Ditemukan 510 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 109/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
MULYADI
2612
  • Menyatakan terdakwa Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    • 2 (dua) gelas miras jenis toak
Register : 01-11-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 175/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHIMAN,S.H.
Terdakwa:
SUGIYO
62
  • melakukan tindak pidana mengedarkan minuman yang mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) botol minuman keras jenis Toak
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 26/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
M AGUS ALI ROHMAD
2711
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 0,5 (nol koma lima) liter miras jenis toak
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 266/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MAS ALIM
110
  • kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 06-04-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 571/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 6 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
PRIYO
196
  • melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam keadaan mabuk didepan umum atau mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol minuman keras jenis toak
Register : 23-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 3/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 23 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
M.EDI SUNOKO Bin RUSDAM
215
  • Miras jenis toak dirampas untuk dimusnahkan ;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah ) ;
Register : 23-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 4/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 23 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
DIDIK SUGIARTO Bin RIONO
176
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol sekira + 3 (tiga) liter miras jenis toak
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 127/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY RISWANTO
Terdakwa:
DIYAH WULANDARI
187
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum Minuman keras dimuka umum tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • - 1 (Buah) morong berisi minuman jenis Toak
Register : 19-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 84/Pid.C/2022/PN Gsk
Tanggal 19 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dedi Santoso, S.H.
Terdakwa:
Mat Syafii
322
  • Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) botol toak @ 1,5 liter dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putus : 05-05-2015 — Upload : 01-08-2015
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 59/Pid.B/2015/PN.BJN
Tanggal 5 Mei 2015 — CHOIRUL SYAHRONI Bin MANAF ,DKK
135
  • FIBRI DWISAPUTRA Bin WIDODO bersama dengan temanteman lainnya kurang lebihada 10 orang sedang berkumpul didalam rumah kosong di di Pinggir jalan rayaBojonegoroDander, sedang minum minuman keras jenis toak, kemudianterdakwa .
Register : 09-05-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 183/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 9 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARTONO
Terdakwa:
WIWIK ANINGSIH Binti KARTI Alm
147
  • Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) jerigen berisi + 25 (dua puluh lima) liter miras jenis toak
Register : 31-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 80/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH AZIZ
Terdakwa:
SASWANTO
176
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual miras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1,5 (satu koma lima ) Liter miras jenis toak

    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual miras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1,5 (satu koma lima ) Liter miras jenis toak

Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 267/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
EDI
54
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 156/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
ANDIKA EKA PUTRA
135
  • tindak pidana Secara Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 2 ( Dua ) Teko toak

Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 158/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
HARYANTO
2017
  • Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) botol besar

    - 1 (satu) teko toak

Register : 04-06-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PA GRESIK Nomor 0934/Pdt.G/2014/PA.Gs.
Tanggal 18 Agustus 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
70
  • benar pada tahun 2009 kami menikah sirri dan dikaruniai seoranganak sekarang dalam asuhan saksi, kKemudian pada tahun 2011 kami menikahsecara resmi di KUA dan dikaruniai seorang anak sekarang dalampemeliharaan Penggugat;Bahwa Point 5 benar bertengkar, namun bukan sejak bulan Maret tapi sejakbulan April 2014. akan tetapi bukan masalah nafkah, karena selama ini untuknafkah Penggugat yang mengambil sendiri didompet saksi dan yang benaradalah masalah fondasi rumah;Bahwa benar Tergugat pernah minum toak
Register : 05-03-2021 — Putus : 05-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 310/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 5 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HARTI
115
  • atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2(dua) botol Plastik ukuran 1,5 liter minuman keras jenis Toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 66/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY RISWANTO
Terdakwa:
DENDI SRIYANTONO
142
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah teko berisi 1,5 Liter miras jenis toak
Register : 08-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 108/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
SUROSO
2311
  • Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) gelas miras jenis toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 487/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPARNO
Terdakwa:
SUNARTO bin RADIN
195
  • melakukan tindak pidana Dalam Keadaan mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban Umum ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 1 (satu) botol aqua berisi sekira 1,5 liter miras jenis toak