Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Putus : 17-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 K/TUN/KI/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — AGUS SUPRIYANTO VS INSPEKTORAT KOTA TANGERANG SELATAN;
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 289 K/TUN/KI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 4 April 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:1 Menerima Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi;2 Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi UntukSeluruhnya;3 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor6/G/KI/2019/PTUN.SRG Tanggal 26 Maret 2019;4 Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Nomor081/X/K1 Banten
Register : 18-02-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA VS ROBBY CHARLES SOETA;
8371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat Badan Publik Negara;2.
    Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(selanjutnya disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakanHal. 2 dari 31 hal. Put.
    Sehingga seharusnya yang berwenang untukmemeriksa dan memutus adalah Komisi Informasi Pusat.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008.Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui KomisiInformasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatankepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;Bahwa Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 01/IV/KI KaltengPS/2014 belum mengajukan keberatan kepada atasanPPID DJKN.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangakandalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 17 huruf h angka 3 dan huruf ; UU Nomor 14 Tahun 2008yang menyatakan:Pasal 17 Huruf h angka 3Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohoninformasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening
    Sehingga seharusnya yang berwenang untuk memeriksadan memutus adalah Komisi Informasi Pusat.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui KomisiInformasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatankepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.Bahwa Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 01/IV/KIKaltengPS/2014 belum mengajukan keberatan kepada atasan PPIDDJKN.
Register : 13-04-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/TUN/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — SULAIMAN HASAN VS I. DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. SERANG., II. DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN PROVINSI BANTEN., III. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN., IV. DINAS TATA RUANG, BANGUNAN DAN PERUMAHAN KAB. SERANG., V. DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAH RAGA KAB. SERANG., VI. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. SERANG;
163111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan penjelasan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
    Informasi Publik sampaidengan adanya kepastian putusan hukum.Dari seluruh uraian di atas, maka tindakan Komisi Informasi Publik ProvinsiBanten sebagai tergugat yang mengeluarkan Putusan Putusan:1.
    Publik;Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, adalah tidak sah dan dinyatakanbatal demi hukum.3.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut sudah sangat jelasbertentangan, dan tidak diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;2.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut bertentangan dan tidakdiatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;3.
Register : 08-12-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/TUN/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMBAHARUAN PERADILAN PIDANA, ATAU INSTITUT FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM (ICJR) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI;
224153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kronologi Perkara;1.Bahwa Termohon Keberatan yang semula Pemohon Informasi telahmengajukan permohonan informasi publik melalui surat Nomor 058/SKDKE/ICJR/IX/2015 tanggal 1 September 2015 kepada KementerianSekretariat Negara Cq.
    Putusan Nomor 568 K/TUN/2016A.4.A.5.A.6.A.7.Informasi Publik yang mengajukan Permohonan Kepada KomisiInformasi;Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(Perki PPSIP), menyatakan bahwa Pemohoninformasi wajibmenyertakan dokumen kelengkapan Permohonan berupa identitasyang sah, yaitu:a.
    publik.
    bahwa melakukanpengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalamPasal 19 UndangUndang KIP sebelum menyatakan Informasi Publiktertentu dikecualikan;Bahwa Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), menyatakan bahwaPengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan setelahdipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapatmelindungi
    Pasal 3 PP 61 Tahun 2010 juncto Pasal 8 ayat (4) huruf b, Pasal 15,Pasal 16, dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) diatas,Termohon Kasasi selaku Badan Publik melalui PPID wajib melakukanpengujian konsekuensi atas Pengklasifikasian Informasi sebelummenyatakan suatu informasi publik sebagai informasi rahasia atau informasiHalaman 27 dari 32 halaman.
Register : 30-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/TUN/2013
Tanggal 2 April 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT Alias MUHAMMAD HS VS KEPALA DINAS PERTAMANAN, PEMAKAMAN dan PJU KOTA BEKASI;
8355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 62 K/TUN/2013Keterbukaan Informasi Publik, telah menerima dan memperhatikan duduknyasengketa informasi seperti tertera dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012dalam sengketa antara Muhammad Hidayat S, alamat Jalan Palem V Nomor191 Perumnas 1 Jakasampurna Bekasi BaratKota Bekasi sebagai Pemohondan Dinas Pertamanan, Pemukiman dan PJU Kota Bekasi, beralamat JalanJenderal Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi 17111 sebagai Termohon
Register : 12-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — UNIVERSITAS MATARAM VS JUMAIDI;
6341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jelas dan tidaktertentu, karena apakah informasi yang diminta adalah laporan pembangunanfisik Rumah Sakit Unram atau laporan penggunaan biaya pembangunan RumahSakit Unram;Bahwa demikian pula terhadap permintaan Termohon Keberatan/PemohonInformasi berkenaan dengan laporan pengelolaan keuangan SPP tiga tahunterakhir, Laporan Pengelolaan Keuangan JPKMK, dan Laporan PengelolaanDenda 10% telat bayar SPP juga tidak jelas, karena Termohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak menyebutkan tahun dari laporan informasi
    publik yangdiminta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram agar memberikanputusan sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014;Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik;4 Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam
    Putusan Nomor 505 K/TUN/2014e Bahwa menurut Pemohon Kasasi amar Putusan Komisi InformasiProvinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang juga menjadi amar PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014 adalah salah dalammenerapkan hukum, karena dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)huruf C Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, telah mengaturhalhal yang bersifat
    imperatif alternatif untuk harus menjadiPetitum Permohon Pemohon Informasi Publik dan harus diputusoleh Komisi Informasi in casu Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat dalam perkara a quo, yaitu (dikutip) :Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:1.
Register : 14-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 01-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 185/PID/2015/PT PDG
Tanggal 6 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD AFDAL, SH
Terbanding/Terdakwa : TASLIM Panggilan TASLIM
4327
Putus : 30-07-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Pdt.Sus-KIP/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK VS 1. KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, DK
324226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusKIP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Keterbukaan Informasi Publik dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK, yang diwakili olehDirektur Utama, Anggara Hans Prawira, berkedudukan di JalanM.H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.
    Objek gugatan Penggugat tidak lepas dari Sengketa Informasi Publik;3. Upaya hukum yang ditempuh oleh satu atau para pihak dalam hal tidakmenerima putusan ajudikasi Komisi Informasi disebut Keberatan;4. Gugatan error in persona;Dalam Eksepsi Tergugat II:1. Gugatan Penggugat salah alamat;2. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);3. Kapasitas dan kedudukan Para Pihak;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
    memori kasasi, Para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 10 Juli 2017 dan tanggal 20 Juni2017 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    Publik diPengadilan khususnya Pasal 1 angka 10 telah dinyatakan bahwa KomisiInformasi bukan merupakan pihak yang bersengketa, oleh karena itumenempatkan Komisi Informasi sebagai salah satu Termohon Kasasimerupakan kesalahan hukum (error in persona).
    Publik, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILIEI:1.
Register : 19-05-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 15/Pdt.Sus-KIP/2022/PN Bna
Tanggal 26 Juli 2022 — Penggugat:
Safaruddin
Tergugat:
PT. PUPUK ISKANDAR MUDA
26347
Register : 08-08-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1335/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Dede Herdiana,SH.
Terdakwa:
MOHAMAD SYAHID ALS AHMAD FATIHUL ALIF
590
Register : 03-12-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 34/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Bon
Tanggal 12 Maret 2020 — Penggugat:
Yayasan LNG Badak
Tergugat:
1.Haposan Marbun
2.Daud Padang
3.Anang Sugiharto,
4.Achmad Wildan
5.Hendrik Dosayang
6.Suhartanto
7.Benny Lengkong
8.Asikin Usman
9.Rustadji
Turut Tergugat:
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
364142
  • strong>DALAM EKSEPSI :

    1. Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan I sampai dengan Termohon Keberatan IX serta Turut Termohon Keberatan ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk Seluruhnya ;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor: 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 dan memerintahkan Pemohon Keberatan sebagai Badan Publik untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
    Publik ;
  • Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp.1.449.000,- (satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
    Publik sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini. (2) Setiap Orang berhak: a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yangterbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskanInformasi Publik sesuail dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Halaman
    20 dari 48 Putusan Nomor 34/Pdt.SusKIP/2019/PN Bon(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publikmendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini.Pasal 1 angka 12 UU KIP, bahwa Pemohon Informasi Publik adalahwarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undangundang iniPasal 4 ayat (4) UU KIP Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan
    Salinan tanda dikirimnya Permohonan Informasi Publik KeYayasan LNGb.
    2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
    Publik (Bukti P1),serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pada ketentuan:a.Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 505 K/TUN/2016d.
    Dalam memeriksa sengketa a quo, Majelis Komisioner Ajudikasi NonLitigasi telah melakukan pelanggaran atas Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenaipersyaratan untuk mengajukan permohonan kepada komisi informasiyaitu:Pasal 11:(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut:a.
    Bahwa alasan untukmeminta informasi publik harus jelas untuk tujuan apa serta informasipublik tersebut dipergunakan untuk apa. Bahwa TermohonKeberatan dalam permohonannya menyebutkan alasan permintaaninformasi bersifat abstrak dan umum.
    Termohon Keberatan tidakspesifik menyampaikan alasan dimintanya informasi publik tersebut.Bahwa apabila alasan permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan tidak jelas maka potensial menimbulkanpenyalahgunaan informasi dan data oleh Termohon dan hal inibertentangan dengan tujuan pembentukan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008.
    Termohon Kasasi tidak spesifik menyampaikanalasan dimintanya informasi publik tersebut. Bahwa apabila alasanpermohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatan tidak jelasmaka potensial menimbulkan penyalahgunaan informasi dan data olehTermohon dan hal ini bertentangan dengan tujuan pembentukanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008.
Register : 20-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/TUN/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT S VS PEMERINTAH KOTA DEPOK;
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwapenyampaian penyataan keberatan ini diajukan masih dalam tenggangwaktu 14 ( empat belas ) hari kerja sesuai dengan (lampiran 3a dan 3b )sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo.
    Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,AdapunPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 047/PNTPMK.A/KIJB/ Ix/2012 antara Muhammad Hidayat S sebagai Pemohon denganPemerintahan Kota Depok sebagai Termohon yang amar putusannyatertanggal 13 September 2012 berbunyi sebagai berikut ;Memutuskan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang
    MuhammadHidayat S selaku Termohon tidak jelas alasan Termohon untukpermintaan Informasi Publik adalah untuk mengadvokasi masyarakat,tetapi tidak jelas masyarakat mana yang diwakili oleh Termohon ;2. Bahwa Kepentingan Termohon dalam penyampaian permintaanInformasi Publik tidak pernah disampaikan secara jelas ;Halaman 4 dari 9 halaman.
    Dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depokpada Tahun 2011, beserta lampiran pendukungnya, kecuali LaporanKeuangan yang dapat dilihat dari Perda Kota Depok tahun dimaksudkarena merupakan informasi publik yang dikecualikan;Halaman 7 dari9 halaman. Putusan Nomor 250 K/TUN/20134.
Register : 08-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — KETUA LSM MAKO NUSANTARA KABUPATEN KATINGAN (R. LINO TAHIR, SH) VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN (DRS. NIKODEMUS, MM);
22966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • publik danmenyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi non litigasi, di mana dalam permulaan menerima pengaduantentang tidak diberikannya informasi publik sebagaimana permintaaninformasi yang disampaikan LSM Mako Nusantara, tidak melaksanakanfungsinya sebagaimana ketentuan perundangundangan ini;Ajudikasi sebagaimana bunyi angka 7 Pasal 1 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ajudikasi adalah prosespenyelesaian sengketa informasi publik
    Publik di Pengadilan.
    InformasiPublik (yang berbunyi : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasipublik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.)
    Pasal 1 angka 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (yang berbunyi :Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik),artinya berdasarkan ketentuanketentuan diatas kriteria/ klasifikasi PemohonInformasi Publik hanya ada 2 jenis/ status yakni warga Negara dan/ataubadan hukum Indonesia.
    Publik Jo.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
10232
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
    2. Publik secara berkala, Informasi Publik yangwajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersediasetiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang ini dan mengakibatkankerugian bagi orang Iain.
      Dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publiksecara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secarasertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang dan mengakibatkankerugian bagi orang lain;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur hukumdalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim terlebin dahulu
      memberikan, dan/atau tidakmenerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajibtersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang, maka dapat diartikan bahwa sipelaku menghendaki melakukan perbuatan tidak menyediakan, tidakmemberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa InformasiPublik secara berkala, Informasi Publik
      Publik berupa Informasi Publik secara berkala,Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, InformasiPublik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yangharus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndangdan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi Publik telahterpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa
      Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengajatidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harusHalaman 30 dari 32 Putusan Perkara Pidana Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bildiberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang danmengakibatkan kerugian bagi orang lain;2.
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN KOTABARU Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
2.ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa:
DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM
8728
Register : 11-04-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Lgs
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
11853
  • Memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.

    Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan
    permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk sebagian;
  • Menyatakan Termohon Keberatan bukanlah Pemohon Informasi yang beriktikad baik;
  • Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Register : 06-03-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/TUN/2013
Tanggal 25 April 2013 — PEMERINTAH DAERAH KOTA TEGAL VS JUSRI SIHOMBING, S.Si;
5347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • publik Pemohonyang disertai alasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Pembanding berpendapat bahwa alasanpermohonan informasi publik tetap harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan apabila informasi digunakan tidak sesuai dengan alasan/tujuanpermohonan informasi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadapperaturan perundangundangan.
    Publik..
    Putusan Nomor 132 K/TUN/2013.berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;5 Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Informasi Jawa Tengahsecara keliru dan/atau belum memeriksa secara seluruh dalam pertimbanganhukum huruf E. Pendapat Majelis (4.33).
    Publik berdasarkan Pasal 1 (Ketentuan Umum) Nomor 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yangdihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik.
Register : 26-01-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 28/Pid.B/2018/PN Bkl
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ACH. SUBAIRI al. SUBAI
6017
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 95/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.
8717
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
    2. Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
    Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);