Ditemukan 416 data
62 — 27
Bahwa karena Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalahKoperasi yang kegiatan usahanya tunduk dan berdasar pada prinsipsyariah yang penyelesaian sengketa terkait Pembiayaan Syariah(Pembiayaan Mudharabah) di BASYARNAS / ( Badan Arbitrase SyariahNasional) ;Halaman 9 dari 26 Putusan No.1/Pdt.G.S.Keb/2016/PN Rbgc.
118 — 28
("Akta Pembiayaan Murabahah No.10") antara TERGUGAT selakuKreditur dengan PARA PENGGUGAT selaku Debitur, sementara dalamPasal 17 ayat (3) Akta Pembiayaan Murabahah menyatakan:"Dalam penyelesaian sengketa sebagaimana pada ayat 2 tidakmencapal kesepakatan maka para pihak sepakat dengan ini berjanjiseda mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menyelesaikannyamelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurutperaturan dan prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrasetersebut
74 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inimengacu pada Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPerdata), yang menyatakan perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para pihak yang membuatnya.Oleh karena itu, apabila dalam akad (perjanjian) terdapat klausul yangmenyatakan secara tegas bahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikandi Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sekarang BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri,maka seharusnya para pihak dalam akad (perjanjian) harus
Terbanding/Tergugat IV : Elly Asmar
Terbanding/Tergugat II : PT Bank Mega Syariah KCP Cikarang sekarang Sekarang telah diambil alih kewenangannya oleh PT. Bank Mega Syariah KCP Bekasi
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kab. Bekasi
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mega Syariah Kantor Pusat Menara Mega Syariah
39 — 15
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d. Melalui pengadilan dalam lingkungan PeradilanUmum;Tetapi kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUUX/2012 tanagal 29 Agustus 2013 terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2)dimaksudtelahdinyatakan: "tidak mempunyaikekuatanhukummengikat:.
Sofyan Taufik, S.H. dan Rekan
Tergugat:
1.PT. Bank Meda Syari`ah Cabang Pematangsiantar
2.Kantor KPKNL Kota Pematangsiantar
154 — 91
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
MUI tersebut sebagaihukum yang akan dijalankan di dalam aturannya; Bahwa dengan melakukan surat teguran sebanyak tiga kali, pihak BankMega Syariah pada dasarnya telah melakukan dan mempunyai itikad baik,akan tetapi belum seperti yang dianjurkan oleh Q.S. alBaqarah ayat 280,yaitu perintah memberi tenggang waktu atau disedekahkan sebagian atauseluruh hutangnya; Bahwa di dalam akad seharusnya dimuat tentang jalur hukum kemanaakan diajukan penyelesaian sengketanya, apakah ke Pengadilan Agamaatau ke Basyarnas
Hal ini sesuai dengan bunyi dari penjelasan Pasal 55 ayat (2)tersebut yang menyatakan: Yang dimaksud dengan penyelesaiansengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad adalah upaya sebagaiberikut:a. musyawarah;Halaman 82 dari 100 halaman Putusan Nomor 254/Pdt.G/2015/PA.Pstb. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain; dan/ataud. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.Menimbang, bahwa menyikapi persoalan di atas, Supayaterciptanya kepastian
133 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 128 K/Padt.SusBPSK/2017diselesaikan di Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sekarangBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau PengadilanNegeri, maka seharusnya para pihak dalam akad (perjanjian) harusmentaati ketentuan tersebut layaknya mentaati undangundang yangberlaku;2.
29 — 42
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)4. Atau Lembaga Arbitrasi lain dan atau5. Melalui Pengadilan dalam lingkungan peradilan umumKonklusinya, dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 55 ayat 2UndangUndang No. 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat. Maka konseksuensi logisnya adalah seluruhsengketa perbankan syariah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan diPengadilan Agama.
180 — 29
2013 yang menegaskanbahwa penjelasan pasal 55 Ayat (2) UndangUndang Nomor21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariahbertentangandengan UndangUndang Dasar 1945 dan tidakmempunyaikekuatan hukum mengikat.Adapun bunyi penjelasan Pasal 55 ayat (2) UndangUndangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagaiberikut:Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukansesual dengan isi Akad adalah upaya sebagai berikut:a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
AJI KURNIAWAN. ST
Tergugat:
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK KANTOR CABANG SOLO
73 — 37
Dan pada ayat (3) disebutkan bahwaPenyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bolehbertentangan dengan Prinsip Syariah. dan dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2)Undang Undang Nomor21 Tahun 2008Tentang Perbankan Syariah disebutkanbahwa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuaidengan isi Akd adalah upaya sebagai berikut : a.musyawarah, b.mediasiperbankan, c.melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atauLembaga arbitrase lain dan/atau d.melalui Pengadilan
Tuti Sari
Tergugat:
PT. Wahana Multiartha Tbk (Wom Finance)
106 — 65
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 101/PDT.G/2020/PN.Srgmenyatakan:Bahwa Pengadilan Negeri serang tidak berwenang secaraabsolut mengadili perkara) aguo dan yang berwenangmengadili perkara ini adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) sesual dengan pilihan hukum menyelesaikanpersengketaan yang dibuat oleh para pihak yang membuatpeyanjian dalam hal ini penggugat dan tergugat sesuaidengan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata yang mengaturAzas kebebasan berkontrak bahwa perjanjian yang dibuat
Terbanding/Penggugat : ISTIKOMAH
79 — 51
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/ataud. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
WAWAN
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG atau KPKNL Tangerang I
2.PT. BANK BJB SYARIAH
579 — 151
menyebutkan: Menimbang, bahwa putusanJudex Facti Tingkat Pertama a quo yang menyatakan PengadilanNegeri tidak berwenang mengadili perkara a quo sudah tepat danbenar, karena telah sesuai dengan perjanjian antara kedua belahpihak tentang Kompetensi Absolut, yaitu) apabila terjadiperselisinan antara kedua belah pihak, maka sesuai denganpasal 9 perjanjian antara Pembanding semula Pelawan denganTerbanding semula Tergugat tertanggal 24 April 2009, akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
61 — 22
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain; dan/atau;d. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Terbanding/Tergugat I : Moerhady Abdul Wahab
Terbanding/Tergugat II : Direksi PT Bank Aceh Syariah Jalan Tgk H Mohd Daud Beureueh Kota Banda Aceh Cq Pimpinan Cabang PT Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Lhokseumawe
Terbanding/Tergugat III : T. Mardani. TM
87 — 38
Melalui Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain,dan/ataud. Melalui Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian terjadi dualisme penyelesaiansengketa perbankan syariah yaitu disatu sisi melalui Pengadilan Agama (untukdaerah Aceh disebut Mahkamah Syariah) dan disisi lain melalui PeradilanUmum (cq.
61 — 23
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain, dan/ataud.
107 — 9
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain; dan/atau;d. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
110 — 40
pada:Pasal 55 :e Ayat (1): Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan olehpengadilan dalam lingkungan Peradilan AgamaPenjelasan: Cukup jelase Ayat (2) : *Dalam hal para pihak telah memperjanjkan sengketaselain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketadilakukan sesuai dengan isi AkadPenjelasan : Yang dimaksud dengan Penyelesaian Sengketa dilakukan sesuaidengan isi Akad adalah upaya sebagai berikut :a Musyawarah;b Mediasi perbankan;c Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
215 — 103
menghindaripelaksanaan lelang itu yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkandengan kedua akad Kredit Akta Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 43tanggal 19 Maret 2010 (bukti P2 = bukti T.l & T.II.1) dan Akta Akad PembiayaanAlMurabahah Nomor 44 tanggal 19 Maret 2010 (bukti P3 = bukti T.l & T.II.2)dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan piutang kredit Macet terlebihdahulu melalui penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebelummenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau,d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
49 — 23
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
Terbanding/Tergugat I : Muladi
Terbanding/Tergugat II : Ahmad Sumiyanto SE. Msi
Terbanding/Tergugat III : PT.Bank BPD DIY Cabang Syariah
Terbanding/Tergugat IV : Mochamad Ikhwanul Muslimin
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman
198 — 45
Bahwa adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012terjadi perubahan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariahdimana sebelumnya para pihak dapat memilih dan menetapkanHalaman 10 dari 38 Putusan Nomor 102/PDT/2019/PT YYKperkara.ptyogyakarta.go.id, generated at 20191029 04:25:4'didalam akad pembiayaannya ke badan peradilan umum maupunlembaga alternatif. penyelesaian sengketa (Alternatif DisputeResolution) termasuk Arbitrase Syariah (Basyarnas), maka denganputusan..Mahkamah Konstitusi tersebut