Ditemukan 54128 data
24 — 0
Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara ini;----2.Menyatakan gugur perkara nomor : 0129/Pdt.G/2011/PA.Kng;-------------------------3.Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor : 0129/Pdt.G/2011/PA.Kng dari register perkara;----------------------------------------------------------4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah).
16 — 0
Menghukum Pengugat dan Tergugat untuk mentaati kesepaktan didepan mediator tertanggal 7 Februari 2022 sepenuhnya dan secara sungguh- sungguh
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp0,00 (nol rupiah).
30 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara;
- Mengugurkan perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PA.YK dari Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima rupiah);
12 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh;
- Menyatakan perkara Nomor 1359/Pdt.G/2022/PA.Kla gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000.,- ( Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
49 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh;
- Menyatakan perkara nomor 15/Pdt.G/2018/PA.Kwd gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .931.000,- (Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
72 — 0
Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara ini;2. Menyatakan gugur perkara nomor : 0538/Pdt.G/2015/PA.Kgn;3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor : 0538/Pdt.G/2015/PA.Kgn dari register perkara;4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,- (Enam ratus enam belas ribu rupiah);
12 — 0
Menyatakan bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara ;-2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara Nomor : 1290/Pdt.G/2007/PA.Kab.Kdr. dari register perkara; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 246.000,- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); Demikian putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang dijatuhkan
9 — 1
Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara;2. Menggugurkan perkara Nomor 144/Pdt.P/2014/PA.Mdn;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,00, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
5 — 0
Menyatakan bahwa Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara mohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara Nomor : 1176/Pdt.G/2009/PA.Kab.Kdr. dari register perkara ;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah ).
19 — 2
- Menyatakan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara;
- Menyatakan batal pendaftaran perkara Nomor 506/Pdt.G/2021/ PA.Ptk. tanggal 16 April 2021;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret pendaftaran perkara tersebut dari register;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
18 — 2
1. Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara ini;
2. Menyatakan gugur perkara nomor : 484/Pdt.G/2019/PA.Kgn;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor : 484/Pdt.G/2019/PA.Kgn dari register perkara;
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 356.000,- (Tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
90 — 13
1. Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara ini;
2. Menyatakan gugur perkara nomor : 547/Pdt.G/2019/PA.Kgn;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor : 547/Pdt.G/2019/PA.Kgn dari register perkara;
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
14 — 1
Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh;
2. Menyatakan perkara Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Kla gugur;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu );
20 — 9
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama
a. Silvya Ningsih Binti Safari, perempuan, lahir di Dumai pada tanggal 29 Mei 2014 (umur 7 tahun);
b. Abizar Al Ghifari Bin Safari, laki-laki, lahir di Dumai pada tanggal 29 Agustus 2018 (umur 3 tahun);
berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat;
4 Menghukum Pengugat dan Tergugat untuk mentaati kesepaktan didepan mediator tertanggal 10 Februari 2022 sepenuhnya dan secara sungguh
- sungguh.
28 — 9
pengasuhan Penggugat, dengan ketentuan harus memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah atas kedua orang anak Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah setiap bulan kepada Penggugat dengan pertambahan 10 % setiap tahunnya dari jumlah pokok diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pengugat dan Tergugat untuk mentaati kesepaktan didepan mediator tertanggal 22 Juni 2022 sepenuhnya dan secara sungguh
- sungguh.
49 — 6
Nafkah Iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Mut'ah sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan hak-hak Termohon pada diktum angka 3.1 dan 3.2 diatas sesaat sebelum Ikrar talak diucapkan Pemohon di depan Sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati hasil kesepakatan dalam mediasi tertanggal 25 Januari 2023 dengan sepenuhnya dan secara sungguh
- sungguh.
Mr.Kim Joon Won
Tergugat:
Mr. Park Jong Ho
60 — 18
- Menyatakan Penggugat tidak serius dan tidak sungguh-sunguh mengajukan perkara gugatan Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 09 Februari 2022;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
24 — 0
Menyatakan Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor: 2054/Pdt.G/2009/PA.JS dari register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
kekurangan biaya perkara;Setelah membaca surat keterangan wakil PaniteraPengadilan Agama Jakarta Selatan akan tetapi hingga hariSenin, tanggal 22 Februari 2010 kekurangan biaya tersebutbelum dibayar oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas dasar surat keterangan dariWakil Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebutPenggugat telah tidak memenuhi isi surat tegurantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut,maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat patut dianggaptidak bersungguh sungguh
memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jakarta Selatan untuk mencoret' perkara tersebutdari register perkara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukbidang perkawinan maka Penggugat dihukum untuk membayarbiaya perkara ini sesuai dengan pasal 89 Undang undangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang UndangNomor 3 Tahun 2006;Memperhatikan segala peraturan perundang undanganyang berlaku dan Hukum Syari yang berkaitan denganperkara ini ;MENGADILIMenyatakan Penggugat tidak bersungguh sungguh
30 — 0
- Menyatakan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara ini;
- Menyatakan gugur perkara nomor : 216/Pdt.G/2024/PA.Kgn;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor :216/Pdt.G/2024/PA.Kgndari register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
16 — 4
- Menyatakan para Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan perkara ini;
- Menyatakan gugur perkara nomor : 38/Pdt.P/2020/PA.Kgn;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor : 38/Pdt.P/2020/PA.Kgn dari register perkara;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 356.000,- (Tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).