Ditemukan 3981 data
10 — 9
beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan7 yang terungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon dan Pemohon II tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam sebagai agamayang dianut oleh Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
13 — 1
Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapattandatanda bagi orangorang yang berfikir;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/hujah syar'iyyah dariKitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 290 yang selanjutnya diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim sebagai berikut :WArtinya : Apabila Hakim telah menemukan bukti bukti yang diajukan olehPenggugat (isteri) atau Tergugat telah memberikan pengakuan danpertengkaran itu menyebabkan mereka tidak dapat hidup rukun sebagaisuami isteri dan
11 — 6
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
107 — 17
pihak agar dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan pada Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, segala biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon; Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku sertahujjah syar'iyyah
19 — 8
Oleh karena itu,terdapat kepentingan hukum Pemohon dan Pemohon II untuk mendapatkanisbat nikah sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut untuk mengabulkanpermohon aquo;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:aro jll cris Sqtrtl O59 ole ain Ig) Sarg IslsVlyArtinya: Maka Jika telah
14 — 5
mengucapkan ikrar talak di depan sidang PengadilanAgama Pandan;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
12 — 6
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
15 — 6
mempertahankan perkawinan seperti itu (rumah tangga yangsudah pecah/retak) bisa menimbulkan dan mengakibatkan akibat negatif bagi semua pihakdan kesemuanya itu bisa mendatangkan mudharat, oleh karena itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah fiqh yang berbunyisebagai berikut:cell Gils (le aaie uuslicll yaArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan) daripadamengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/hujah syar'iyyah
14 — 5
adalah tidak terdapatnya halangan pernikahanantara calon suami dengan calon istri, baik untuk sementara ataupun selamalamanya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, 9, dan 10 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanitadilarang: 1. karena pertalian nasab, 2. karena pertalian kerabat semenda, 3.karena pertalian Sesusuan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu juga mengemukakandalil/hujah syar'iyyah
19 — 16
/PAMshMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka seluruh biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon yang besar sertajumlahnya akan disebutkan dalam titel mengadili;Mengingat, segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hujjah syar'iyyah
17 — 1
dilangsungkan untukmendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,maka secara ex officio Majelis Hakim mencantumkan perintah tersebut pada amarputusan meskipun Pemohon tidak memintanya dalam petitum permohonan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahannya, biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dankaidah syar'iyyah
16 — 10
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
15 — 9
adalah tidak terdapatnya halangan pernikahanantara calon suami dengan calon istri, baik untuk sementara ataupun selamalamanya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, 9, dan 10 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanitadilarang: 1. karena pertalian nasab, 2. karena pertalian kerabat semenda, 3.karena pertalian sesusuan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
11 — 11
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
8 — 3
dewasa/mandiri dan akan ditegaskandalam diktum putusan ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
18 — 12
beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam sebagai agama yangdianut oleh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
15 — 5
Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanaHalaman 19 dari 18 halaman Putusan Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Pdntelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
14 — 6
Oleh karena itu, terdapat kepentingan hukumPemohon dan Pemohon II untuk mendapatkan isbat nikah sehingga dapatdipertimbangkan lebih lanjut untuk mengabulkan permohon aquo;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:SyVg aarg JI is SQ FaJ 059 le ain, Ig) Wrgui IsleHal. 12 dari 17 Hal.
18 — 6
KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanaHalaman 20 dari 22 Halaman Putusan Nomor 000/Pat.G/2020/PA.Pdgtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat, segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
27 — 5
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah