Ditemukan 511 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 155/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 7 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
Karjani
144
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Minuman Keras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jirigen berisikan 4 (empat) liter toak
Register : 12-03-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 346/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 12 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUMARNI
126
  • tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 botol miras jenis toak
Register : 19-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 83/Pid.C/2022/PN Gsk
Tanggal 19 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dedi Santoso, S.H.
Terdakwa:
Irwanto
342
  • Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) botol toak @ 1,5 liter dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 07-12-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 174/Pid.C/2023/PN Gsk
Tanggal 7 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY EKO PRASETYO
Terdakwa:
BELA SANTIKA
2049
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol miras jenis toak ;

    dirampas untuk dimusnahkan ;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 133/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
TAMSIR
1712

  • 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3.Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1/2 Liter miras jenis Toak dalam teko
    - 1 (satu) buah cetak / gelas bambu

    Dirampas untuk dimusnahkan

    4.

Register : 30-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 780/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 30 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAMBANG INDARTO
Terdakwa:
YISTONO
156
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 botol jirigen warna putih berisi 5 liter miras jenis toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 42/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TARMIDI
134
  • ketertiban;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 517/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HERI KUSWANTO
166
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 04-06-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 749/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 4 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RAUF EFFENDI
120
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (satu) botol yang berisi minuman keras jenis Toak
Register : 30-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 835/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 30 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTARNO.S.H
Terdakwa:
SUGIYO
187
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;

    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) botol aqua masing-masing berisi 1,5 (satu setengah) liter miras jenis toak
Register : 31-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 218/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 31 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOHAMAD AZIS
Terdakwa:
PANIRAH
154
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol aqua berisi kurang lebih 1,5 liter miras jenis toak dirampas untuk dimusnahkan ;

    4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)

Register : 05-03-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 33/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 5 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.ASRORI
2.MOH. SUBROTO,
3.AHMAD MEA TRIANTO
135
  • melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) botol berisi miras jenis toak
      yang terdiri dari 2 (dua) botol berisi sekira 1,5 liter dan 1 (satu) botol berisi sekira 500 ml miras jenis toak dirampas untuk dimusnahkan;

    4.Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 14-06-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 144/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 14 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUKHLISIN
Terdakwa:
AMANTO
6512
  • dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 15 (lima belas) liter toak
Putus : 19-06-2013 — Upload : 12-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 112/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 19 Juni 2013 — Atiani Laia alias Ina Yari
345
  • perkelahiantersebDUt; no nnn nn nn nn nen n ne nnn ne enn nenae Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban;e Bahwa saksi melihat pada bagian wajah saksi korban bengkak dan6 aaMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik Polri adalah semua benarGani TOAK
Register : 30-05-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 12-09-2017
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 724/Pdt.G/2016/PA.Kra
Tanggal 17 Oktober 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
70
  • Cahaya Ratu Bilgis lahir di Bekasi tgl 21 Juni 2013,tinggal bersama Tergugat di Bekasi;Bahwa sepengetahuan saksi Penggugatdan Tergugat sejak menikahsampai sekarang belum pernah bercerai;Bahwa tentang keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatsemula rukun, kemudian sering terjadi perselisinan dan pertengkarandikarenakan Tergugattidak menghargai Penggugat dan keluarganya;Bahwa pada sekitar bulan Juli 2015 Tergugat telah memakimakiPenggugat dan keluarganya di rumah orang tua Penggugat karenaBlASAN Van TOAK
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 521/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
AHMAD RIZAL DJIDDAN
146
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 22-02-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 16/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 22 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMAM FAUZI SH
Terdakwa:
HARI MARTUPONO
119
  • minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3(tiga) botol aqua minuman keras jenis toak
Register : 03-09-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 194/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 3 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MASHURI, S.H
Terdakwa:
RAUF EFFENDI
95
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (satu) botol Aqua berukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis Toak;

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    1 (satu) buah fotocopy KTP atas nama RAUF EFFENDI;

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

    4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 395/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDA PERMANA
Terdakwa:
LISYANTO
138
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol bekas aqua berisi kurang lebih 1,5 liter miras jenis toak
Register : 09-03-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 323/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 9 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DJATMIKO
176
  • melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 botol miras jenis toak