Ditemukan 3124 data
17 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
18 — 5
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
14 — 14
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
19 — 7
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, paSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi7 20sI360sImult1tgrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
8 — 3
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
16 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
20 — 5
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
25 — 7
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
17 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
20 — 8
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
9 — 6
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
9 — 3
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
31 — 3
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
56 — 30
sajasebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHP adalah termasukdiri Terdakwa.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu Setiap Orang telah terpenuhi.Bahwa = mengenai unsur Kedua Yang MelakukanPerbuatan Kekerasan Fisik Majelis hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikutMenurut UndangUndang No.23 Tahun 2004 #Pasal 1Kekerasan Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan yang berakibat' timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan atau penelantaran
rumah tangga termasukancaman untuk melakukan ~~ perbuatan, pemaksaan = atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Menimbulkan rasa sakit atau jatuh sakit atau Ilukaberat merupakan tujuan dari Terdakwa, kehendak atautujuan harus disimpulkan dari sifat perbuatannya.Perbuatan tersebut dapat berupa memukul, menendang,menampar, menusuk, menginjak dan lain sebagainnya.Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia tahun 1990 : 425kekerasan berarti (Varia Peradilan Tahun XXII No. 260,Juli 2007)1.
71 — 52
siapasajasebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHP adalah termasukdiri Terdakwa.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu Setiap Orang telah terpenuhi.Bahwa = mengenai unsur Kedua Yang MelakukanPerbuatan Kekerasan Fisik Majelis hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikutMenurut UndangUndang No.23 Tahun 2004 =Pasal 1Kekerasan Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan yang berakibat' timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan atau penelantaran
rumah tangga termasukancaman untuk = melakukan perbuatan, pemaksaan = atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Menimbulkan rasa sakit atau jatuh sakit atau lukaberat merupakan tujuan dari Terdakwa, kehendak atautujuan harus disimpulkan dari sifat perbuatannya.Perbuatan tersebut dapat berupa memukul, menendang,menampar, menusuk, menginjak dan lain sebagainnya.Menimbang56Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia tahun 1990 : 425kekerasan berarti (Varia Peradilan Tahun XXII No. 260,Juli 2007)1.
154 — 216
Kebenarannya adalah Termohon sangat bekerja kerassendirian mencari uang selama ditalak sampai sekarang untuk memenuhikebutuhan hidupnya akibat suami yang tidak bertanggung jawab;Pada undangundang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga pasal 5 bahwa setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangga dengan cara a) kekerasan fisik; b) kKekerasan psikis; c) kekerasanseksual; d) penelantaran rumah tangga.
86 — 42
Apabila tidak dilaksanakanberarti suami telah melakukan penelantaran rumah tangga. Oleh sebab itumengenai nafkah terutang dan nafkah iddah dan mutah yang PenggugatRekonvensi mohonkan di dalam gugatan rekonvensi ini sangat beralasandan berdasarkan hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan;5.
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Dimas Panji Waluyo S.T. Han
1009 — 614
Terdakwa saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini, Terdakwa masih dalam menjalani masapercobaan atas perkara penelantaran rumah tangga(KDRT) berdasarkan Putusan Pengadilan II10Semarang Nomor 49K/PM II10/AU/IX/2020 padatanggal 17 November 2020.Bahwa setelah mempertimbangkan sifat hakekat danakibat dari perbuatan Terdakwa serta halhal yangmempengaruhi sebagaimana pertimbanganpertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bahwahukuman yang akan dijatunkan kepada Terdakwaharuslah dapat memberikan