Ditemukan 2373 data
22 — 14
Hasan Basri ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Subaidah binti Sugiman ) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikarar talak didepan sidang Pengadilan Agam Jember, berupa:
- Nafkah Iddah berupa uang sebesar Rp 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
5. Membebankan
5 — 4
Akan tetapi disaat siding ikarar Pemohontidak hadir dan rujuk lagi dengan Termohon.5. Bahwa puncak ketidak harmonisan rumah tangga antara Pemohondengan Termohon terjadi pada bulan Januari 2021 terjadi lagi cekcokmulut antara Pemohon dengan Termohon, disebabkan Pemohon merasatidak sanggup lagi dengan sikap Termohon karena Termohon seringmarahmarah dan beraktakata kasar dengan Pemohon kemudianPemohon pergi meninggalkan Termohon tanpa diusir olehTermohon.Hal. 2 dari 5 Hal.
10 — 0
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cerme KabupatenGresik, Termohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Duduk SampeyanKabupaten Gresik dan berdasarkan bukti P.1, terbukti bahwa Pemohon denganTermohon melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama KecamatanDuduk Sampeyan Kabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
7 — 0
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan WringinanomKabupaten Gresik, Termohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan NgawiKabupaten Ngawi, dan berdasarkan bukti P.1, terbukti bahwa Pemohon denganTermohon melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama KecamatanNgawi Kabupaten Ngawi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
13 — 0
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
Putusan No.441 /Pdt.G/2015 /PA.Gs.melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan WringinanomKabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon termasuk bidang perkawinan
10 — 0
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Wringinanom,Termohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Wringinanom, danberdasarkan bukti P.1, teroukti bahwa Pemohon dengan Termohonmelangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan MojoanyarKabupaten Mojokerto;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
8 — 0
Putusan No.392/Pdt.G/2015/PA.Gs.Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kKediaman Pemohondan Termohon serta tempat dilangsungkan perkawinan Pemohon danTermohon, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidanganmengenai identitas yang tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di wilayah KecamatanKebomas
Kabupaten Gresik, dan berdasarkan bukti P.1, terbukti bahwaPemohon dengan Termohon melangsungkan perkawinan di Kantor UrusanAgama Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gresik KabupatenGresik
8 — 1
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
identitas yang tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Panceng, Termohonbertempat tinggal di wilayah Kecamatan Panceng, dan berdasarkan bukti P.1,terbukti bahwa Pemohon dengan Termohon melangsungkan perkawinan diKantor Urusan Agama Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
10 — 0
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
Putusan No.1498 /Pdt.G/2015 /PA.Gs.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Benjeng, dan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong panggang Kabupaten Gresik,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun
7 — 0
hadirnyaTermohon (verstek);Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989, telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang No 50 Tahun 2009, Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah AgungNomor : 28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, YurisprudensiMahkamah Agung Nomor : 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, makadalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Gresik berkewajiban untuk mengirimsalinan penetapan ikarar
surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Manyar KabupatenGresik, Termohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Gresik KabupatenGresik, dan berdasarkan bukti P.1, terbukti bahwa Pemohon dengan Termohonmelangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan GresikKabupaten Gresik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
11 — 0
Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang PerANAK KE 2 lan Agama, sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50Tahun 2009, Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor:409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini PaniteraPengANAK KE 2 lan Agama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinanpenetapan ikarar
persidanganmengenai identitas yang tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di wilayah KecamatanBenjeng Kabupaten Gresik dan berdasarkan bukti P.1, teroukti bahwaPemohon dengan Termohon melangsungkan perkawinan di Kantor UrusanAgama Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera PengANAK KE 2 lan AgamaGresik, untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
8 — 5
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Sukadi bin Barim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lisnawati binti Andreas) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohonsebelum pengucapan ikarar talak, berupa
a.
16 — 3
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : 3.1.Mut'ah sebesar Rp 1.500.000- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 3.2.Nafkah iddah minimal sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya;4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikarar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untukmengirimkan Salinan Penetapan Ikarar Talak ini kepada Pegawai PencatatNikah KUA Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu ;4.
20 — 4
Ridwan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kristyananda Wahyu Putri binti Riyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum ikarar thalak diucapkan berupa;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan
- Mut'ah sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
11 — 1
Menghukum Pemohon melaksanakan angka 3 tersebut sebelum Pemohon mengucapkan ikarar talak;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.626000,00 ( enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
6 — 0
Putusan No.748 /Pat.G/2015 /PA.Gs.1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat
yang tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Deket, LamonganTermohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik danberdasarkan bukti P.1, teroukti bahwa Pemohon dengan Termohonmelangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan BungahKabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
22 — 1
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan WringinanomKabupaten Gresik, Termohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan BenjengKabupaten Gresik, dan berdasarkan bukti P.1, teroukti bahwa Pemohon denganTermohon melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama KecamatanBenjeng Kabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
9 — 1
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan BalungpanggangTermohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Balungpanggang danberdasarkan bukti P.1, teroukti bahwa Pemohon dengan Termohonmelangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan BalongPanggang Kabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
11 — 0
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
persidanganmengenai identitas yang tercantum dalam surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di wilayahn KecamatanWringinanom Kabupaten Gresik, dan berdasarkan bukti P.1, terbukti bahwaPemohon dengan Termohon melangsungkan perkawinan di Kantor UrusanAgama Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar
berdasarkan Pasal 72 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dimana berlaku ketentuan Pasal 84 UndangUndang No 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan UndangUndang No 50 Tahun 2009,Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Nomor: 28/TuadaAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, maka dalam hal ini Panitera PengadilanAgama Gresik berkewajiban untuk mengirim salinan penetapan ikarar
surat permohonan Pemohon, terbuktibahwa Pemohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cerme KabupatenGresik, Termohon bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Benjeng KabupatenGresik, dan berdasarkan bukti P.1, terbukti bahwa Pemohon dengan Termohonmelangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan BenjengKabupaten Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimsecara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik,untuk mengirimkan salinan penetapan ikarar