Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 03-07-2013 — Putus : 02-09-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN SUMENEP Nomor 12/Pdt.Plw/2013/PN.SMP
Tanggal 2 September 2013 — RSUD dr.MOH.ANWAR (Plw)
LSM PUJA (Tlw)
12017
Putus : 16-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/TUN/KI/2022
Tanggal 16 Agustus 2022 — KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH VS SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
15187 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — MAHMUD, DK vs. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
131104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor012/V/KIKEPRIPS/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada tanggal 12 Agustus 2016, sehingga berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) juncto Pasal 1 angka (11) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011, maka Permohonan inidiajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja untukpengajuan Permohonan Sengketa Informasi Publik;Il. TENTANG FAKTANYA;1.
    Berdasarkan BAB IXtentang Hukum Acara Komisi pada Pasal 42 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkanPenyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi non litigasioleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasidinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihakHalaman 2 dari 10 halaman.
    Pasal 6 ayat (3) huruf (c) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:Halaman 5 dari 10 halaman.
    Pasal 17 huruf (h) angka (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali:(h) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,yaitu:(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bankseseorang;Bahwa permohonan informasi oleh Termohon Informasi pada point 2sampai point
    Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan membayarseluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut, Pengadilan TataUsaha Negara Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor18/G/KI/2016/PTUN.TPI tanggal 3 November 2016 yang amarnya sebagaiberikut:1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi BadanPengusahaan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;2.
Register : 19-10-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/TUN/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA VS GEDE KAMAJAYA;
205200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • publik yang bersifat terobuka dandapat diakses oleh pemohon informasi publik berdasarkan permintaanyang disertai alasan;(5.3)Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohonmenghitamkan informasiinformasi lain yang dikecualikan sesuai denganketentuan pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008;(5.4) Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepada Pemohon informasisebagaimana poin (5.3) dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejakputusan diterima Termohon;(5.5) Membebankan biaya penggandaan
    Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(Tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat tidakmengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraDenpasar Nomor 18/G/2015/PTUN.DPS, tanggal 17 November 2015 adalahsebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
    Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor65K/TUN/2016, tanggal 18 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : REKTORUNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu
    Publik di Lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaan, khususnya Pasal 21 huruf a angka 1 dan2; Pasal 22 sampai dengan pasal 30;2.
    Namun karena Gede Kamajaya adalah pihak yangmeminta informasi maka informasi tersebut bukanlah informasi publik yangmengungkap rahasia pribadi seseorang karena informasi tersebutmenyangkut pribadinya sendiri.
Register : 04-11-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 614 K/TUN/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — DINAS PERTIMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA vs STEFANUS DONI;
26280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 614 K/TUN/2015membawa konsekwensi lain terhadap Informasi Publik yang harusdipublikasikan daftar seluruh Informasi secara menyeluruh:Bahwa karena Pemohon dakam hal ini sesuai denganpermohonannya yang diajukan kepada Termohon berupa seluruhDokumen Perijinan berupa Surat Keputusan Ijin UsahaPertambangan seKutai Kartanegara akan bertentangan denganPasal 17 huruf (b) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 yangberbunyi sebagai berikut:Huruf (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada
    Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawahpenguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,;padahal mengenai informasi yang dikecualikan diatur lebih lanjutHalaman 11 dari 18 halaman.
    Dalam Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakniPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan PengklasifikasianInformasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkanPengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.
    Putusan Nomor 614 K/TUN/2015huruf b UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur mengenai informasi publik yang dikecualikan, karenaapabila Informasi Publik dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hakatas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usahatidak sehat, mengingat Surat Keputusan ljin Usaha PertambanganseKutai Kartanegara yang diminta oleh Pemohon Informasi berkaitandengan Pihak Ketiga/Pemegang jin dalam menjalankan
    Membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untukmemberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi;ataub.
Register : 22-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1025/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 9 September 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7826
Register : 20-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN PALU Nomor 59/Pdt.Sus-KIP/2020/PN Pal
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat:
BENNY TANDRA
Tergugat:
Gereja Bethany Indonesia Cab. Palu
388126
  • /p>

    - Membatalkan putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 07/PTS/PSI/KI-STLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020

    MENGADILI SENDIRI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon) untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik, telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik, yakni tidak menyampaikan salinan informasi

    publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;

    3. Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk menyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;

    4. Menghukum Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk membayar segala biaya yang timbul

    Bahwa secara yurudis, pertimbanganpertimbangan hukum yang diambilatau digunakan oleh Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah di dalammenjatuhkan putusan dalam perkara/sengekta Informasi Publik Nomor:07/PTS/PSI/KISTLG/VII/2020 adalah selain sudah tepat dan benar, jugatelah berdasarkan hukum acara yang berlaku, karena tidak satupun alat buktiyang diajukan oleh Pemohon ataupun dalildalil hukum yang dikemukakanoleh Pemohon dipertimbangkan secara lalai oleh Komisi Informasi PublikSulawesi Tengah;2.
    Bahwa dalam memori keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatanbertanggal 20 Juli 2020 tersebut, tidak ditemukan adanya uraian hukumyang secara implisit mengemukakan/menggambarkan bahwa KomisiInformasi Publik telah keliru di dalam menjatuhkan putusan dalam perkara aquo, atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telahtidak menjalankan hukum pembuktian sebagaimana mestinya atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telah lalai di dalammempertimbangkan alat bukti
    namundalam mengabulkannya maka hal itu tidak mungkin diluruskan olehKomisi Informasi Publik, mengingat halhal atau obyek yang dimohonkantersebut adalah halhal yang merupakan tugas dan tanggung jawab sertawewenang Pemohon selaku Bendahara Umum;3.
    Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik,telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik, yakni tidakmenyampaikan salinan informasi publik berupa LaporanPertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Paluperiode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;3.
    Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untukmenyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupaLaporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia CabangPalu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;4.
Register : 14-02-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Gpr
Tanggal 25 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Tomy Marwanto S.H.
Terdakwa:
KASNO
5041
Register : 07-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT VS MUHAMMAD HS;
9960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dahulu sebagai Pemohon Keberatan telahHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 123 K/TUN/2014mengajukan Permohonan Keberatan terhadap sekarang Termohon Kasasidahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Informasi sesuai ketentuanPasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, TentangKeterbukaan Informasi
    Publik, telah menerima dan memperhatikan duduknyasengketa informasi seperti tertera dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 126/PTSNMK.A/KIJBR/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 yangdiajukan oleh: Bupati Bandung Barat, berkedudukan di Komplek PerkantoranPemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya PadalarangCisarua KM. 2,Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, yang amarnyaberbunyi:Bahwa adapun amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratNomor 126/PTSNMK.A/KIJBR/VI/2013
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tujuan Tertentu (AuditInvestigasi) di lingkungan Badan Publik sejak tahun 2000 sampaidengan 2011;Merupakan Informasi Publik terbuka setelah Laporan Hasil Pemeriksaanatas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahun 2011 dansebelumnya diserahkan BPK kepada DPRD atau Legislatif terkait sesuaikewenangannya sebelum atau pada saat permintaan informasi diajukan;6.3 Menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa:Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tujuan Tertentu (Audit
    Pada Terrmohon , salinan Dokumen LHP untuk Tujuan Tertentu(Audit Investigasi) di lingkungan Badan Publik Termohon yangpernah dilakukan di antara Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2011;6.5 Memerintahkan Para Termohon, untuk memberikan kepada Pemohonseluruh salinan dokumen Informasi publik terbuka sebagaimana telahdinyatakan pada paragraf 6.4 dalam bentuk hardcopy dan relevandengan tujuan dan alasan permohonan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;6.6 Salinan
    Publik dan Peraturan KomisiInformasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
Register : 03-05-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 17-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/TUN/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA METRO vs LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT TIEM 99 PEMBURU KORUPTOR;
461398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lampung Nomor 016/VII/KI.LPGPS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tidak memuat faktafakta yang benar(obscuur libel), karena seharusnya Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampungtidak menerbitkan dan memutuskan secara sepihak tanpa adanya pertimbanganhukum serta perundangundangan yang lain;5 Bahwa dasar Termohon Informasi tidak memberikan informasi kepada TermohonInformasi adalah halhal sebagai berikut: Legal Standing Termohon Keberatan;a.
    Bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung tidak cermat danmeneliti Legal Standing Termohon Keberatan. Bahwa yang berhak untukmengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatan adalahperkumpulan yang memiliki badan hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PedomanPendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian DalamNegeri dan Pemerintah Daerah.
    Publik (KIP) ProvinsiLampung tersebut akan menimbulkan pembocoran rahasia negara sehinggasebagai tanggung jawab jabatan dan dari segala apa yang telah diuraikan di atasatau setidaktidaknya telah terjadi akibat hukum dari keputusan KomisiInformasi Publik (KIP) Provinsi Lampung tersebut;6 Bahwa keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung Nomor 016/VII/KI.LPGPS/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tersebut di atas yang menjadi obyeksengketa Tata Usaha Negara ini yang nyatanyata:1Bertentangan dengan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (2) berbunyi: KewenanganKomisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasipublik yang menyangkut Badan Publik Pusat dan Badan Publik tingkatKabupaten/Kota selama Komisi Informasi di Provinsi atau Komisi InformasiKabupaten/Kota tersebut belum terbentuk;Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (3) berbunyi : KewenanganKomisi Informasi
    Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yangmenyangkut Badan Publik tingkat Provinsi yang bersangkutan ;Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 27 ayat (4) berbunyi : KewenanganKomisi Informasi Kabupaten/Kota meliputi Kewenangan penyelesaian sengketayang menyangkut Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan;4 Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 63 berbunyi : Pada
Register : 14-02-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 31/Pid.B/2018/PN MJY
Tanggal 17 April 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDY RACHMAN
2.TOTO HARMIKO
Terdakwa:
BIBIT PURWANTO., S.Sos, MSi
16074
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BIBIT PURWANTO, S.Sos MSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Badan publik yang sengaja tidak memberikan Informasi Publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,
Register : 13-04-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/TUN/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — SULAIMAN HASAN VS I. DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. SERANG., II. DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN PROVINSI BANTEN., III. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN., IV. DINAS TATA RUANG, BANGUNAN DAN PERUMAHAN KAB. SERANG., V. DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAH RAGA KAB. SERANG., VI. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. SERANG;
163111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan penjelasan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
    Informasi Publik sampaidengan adanya kepastian putusan hukum.Dari seluruh uraian di atas, maka tindakan Komisi Informasi Publik ProvinsiBanten sebagai tergugat yang mengeluarkan Putusan Putusan:1.
    Publik;Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, adalah tidak sah dan dinyatakanbatal demi hukum.3.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut sudah sangat jelasbertentangan, dan tidak diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;2.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut bertentangan dan tidakdiatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;3.
Register : 31-10-2019 — Putus : 24-01-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 782/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
447143
Register : 20-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/TUN/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT S VS PEMERINTAH KOTA DEPOK;
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwapenyampaian penyataan keberatan ini diajukan masih dalam tenggangwaktu 14 ( empat belas ) hari kerja sesuai dengan (lampiran 3a dan 3b )sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo.
    Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,AdapunPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 047/PNTPMK.A/KIJB/ Ix/2012 antara Muhammad Hidayat S sebagai Pemohon denganPemerintahan Kota Depok sebagai Termohon yang amar putusannyatertanggal 13 September 2012 berbunyi sebagai berikut ;Memutuskan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang
    MuhammadHidayat S selaku Termohon tidak jelas alasan Termohon untukpermintaan Informasi Publik adalah untuk mengadvokasi masyarakat,tetapi tidak jelas masyarakat mana yang diwakili oleh Termohon ;2. Bahwa Kepentingan Termohon dalam penyampaian permintaanInformasi Publik tidak pernah disampaikan secara jelas ;Halaman 4 dari 9 halaman.
    Dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depokpada Tahun 2011, beserta lampiran pendukungnya, kecuali LaporanKeuangan yang dapat dilihat dari Perda Kota Depok tahun dimaksudkarena merupakan informasi publik yang dikecualikan;Halaman 7 dari9 halaman. Putusan Nomor 250 K/TUN/20134.
Register : 08-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — KETUA LSM MAKO NUSANTARA KABUPATEN KATINGAN (R. LINO TAHIR, SH) VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN (DRS. NIKODEMUS, MM);
22966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • publik danmenyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi non litigasi, di mana dalam permulaan menerima pengaduantentang tidak diberikannya informasi publik sebagaimana permintaaninformasi yang disampaikan LSM Mako Nusantara, tidak melaksanakanfungsinya sebagaimana ketentuan perundangundangan ini;Ajudikasi sebagaimana bunyi angka 7 Pasal 1 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ajudikasi adalah prosespenyelesaian sengketa informasi publik
    Publik di Pengadilan.
    InformasiPublik (yang berbunyi : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasipublik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.)
    Pasal 1 angka 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (yang berbunyi :Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik),artinya berdasarkan ketentuanketentuan diatas kriteria/ klasifikasi PemohonInformasi Publik hanya ada 2 jenis/ status yakni warga Negara dan/ataubadan hukum Indonesia.
    Publik Jo.
Register : 06-03-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/TUN/2013
Tanggal 25 April 2013 — PEMERINTAH DAERAH KOTA TEGAL VS JUSRI SIHOMBING, S.Si;
5347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • publik Pemohonyang disertai alasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Pembanding berpendapat bahwa alasanpermohonan informasi publik tetap harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan apabila informasi digunakan tidak sesuai dengan alasan/tujuanpermohonan informasi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadapperaturan perundangundangan.
    Publik..
    Putusan Nomor 132 K/TUN/2013.berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;5 Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Informasi Jawa Tengahsecara keliru dan/atau belum memeriksa secara seluruh dalam pertimbanganhukum huruf E. Pendapat Majelis (4.33).
    Publik berdasarkan Pasal 1 (Ketentuan Umum) Nomor 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yangdihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik.
Register : 26-01-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 28/Pid.B/2018/PN Bkl
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ACH. SUBAIRI al. SUBAI
6017
Register : 18-02-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA VS ROBBY CHARLES SOETA;
8371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat Badan Publik Negara;2.
    Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(selanjutnya disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakanHal. 2 dari 31 hal. Put.
    Sehingga seharusnya yang berwenang untukmemeriksa dan memutus adalah Komisi Informasi Pusat.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008.Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui KomisiInformasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatankepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;Bahwa Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 01/IV/KI KaltengPS/2014 belum mengajukan keberatan kepada atasanPPID DJKN.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangakandalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 17 huruf h angka 3 dan huruf ; UU Nomor 14 Tahun 2008yang menyatakan:Pasal 17 Huruf h angka 3Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohoninformasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening
    Sehingga seharusnya yang berwenang untuk memeriksadan memutus adalah Komisi Informasi Pusat.Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui KomisiInformasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatankepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.Bahwa Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 01/IV/KIKaltengPS/2014 belum mengajukan keberatan kepada atasan PPIDDJKN.
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 95/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.
8717
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
    2. Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
    Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 279/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
EDWAR PASARIBU Spd SH
Tergugat:
Atasan PPID PT. Bank Riau Kepri Syariah
1120