Ditemukan 126119 data
Darman Tamba
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Resor Samosir
54 — 67
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Sp.PP/76a/II/2020/Reskrim, tanggal 13 Februari 2020 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/03/II/2020/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 13 Februari
2020 atas nama tersangka Saut Martua Tamba yang diterbitkan oleh Termohon batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi : LP/71/IV/2019/SMR/SPKT, tanggal 19 April 2019;
- Membebankan Termohon untuk membayar biaya sejumlah nihil;
Surat Perintah Penyidikan NomorSp.Sidik/76/VIII/2019/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;5. Surat Perintah dimulainya Penyidikan NomorB/45/VI11/2020/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;6. Hasil Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2019/PN Blg tanggal 14Januari 2020 Perihal Putusan Praperadilan ;7.
Tap / 03 / Il / 2020 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2020tentang Penghentian Penyidikan dan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B / 12 / Il / 2020 /Reskrim, tanggal 17 Februari 2020 tentang PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan.3.
Dari hasil kegiatan kegiatan penyelidikan yang dilakukan olehPenyelidikan dan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 07Agustus 2019 dengan hasil gelar perkara bahwa terhadap LaporanPengancaman telah dapat dilakukan Penyidikan. Kemudianditerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
DARMAN TAMBA dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.
pada kesimpulan menetapkan Saut Martua Tamba (terlapor) sebagaitersangka dan telah menjalankan mekanisme penyidikan sesuai KUHAP.
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta
2.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah
98 — 38
Menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan secaratidak sah;3. Memerintahkan termohon untuk segera menahan tersangka sesualKUHA Pidana dan melanjutkan penyidikan sampai memperoleh kekuatanhukum yang tetap;4.
perkara atau penyidikan termohon tidak sah;Menimbang, bahwa atas permohonan Praperadilan Pemohon tersebutpihak Termohon telah membantahnya yang pada pokoknya menyatakan bahwasecara administrasi Termohon tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuanpenghentian penyidikan (SP3) dengan demikian telah jelas proses penyidikanmasih berlangsung dan tidak pernah ada penghentian penyidikan danTermohon sebagaimana bukti surat bertanda,T3,T4,T5,T7,T8 dan T9 telahnyata bahwa termohon telah menindak lanjuti
pidana yang terjadi serta sekaligus menemukantersangkanya atau pelaku tindak pidananya;Menimbang, bahwa sementara mengenai tahaptahap penyidikan,KUHAP memang tidak memberikan pengaturan yang jelas dan konkritmengenai tata urut penyidikan.
Pemberitahuan ini dalam praktek berupa SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh Penyidik ataudisebut SPDP., selanjutnya dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP telah diatur danditentukan bahwa dalam hal Penyidik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka Penyidik memberitahukanhal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;Menimbang bahwa dari makna ketentuan
tidakdiajukan ke Pengadilan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 KUHAP jopasal 77 KUHAP jo. pasal 109 ayat (2) KUHAP, adanya Surat PemberitahuanPenghentian Penyidikan tersebut (SP.3) yang dikeluarkan penyidik adalahsyarat yang menjadi obyek dari permohonan praperadilan, maka denganadanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP.3) baru dapatdimohonkan pemeriksaan Praperadilan tersebut, sedangkan SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP.3) atas perkara yang diadukan
M. ALEX KARTA ATMADJA bin M. PADMI KARTA ATMADJA
Termohon:
Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Banten cq. Kapolres Serang
69 — 17
Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP-Sidik/231.C/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.B/396/VII/2005/SPK tanggal 11 Juli 2005 yang diterbitkan Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
SAEFU ROKHMAN BIN BASRODIN
Termohon:
SATRESKRIM POLRES KEBUMEN
87 — 10
DANIEL SJAIFUDDIN LEWA
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KASATRESKRIM POLRESTABES MAKASSAR
37 — 18
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/246.B/VIII/RES.1.9/2022/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/246.B/VIII/RES.1.9/2022/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
31 — 14
AMRA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIPAYUNG
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
3.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA
4.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO
126 — 59
RUDDY TJANAKA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Morowali
101 — 0
EMMY ROSMANI SIDABUTAR
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
2.Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
31 — 9
KARNO WIDJAJA
Termohon:
DITRESKRIMUM POLRESTA BANYUWANGI
75 — 18
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.POLDA RIAU
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Negara Kesatuan RepublikIndonesi
82 — 23
JONI MIOLO, SE
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Kota Utara
209 — 53
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
-Menolak eksepsi Termohondan Pemohonuntuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2.MenyatakanSurat Perintah Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
3.Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sejumlah Nihil;
RUTH SIHOMBING, SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq DIR RES NARKOBA POLDA NTB Cq SUBDIT II RES NARKOBA POLDA NTB
92 — 68
DRS. H. ADE NASRUDIN MSi
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
39 — 14
SARMA BRUTU,
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN,
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
56 — 19
Dedi Irwanto
Termohon:
1.Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara
66 — 14
HENDRIK TANUBRATA
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, Cq. KASUBDITKAMNEG DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
20 — 4
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kasad Reskrim Polda NTT
35 — 6
DIDIK SUGIYONO
Termohon:
Kapolsek Kalipuro
72 — 21
TERMOHON SECARA TIDAKLANGSUNG TELAH MENGHENTIKAN PROSES PENYIDIKANMESKI TANPA MENERBITKAN (SP3), KARENA PADA HAKEKATNYAPENGHENTIAN PENYIDIKAN ITU TIDAK BISA DIARTIKANSEMATAMATA TERBATAS PADA FORMALISTIK DENGANDITERBITKANNYA SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN(SP3) BELAKA, MELAINKAN SEMUA TINDAKAN PENYIDIK YANGTIDAK MENINDAKLANJUTI SEMUA PERKARA PIDANA TANPAHalaman 5 dari 25 Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN BywADANYA ALASAN YANG DIBENARKAN MENURUT HUKUM ADALAHMERUPAKAN PENGHENTIAN .4.
penyidikan meskipun tidak menerbitkan SP3 ?
2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa penyelidikan merupakan tahapdari penyidikan.
Intinya sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulupenyelidikan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan untukmengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukantindak lanjut penyidikan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, penyidikan harus didasarkan pada:e Laporan/pengaduan;e Surat perintah penyidikan;e Laporan Hasil Penyelidikan (LHP);e Surat
secara yuridis, maka penghentian penyidikan baru ada pada tahappenyidikan dan yang berwenang menghentikan penyidikan adalah penyidik(vide Pasal 7 ayat (1) huruf i Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana).
RATNO PURWOKO
Termohon:
Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo
61 — 17