Ditemukan 542 data
112 — 70
Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang ;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessiemerupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorangberpiutang baru (Vide: Permasalahan cessei dan Subrogasi KlinikHukumonline.com. awal klik Rabu 21 desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH);Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman
858 — 575 — Berkekuatan Hukum Tetap
Doktrin Suharnoko, dalam buku Doktrin Subrogasi, Novasi danCessie, Cet. ke1, Penerbit: Kencana Prenada Media, Jakarta 2005,halaman 101, yang berbunyi sebagai berikut:Cessie adalah cara pengalihan piutang atas nama yang diatur dalamPasal 613 KUH Perdata. Pengalihan tersebut terjadi atas dasar suatuperistiwa perdata, misalnya jual beli antara Kreditor baru.
130 — 21
Namun semua piutang,tagihan atau hak lainnya dari kreditur (Tergugat I.1) terhadap debitur(Tergugat II) yang timbul dari perjanjian ini dapat dialihkan olehkreditur (Tergugat I.1) kepada pihak manapun juga dengan cara cessie,novasi, subrogasi atau dengan cara lain dan dasar apapun juga sertadengan persyaratan yang ditetapkan sendiri oleh kreditur (Tergugat I.1)tanpa harus melalui pemberitahuan melalui pengadilan, dan dengan inidebitur (Tergugat IJ) menyatakan persetujuannya atas pengalihanpiutang
221 — 113
adanyapengalihan hak / peralihan hak secara hukum jaminan atas jaminanjaminan dari TERGUGAT kepada TERGUGAT Il;Bahwa peralihan hak atas jaminan yang merupakan perjanjian ikutan(asesolr) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian utangpiutang, maka harus terlebih dahulu dilakukan peralihan atasperjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang tersebut;Bahwa instrumen hukum yang dapat dilakukan untuk terjadinyaperalihan atas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutangberupa cessie, dan/atau subrogasi
adanyapengalihan hak / peralihan hak secara hukum jaminan atas jaminanjaminan dari TERGUGAT kepada TERGUGAT Il;Bahwa peralihan hak atas jaminan yang merupakan perjanjian ikutan(asesoir) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian utangpiutang, maka harus terlebih dahulu dilakukan peralihan atasperjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang tersebut;Bahwa instrumen hukum yang dapat dilakukan untuk terjadinyaperalihan atas perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutangberupa cessie, dan/atau subrogasi
kewajibannya maka perbuatan yang dilakukan olehTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut dapat dikatagorikansebagai perbuatan wanprestasi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi telah mengemukakan halhal yang padapokoknya adalah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernahmelakukan perjanjian atau hubungan hukum apapun dengan Penggugat IlRekonvensi/Tergugat Il Konvensi, tidak pernah melakukan pengalihan hutangatau akta cessie atau akta subrogasi
LIE, DJUNAEDI SULISTIO
Tergugat:
1.YOPI SARIFUDIN
2.CHRISTIANA
Turut Tergugat:
1.BANK PEMBANGUNAN JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA
2.PRASETYO
3.SIU FONG alias TRESIA
4.PT. PAKUWON DARMA
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
109 — 31
SH,, Notaris dan PPAT di Kota Surabaya, yang dibuatantara TURUT TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II dinyatakandalam Pasal 14 angka 14.2 (Vide TT1.1), yaitu Bahwa bank berhakuntuk mengalihkan hakhaknya dalam Perjanjian Kredit ini kepada PihakKetiga baik secara Subrogasi maupun Cessie, hal mana telah diketahuldan disetujui oleh Debitur dengan menandatangani Perjanjian Kreditdan Syaratsyarat Umum ini sehingga pemberitahuan atau persetujuanlebih lanjut tidak diperlukan.
83 — 39
., Notaris di Semarang bertentangandengan UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,khususnya Pasal 16 ayat 1 menyatakan : Jika Piutang yang dijamindengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, Subrogasi, pewarisan atausebabsebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum,kepada Kreditor Baru ; banwa sedangkan Pasal 12 UU No. 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan menyatakan ; "Janji yang memberikankewenangan kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyekHak Tanggungan, apabila
208 — 555
Pst.112e Pasal 1233 KUHPerdata artinya Hubungan hukum itu lahir dari perjanjian danundangundang;e Pasal 1340 ayat (2) KHUPerdata dikatakan perjanjian itu tidak boleh merugikan pihakketiga;e Hak subrogasi diatur dalam pasal 1401 dan 1403 KUHPerdata;e Bahwa Subrogasi lahir dari perjanjian dan undangundang yang lahir dari perjanjianmisalnya adalah :1. Adanya seorang pihak ketiga yang melunasi kewajiban debitur kepada kreditursehingga dia berdasarkan perjanjian menggantikan kedudukan kreditur;2.
Debitur meminjam dari pihak ketiga dengan mengatakan dia melakukansubrogasi ketika uang itu dibayarkan kepada kreditur , pihak ketiga sebagaikreditur yang baru menggantikan yang lama ;Subrogasi karena undangundang misalnya: Ada pemegang hipotek pertama dankedua , atau pemegang hak tanggungan pertama dan kedua , pemegang haktanggungan kedua melunasi kewajiban debitur kepada pemegang hak tanggunganpertama maka demi hukum ia terjadi subrogasi, pindah kedudukannya menjadipemegang hipotek yang pertama
114 — 36
Amir Rp.Angsuran bunga pinjaman PT.BPH kepada Sar.Andrea Widyanata (Eks.Komisaris PT.BPH RpPelunasan Subrogasi jaminan uang muka untukProyek tahun 2012 kepada Asuransi UmumVIDEI RpAngsuran gaji bulan Desember 2015 Syamsiwan Rp.Angsuran Gaji Desember 2015 an.Rosmawati /Wawa Rp.Angsuran Gaji Desember 2015 an.Hasibuan Rp.Angsuran Gaji Desember 2015 an.Afri Zufli/Aap Rp.Angsuran Gaji Desember 2015 an. Tika Rp.Service dinamo stater Pick Up Panther BM.9864 AqRp.Pelunasan Gaji Sdr.
Andrea Widyanatasebesar Rp. 10.000.000, tanggal 30 Desember 2015dipersidangan telah dicocokkan sesuai dengan Aslinya dan bermeterai cukupdiberi tanda T38 ;Fotocopy kwitansi pembayaran pelunasan Subrogasi jaminan uang muka polisNo. 10.92.01.0415.06.12 an. PT.
SRI MININGSIH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN SURABAYA 1
Intervensi:
AMELIANA TEDJO
335 — 281
PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikutdokumendokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untukdidaftar (Vide Bukti TI11);Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 TentangtePendaftaran Tanah, yang berbunyi pendaftaran peralihan haktanggungan dilakukan dengan cara mencatatnya pada buku tanah sertasertifikat hak tanggungan yang bersangkutan dan pada buku tanah sertasertifikat hak yang dibebani berdasarkan surat tanda bukti beralinnyapiutang yang dijamin karena cessie, subrogasi
, pewarisan, ataupenggabungan serta peleburan perseroan (Vide Bukti TI11);Pasal 16 ayat (1) UndangUndang No.4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang berbunyi : Jika Piutang yang dijamin dengan HakPUTUSAN No. 83/G/2020/PTUN.SBY.Halaman 29 dari 67 halamanTanggungan beralih karena Cessie, Subrogasi, Pewarisan, atau sebabsebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepadaKreditor yang baru; (Vide Bukti TI12); Pasal 16 ayat (2) UndangUndang
404 — 355
Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang ;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessiemerupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorangHalaman 17Putusan Perdata No. 306/Padt.G/2017/PN.Mdnberpiutang baru (Vide: Permasalahan cessei dan Subrogasi KlinikHukumonline.com. awal klik Rabu 21 desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH);Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata
Terbanding/Tergugat I : PT BANK MANDIRI Persero Tbk Cabang Purwokerto
Terbanding/Tergugat II : SOEGENG BENJAMIN SOEBAGIO
Terbanding/Tergugat III : Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
Terbanding/Tergugat IV : PT Asuransi Kredit Indonesia Jakarta Cq. Pimpinan PT ASKRINDO cabang Purwokerto
109 — 45
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan ada kesengajaan danHal 50 Puts. 684/Pdt/2019/PT SMG.kesalahan Para Terbanding tidak mentaati peraturan UndangundangNomor: 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan didalam pasal 16 ayat 1undangundang Nomor: 4 tahun1996 tentang hak tanggungan yaitu jikapiutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan beralih karena Cessie,subrogasi, pewaris atau sebabsebab lain , hak tanggungan tersebut ikutberalih karena hukum kepada kreditur yang baru yaitu Asuransi, adanyaKata
kerja nomor:CRO.PWT/024/KMK/2012 HAPUS , jaminan hak tanggungan , AddendumAddendum dan kuasakuasa HAPUS;Bahwa Majelas Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tidakmempertimbangkan secara hukum yang jelasjelas dalam perjanjian modalkerja nomor: CRO.PWT/024/KMK/2012 adanya Asuransi yang bersifatumum yang merupakan program pemerintah dikuatkan dalam didalampasal 16 ayat 1 undangundang Nomor: 4 tahun1996 tentang haktanggungan yaitu jika piutang yang dijaminkan dengan hak tanggunganberalih karena Cessie, subrogasi
199 — 92
Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktuakta itu diberitahukan pada siberutang ;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan Cessie dan Subrogasi Klinik Hukumonline.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman
Terbanding/Penggugat : SARTIKA TAHA
Terbanding/Turut Tergugat : AJB BUMIPUTERA 1912
111 — 74
Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa BahwaPasal 16 ayat (1) Undangundang Hak Tanggungan No. 4 tahun1996 menyebutkan :Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi, pewarisan atau sebabsebab lain HakTanggungan tersebut ikut beralih karena hukum .....Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui jelas dan tegasbahwa menurut hukum, Hak Tanggungan beralih kepada AhliWaris jika debitur/in casu Oly Umar meninggal dunia danbukan berakhir demi hukum;.
453 — 552
Dari klausul tersebut diatas PENGGUGAT tidak mengalami kerugianapapun, PENGGUGAT telah mereasuransi PB 16.9463.02.08.0472kepada Korean Reinsurance Company Seoul.2.12 Bahwa dengan PB 16.9463.02.08.0472 (Bukti T4) yang telah direasuransi tersebut, maka pertanggungjawaban PENGGUGAT atasresiko penerbitan PB 16.9463.02.08.0472 telah dialinkan kepada pihakketiga yakni Korean Reinsurance Company Seoul, hal ini sesuaidengan ketentuan Pasal 1400 KUHPerdata, yang menyatakan:"Subrogasi atau penggantian hakhak
Pelaksanaan ini telah direasuransikan ke KoreanReinsurance Company Seoul di luar negeri sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 481/KMK.017/1999 tertanggal 07 Oktober 1999."10.4 Bahwa dengan PB 16.9463.02.08.0472 yang telah di reasuransi tersebut, makapertanggungjawaban PENGGUGAT atas resiko atas pencairan PB16.9463.02.08.0472 tersebut telah dialinkan kepada pihak ketiga yaituKorean Reinsurance Company Seoul, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal1400 KUHPerdata, yang menyatakan :"Subrogasi
Surety Bond diterbitkanPerusahaan Asuransi atas permintaan Principal dan lalu diserahkan padaObligee.Dalam hal pencairan Surety Bond, Surety Bond sifatnya adalah accessoircontract (kontrak pelengkap) maka harus ada underlying contract dimanadiatur hak dan kewajiban antara Principal dan Obligee.Bahwa kembali lagi kepada kontrak utamanya, apabila terjadi klaim makaperusahaan asuransi melalui Surety Bond akan menalangi duluan dan nantiperusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menagih kembali
MUSYAFAUL MULTAZAM
Tergugat:
1.PT. BANK JTRUST INDONESIA,Tbk
2.PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
187 — 60
TERLAWAN memiliki hak hukum dalam melakukan pengalihan piutang secara cessie;Bahwa dengan pengalihan piutang yang dilakukan oleh TERLAWAN kepada TERLAWAN II secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnyaPerjanjian Kredit, maka hak TERLAWAN I sebagai pemegang HakTanggungan akan berpindah dan beralih kepada pihak ketiga (in casuTERLAWAN Il) yang menerima pengalinan kredit hal ini diatur dalamPasal 16 UUHT ayat (1) yang menyatakan jika piutang yang dijamindengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi
617 — 617 — Berkekuatan Hukum Tetap
, Akta Notaris No.05 tanggal 8 Februari 2007 tentang AktaPernyataan Subrogasi, Akta Notaris No.06 tanggal 8 Februari 2007 tentang AktaPernyataan Subrogasi, dan Akta Notaris No.07 tanggal 8 Februari 2007 tentangAkta Pernyataan Subrogasi karena peranan PT Mekar Perkasa (dahuluTergugat 40) selaku Penjamin Perusahaan/Guarantor telah diketahui olehPARA TERMOHON KASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGATsudah ada sejak adanya pinjaman dari PT Sweet Indolampung (TERMOHONKASASI 1/dahulu TERBANDING 1/PENGGUGAT
No. 2446 K/Pdt/2009Bahwa alasan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untukmenyatakan 4 (empat) akta Notaris tidak sah tersebut adalah tidak berdasarkanhukum dan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum materiil, karenadengan didalilkan adanya pengalihan piutang telah ada pencampuradukkanpengertian Subrogasi dengan Cessie, karena pengalihan piutang tunduk padaketentuan yang berbeda dengan pengaturan tentang Subrogasi, di manaketentuan tentang Cessie terdapat dalam Pasal 613 KUHPerdata
demikian, adalah jelas Majelis Hakim pada Pengadilan TinggiTanjungkarang yang melakukan kesalahan penerapan hukum materiil denganmencampuradukan antara pengalihan piutang (Cessie yang inisiatifnya dariKreditur) dengan penggantian kreditur karena pembayaran oleh pihak ketiga(Subrogasi yang inisiatif pembayarannya dari Pihak Ketiga), karena baik denganmendalilkan telah terjadi Subrogasi atau Cessie pun tidak membuktikan bahwaMarubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat 1) = melakukanrekayasa
Atas pembayaran yang dilakukan PTMekar Perkasa (dahulu TERGUGAT 40), PT Mekar Perkasa (dahuluTERGUGAT 40) telah melakukan subrogasi atas sebagian piutangdan hak jaminan sebatas pada apa yang telah dibayarnya tersebut.Subrogasi tersebut terjadi karena hukum dan menurut hukum,sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan, yang berbunyi:Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain,Hak Tanggungan
Akta Subrogasi tersebut adalah murni PERJANJIANPERDATA antara PT Mekar Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) danMarubeni Corporation (dahulu TERGUGAT 1) dimana menurut hukum,tidak terdapat kewajiban untuk mempublikasikan subrograsi tersebutkepada pihak ketiga.
109 — 50
ASKRINDO ;Menimbang, bahwa sesuai bukti T4 dalam Surat Edaran No.36/UIL.200.22/2011 Kredit Krista dihentikan terhitung tanggal 11 Mei 2011 dengan alasanpenyelesaian kredit macet melalui proses penagihan kepada nasabah, pengajuan klaim danupaya pengembalian subrogasi kepada pihak asuransi penjamin dan kemacetan tersebutterjadi secara nasional yang lebih spesifiknya seluruh wilayah Jawa Barat dalam bukti T5dalam Surat No.101/BFJL.4.01101/2012 tertanggal 20 Juli 2012 jumlah kredit macetsebesar Rp.57.973.437.400
PT. BAYU TIRTA LESTARI
Tergugat:
1.PT. ANUGRAH LESTARI UTAMA
2.PT. BALAI LELANG MERAH PUTIH
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta V
4.PT. ADITYA INTI
109 — 61
Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, Hak Tanggungantersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur yang baru.b. Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)wayib didaftarkan oleh kreditur yang baru kepada Kantor Pertanahan.c.
139 — 51
Subrogasi., apabila ada suatu klaimdimana ada hak yang timbul dari pihak lain karena suatu ada kerugian,hal tersebut harus dilimpahkan kepada yang punya kepentingan ;= Bahwa menurt ahli mengenai /tikat Sangat Baik dalam salah satuprinsip Umum Assuransi adalah dalam kontrak assuransi itu harus adaunsur kedua belah pihak yang merupakan unsur itikat sangat baikdalam mengungkapkan atau tidak mengungkapkan fakta itu, jadi dalamhal ini kedua belah pihak harus samasama mempunyai itikat, jujur danatas dasar
248 — 69
Bumi Serpong Damai, Tok, mengambil alihhakhak yang dimiliki oleh Bank berdasarkan perjanjian kredit yangtelah ditandatangani oleh Bank dengan pihak pembeli (subrogasi),sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf (b), PerjanjianPengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartemen SaveriaNo.1036000458/PPJB/3BBH/XV2012, tanggal 23 November 2012,dan PT.