Ditemukan 2993 data
82 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Berganda (P3B), antara lain mengatursebagai berikut:Angka 1:P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat iniadalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perinciansebagaimana terlampir.
Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarifyang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh PasalHalaman 9 dari 15 halaman.
Putusan Nomor 1680/B/PK/PJK/201626 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atauterutang oleh pihak yang membayar penghasilan yangberkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeriyang berkedudukan di negaranegara treaty partner tersebut:;Angka 2:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengankelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeriberkedudukan, namun sekurangkurangnya harusmenyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yangbersangkutan benar berkedudukan di negara tersebutsesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertaidengan tanggal dan tandatangan pejabat yangmenerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut;c.
MajelisHakim tidak mempertimbangkan tidak adanya SuratKeterangan Domisili pihak pemberi jasa;Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwaSKD penerima pembayaran Jasa Teknik tersebut tidakdilampirkan dalam SPT PPh Pasal 26 dan tidak diberikan padasaat Pemeriksaan;Bahwa sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B), diatur bahwa WajibHalaman 12 dari 15 halaman.
204 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjaditidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sangat keberatan dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 30 Alinea ke3 dan ke4:bahwa Majelis berpendapat, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
Ltd. sehingga dasar hukum yang digunakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah UndangUndang Pajak Penghasilanbukan P3B Indonesia dengan Singapura;bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996 antara lain diatur bahwa asli Surat Keterangan Domisilimenjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkanPajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B15yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan(residence) dari
danHalaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/201316meyakinkan Majelis bahwa PSA Marine (PTE)Ltd., tidak memiliki BUT di Indonesia karenaapabila Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) memiliki BUT di Indonesiamaka Pajak Pertambahan Nilai yang terutangadalah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dalamnegeri;4 bahwa Majelis meyakini bahwa PSA Marine (PTE)Ltd., adalah benar merupakan perusahaan yangdidirikan dan berkedudukan di Negara Singapuradan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) P3B
YosSudarso Kav 88 Jakarta 14350, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalahsebesar Rp1.966.351.761,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa koreksioleh Terbanding atas tarip PPh Pasal 26 salah karena terikat dengan P3B Indonesia &Singapura Pasal 8 ayat (3) persetujuan a quo, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: DIREKTUR
237 — 78
Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
75 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara Indonesia dan Belanda adalahketentuan Pasal 11 ayat 2 P3B Indonesia dengan Belanda;Pasal 11 ayat 2 P3B Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa Wajib PajakIndonesia yang mempunyai hutang atau pinjaman kepada penduduk Belandabaik perseorangan maupun badan diwajibkan melakukan pemotongan PPhPasal 26 dengan tarif 10% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan ataspinjaman yang dimaksud;Lebih lanjut dalam proses keberatan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,penelaah keberatan menolak permohonan keberatan
Selain itu,Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan tarif atas objek PPhPasal 26 sebesar 20%;Berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan Belanda tanggal 29 Januari 2002 ditetapkan bahwa: Pasal 11 ayat 1:Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya; Pasal 11 ayat 2:Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan
Putusan Nomor 426/B/PK/PJK/2017Keberadaan Damiano Investment BV sebagai perusahaan yang terdaftar diBelanda dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Domisili (SKD)yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Penelaah Keberatan tanggal 25Oktober 2010;Sesuai dengan Pasal 11 ayat 4 P3B antara Indonesia dengan Belanda sangatjelas ditetapbkan bahwa pembayaran bunga sehubungan dengan pinjamandengan jangka waktu lebih dari dua tahun hak pemajakan atas bunga tersebutberada di Belanda;Selain itu Pemohon
Putusan Nomor 426/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas maka menurut PemohonBanding sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Belanda maka atas biayabunga yang Pemohon Banding akui pada tahun 2008 tidak terutang PPh Pasal26 sehingga seharusnya pemeriksa tidak melakukan koreksi positif atas objekPPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp156.249.072.573,00 dan asumsi Penelaahmengenai status beneficial owner juga seharusnya dibatalkan karena tidakdilandasi dengan fakta hukum;Perlu Pemohon
Bahwa Judex Facti sudah benar dengan pertimbangan: Bahwa penentuan Dasar Pengenaan Pajak atas bunga L/C terkait dengantransaksi antara Pemohon banding dengan Damiano Investments BVBelanda Apakah bisa/tidak fasilitas P3B IndonesiaBelanda digunakandalam transaksi Pemohon Banding dengan Damiano Investments BV?
241 — 73
Banding seharusnya atas transaksi tersebutbukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan karenanya dengansendirinya belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa seandainya pun apabila menurut Terbanding atas pembayaran tersebutsudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, akan tetapi karena jasa tersebut belumefektif dilaksanakan, maka selayak nya Terbanding ikut mempertimbangkanketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diatur dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
milik Chemithon Corporation sesuai denganInvoice yang diterbitkan oleh Chemithon Corporation;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SuratKeterangan Domisili (SKD) Chemithon CorporationUSA, yang diterbitkan olehotoritas yang berkompeten di negara tempat lawan transaksi Pemohon Bandingberdomisili tersebut;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaiyang ditegaskan dalam P3B
salahsatu dasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satusatunya dokumen untuk menentukannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namunberdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahuinegara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara AmerikaSerikat(United States of America);bahwa berdasarkan P3B
antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhiapabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 91 hari dalam periode 12bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagaiprofessional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jikanegara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, berdasarkan P3B yang telah berlaku pada umumnyaimbalan atas
jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakanlaba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesiaapabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatuBUT di Indonesia, terkecuali berdasarkan P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swissdan Pakistan;bahwa menurut Majelis, Chemithon CorporationUSA sebagai negara treaty partnertidak terbukti memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jasa dokumentasi teknis dan bantuan teknis akan
177 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
demikian, dalildalil yang diajukan olehPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam incasu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidakboleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelanggar ketentuan peraturan perUndangUndang perpajakan ataspenggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 11 sampai dengan Pasal 13Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
77 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp310.972.471,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia dengan negara Mitra P3B yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
65 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) 9.989.797 9.989.797KUPJumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 41.204.797 41.204.797Menurut SengketaPosPos yang Disengketakan Peneliti (Rp) Pemohon Banding (Rp) (Rp)Objek PPh Pasal 26 1.240.106.672 1.084.027.897 156.078.775 Alasan Sanggahan: Sengketa Objek PPh Pasal 26 ini atas jasa manajemen yang diterima di luar negeri.Menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajementersebut diterima di luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalansehubungan dengan jaminan pengembalian utang;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 303/B/PK/PJK/2015(c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;(d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;(e) hadiah dan penghargaan;(f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajibmemegang aslinyaAngka 2 huruf cSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.Bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai dengan P3Byangbersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkansecara tegas dalamP3B, tetapi berdasarkan persetujuaan CompetentAuthority Indonesia dan
Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempatWajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dandipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat CompetentAuthority.Angka 3 huruf bBentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman dinegara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yangbersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai denganketentuan P3B yang berlaku
Bagi Wajib Pajak bank, SuratKeterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetapmempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalamSurat Keterangan Domisili.Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia JepangBahwa untuk menikmati fasilitas tax treaty harus memenuhi kriteriaresidence terlebih dahulu, hal ini diatur dalam :Article 4RESIDENCEParagraf 1 :For the purposes of this Agreement, the term "resident of a ContractingState" means any person who, under the laws
193 — 80
processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and otherMenurut Majeliscriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti)dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehinggaberdasarkan P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terbanding tetapmelakukan koreksi sebesar Rp.3.116.170.471,00;bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp3.116.170.471,00 (USD271,804)merupakan biaya terkait pembayaran kepada Complex Systems, Inc., yaitu biayaadministrasi dan jasajasa yang dilakukan (Delivery & Installation), termasuk PPN, dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap(BUT), sehingga berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
252 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memiliki SKD yang berasal dari pemeritahSingapura dan Inggris, sehingga dapat menggunakan fasilitas tarif P3B antaraPemerintah Indonesia dengan Singapura dan P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Inggris;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Peneliti melakukan penelitiansebagai berikutObjek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding Tanggal Buti a Tarif Tarif Berlaku PPh Ps.26 Terutang (Rp)No Uraian Penerima Negara (Rp)Potong P3B PPh Ps.26 SPT Pemeriksa SPT Pemeriksa1 31 lanuari 2009 Service Acergy Singapore
171 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
P3B yang secaramutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidakdilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan
Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK/017/1998;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar
82 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkankepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakanPajak di Negara lain tersebut bahwa berdasarkan P3B Indonesia Malaysia tersebut, maka seharusnya PPhPasal 26 dikenakan sepanjang ada pembayaran bunga kepada Wajib PajakMalaysia.
ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan,terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulanterutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yangterjadi terlebih dahulu, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bungatersebut sebagai biaya yang telah timbul penghasilan bagi pemberipinjaman sebagai penerima bunga, sehingga PPh Pasal 26 menjaditerutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26tersebut:pahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B
antara PemerintahIndonesiaMalaysia a quo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saatdilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidakberkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26,menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkanCOD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas P3B a quo,pahwa menanggapi hal mengenai adanya penulisan nama penerima bungadalam COD terdapat perbedaan dengan
Dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktipendukung berupa Laporan keuangan audited Tahun 2005, P3B antaraPemerintah Indonesia Malaysia, Certificate of Residence (COD) For TheYear of Assessment 2001 dan Promise To Pay Agreement dan setelahditeliti COD a quo.
Asli SKD a quo menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia denganNegara tempat kedudukan (residen) dari Wajib Pajak luar negeritersebut:Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahanbagi semuapihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagaiberikut:a.
235 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret1996,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data, bukti dalam berkasbanding, penjelasan dan keterangan serta bukti yang disampaikandalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahva terdapat cukupbukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan bandingPemohon Banding, maka Majelis berpendapat pengenaan tarifPPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Jasa Instalasi oleh Terbandingtidak dapat dipertahankan dan sesuai P3B
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan hurufc, mengatur sebagai berikut:Angka 2 :Angka 3 :Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asliSurat Keterangan Domisili kepada pihak yangberkedudukan di Indonesia yang membayarpenghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yangmembayar penghasilan terdaftar;Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadidasar bagi pihak yang membayar penghasilanuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan hurufc, mengatur sebagai berikut:Angka 2 : Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadidasar bagi pihak yang membayar penghasilanuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganHalaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 620 B/PK/PJK/2010yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;Dalam hal Surat Keterangan Domisili akandigunakan untuk lebih dari satu pembayarpenghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapatmenyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasiKepala
81 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
ultra petita sehingga seharusnya dibatalkan;Alasan Material :a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan perjanjian InterCompanyServices Agreement dengan General Motors Southeast Asia OperationsLimited Thailand (GMSAO) sejak tanggal1 Oktober 2007, dimana di dalamperjanjian tersebut telah dinyatakan hak dan kewajiban masingmasing pihakdan diantara kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pembayaranservices fee sesuai dengan tagihan dan GMSAO Thailand;b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) P3B antara Kerajaan Thailand dengan Pemerintah Indonesia di atas,maka hak pemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima olehGMSAO adalah di negara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO),karena GMSAO tidak mempunyai BUT di Indonesia;d. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti COD yang menyatakan bahwaGMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan Thailand dan telahmenyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode
Januari Desember 2009);Halaman 4 dari 20 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/PJK/2016e. bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakanpajak di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadidouble taxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantumdalam P3B yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;2.4 Perhitungan Pajak menurut Pemohon Bandingbahwa berdasarkan alasanalasan yang telah Pemohon Banding kemukakantersebut di atas, maka perhitungan
Kesimpulan dan Permohonanbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwa :a. secara formal penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 adalah bersifat premature danultra petita,b. demikian juga secara materi, penetapan objek PPh Pasal 26 ataspembayaran jasa manajemen juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand dengan PemerintahIndonesia;Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut
, mengatur :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
238 — 89
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (bprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan PPh
228 — 86
SE2/PJ.03/2008 menurut PemohonBanding menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% X 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan 10% x (10.28)% = 0.072%P3B Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupunPemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasing adalahKeputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994, Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan KhususPenghasilan Netto bagi Wajib Pajak
atas penghasilan kena pajak terutang = 30%X 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% = 0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: UraianTarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)% Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branchprofit tax(BPT) MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut Majelis dengan
73 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Australia ataspembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 85.445.540,00berlaku tarif 15%; Yagi Mg, Japan tertanggal 7 Desember 2005 yang manapenerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuaidengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang ataspembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 14.645.050,00berlaku tarif 10%; Marubeni Corp. tertanggal 13 Januari 2005 yang manapenerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuaidengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang ataspembayaran bunga
sengketa atas Koreksi Tarif Pajak,berikut disampaikan:6.1.6.2.Bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan sebesar20% karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat menunjukkan SuratKeterangan Domisili dari lawan transaksi yang diterbitkanoleh Competent Authority Negara yang bersangkutan;Bahwa Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
), menyatakan:Angka 2 huruf b:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesual dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :Halaman 12 dari 22 halaman.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untukmenerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakanuntuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka WajibPajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yangtelah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihakpembayar penghasilan terdaftar
Dalamhal ini, tidak diperlukan lagi pengujian keabsahan fotocopy SKDkarena SKD tersebut sudah tidak berlaku;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keabsahanResidence Certificate asli yang bertanggal 7 Desember 2005walaupun bukti atas pembayaran komisi kepada Yagi & Co, Ltd,Jepang tersebut tertanggal 12 Desember 2006 nyatanyatabertentangan dengan ketentuan teknis yang mengatur tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),sebagaimana telah dinyatakan dalam Angka 2 huruf b
261 — 261
bahwa terkait dengan alasan material, Pemohon Banding menyatakan bahwa :Pemohon Banding telah melakukan perjanjian InterCompany Services Agreementdengan General Motors Southeast Asia Operations Limited Thailand (GMSAO) sejaktanggal 1 Oktober 2007, dimana di dalam perjanjian tersebut telah dinyatakan hakdan kewajiban masingmasing pihak dan diantara kewajiban Pemohon Bandingadalah melakukan pembayaran services fee sesuai dengan tagihan dan GMSAOThailand;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B
kedudukan GMSAOQ), karena GMSAO tidakmempunyai BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa COD yangmenyatakan bahwa GMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan Thailanddan telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode Januari Desember 2009);bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak diIndonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi double taxation danhal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B
Thailanddapat menunjukkan COD dan merupakan Wajib Pajak Thailand, maka ia berhakuntuk menerapkan P3B Indonesia Thailand.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand denganPemerintah Indonesia sebagaimana tersebut di atas, antara lain disebutkan bahwa :Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakanpajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatubentuk usaha tetap di Negara lain... dst;bahwa bedasarkan ketentuan
tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa hakpemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh GMSAO adalah dinegara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO), karena GMSAO tidakmempunyai BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak diIndonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi pengenaan doubletaxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B yangbertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;
65 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya deletion compensation merupakan biaya yang berkaitanerat dengan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, UndangUndang PPh;bahwa selain itu menurut Pemohon Banding biaya ini boleh diakui sebagai biaya sebabhal ini telah dipertegas oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor Surat S746/P1032/2009, bahwa deletion compensation ini termasuk dalam kategori penghasilanyang tidak diatur secara tegas dalam P3B
Maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 22 P3B RIRepublik Korea dimana hak pemajakanberada di Korea sepanjang HMC tidak memiliki BUT di Indonesia;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka menurut pendapat Pemohon Bandingperhitungan jumlah pajak terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian JumlahPenghasilan Kena Pajak 7.342.864.527PPh Pasal 26 yang terutang 1.063.749.723Kredit Pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa 1.063.749.723c. STP (pokok kurang bayar)d.
di pasalpasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang diterima penduduk suatuNegara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negarapihak pada persetujuan tersebut.Dari surat permohonan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali kepada DirekturJenderal Pajak yang telah dijawab dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S746/PJ.032/2009 tanggal 01 Juli 2009 juga telah ditegaskan dalam butir 3 bahwa:3 Jika deletion compensation termasuk kategori penghasilan yang tidaksecara tegas diatur dalam P3B
RIRepublik Korea maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 22 P3B RIRepublik Korea yaitudikenakan pajak di Korea sepanjang HMC tidak memiliki BUT diIndonesia.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP304/WPJ.19/BD.05
dengan KontraMemori tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalampersidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkaraa quo terikat dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antar PemerintahIndonesia dengan Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 22 juncto Pasal 12 ayat (3) P3B
123 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2012;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat(4) yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2012 adalahnihil dengan perincian sebagai berikut: Uraian Jumlah dalamUSDPenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 120,705,367.00PPh Pasal 26 Yang Terutang 12,070,537.00Kredit
Desember 2012 Yang TidakDipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan Banding oleh Pemohon Bandingadalah sengketa yuridis yang terkait dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat(4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana PemohonBanding menggunakan tarif 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris, sedangkanTerbanding menggunakan tarif 20% sesuai ketentuan perundangundanganyang berlaku di Indonesia
dan gas bumi dan pengusahaanpertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya,kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan,yang ditanda tangani setelah berlakunya Undangundang ini.bahwa berdasarkan bunyi kontrak di atas, Pajak Penghasilan, termasukpajak final atas keuntungan setelah dikurangkan pajak yang dikenakansesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturanperaturan pelaksanaannyayang berlaku dari waktu ke waktu;bahwa selain itu, sesuai ketentuan dalam P3B
Oleh karena ditandatanganisetelah tanggal 31 Desember 1983 maka Pemohon Banding dapatmenerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 ketentuan P3B Indonesia Inggris;bahwa berdasarkan Section VI Subsection 6.1.3 PSC Berau, lapisan tarifbagi hasil produksi bruto terkait dengan Minyak, yaitu Pertamina 71,1538%dan Kontraktor 28,8642% dan berdasarkan Pasal VI butir 6.2.2.
Hal yangdiperjanjikan adalah halhal yang tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum, dan kesusilaan;Bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sehingga menyebabkankoreksi tarif PPh terutang sebesar 20%, harus dibatalkan karenabertentangan dengan ketentuan 32A UU PPh, Pasal 10 angka 7 dan 8ketentuan P3B IndonesiaInggris, dan PSC Berau Section V Subsection 1.2huruf (s);Bahwa oleh karenanya untuk mengabulkan sebagian banding PemohonBanding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan