Ditemukan 9125 data
DEWI INDRASARI, SH
Terdakwa:
AGUS CHAERUL UMAM Bin HARYANTO
26 — 2
- Menyatakan Terdakwa AGUS CHAERUL UMAM bin HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS CHAERUL UMAM bin HARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan
Penuntut Umum:
DEWI INDRASARI, SH
Terdakwa:
AGUS CHAERUL UMAM Bin HARYANTO
Terdakwa:
SOLIHUL UMAM als AHUL
52 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Solihul Umam Als Ahul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana "Tanpa hak, dan melawan Hukum menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman " ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga)
Terdakwa:
SOLIHUL UMAM als AHUL
25 — 4
Menyatakan Terdakwa I Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimin dan Terdakwa II Budianto alias Jono bin Kasenan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan luka;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimin dan Terdakwa II Budianto alias Jono bin Kasenan dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;3.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimin, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa I Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimin tetap ditahan;5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimin- Budianto alias Jono bin Kasenan
Bit.Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatasTerdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMAD ABDULLAH UMAM alias BLEK binH.
;e Bahwa benar pertama kali yang melakukan pemukulan adalah terdakwa MUHAMAD ABDULLAH UMAM alias BLEK bin H. MUHAIMIN, kemudiankorban mau berlari keluar namun terdakwa pegang dan terdakwa IlBUDIANTO alias JONO bin KASENAN dibawa masuk ke dalam, kemudianterdakwa MUHAMAD ABDULLAH UMAM alias BLEK bin H.
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah setiaporang yang dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan,dalam hal ini adalah terdakwa MUHAMAD ABDULLAH UMAM Als. BLEK Bin H.MUHAIMIN dan Terdakwa Il BUDIANTO Als. JONO Bin KASEMAN, bahwaberdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa terdakwa MUHAMAD ABDULLAH UMAM Als. BLEK Bin H. MUHAIMIN dan Terdakwa IlBUDIANTO Als.
Menyatakan Terdakwa Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimindan Terdakwa II Budianto alias Jono bin Kasenan, teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadaporang hingga menyebabkan luka;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Abdullah Umam alias Blekbin H. Muhaimin dan Terdakwa II Budianto alias Jono bin Kasenan denganpidana penjara masingmasing selama 8 (delapan) bulan;3.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MuhamadAbdullah Umam alias Blek bin H. Muhaimin, dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa Muhamad Abdullah Umam alias Blek bin H.Muhaimin tetap ditahan;5.
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin HARUN
26 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Khairul Umam Bin Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin HARUN
14 — 8
Aulidul Umam
AGUNG DWI PRAYOGA
Terdakwa:
CHOIRUL UMAM
17 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUNG DWI PRAYOGA
Terdakwa:
CHOIRUL UMAM
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
FAISOL UMAM
8 — 3
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa FAISOL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
FAISOL UMAM
Terdakwa:
Misbahul Umam Bin Tabrani
48 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Misbahul Umam Bin Tabranitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan primairtersebut;
- Menyatakan Terdakwa Misbahul Umam Bin Tabranitersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri
,
Terdakwa:
Misbahul Umam Bin Tabrani
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM BIN AMNI
37 — 18
- Menyatakan Terdakwa Khairul Umam Bin Amni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM BIN AMNI
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
L Umam
4 — 1
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, Terdakwa L Umam, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
L Umam
NURHALIFAH, SH
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin MOH. RASU
30 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Khairul Umam Bin Moh Rasu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif Ke-3 (Tiga) ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Khairul Umam Dirampas untuk Dimusnahkan;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
NURHALIFAH, SH
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin MOH. RASU
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI
76 — 54
- Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI
Polres Jember
Terdakwa:
moh khoirul umam
32 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Moh Khoirul Umam tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial selama 1 (satu) hari;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
moh khoirul umam
85 — 42
HOTIBUL UMAMLAWANPT.INDOSSAFETY SENTOSA INDUSTRYPT.MANDIRI PRATAMA INTILOGAMH.ASEP D.KADARUSMAN Bin H.DIDI
Terdakwa:
HASBULLAH BIN QOIRUL UMAM
64 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HASBULLAH BIN QOIRUL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN?.
Terdakwa:
HASBULLAH BIN QOIRUL UMAM
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD CHAERUL UMAM
30 — 6
Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD CHAERUL UMAM
Terdakwa:
MUHAMMAD CHOIRUL UMAM
26 — 11
SE
Terdakwa:
MUHAMMAD CHOIRUL UMAM
Terdakwa:
HOIRUL UMAM
40 — 0
S SOS
Terdakwa:
HOIRUL UMAM
Terdakwa:
Khoirul Umam
117 — 24
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Khoirul Umam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Terdakwa:
Khoirul UmamKhoirul Umam 27 ajo pasal 27 b jo pasal 27 c puluh ribu rupiah);b. Bangkalan jo pasal 20 a Perda No. 2 Tahun Biaya Perkara Rp. 1.000,c. 31 tahun/31 Desember 2020 Propinsi Jawa Timur (seribu rupiah)1989Lakilakie. Indonesiaf. Jl. Trunojoyo Gg. 3Pejagan, Bangkalan.g. Islamh. Wiraswasta Bangkalan, 29 Desember 2020Panitera Pengganti HakimHOSNOL BAKRI, SH. PUTU WAHYUDI. SH.
Terdakwa:
KHAERUL UMAM bin SUTRISNO
40 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa KHAERUL UMAM Bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAERUL UMAM Bin SUTRISNO
Terdakwa:
KHAERUL UMAM bin SUTRISNONama lengkap : KHAERUL UMAM Bin SUTRISNO;2. Tempat lahir : Demak3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 21 April 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kamp. Simpang Raya RT. 09 Kec. Barong TongkokKab. Kutai Barat / Dusun Tirip RT. 010 RW. 002Kel/Desa Sarimulyo Kec. Kebon Agung Kab. DemakProv. Jawa Tengah7. Agama : Islam;8.
Menyatakan terdakwa KHAERUL UMAM bin SUTRISNO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalamDakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAERUL UMAM bin SUTRISNOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsider3 (tiga) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa:> 1 (satu) Unit sepeda motor merk Suzuki GSX No.Pol. KT.5848.PV> 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor merk Suzuki GSX No.Pol KT.5848PV atas nama Sdr.
kepada Majelis Hakim untukmengurangi hukumannya ;Telah mendengar replik dari Penuntut Umum secara lisan yang padapokoknya tetap dengan tuntutannya dan terhadap replik tersebut terdakwaHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Sdwtelah pula mengajukan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetapdengan pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya, yang isinya sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIRBahwa ia terdakwa KHAERUL UMAM
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAERUL UMAM Bin SUTRISNOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan danpidana denda sejumlah Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.