Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 08-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN CIAMIS Nomor 238/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Nopember 2015 — Pidana - NANDANG ISKANDAR, S.H. BIN M. YAHYA
6413
  • YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
    Debitur: NANDANG ISKANDAR; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00067744.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 jam 07:32:49; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 685;dikembalikan kepada PT. Summit Oto Finance Cabang Banjar;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Nandang Iskandarsebagai Pemberi Fidusia dengan Aminuddin Sutedja atas nama PT.
    Pol: Z2149VN pada saatini;Bahwa penyerahan hak secara fidusia dari PT.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal angka 6 UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES VS SUNITA
137115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
    dan telah bertitel Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW2.00109807.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 23052015 yang diterbitkanoleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum danHAM RI selaku Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
    Padahal penarikan unittersebut merupakan amanah UndangUndang Jaminan Fidusiasebagaimana tersebut dalam Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa: Pemberi Fidusiawajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.
    Selanjutnya penjelasanpasal tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa: Dalam halPemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek JaminanFidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhakmengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila perludapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
    Quadnon., TermohonKeberatan/Termohon Kasasi beranggapan unit mobil tersebutditarik, namun penarikan tersebut merupakan amanah Undangundang Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Pasal 30 UUNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakanbahwa: Pemberi Fidusia wajiob menyerahkan Benda yang mejadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan EksekusiJaminan Fidusia.
Putus : 26-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Agustus 2014 — IRMA FITRIANA, DK ; PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG TASIKMALAYA, diwakili oleh Direktur ANTON HERDIANTO
9667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dimaksud dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia ;4.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah bertentangandengan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jamina Fidusia,yang berbunyi :Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurangkurangnyamemuat :a Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;b Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;d Nilai perjanjian, dan;e Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;Jadi sangat jelas dalam perjanjian Jaminan Fidusia yang
    Bahwa untuk memastikan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor 9181100232tanggal 1 April 2011 apakah perjanjian Jaminan Fidusia telah disesuaikan ? atausurat Perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak disesuaikan tidak ada yang dapatmemastikan kecuali putusan pengadilan yang berwenang;7.
    Jaminan Fidusia.
    Pututusan Nomor 547K/Pdt/201312Pada waktu itu objek jaminan fidusia tidak ternyata terikat dengan Akta Notarisdemikian juga Sertifikat Jaminan Fidusia dalam transaksi Perjanjian PembiayaanKonsumen dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 9181100232 tanggal1 April 2011 belum didaftarkan ke kantor Pendaftaran Fidusia dengan demikiankarena Objek Jaminan Fidusia pada saat terdaftarnya perkara ini tanggal. 5 Desember2011 tidak didaftarkan padahal perjanjian dibuat pada tanggal April 2011 makaAkta
Register : 26-06-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 75/Pdt.G/2018/PN Bpp
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9539
  • BPKB an : RAMADANIAH ; yang merupakan jaminan Fidusia dari Penggugat adalah sahmenurut Hukum, berdasarkan Undangundang Fidusia No 42 tahun 1999, tetang Jaminan Fidusia ;7.
    Menyatakan sah menurut hukum akta jaminan fidusia dan setifikatjaminan fidusia yang dibuat Tergugat ;4.
    Jaminan Fidusia.
    fidusia, nama, dan tempatkedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia ; c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ; halaman 49 dari 75 Putusan Nomor 75/Pat.G/2018/PN.
    Bpp.(1) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggalJaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2);(2) Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia ; Pasal 8Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.
Register : 24-07-2013 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 443/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 14 Mei 2014 — PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA M E L A W A N PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL,Tbk., PT MEGALESTARI UNGGUL, SUANNY NOVIYANTI DJOJO,S.H., JACK BUDIMAN, KONSORSIUM PNRI,
12489
  • Sandipala Artha Putra (PELAWAN) selanjutnyadisebut sebagai Pemberi Fidusia ...Il,...PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk, untukselanjutnya disebut juga Penerima Fidusia ... MAKA DENGAN DEMIKIAN,Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan sepakat untuk memberikanJaminan Fidusia guna menjamin kewajiban Debitor (PT.
    MegalestariUnggul) berdasarkan Perjanjian Kredit kepada Penerima Fidusia denganini menyatakan menerima baik jaminan fidusia yang diberikan olehPemberi Fidusia dalam Perjanjian ini dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut :..Pasal 1 Definisi... 1. 3 Objek Jaminan Fidusia berarti seluruh hak,kewenangan dan kepentingan dari Pemberi Fidusia atas Tagihan kepadaKonsorsium PNRI... .Pasal 2.10 Nilai Obyek Jaminan Fidusia berjumlah Rp.111.983.317.121,29 (seratus sebelas milyar sembilan ratus
    Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 42 Tahun 1999a4.tentang Jaminan Fidusia ("UU Fidusia) yang menyatakan: "Apabila debitoratau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia.
    No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) dan demikianpula Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai pendaftaran Akta Jaminan10.11.Fidusia tersebut di atas, diterbitkan sesuai mekanisme yang diaturdalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 UU Jaminan Fidusia.Bahwa jelas Jaminan Fidusia yang diberikan untuk menjaminFasilitas Kredit Terlawan II dan bukan untuk permohonan penerbitanBank Garansi, telah diketahui dan disetujui Para Pemegang SahamPelawan dan pemberian Jaminan Fidusia dilakukan
    (selanjutnya disebut Akta Jaminan Fidusia No.60'). (Sesuai dengan aslinya)Bukti T.I1B : Sertifikat jaminan Fidusia No. W7.005364AH.05.01.TH2012/STD dan Salinan Buku Daftar Fidusia tanggal 7 Februari2012. (Sertifikat Jaminan Fidusia No. 60). (Sesuai dengan aslinya)Bukti T.I2A : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor: 16/Eks.FD/2013/PN.Jak.Sel tanggal 9 Juli 2013 (Penetapan).
Register : 04-06-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 361/Pid.B/2018/PN Byw
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
DWI HERU KURNIAWAN BIN SUPARNO HIDAYAT
6323
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DWI HERU KURNIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyewakan benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
    rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09 Pebruari 2017.
    • 1 (satu) Buku Akta Jaminan Fidusia Nomor.: 204,tanggal 6 Februari 2017.
    • 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB mobil merk Daihatsu AYLA 1.0 M MT tahun 2016,wama Abu-abu metalik.No.pol: P 1529 V, Noka : MHK4DA2JEJ026429,No.sin: JKRA347452 an DWI HERU KURNIAWAN yang telah dilegalisir.
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa pembuatan Akta Jaminan Fidusia an.DWI HERU KURNIAWAN tanggal 5 Oktober 2016.
      16.30.27 Wib. dan telah terbitSertifikat Jaminan Fidusia yakni Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09022017 jam.:16:30:27 ,adapun objek jaminan Fidusia tersebut berupa berupa 1 (Satu) unit kendaraanMerk/jenis : DAIHATSU AYLA M MI / MINIBUS, Tahun/Warna : 2016/ABU ABUMETALIK,No.Pol. : P 1529 V.
      Selaku kepala Cabang Banyuwangi PT.Adira DinamikaMulti Finance Tbk. sebagai penerima Fidusia kemudian dilanjutkan ke AktaJaminan Fidusia, sesuai dengan Surat Kuasa yang terdakwa berikan sendirikepada Kepala Cabang an.MASUD EFFENDI,SE.pada tanggal 05 Oktober2016.Bahwa kemudian Akta Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan keKementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayahJawa Timur pada tanggal 09022017 jam : 16.30.27 Wib. dan telah terbitSertifikat Jaminan Fidusia yakni
      Masud Effendi.SE.pada tanggal 05 Oktober 2016Bahwa Akta Jaminan Fidusia tersebut kemudian dimohonkan pendaftaranJaminan Fidusia kepada pihak yang berwenang/berhak untuk menerimapendaftaran Jaminan Fidusia tsb yakni Kementrian Hukum dan Hak asasimanusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Timur pada tanggal 09022017 jam : 16.30.27 Wib kemudian telah terbit Sertifikat Jaminan FidusiaSudah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00131756A.H..05.01TAHUN 2017 tanggal 09022017 jam.:16:30:27;Bahwa
      telahterbit Sertifikat Jaminan Fidusia Sudah terbit Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09022017jam.:16:30:27 .Bahwa setelah terdakwa menerima objek jaminan Fidusia tersebut kKemudiantidak menjalankan kewajibannya bahkan objek jaminan Fidusia tersebuttanpa seijin saya atau PT.Adira Finance tok di swakan kepada orang lainhingga objek jaminan Fidusia tersebut tidak ada/hilang.Bahwa Objek jaminan Fidusia tersebut berupa 1 (satu) unit kendaranMerk/jenis : DAIHATSU
      Banyuwangi,untuk mewakili kepentinganterdakwa menghadap kepada Notaris LINDAWATI,SH,M.Kn. di Propinsi Jawatimur dan menanda tangani Akta jaminan Fidusia dan/atau Akta Kuasamemasang Jaminan Fidusia atas nama terdakwa untuk menjamin pelunasanutang terdakwa /Pemberi Fidusia sejumlah Rp.101.610.346, (Seratus satujuta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh ribu rupiah benar adanyakemudian tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 204 tanggal 06Februari 2017.Bahwa kemudian Akta Jaminan Fidusia
Putus : 07-09-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 165/Pid.B/2015/PN.Ktg.
Tanggal 7 September 2015 — ANGLI ALFRI SAUL
10221
  • Menyatakan terdakwa ANGLI ALFRI SAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: TELAH MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;----------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------- Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima Fidusia PT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal 19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Kemudian berdasarkan sertifikatJaminan Fidusia Nomor W25.032102.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013, terdakwatelah terdaftar sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    Menetapkan agar barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angl Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn; 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah jaminan atau penyerahansuatu benda atas dasar kepercayaan dan pemberi fidusia adalah orang atau debitur yang menyerahkansuatu benda secara objek jaminan fidusia dalam rangka pelunasan utangnya kepada kreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian di persidangan ditemukan fakta bahwaberdasarkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia tanggal 11 September 2013 sertaAkta Notaris Tessar Brandy Soewarno
    Menetapkan barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) mapaplikasi kontrak an.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1462 K/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — NURHANA binti SALEH
7545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fidusia tetapharus membayar kewajibannya kepada pihak korban yakni PT.
    NURHANA binti SALEH ;1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ; 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R,No.Pol. DD 631 JW yang sudah dicap pos ;1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh PemberiFidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    NURHANA binti SALEH ; 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ; 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R,No.Pol. DD 631 JW yang sudah dicap pos ; 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh PemberiFidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
Register : 05-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 309/Pid.B/2019/PN Krs
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MARDIYONO SH
Terdakwa:
MOH. UNTUNG BIN SANHAJI SUCIPTO
688
  • Untung Bin Sanhaji Sucipto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta
    Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Kraksaan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W15.00826080.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal
      03 September 2018;
    • 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 14 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat oleh Notaris KHUSNUL HITAMINAH, S.H., M.Kn.
      Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W15.00826080.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 03 September 2018;e 1 (Satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 14 Tanggal 03 September2018 yang dibuat oleh Notaris KHUSNUL HITAMINAH, S.H., M.Kn.
      FIF Groupcabang Probolinggo telah dibuatkan suatu perjanjian yaitu PerjanjianPembiayaan Konsumen sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan Nomor808001372918 tertanggal 24 Agustus 2018, yang telah dibuatkan aktajaminan fidusia dengan Nomor 14 tanggal 03 September 2018, yangdikeluarkan oleh Notaris KHUSNUL HITAMINAH, S.H., M.Kn dan telahdibuatkan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana sertifikat fidusia NomorW15.00826080.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 03 September 2018 yangdikeluarkan oleh Kantor Hukum
      1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1.
      di atas maka MajelisHakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah benar sebagai Pemberi Fidusia,oleh karenanya unsur Pemberi Fidusia telah terbukti dan terpenuhi secarahukum;Ad.2.
      Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 nomor 6 UndangUndang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksuddengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia;Menimbang, bahwa PT.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — PT.MAGNA FINANCE VS JEFRI VALDANO SITORUS
11479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ciriciri hak kebendaan yang dimiliki kreditorpenerima fidusia adalah hak kebendaan yang terbatas, artinya selamadebitor pemberi fidusia tidak ingkar janji maka kreditor penerima fidusiatidak dapat memanfaatkan hak kebendaan yang dimiliknya. Bila Debitoringkar janji tentunya Kreditor penerima fidusia akan mngeksekusi bendaobjek jaminan fidusia.
    Kekuatan fidusia terletak pada kekuataneksekutorial, mempunyai sifat melekat pada bendanya, mempunyaikepastian bagi pemegang hak fidusia karena adanya sanksi pidana bagipihakpihnak yang sengaja memalsukan dan mengubah danmenghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan. Sementara proses terjadinya fidusia, pertamaadalah pembuatan perjanjian pokok yang kemudian diikuti denganpembuatan akta fidusia secara notariil dan merupakan akta jaminanfidusia.
    Bahwa asas pokok dalam jaminan fidusia, yaitu:A. Asas Spesialitas atas Fixed Loan.Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1 dan 2 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999. Objek jaminan fidusia merupakan agunan atau jaminanatas pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia harus jelas dan tertentu padasatu segi, dan pada segi lain harus pasti jumlah utang debitur ataupaling tidak dapat dipastikan atau diperhitungkan jumlahnya(verrekiningbaar, deductable);B.
    cidera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh penerima fidusia;b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanpenerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c.
Register : 04-09-2018 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 663/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat:
FERY NANDO
Tergugat:
PT. FINANSIA MULTI FIN
8028
  • Mengikat diri untuk membuat dan menandatangani akta jaminanbaik berupa akta jaminan Fidusia atau akta agunan lainnyasecara notarill atau perikatan hukum sejenis lainnya atasagunan.2. Memberikan surat kuasa membebankan secara Fidusia kepadakreditur yang tidak dapat dicabut kembali oleh debitur denganformat sebagaimana termaktub di dalam lampiran Ill suratkuasa membebankan secara Fidusia atau surat kuasa lainnyauntuk melakukan perikatan atas agunan.3.
    dan Ketentuan Biaya Penarikan ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T 9 pada tanggal 13 Maret2017 telah dibuat Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris Al Faraby Angkat ,SH,M.Kn ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T 10 Kementrian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten KantorPendaftaran Jaminan Fidusia telah mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusiadengan Penggugat sebagai Pemberi Fidusia dan Tergugat sebagai PenerimaFidusia dan jaminan fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan
    dan / atau debitorlalai , sedangkan kelalian tersebut sematamata terbukti dengan lewatnya waktuyang ditentukan , tanpa untuk itu diperlukan lagi Sesuatu Surat teguran juru sitaatau surat lain yang serupa dengan itu , maka atas kekuasaannya sendiripenerima fidusia berhak : Untuk menjual obyek jaminan fidusia tersebut atas dasar title eksekutorial, atau melalui pelelangan di muka umum atau melalui penjualan di bawahtangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pmberi fidusia danpenerima fidusia jika
    Debitor kepada Kreditor akan tetapidengan kewajiban bagi penerima fidusia untuk menyerahkan sisa uangpenjualannya jika masih ada kepada pemberi fidusia dengan tidak adakewajiban bagi penerima fidusia untuk membayar bunga atau gantikerugian berupa apapun juga kepada pemberi fidusia atau debitormengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya penerima fidusiajuga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu danberguna dalam rangka penjualan obyek jaminan fidusia tersebut dengantidak
    ada satupun yang dikecualikan ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T9 dalam pasal 8 Dalam halPenerima Fidusia mempergunakan hakhak yang diberikan kepadanya sepertidiuraikan dalam pasal 7 di atas , pemberi fidusia wajid dan mengikatkan dirisekarang ini untuk dipergunakan di kemudian hari pada waktunya,menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada penerima fidusia obyekjaminan fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama daripenerima fidusia dan dalam hal pemberi fidusia tidak memenuhi
Register : 23-08-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 109/Pdt.G/2017/PN Ptk
Tanggal 11 Januari 2018 — TRI RAHAYU lawan PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA CQ. PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA CABANG PONTIANAK
10046
  • Salinan akta jaminan fidusia;b. Salinan sertipikat jaminan fidusia;c. Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;d. Identitas pelaksana eksekusi; dane.
    DanPerjanjian Fidusia dengan sendirinya menjadi Batal Demi Hukum. (Pasal 18ayat (1) dan (3) UU.
    Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara:a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalampasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b) Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkankesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia
    Jaminan Fidusia yang berbunyi Permohonan PendaftaranJaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau wakilnyadengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.Berdasarkan hal diatas maka sangat jelas bahwa klausul dan tindakanyang dilakukan oleh Tergugat guna pendaftaran jaminan fidusia dengansurat kuasa tidak bertentangan dengan ketentuan Undang UndangJaminan Fidusia sebagai Pedoman Pendaftaran Jaminan Fidusia;Halaman 15 dari 40 Putusan Nomor 109/PDT.G/2017/Pn.
    Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusiadilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau wakilnya dengan melampirkanpernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
Register : 27-01-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa:
H. ABDUL RAHMAN HAMZAH
13431
    1. Menyatakan Terdakwa H.ABDUL RAHMAN HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusial tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp, 10 000 000 ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat

    -1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W23.00146052.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 20 September 2017 lengkap dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4447 tanggal 16 September 2017

    - 1 (satu) unit mobil bekas merk Toyata New Avanza 1.3GMT warna silver metalik No.Pol.: DD 1019 BM No.Rangka MHKM1BB3JCK008879 No.Mesin : DL91330, dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance melalui Lk. HARUN selaku Remedial Head PT.

    Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Bahwa benar adapun objek jaminan Fidusia yang diajukan olehterdakwa selaku Nasabah pada PT. Mandiri Utama Finance mengenaiangsuran kreditnya adalah 1 (satu) uit mobil Toyota Avanza warna silver yangidentitas lengkapnya saksi tidak diketahui. Bahwa benar dalam Perjanjian Fidusia tersebut terdakwa selaku debiturdan sekaligus sebagai Pemberi Fidusia kepada pihak PT. Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Pasal 23UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Halaman 21 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN MksBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperserorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.Bahwa terdakwa H.
    Mandiri Utama Finance kemudian obyek/mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia dan telah terbitSertifikat Fidusia Nomor : W23.00146052.AH.05.01 tanggal 20 September 2017dengan atas nama Pemberi Fidusia ABDUL RAHMAN HAMZAH (terdakwa)dengan perjanjian obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
Register : 25-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 111/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
FORI PURNAWAN
8531
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORI PURNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan
  • 1 buah sertifikat jaminan fidusia nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 18-06-2017.
  • 1 berkas data aplikasi perjanjian pembiayaan.

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. FIF melalui saksi GEDE YUDI ASTAWA ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORI PURNAWAN(Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017dan Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara barat KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017Tanggal 18062017 Pihak FIF Praya selaku penerima jaminan fidusiamemiliki sebagian atau seluruh dari objek jaminan fidusia berupa sepedamotor honda Vario No.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORIPURNAWAN (Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Register : 16-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 462/PDT/2017/PT BDG
Tanggal 12 Desember 2017 — Pembanding/Tergugat : Nurlela
Terbanding/Penggugat : PT. Mashill Internasional Finance
11192
  • sebagaimanasalianan Akta Jaminan Fidusia Nomor 132 tanggal 18 Juni 2015 yangdibuat oleh Notaris TIN AFFIANI,SH.M.Kn.
    (Bukti P9);13.Bahwa, pembebanan Akta Jaminan Fidusia atas objek kendaraan yangdibiayai oleh Penggugat ini juga sudah didaftarkan di Kantor PendaftaranFidusia oleh Notaris TIN AFFIANI,SH.M.Kn sebagaimana tercatat dalamSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00656935.AH.05.01 Tahun 2015tanggal 04 Juni 2015 ( Bukti P10);14.
    Bahwa, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dari Akta Fidusia Nomor 132 tanggal18 Juni 2015 yang dibuat oleh Notaris TIN AFFIANI,SH.M.Kn.dinyatakansebagai berikut Pemberi jaminan Fidusia tidak berhak untuk melakukanFidusia ulang atas objek jaminan fidusia, Pemberi Fidusia juga tidakdiperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun ,menggadaikan, menjual atau mengalinkan dengan cara apapun atasObjek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan danpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
    Fidusia/ Penggugat;15.Pasal 5 ayat (2) dari Akta Jaminan Fidusia Nomor 132 tanggal 18 Juni2015 yang dibuat oleh Notaris TIN AFFIANI ,SH.M.Kn. dinyatakansebagai brikut Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi denganseksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta iniatau Pemberi Fidusia tidak memenuhi kewajibannya berdasarkanPerjanjian kredit atau Perjanjian Pembiayaan Konsumen DenganPenyerahan Jaminan Secara Fidusia yang merupakan perjanjian pokok,maka lewat waktu yang telah ditentukan
    dalam atau untuk memenuhikewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanyapelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia dalam memenuhi kewajibantersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakaiobjek Jaminan Fidusia menjadi berakhir dan objek Jaminan Fidusia ituharus diserahkan atau dikembalikan segera dan seketika kepadaPenggugat atau Penerima Fidusia setelah diberitahukan oleh PenerimaFidusia atau Penggugat;16.Bahwa, dalam hal ini Tergugat yang hanya membayarkan angsurankepada
Register : 11-07-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN WATES Nomor 79/Pid.Sus/2013/PN.Wt.
Tanggal 28 Agustus 2013 — ADHI MARTADI BIN MUH. JAYADI
759
  • JAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; 4.
    ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE) dan history pembayaran;- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 22 9114 AH.05.01 TAHUN 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 21 November 2012, atas obyek/jenis jaminan fidusia berupa atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Vixion Sport Tahun 2010, warna merah marun, Nopol.
    Wt.Menimbang, bahwa sertifikat jaminan fidusia adalah merupakan salinan daridaftar fidusia yang memuat data tentang :Pemberi dan penerima fidusia;e Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;e Uraian mengenai benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia;e = Nilai penjaminan dan nilai obyek jaminan fidusia;e Nomor, tanggal akta dan nama notaris yang membuat akta jaminan fidusia;Pengertian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) jo.
    ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE tersebut adalah merupakan perjanjian pokok yang dijamin fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya kapan lahirnya jaminan fidusia atas obyek/jenis jaminan fidusia?
    Sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, disebutkan :(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada PenerimaFidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan permohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusiamemuat catatan tentang halhal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2).(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnyaJaminan
    Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Wt.pribadi yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Register : 13-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 235/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
INDRA SETIAWAN DJAFAR Alias INDRA
8414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR alias INDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Bundel aplikasi Kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 808300006416;
    • 1 (satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2019 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) Buah Buku BPKB Kendaraan Bermotor Kawasaki EX250S Jenis Speda motor solo nomor
      Menyatakan terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR ALIAS INDRA,bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R1 Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
      melalui Notaris Ny.Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 selanjutnyaakta tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia padaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia, sehinggaterbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 Pukul 15.08.33 dan yang menjadi objekjaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja
      Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18September 2018 selanjutnya akta tersebut didaftarkan pada Kantor PendaftaranJaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga terbitlan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 dan yang menjadiobjek jaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja 250R Warna Merah Tahunpembuatan 2018,
      1 (Satu) unit Kawasaki Ninja250R Warna Merah Tahun pembuatan 2018, nomor Rangka : MH4EX250SJJP01569,Nomor Mesin : EX250PEA05130, dengan Nomor Polisi DM 5782 EC;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia melalui Notaris Ny.Fajra Risgi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18September 2018, dimana subjek pemberi fidusia adalah Indra Setiawan Djafar(Terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia
Register : 22-02-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwt
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
YAPEKNAS
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana Finance (PT.NSC Finance) Cabang Purwokerto
390142
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan;
    3. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian
    kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • bahwa Permohonan pendaftaran jaminan fidusia,permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonanperubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuanpengapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh penerimafidusia, kuasa atau wakilnya kepada mentri;halaman 22 dari 49 Putusan Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwtil.
    sendiri sebagaimana diaturdalam Pasal 13 Angka (1) Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia Permohonan Pendaftaran jaminan Fidusia dilakukan olehpenerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia,sehingga yang dilakukan tergugat dalam hal pendaftaran Akta maupunSertifikat fidusia adalah perbuatan hukum atau dilakukan atas dasar hukumdan tidak ada perbuatan melawan hukum karena melaksanakan hukum itusendiri
    Fidusia dan tidak Membebankan terkait pengurusanFidusia;b.
    yang dibuatdihadapan Nana Primawati Santoso, S.H., Notaris di Kabupaten Demakkemudian dilakukan pendaftaran jaminan fidusia, setelah dilakukan pendaftarankemudian Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia menerbitkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor : W13.00735583.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 28102020dengan nama Pemberi Fidusia Ragil Muslimah dan Penerima Fidusia PT.
    Nusa Surya Ciptadana (Tergugat) kemudian diikuti dengan pembuatan AktaJaminan Fidusia yang dibuat dengan didasari adanya surat kuasa dibawahtangan, setelah itu Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Jaminan Fidusia dan Kantor Jaminan Fidusia kemudianmenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas telah terbukti bahwapembuatan Akta Jaminan Fidusia dibuat dengan didasari adanya surat kuasadibawah tangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebin
Register : 13-11-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 29-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 369/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Januari 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NURHANA BINTI SALEH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : SULWAHIDAH,SH
550
    1. Menyatakan Terdakwa NURHANA Binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; ---------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 4(empat) bulan ; -----------
    3. Menetapkan
    NURHANA binti SALEH ;--------
  • 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; ------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
    DD 631 JW yang sudah dicap pos ; -----------------------------------------------
  • 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ------------
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; ------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;-------------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
    NURHANA binti SALEH ; ---------------------------
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT.
Register : 27-01-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor - 03/PDT.G./2016/PN.Mrb
Tanggal 16 Agustus 2016 — - MUHAMMAD YANIS - 1. SULASTRI (Ahli waris Alm. Purwanto) - 2. PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE
14824
  • ;Bahwa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 UU Nomor 42Tahun 1999 Jaminan Fidusia berbunyi sebagai berikut :Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5sekurangkurangnya memuat :Halaman 6 dari 55 PUTUSAN No. 03/Pdt.G./2016/PN.Mrb10.11.Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia. ;data perjanjian pokok yang dijamin fidusia. ;uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. ;nilai penjaminan. ; dano 29 5 nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
    ;Bahwa selanjutnya Pasal 13 bagian kedua tentang PendaftaranJaminan Fidusia pada UU Jaminan Fidusia yang berbunyi sebagaiberikut :(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan olehPenerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkanpernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)memuat:a. iIdentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempatkedudukan notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia
    Obyek Fidusia.
    1999tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia)Bahwa meskipun obyek jaminan fidusia tidak berada pada tanganPenggugat dalam Rekonpensi, sebagaimana bunyi Pasal 20 UUJaminan Fidusia berbunyi terhadap keberlakuan Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda meniadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, termasuk namun tidak terbatas pada Tergugat dalam Rekonpensi.
    Fidusia.