Ditemukan 542 data
Yusuf Jayadi
Tergugat:
PT ARYAKENCANA SEMESTA
148 — 84
Dalam somasi tersebut diberitahukan kepada Penggugat bahwa oleh karena kelalaian Penggugatdalam pembayaran fasilitas kredit (KPR) pada Bank Permata Tbksehingga Tergugat melaksanakan buy back kepada PT Bank Permata10.11.12.Tbk sebagaimana Akta SubRogasi Nomor 05 tertanggal 3 Agustus 2020.Sebagai akibatnya maka Tergugat memberlakukan Pasal 4 Ayat 5 SyaratSyarat dan KetentuanKetentuan Perjanjian satuan Rumah Susun TamanAnggrek Residence Nomor : 004A/TAR/SAD/RSH/V1/2015 tertanggal 14Juni 2015 (PPJB)
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk di MAKASSAR
Terbanding/Tergugat II : YAHYA SUHARJO, SH
Terbanding/Tergugat III : MENIK RAHMAWATI
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PERTANAHAN MAKASSAR
Terbanding/Tergugat V : OTORITAS JASA KEUANGAN
62 — 38
Ayat(1) yang berbunyi :Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggunganberalih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut ikut beralin Karena hukum kepada kreditor yang baru.
Bahwa pelaksanaan Cessie juga diatur tegas dalam pasal 16 UUNo.4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dimana "jika piutang yangdijamin dengan Hak Tanggungan beralin karen cessie, subrogasi,pewarisan atau sebabsebab lain, hak tangggungan ikut beralih karenahukum kepada kreditur yang baru ;13.Bahwa senyatanya dasar Pengalihan Piutang atas hutang Debitur in casuCayadi Lauwrence selaku debitur oleh Tergugat kepada Tergugat Illadalah berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 37 tanggal 25januari 2018
Pembanding/Tergugat II : H. Devi Edy Komara Diwakili Oleh : Arif Rohman syaeful S,H
Terbanding/Penggugat : Cecep Nasrullah SH
62 — 65
jaminanjaminan dari TERGUGAT kepadaTERGUGAT II;Bahwa peralihan hak atas jaminan yang merupakan perjanjianikutan (asesolr) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjianHalaman 32 dari 65 Putusan Nomor 102/PDT/2021/PT BDG5.3.5.4.utang piutang, maka harus terlebih dahulu dilakukan peralihanatas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang tersebut;Bahwa instrumen hukum yang dapat dilakukan untuk terjadinyaperalinan atas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utangpiutang berupa cessie, dan/atau subrogasi
atas jaminanjaminan dari TERGUGAT kepadaTERGUGAT II;Halaman 42 dari 65 Putusan Nomor 102/PDT/2021/PT BDGBahwa peralihan hak atas jaminan yang merupakan perjanjianikutan (asesoir) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjianutang piutang, maka harus terlebih dahulu dilakukan peralihan atasperjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang tersebut;Bahwa instrumen hukum yang dapat dilakukan untuk terjadinyaperalinan atas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutangberupa cessie, dan/atau subrogasi
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
2.DION SETIAWAN
262 — 71
dengan kredit maupun perjanjian jaminan Point 14.3.2Halaman 8 Putusan Nomor 725/Pdt.G/2019/PN Jkt.BrtDebitur menyetujui dan oleh karena itu dengan ini MEMBERI KUASA kepadaBank untuk sewaktuwaktu menjual, mengalihkan, menjaminkan atau denganCara apapun memindahkan piutang atau tagihan Bank kepada Debiturberdasarkan perjanjian kredit kepada kantor cabang lain di dalam dan di luarnegeri, Subsidiary company dari bank, Bank Indonesia atau kepada pihakketiga lain dengan siapa bank akan membuat perjanjian Subrogasi
Debitur serta para pengganti hak dan/ataupenerus hak dan/atau penerima pengalinhan hak dari bank dan debitur; Debitur menyetujui dan karena itu dengan ini memberikan kuasa kepada bankuntuk Sewaktuwaktu menjual, mengalinkan, menjaminkan atau dengan caraapapun memindahkan piutang/tagihantagihan bank kepada debiturberdasarkan perjanjian kredit kepada kantor cabang lain di dalam dan di luarnegeri, Subsidiary company dari bank, bank Indonesia atau pihak ketigalainnya dengan siapa bank membuat perjanjian Subrogasi
135 — 57
Pasal 1401 KUHPerdata adalah ketentuan yang mengatur tentang Subrogasi(pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur) yangterjadi karena Perjanjian, bukan tentang Perbuatan melawan hukum.Setahu Penggugat, ketentuan tentang perbuatan melawan hukumdiatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bukan 1401 KUH Perdata(kecuali sudah dirubah oleh Penggugat).
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK INTAN
Terbanding/Tergugat II : DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Terbanding/Tergugat III : Badan pertanahan nasional jakarta timur
Terbanding/Tergugat IV : NOTARIS PPAT
Terbanding/Tergugat V : Sdr. Nurhadi Marto Subroto
Terbanding/Tergugat VI : Sdr. Drs. Meizal Zam
Terbanding/Tergugat VII : Sdr. Bambang Riadi Lelono
Terbanding/Tergugat VIII : Sdr. Taufik Hidayat
Terbanding/Turut Tergugat : Badan pengawas obat dan makanan
140 — 85
ini ke empat sertifikat tanahtersebut saat ini adalah atas nama keempat karyawan tersebut;Dengan dianggap batalnya perbuatan eksekusi Hak Tanggunganoleh Tergugat tersebut, maka status kredit tersebut seharusnyaberada pada status kredit macet;Jika statusnya menjadi kredit macet maka jaminan sebagai secondway out harus dilaksanakan eksekusi hak tanggungannya sesualperaturan perundangan yang berlaku;Tergugat Il yang saat ini sebagai Kreditor Pengganti menggantikanBank Intan (dalam likuidasi) melalui Subrogasi
Dan karena statusnyatelah macet, maka besar hak Tergugat yang saat ini telah terlikuidasisehingga diwakili Tergugat Il adalah sebesar Nilai Hak Tanggungan;Tergugat Il yang saat ini sebagai Kreditor Pengganti menggantikanBank Intan (dalam likuidasi) melalui Subrogasi atau pengalinan asetwajib melaksanakan eksekusi hak tanggungan ulang sekarang ini;Penggugat sebagai Debitor yang beritikad baik yang hendakmelunasi kewajiban pada Tergugat , sepatutnya Tergugat II memberikesempatan kepada Penggugat untuk
120 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan atau sebabsebab lain, Hak Tanggungantersebut ikut beralin karena hukum kepada kreditor yang baru;2. Beralinnya Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)wajibdidaftarkanolehkreditor yang baru kepada KantorPertanahan;3.
Terbanding/Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
79 — 45
Bahwa selain poin 2 dan 2.1 diatas TERGUGAT JugaMencantumkan LARANGAN UndangUndang RI No. 8 Tahun1999 sebagaimana tertuang dalam halaman 5 poin 18 yangmenyatakan KREDITOR dapat mengalihkan semua piutang,tagihan atau hak lainnya yang timbul dari PERJANJIAN ini kepadapihak manapun juga dengan cara cessie, novasi, subrogasi, ataudengan cara lain dan dasar apapun juga serta denganpersyaratan yang ditetapkan sendiri oleh KREDITOR tanpa harusdengan pemberitahuan melalui Pengadilan.
54 — 40
ke Tergugat Ill maka secaraotomatis hak tagih telah beralih ke pihak Tergugat Ill , sebagaimanapasal 613 KUHP ayat (1):Bahwapenyerahan piutang atasnamadan kebendaantak bertubuh lainnya dilakukan dengan membuat akta otentik atauHalaman 23 Putusan Nomor 129/PDT/2019/PT.DKI aktadi bawah tangan dengan manahak hak kebendaantersebut telah dilimpahkan kepada orang lain.Kemudian berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No.4/1996, menyatakanpula:Jikapiutang yang dijamin dengan hak tanggunganberalihkarena cessie, subrogasi
Kreditor yangbaru in casu Tergugat Ill.Bahwa Tergugat telah memberitahukan mengenai Pengalihanpiutang (Cessie) tersebut kepada Debitor in casu Penggugatmelalui surat No.08178/DPYK/V/2017 tanggal 08 Mei 2017.Selain itu, pihak Tergugat III juga telah memberitahukan kepadaDebitor in casu Penggugat mengenai peralihan Kreditor tersebutmelalui surat tertanggal 04 September 2017.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUHT, apabilapiutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi
151 — 62
Man.Halaman 18Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan cessie dan Subrogasi Klinik Hukum online.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada
melawan
PT. Oto Multiartha Cabang Kediri
92 — 24
DALAM PASAL 8 ayat ; ayat (1) Debitur menyetujui serta seberapaperlu, dengan ini memberi kuasa kepada kreditor, dan karenanya tanpadiperlukan suatu pemberitahuan resmi atau dalam bentuk dan/atau caralain apapun juga, untuk menggadaikan, menjaminkan kembali ataudengan cara apapun memidahkan dan menyerahkan piutang atautagihan tagihan Kreditor berikut semua hak, kekuasaankekuasaan danjaminan jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian ini kepada pihaklain dengan siapa kreditor akan membuat perjanjian subrogasi
93 — 24
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang UU HakTanggungan maka jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut beralih karena hukum kepada kreditur baru;k. Sehubungan dengan pengalihan hak atas piutang atas nama Penggugat danTergugat kepada BPPN, pada dasarnya hal ni dikenal dalam istilah hukumsebagai Cessie.
149 — 112
PT.ITC AUTO MULTI FINANCE;Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan petitum dari gugatanpenggugat, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu peristiwa hukumyang mendasari sehingga lahirnya gugatan penggugat tersebut;Menimbang bahwa dalam suatu peristiwa hukum pembelian ataupengalihan piutang terdapat 3 (tiga) mekanisme atau cara yang dapatdigunakan, yaitu Novasi, Subrogasi dan jual beli piutang yang harusdilakukan dengan cara dan karakteristiknya masingmasing;Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat
127 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Salinan semua dokumen subrogasi mengenai penawaran(sebesar) $ 1.200.000 Dolar AS;2. Verifikasi dari perancang dan pabrikan kapal bahwa beban9,000 MT mampu diangkut oleh kapal ini dan jenis muatan(masih) sesuai dengan spesifikasi kapal;3. Penilaian independen (oleh) perantara kapal atas (kondisi)kapal pada saat (terjadi) kecelakaan;4.
222 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
24.Bahwa atas Objek Eksekusi telah dilekatkan Hak Tanggungan oleh PT BankTamara, pada tanggal 14 Oktober 1996 Nomor 1986/1996, denganterjadinya peralihan Hak Tanggung melalui cessie yang terakhir kepadaTermohon Kasasi Ill/Terbanding Il/Terlawan Ill, maka berlaku ketentuanPasal 16 ayat (1), (2) dan (5) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengantanah, menegaskan:1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi
148 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan";Bahwa berdasarkan surat pernyataan pihak Tertanggung tertanggal 05Maret 2007 dan sesuai dengan pasal 284 Kitab UndangUndang HukumDagang (KUHD) bahwa dengan dibayarkannya klaim asuransi tertanggung yangdipertanggungkan dibawah Polis Marine Cargo No.04.400.2007.00112, makaPenggugat sebagai Penanggung memperoleh semua hak yang sekitarnyadimiliki oleh tertangggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugiantersebut (hak subrogasi
Hak Subrogasi yang dituntutoleh Termohon Kasasi (Asuransi Sinar Mas) tidak dapat dimintakan kepadaPemohon Kasasi (JICT) tetapi hanya kepada (a) Termohon Kasasi li (Cahaya)yang merupakan pengimpor MEKP dan asal muasal terbakarnya Container No.3139451 dan barangbarang di sekitarnya, (b) Scota Industrial Company diShanghai China yang merupakan pihak penjual (pengekspor), pengirim danbertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKP yang seharusnyamempergunakan kontainer yang layak dan memperlengkapi
Sebagaimana telah dijelaskan secara panjanglebar di atas, para pihak tersebut di ataslah pihak yang melalaikan kewajibankewajiban hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dan bukanPemohon Kasasi (JICT), sehingga mereka berkewajiban hukum untukmembayar tuntutan Hak Subrogasi Termohon Kasasi I;Bahwa Termohon Kasasi (Asuransi Sinar Mas) tidak membantah dalildalil Pemohon Kasasi (JICT) bahwa tuntutan ganti rugi materiil berupa ganti rugiasuransi, kehilangan keuntungan, bunga tidak mempunyai dasar
306 — 178
dari Prinsipal/Kontraktor yaitu:Anggaran Dasar Perusahaan, CV dari Pengurus, Laporan Keuanganselama 3 tahun terakhir, Performance terhadap proyekproyek yangdikerjakan selama 3 tahun terakhir, dan Kontraktor harusmenandatangani yang agreement of eternity meeting yang artinyabegini, itu. surat perjanjian ganti rugi manakala si Kontrakorwanprestasi maka jaminannya cair dan si surety company/mempunyaihak untuk memperoleh kembali klaim yang sudah dibayarkan itukepada Principal/Kontraktor dalam bentuk subrogasi
Yang dimaksuddengan Unconditonal, yaitu apabila ada klaim terkait surety bond,maka Penjamin harus menalangi terlebih dahulu klaim tersebut, dansetelahnya atau kemudia Penjamin melakukan Subrogasi pada siKontraktor. Sehingga nanti kedudukan Surety Bond sama denganBank Garansi dalam likuiditas pencairannya;Bahwa Bond yang diterbitkan sangat mengikat/tidak bisa dibatalkan.Contoh dalam Kontrak 1 (satu) tahun ternyata dalam 1 tahunHal. 51 dari 81 hal.
155 — 61
Pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan:(1) Akta PPAT;(2) Kutipan risalah lelang;(3) Akta akta yang membuktikan terjadinya penggabungan ataupeleburan perseroan atau koperasi yang bersangkutan(sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997); atau(4) Surat tanda bukti beralinnya piutang yang dijamin karena cessie,subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburanperseroan (sebagaimana dimaksud Pasal 53 PeraturanPemerintah No. 24 Tahun 1997)c.
ketentuan Pasal 57 disebutkan secara limitatif yaituterbatas pada pihakpihak sebagai berikut:a.Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanahyang bersangkutan;Pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan:(1) Akta PPAT;(2) Kutipan risalah lelang;(3) Akta. yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburanperseroan atau koperasi yang bersangkutan (sebagaimana dimaksudPasal 43 ayat (1) PP No. 24/1997); atau(4) Surat tanda bukti beralinnya piutang yang dijamin karena cessie,subrogasi
311 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari klausul tersebut diatas Penggugat tidak mengalami kerugianapapun, Penggugat telah mereasuransi PB 16.9463.02.08.0472kepada Korean Reinsurance Company Seoul:Bahwa dengan PB 16.9463.02.08.0472 (Bukti T4) yang telah direasuransi tersebut, maka pertanggungjawaban Penggugat atas resikopenerbitan PB 16.9463.02.08.0472 telah dialinkan kepada pihak ketigayakni Korean Reinsurance Company Seoul, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 1400 KUHPerdata, yang menyatakan:"Subrogasi atau penggantian hakhak si
Bahwa dengan Performance Bond 16.9463.02.08.0472 yangtelan di reasuransi tersebut, maka pertanggungjawabanTermohon Kasasi/Penggugat atas resiko atas pencairanPerformance Bond 16.9463.02.08.0472 tersebut telah dialinkankepada pihak ketiga yaitu Korean Reinsurance Company Seoul,hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1400 KUHPerdata, yangmenyatakan:"Subrogasi atau penggantian hakhak si berpiutang olehseorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu,terjadi baik dengan persetujuan maupun demi
Bahwa dengan Performance Bond16.9463.02.08.0472 yang telah direasuransitersebut, maka pertanggungjawabanTermohon Kasasi/Penggugat atas resikoatas pencairan Performance Bond16.9463.02.08.0472 tersebut telah dialihkankepada pihak ketiga yaitu KoreanReinsurance Company Seoul, hal ini sesuaidengan ketentuan Pasal 1400KUHPerdata, yang menyatakan :"Subrogasi atau penggantian hakhak siberpiutang oleh seorang pihak ketiga,yang membayar kepada si berpiutang itu,terjadi baik dengan persetujuan maupunHalaman
52 — 20
., Notaris di DKI Jakarta. diberi tanda buktiTAL UI, I21 ;Akta Subrogasi Nomor: 09, tertanggal 28 Oktober 2005, yang dibuatdihnadapan Marijke J. Patilaya, S.H., M.H., Notaris di DKI Jakarta. diberitanda Bukti T.I,II,1l22;Cek No. DM 310166, tertanggal 28 Oktober 2005 senilai Rp. 3.275.000.000, (tiga milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran kepadaPT. INDO SARANA MULTI KARYA. diberi tanda Bukti T.1,II,III23;Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.