
Jadi dapat dikatakan bahwa NV Bekaert SA Belgium adalah BeneficieryOwner, sedangkan Bekaert Holding BV Belanda merupakan special purposevehicles dalam bentuk Conduit Company;bahwa sejalan dengan paragraph 9 dan 10 OECD Commentary , manfaat P3B tidakdapat diberikan hanya dengan mengacu kepada kepemilikan formal dari penghasilandividen , bunga, dan royalty, namun manfaat P3B harus diberikan kepada pemilikyang sebenarnya dari penghasilan dimaksud;bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor: SE04/PJ.34/2005tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Ownersebagaimana tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnyamenegaskan hal hal sebagai berikut:Yang dimaksud dengan Beneficial Owner adalah pemilik yang sebenarnya daripenghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalty baik Wajib Pajak peroranganmaupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secaralangsung manfaat penghasilan penghasilan tersebut.bahwa dengan demikian, maka "
250 — 106
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadi sebagaiberikut: anganerutang atas penghasilan 28% x 1% = 0.280%asal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupunPemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasing adalah KeputusanMenteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus PenghasilanNetto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai
PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%)Total =0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir)sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
112 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2016e Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P38B IndonesiaAustralia atastransaksi berupa pembayaran royalti dari Pemohon Bandingkepada ANZ Banking Group dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif10%;Menurut Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanoleh Terbanding dengan alasanalasan sebagai berikut:e Dasar hukum yang digunakan oleh Peneliti yakni Pasal 12 ayat (3)huruf b dan d dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda("P3B") antara Indonesia
dan Australia adalah salah dan tidaksesuai dengan fakta yang ada;Di bawah ini adalah kutipan dari Pasal 12 ayat (3) huruf b dan ddari P3B antara Indonesia dan Australia:The term "royalties" in this Article means payments, whetherperiodical or not, and however described or computed, to theextent to which they are made as consideration for:(b) The use of or the right to use, any industrial, commercial orscientific equipment, or(dq) The supply of any assistance that is ancillary and subsidiaryto, and
Adapun bentukdan materinya mengacu pada konvensi internasional danketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masingmasing negara.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau TaxTreaty IndonesiaAustralia, yang mengatur :Article 1:This Agreement shall apply to persons who are residents of oneor both of the Contracting States.Article 4:1.
Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2016royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b danhuruf d P3B Indonesia Australia.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B IndonesiaAustralia atastransaksi berupa pembayaran royalti dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada ANZ Banking Groupdikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam surat banding, tanggapan tertulis, maupun pernyataan lisanselama persidangan menyatakan bahwa
Jasajasa tersebut berkaitandengan teknologi yang berfungsi sebagai Grow The Business danRun The Business beserta jasajasa pendukung bisnis.Sesuai dengan Pasal 7 dari Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dengan Australia, maka ataspembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakan objek PPhPasal 26.Bahwa dengan demikian, pokok sengketa adalah mengenai masalahyuridis fiskal.Halaman 22 dari 36 halaman.
76 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkankepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakanPajak di Negara lain tersebut bahwa berdasarkan P3B Indonesia Malaysia tersebut, maka seharusnya PPhPasal 26 dikenakan sepanjang ada pembayaran bunga kepada Wajib PajakMalaysia.
ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan,terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulanterutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yangterjadi terlebih dahulu, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bungatersebut sebagai biaya yang telah timbul penghasilan bagi pemberipinjaman sebagai penerima bunga, sehingga PPh Pasal 26 menjaditerutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26tersebut:pahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B
antara PemerintahIndonesiaMalaysia a quo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saatdilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidakberkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26,menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkanCOD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas P3B a quo,pahwa menanggapi hal mengenai adanya penulisan nama penerima bungadalam COD terdapat perbedaan dengan
Dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktipendukung berupa Laporan keuangan audited Tahun 2005, P3B antaraPemerintah Indonesia Malaysia, Certificate of Residence (COD) For TheYear of Assessment 2001 dan Promise To Pay Agreement dan setelahditeliti COD a quo.
Asli SKD a quo menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia denganNegara tempat kedudukan (residen) dari Wajib Pajak luar negeritersebut:Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahanbagi semuapihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagaiberikut:a.
225 — 141
mobil)sebesar 20% dari jumlah bruto sewa, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,bahwa menurut Pemohon Banding tarif PPh Pasal 26 atas sewa tersebut adalah sebesar 10%karena aktiva berupa mesin tersebut milik perusahaan Induk Yasunaga Corporation Jepang,yang diperoleh dengan cara leasing, sehingga memenuhi ketentuan artikel 12 ayat (3)Perjanjian penghindaran Pajak berganda antara Indonesia dan Jepang sebagai;bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B
berarti segala bentukpembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiaphak cipta, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan industri, perdagangan ataupengetahuan, perdagangan atau ilmu pengetahuan;bahwa terdapat fakta Pemohon Banding secara periodik telah melakukan pembayaran biayasewa yang atas pembayaran biaya sewa tersebut telah dilakukan kewajiban pembayaran PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (tarif 10%P3B
);bahwa menurut pendapat Pemohon Banding atas sewa mesin tersebut termasuk dalampengertian royalty dan dikenakan pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B IndonesiaJepangdengan tarif 10% namun menurut pendapat Terbanding terhadap sewa mesin tersebutdikenakan pajak berdasarkan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan dengan tarif 20%;bahwa Artikel 6 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia danJepang menjelaskan pendapatan yang diterima oleh negara sumber yang berasal dari hartatidak
danJepang menjelaskan ketentuan artikel 6 ayat (1) akan berlaku untuk pendapatan yangdiperoleh dari penggunaan Iangsung sewa atau setiap bentuk penggunaan lainnya dari hartatak bergerak;bahwa berdasarkan Artikel 6 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antaraIndonesia dan Jepang tersebut di atas mengenai definisi harta tak bergerak diserahkan kepadaketentuan domestik negara Sumber;bahwa ketentuan domestik negara sumber tetap memperhatikan/dilengkapi dengan pengertianharta tak bergerak dalam P3B
229 — 83
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (bprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan PPh