Ditemukan 5668 data
8 — 3
Jo.Pasal 116 huruf (f) KHI terpenuh ;Hal.7 dari 9 halaman Putusan No. 3841/Pdt.G/2019/PA.CjrMenimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pasal 119 ayat 2 (dua)huruf (c), Kompilasi Hukum Islam, talak yang dijatunhkan dari Tergugat terhadapPenggugat adalah talak bain sughro oleh karena itu petitum point 3 dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat 1 Undang undang No.7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor
12 — 0
Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuh ;3. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat(Penggugat) dengan iwadl Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;5.
8 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
5 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 6
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
14 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
38 — 12
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 9
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
9 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
6 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
9 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
12 — 6
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
9 — 6
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
7 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
5 — 3
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 6
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
12 — 7
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
6 — 3
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
9 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh