Ditemukan 125689 data
Suspince lolaroh
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANOKWARI
86 — 64
MENGADILI:
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/46/VI/2020/Reskrim tanggal 5 Juni 2020 adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Penyidik Polres Manokwari untuk segera melanjutkan kembali proses Penyidikan
terhadap Laporan Polisi Nomor LP/480/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar tanggal 22 Juli 2019 tersebut;
- Memerintahkan kepada Penyidik Polres Manokwari untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) hari setelah Penyidikan tersebut dilanjutkan Kembali;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES BATANG
64 — 18
H. KOSASIH
Termohon:
Kepala Unit II Subdit II Polda Jabar
112 — 31
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan ...Bahwa alasan dilakukannya penghentian penyidikan atasLaporan Pelapor nomor LPB/1019/X/2018/JABAR tanggal 17Oktober 2018 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat danatau tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalamsuatu akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan ataupasal 266 KUHPidana, setelah dilakukan penyelidikan bukanmerupakan tindak pidana
Bahwa selanjutanya Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009menjelaskan ayat (1) Penghentian Penyidikan hanya dapatdilaksanakan setelah dilakukan tindakan penyidikan secaramaksimal dan hasilnya ternyata tidak dapat dilanjutkansebagaimana dimaksud dalam pasal 116.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, dalam putusan iniobjek Praperadilan diperluas termasuk keterlambatan pengirimanatau penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dari Penyidik kepada Penuntut Umum, terlapor danKorban/pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannyasurat perintah penyidikan;.
Bahwa TERMOHON berdasarkan kronologis penanganan perkarayang telah disampaikan diatas' telan melakukan serangkaianPenyelidikan sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 9Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, selanjutnya hasil penyelidikan tersebutdituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan sesuai Pasal 9 PeraturanKapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan tersebutTERMOHON telah
pula melakukan Gelar Perkara yang mana dalamgelar perkara dimaksud selurun peserta gelar berpendapat bahwatidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Terlapor sehingga hasil gelar perkara berkesimpulan terhadapperkara tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan;Bahwa berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwaproses Penyelidikan dan Penyidikan adalah tanggung jawab dankewenangan dari Penyelidik
1.Putu Pastika Adnyana, SH.
2.Si Nyoman Sukarta
3.I Wayan Supartawan
4.I Kadek Agus Canser Yuliana
5.I Ketut Murta
6.I Wayan Manca
Termohon:
1.Kapolda Bali Irjend. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si Cq Diitreskrimum
2.Kapolri Jend. Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi Cq Rowassidik Bareskrim Polri di Mabes Polri
43 — 13
1.MARSELINUS EDWIN HARDIAN, S.H
2.ROBERTO BELLARMINO RAYNALDY HARDIAN
3.KURNIAWAN ADI NUROHO, S.H
4.RAYHAN MUNTASYIRFATHAN
5.MUHAMMAD CHAMDANI
6.SELMI AFIF
7.SUPRIYADI
Termohon:
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI
95 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Termohon;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan Para Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan dalam perkara pidana atas nama RAFFI FARID AHMAD sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP /01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 an.
ROY M. ALEXANDER SIRAIT
Termohon:
Kepolisian Negara RI Cq Kapoldasu Cq Kepolisian Resort Kota Deli Serdang Cq. Satuan Reserse
14 — 8
Umbu Tay Rawambaku
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur,
43 — 7
H. SULKARNAEN, S.PEL., MM.
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. POLDA METRO JAYA Cq. POLRES METRO JAKARTA UTARA
41 — 0
ESTHER SITORUS, M.Th
Termohon:
PEMERINTAH RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR KOTA MEDAN
7 — 4
Muhammad Irawan
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Dir. Reskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
68 — 4
CHRISTIANA, SE
Termohon:
Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
56 — 14
AMIN
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kapolda Sumsel Cq Direktur Reserse Polda Sumsel
89 — 23
Sehingga oleh karenanyapenghentian penyidikan kepada tersangka An Joki Halim olehTermohon adalah keliru dan tidak tepat karena tidak pernah adapembayaran ataupun pengembalian dalam bentuk apapun kepadaPemohon;PEMOHON TIDAK PERNAH DIBERIKAN SALINAN SURATPEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP);1. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)merupakan hak bagi pelapor.
Bahwa pemohon sejak membuat laporan polisi Nomor:LPB/854/X/2018/SPKT tanggal 28 Oktober 2018 belum pernahmenerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP);6. Dengan demikian jelas' tindakan temohon dengan tidakmemberikan / menembuskan Surat Pemberitahuan PerkembanganHasil Penyidikan (SP2HP) merupakan tindakan yang tidak sah. Sertapenghentian penyidikan dengan nomor SP.
Akan tetapi harus diingat,penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah darifungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang takterpisah dari fungsi penyidikan.
Dimana pada tanggal 03 Mei 2019 Pemohon mendapatkan suratPerintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.Pemerintah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala KepolisianDaerah Riau
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGI RIAU
3.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
46 — 19
MISNOTO
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Probolinggo Kota Cq Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota
2.Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim Cq. Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
3.Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq
80 — 0
YUTINDARA MULYADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
157 — 42
penyidikan perkara atas nama Sadr.
Penyelidikanmerupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Jadi, fungsi penyelidikadalah menemukan apakah atas suatu peristiwa (yang diduga sebagai tindak pidana)bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh oleh penyidik, karena itulah diperlukanproses penyidikan guna mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindakpidana.
BuktiT 28 LP/863/IV/2018/JBR/POLRESTABES, tanggal 23 April 2018 atas namaPelapor YUTINDARA MULYADI tentang Penghentian Penyidikan, tanggal21 Maret 2019;99. BukiT29 Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SpSidik /417.a / Ill / 2019 / Reskrim, tanggal 29 Maret 2019;30. BuktiT 30 Foto copy Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 295.b/ l / 2019 / Reskrim, tanggal 29 Maret 2019;Foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B /31.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP.
ERWIN SYAHPUTRA MATONDANG
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
78 — 21
Nomor: SPSidik/906/IX/2018/Reskrim, tanggal 05 September 2018 dan SuratPerintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPSidik/906.a/IX/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 11 September 2019, menerbitkan danmengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/977/IX/2018/Reskrim, tanggal 12 September 2018 dan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan NomorSPDP/977.a/IX/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 17 September 2019 keKajari Labuhanbatu.
penyidikan atas laporan dimaksud adalahsebagai berikut:a.
ASUR kepada Termohon Ill guna dilakukan penelitiandikarenakan waktu penyidikan tambahan selama 14 (empat belas) harisudah habis namun Termohon Il tidak juga menyampaikan perkembanganproses penyidikan Atas Nama Tersangka HUSIN NOOR ASUR Als.
negeri dengan menyebutkan alasannya;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas Hakimberpendapat bahwa apa yang dimintakan oleh Pemohon mengenai tidaksahnya penghentian Penyidikan merupakan materi dari Praperadilan;Menimbang, bahwa Pasal 1 butir ke1 dan ke2 KOHAP merumuskanpengertian Penyidik dan penyidikan yang menyatakan bahwa Penyidikadalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberiwewenang khusus oleh UndangUndang untuk melakukan Penyidikan,Halaman 26 Putusan Nomor
Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak Pidana;Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan penyidik berpendapatapa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatanpelanggaran dan kejahatan, maka dalam hal ini penyidik berwenangmenghentikan penyidikan;3.
ALI SUTOMO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH SUMATERA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
11 — 6
MAWARNI SINAGA
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
5.DIRDITRESKRIMSUS POLDA SUMUT, KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KETENAGAKERJAAN SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
71 — 71
KAIMAN BIN H. SIAR
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR c.q KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR
63 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, telah sah secara hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
SUPANGAT
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL
12 — 5